Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
redefinisi retribusi sesuai ketentuan yang berlaku |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(37 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan
APBD terdiri atas:
* ''Anggaran Pendapatan'', terdiri atas:<ref>{{Cite web|date=2015-02-16|title=Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)|url=https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|website=Pemerintah.net|language=en-US|access-date=2020-10-07|archive-date=2020-10-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20201009024206/https://pemerintah.net/anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd/|dead-url=yes}}</ref>
** [[Pendapatan Asli Daerah]] ([[PAD]]), yang meliputi [[Pajak
** Bagian [[
** Lain-lain pendapatan yang sah seperti [[Dana Hibah]], [[Dana Darurat]], [[Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya]], [[Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus]], [[Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya]] dan [[Pendapatan Lain-Lain]].
* ''Anggaran
* ''Pembiayaan'', yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
== Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah<ref name=":0" /> ==
* Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
* Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
* Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
* Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan
* Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan.
* Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
== Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ==
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah (subnasional):<ref>[http://id.scribd.com/doc/21625588/konsep-pajak-dan-penerimaan-pemerintah-daerah konsep pajak dan penerimaan pemerintah daerah]</ref>
# '''[[Retribusi]]''' (''User Charges ## '''Retribusi Perizinan Tertentu''' (S''ervice Fees'')<br>seperti penerbitan surat izin(pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yangditerapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan.Pemberlakuan biaya/tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukanoleh hukum tidak selalu rasional.
## '''Retribusi Jasa Umum''' (''Public Prices'')<br>adalah penerimaan pemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat, dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitashiburan/rekreasi. Biaya tersebut seharusnya diatur pada tingkat kompetisiswasta, tanpa pajak, dan subsidi, di mana itu merupakan cara yang palingefisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan akan lebih baik lagi jika pajak subsidi dihitung secara terpisah.
## '''Retribusi Jasa Usaha''' (S''pecific Benefit Charges'')<br>secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras, seperti Pajak Bahan Bakar Minyak atau [[Pajak bumi dan bangunan]].
# '''[[Pajak bumi dan bangunan]]''' (''Property Taxes'')<br>Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akanmampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Jika pemerintah daerah diharapkan untuk memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya mereka akan membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis. Bagi hasil PBB sebesar 90% untuk daerah dengan rincian sebagai berikut: 16,2% untuk daerah provinsi; 64,8% untuk daerah kabupaten/kota; 9% untuk biaya pemungutan; 10% bagian pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan<ref>{{Cite book|last=Ismail|first=Tjip|date=2010|url=http://repository.ut.ac.id/4534/|title=Pajak Daerah dan Retribusi Daerah|location=Jakarta|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-454-8|volume=3|pages=1–52|language=en}}</ref>
#
#
▲# Excise Taxes (pajak cukai)<br>Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah,terutama pada alasan administrasi, dan efisiensi. Terutama cukai terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut jelas dapat dieksploitasi lebih lengkap daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrative berupa pajak bahan bakar, dan pajak otomotif.Pajak bahan bakar juga terkait penggunaan jalan, dan efek eksternal sepertikecelakaan kendaraan, polusi, dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol pada prinsipnya dapat melayani fungsi pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur danukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua, dan lebih besar biasanya memberikankontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota-kota menambah polusi, dan kemacetan), sopir catatan (20 persen dari driver bertanggung jawabatas 80 persen kecelakaan), dan terutama bobot roda kendaraan (berat kendaraanyang pesat lebih banyak kerusakan jalan, dan memerlukan jalan yang lebih mahaluntuk membangun).
▲# Personal income Taxes (Pajak Penghasilan)<br>Di antara beberapa negara di mana pemerintah subnasional memiliki peran pengeluaran besar, dan sebagian besar otonom fiskal adalah negara-negara Nordik.Pajak pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkatdaerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasionaldan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
== Lihat pula ==
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN)
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD)▼
* [[Pajak]]
* [[Nomor pokok wajib pajak|Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Perpajakan di Indonesia]]
* [[Pajak pertambahan nilai|Pajak Pertambahan Nilai]]
* [[Pendapatan nasional|Pendapatan Nasional]]
* [[Pendapatan Negara]]
* [[Penerimaan Negara Bukan Pajak]]
Baris 41:
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [[Retribusi]]
* [[APBD 2010]]
* [[APBD 2011]]
* [[APBD 2012]]
* [[APBD 2013]]
* [[APBD 2014]]
* [[APBD 2015]]
* [[APBD 2016]]
* [[APBD 2017]]
* [[APBD 2018]]
== Referensi ==
{{reflist}}
{{
[[Kategori:Ekonomi]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
|