Ibu pengganti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
RATNASARI26 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan. |
||
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''
Mereka yang bermaksud menjadi orang tua mungkin akan melakukan suatu pengaturan surogasi ketika kehamilan tidak dimungkinkan secara medis ataupun [[komplikasi kehamilan|risiko kehamilan]] menyajikan bahaya yang tidak dapat diterima bagi kesehatan sang ibu, dan merupakan suatu metode yang disukai pasangan sesama jenis untuk memiliki anak. Kompensasi dalam bentuk uang mungkin, atau mungkin juga tidak, dilibatkan dalam pengaturan ini. Apabila sang ibu pengganti atau yang rahimnya "dititipi" menerima uang untuk pelaksanaan surogasi maka pengaturan ini dianggap sebagai surogasi komersial. Apabila ia tidak menerima kompensasi selain penggantian biaya medis dan biaya lain yang sewajarnya maka disebut sebagai surogasi [[Altruisme|altruistik]].<ref>{{en}} {{cite web|title=Reproductive Law|url=http://familyhealthlaw.ca/reproductive-law/|publisher=Lisa Feldstrin Law Office|accessdate=March 4, 2016}}</ref>
== Hukum surogasi di
Praktik surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "[[bayi tabung]]" pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).<ref>{{citation |url=http://www.vemale.com/topik/kehamilan/33271-mengenal-lebih-dekat-apa-itu-surrogate-mother.html |title=Mengenal Lebih Dekat Apa itu Surrogate Mother |date=1 September 2013 |author=Lucky Kresna Putra |publisher=Vemale.com}}</ref>
Baris 11 ⟶ 10:
Masalah-masalah etika yang telah dikemukakan sehubungan dengan surogasi misalnya:<ref>{{en}} Tong, Rosemarie (2011). [http://www.iep.utm.edu/surr-par/ "Surrogate Parenting"]. ''[[Internet Encyclopedia of Philosophy]]''.</ref>
* Sejauh mana hendaknya masyarakat peduli tentang [[eksploitasi]], [[komodifikasi]], dan/atau [[paksaan]] ketika wanita dibayar untuk hamil dan melahirkan bayi, terutama dalam kasus di mana terdapat perbedaan kekayaan dan kekuasaan yang besar antara orang tua yang dimaksud dan ibu pengganti?
* Sejauh mana masyarakat dibenarkan untuk mengizinkan wanita membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
** Sejauh mana hak asasi wanita untuk membuat kontrak tentang penggunaan tubuhnya?
** Apakah mengontrak untuk surogasi lebih seperti mengontrak untuk ketenagakerjaan, atau lebih seperti mengontrak untuk prostitusi, atau lebih seperti mengontrak untuk perbudakan?
** Manakah, apabila ada, dari jenis-jenis kontrak tersebut yang seharusnya diberlakukan?
** Perlukah negara dapat memaksa seorang wanita untuk menjalani "performa khusus" dalam kontraknya jika itu mengharuskannya melahirkan embrio yang ingin ia [[aborsi|gugurkan]], atau menggugurkan embrio yang ingin kandung dalam jangka waktu normal?
Baris 30 ⟶ 29:
=== Yudaisme ===
Para akademisi hukum [[Agama Yahudi|Yahudi]] memperdebatkan masalah ini, beberapa di antara mereka berpendapat bahwa hak asuh orang tua ditentukan oleh wanita yang melahirkan sementara yang lainnya berpandangan bahwa orang tua genetik adalah orang tua yang sah secara hukum. Hal tersebut diperdebatkan dengan sengit pada beberapa tahun terakhir.<ref>{{en}} Hakirah vol. 16 Gestational Surrogacy</ref><ref>{{en}} Gray Matter, Jachter, Howard pp. 104-117</ref> Belakangan, instansi-instansi keagamaan Yahudi menerima surogasi apabila yang dilakukan adalah surogasi gestasional penuh dengan melibatkan kedua [[sel gamet]] orang tua yang dimaksud dan fertilisasi dilakukan melalui [[fertilisasi in vitro|metode IVF]].<ref>{{en}} Schenker, J. G. (2008). [http://0-search.ebscohost.com.innopac.library.unr.edu/login.aspx?direct=true&db=aph&AN=42737777&site=ehost-live]{{Pranala mati|date=Mei 2021|bot=InternetArchiveBot|fix-attempted=yes}} "Assisted Reproductive Technology: Perspectives in Halakha (Jewish Religious Law)". Reproductive Biomedicine Online (Reproductive Healthcare Limited), 17(S3),
== Lihat pula ==
Baris 44 ⟶ 43:
== Bacaan tambahan ==
* {{en}} Teman, Elly (March, 2010). [http://www.ucpress.edu/book.php?isbn=9780520259645 ''"Birthing a Mother: The Surrogate Body and the Pregnant Self". Berkeley: University of California Press]''.
* {{en}} Siegel-Itzkovich, Judy (April 3, 2010). [http://www.jpost.com/LandedPages/PrintArticle.aspx?id=172370 "Womb to Let"].
* {{en}} Li, Shan (February 18, 2012). [http://www.latimes.com/business/la-fi-china-surrogate-20120219%2c0%2c6405320.story "Chinese Couples Come to U.S. to Have Children Through Surrogacy"]. ''[[Los Angeles Times]]''.
Baris 52 ⟶ 51:
[[Kategori:Kehamilan manusia]]
[[Kategori:
[[Kategori:Surogasi| ]]
|