Pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
James David89 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(156 revisi perantara oleh 70 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pemilihan kepala daerah''' ('''Pilkada''' atau '''PemilukadaPemilihan kepala daerah''') di [[Indonesia]] adalah dilakukan secara langsung oleh [[penduduk]] [[pembagian administratif Indonesia|daerah administratif]] setempatlokal yang memenuhi syarat calon. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. [[Kepala daerah]] dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
* [[Gubernur]] dan wakil gubernur untuk [[provinsi]]
* [[Bupati]] dan wakil bupati untuk [[kabupaten]]
Baris 5:
 
== Sejarah ==
Sebelumdahulu sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD).,namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang [[Pemerintahan Daerah]], kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni [[2005]].
 
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah [[Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2007|Pilkada DKI Jakarta 2007]].
Baris 11:
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.<ref>[http://news.detik.com/read/2012/07/10/093845/1961693/10/dulu-pilkada-lalu-pemilukada-kini-pilgub Dulu Pilkada, Lalu Pemilukada, Kini Pilgub]</ref>
 
Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD. Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi [[Partai Golkar]] berjumlah 73 orang, Fraksi [[Partai Keadilan Sejahtera]] (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi [[Partai Amanat Nasional]] (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi [[Partai Gerindra]] berjumlah 32 orang.<ref>[http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd DPR RI Putuskan Pilkada Melalui DPRD] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006075606/http://nasional.kini.co.id/2014/09/26/11950/dpr-putuskan-pilkada-melalui-dprd |date=2014-10-06 }} Kini.co.id, diakes 25 September 2014</ref>
 
Keputusan ini telahmengecewakan menyebabkan beberapasejumlah pihak kecewa. Keputusan ini dinilaidipandang sebagai langkah mundur didalam bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikandicari cara untuk menggagalkan keputusanputusan itutersebut melalui uji materi ke MKMahkamah Konstitusi. Bagi sebagian pihakpartai yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua,Sedangkan Pemilukadapencabutan tidakhak langsungrakyat menyebabkanmerupakan anggotatindakan DPRDpemberontakan mendapatterhadap dua[[Undang-Undang hakDasar sekaligus,Negara yakniRepublik hakIndonesia pilihTahun 1945]] sebagai hukum dasar dan haksumber legislasi.hukum Padahaltertinggi jikayang Pemilukadaberlaku secaradi langsungIndonesia, tidakBab menyebabkan1 hakBentuk pilihdan Kedaulatan pasal 1. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD (sebagaimendapat wargadua negara)hak sekaligus, yakni hak pilihnyapilih tetapdan ada.{{subjektif|date=Julihak 2014}}legislasi.
 
== Penyelenggaraan ==
Pilkada diselenggarakan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh [[PanitiaBadan Pengawas Pemilihan Umum]] (PanwasluBawaslu) Provinsi dan PanwasluBawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip [[Pancasila]]
 
Khusus di [[Aceh]], Pilkada diselenggarakan oleh [[Komisi Independen Pemilihan]] (KIP) dengan diawasi oleh [[Panitia Pengawas Pemilihan Aceh]] (Panwaslih Aceh).
 
== Peserta ==
[[Berkas:Anis Matta visit to Pekanbaru.JPG|300px|jmpl|Kegiatan para anggota, [[kader]], relawan dan simpatisan [[partai politik]] Indonesia. Beberapa dari mereka berusaha melalui pengajaran pengkaderan dan pelatihan untuk keberhasilan partainya. Partai politik diseleksi untuk mengikutii dan penyelenggaraan [[Pemilihan Umum]], lalu [[Pemilihan presiden|Pemilihan Presiden]] dan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|Pemilihan Kepala Daerah]].]]
Berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan [[Mahkamah Konstitusi]] (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
 
Khusus di [[Aceh]], peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
 
Tingkat [[pendidikan]] calon kepala-wakil daerah yang [[terakreditasi]] A atau B serta mempunyai riwayat [[kepemimpinan]] jenjang [[wilayah]] menjadi [[prioritas]] utama dalam mewujudkan [[kualitas]] yang dimiliki setiap [[pemimpin]].
== Pilkada serentak 2015 ==
 
{{main|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015}}
== Persyaratan Calon Pilkada ==
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015<ref name=":0">[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/03/18/078650960/9-provinsi-ini-gelar-pilkada-desember-2015 9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015] Tempo.co. Tanggal 18 Maret 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh [[partai politik]] kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
</ref>. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:<ref>http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015</ref> <ref>http://pekanbarumx.co/baca/1376/ini-68-daerah-yang-juga-ikut-pilkada-serentak-2015.html</ref>
#Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
#Setia dan mengedepankan ideologi [[Pancasila]] serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
#Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
# Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
# Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
# Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
# Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
# Tidak memiliki sipat tercela.
# Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
# Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
# Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
# Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
# Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
# Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
# Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
# Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
# Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.<ref>https://rendratopan.com/2020/01/25/19-sembilan-belas-persyaratan-calon-kepala-daerah/</ref>
 
== Pemiluda Serentak 1957–1958 ==
{{utama|Daftar pemilihan umum legislatif daerah di Indonesia 1957–1958}}
[[Pemilihan umum]] (Pemilu) ini merupakan pemilihan umum legislatif daerah (Pemiluda) yang digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia untuk memilih anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi]] (DPRD Provinsi/DPRP) dan anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota]] (DPRD Kabupaten/Kota/DPRK). Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] (DPRD). Meskipun dibayang-bayangi kondisi politik yang tidak menentu sebagai akibat menguatnya konflik kedaerahan dan darurat militer, secara umum pemilihan umum legislatif daerah dapat terselenggara dengan baik.
 
Pemungutan suara dilaksanakan secara bertahap antara [[Juni]] 1957 hingga [[Januari]] 1958. Daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK adalah [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], [[Jawa Timur]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta|DI Yogyakarta]], [[Sumatera Selatan]], dan [[Riau]] di tahun 1957 dan [[Kalimantan]] di tahun 1958. Sedangkan daerah yang melaksanakan pemilihan DPRD Provinsi/DPRP adalah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], [[Jawa Barat]], [[Jawa Tengah]], dan [[Jawa Timur]] di tahun 1957 dan [[Kalimantan]] di tahun 1958. Hasil akhir dari keseluruhan rangkaian pemilihan umum legislatif daerah itu mendapuk [[Partai Komunis Indonesia]] (PKI) sebagai partai tersukses. Sebagaimana dicatat Greg Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2009, hlm. 257) PKI dengan mengesankan berhasil menambah perolehan suaranya hingga 27 persen dibanding dengan perolehan [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 1955]] yang sebesar 16,4 persen.
 
Berbanding terbalik dengan PKI, perolehan suara tiga partai besar lainnya justru turun. Greg Fealy mencatat, suara [[Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia]] (Masyumi) dan [[Nahdlatul Ulama|Partai Nahdlatul Ulama]] (NU)—di Pemilu 1955 masing-masing meraup suara 20,9 persen dan 18,4 persen—turun dengan persentase hampir sama, 7 persen. Sementara [[Partai Nasional Indonesia]] (PNI) yang sebelumnya meraup 22,3 persen justru terpuruk dengan persentase penurunan suara hingga 20,8 persen. Sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1957, DPRD Tingkat I (DPRD Provinsi/DPRP) dan DPRD Tingkat II (DPRD Kabupaten/Kota/DPRK) yang terbentuk kemudian berwenang memilih kepala daerahnya masing-masing.<ref>{{Cite web|last=Wibisono|first=Nuran|title=Pemilu Daerah 1957: PKI Berjaya dan Gagalnya Pilkada Langsung|url=https://tirto.id/pemilu-daerah-1957-pki-berjaya-dan-gagalnya-pilkada-langsung-dm3H|website=tirto.id|language=id|access-date=2022-02-17}}</ref>
 
== Pilkada serentakSerentak 2015 ==
{{mainutama|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2015}}
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 9 Desember 2015.<ref name=":0">{{Cite web|last=Aprianto|first=Anton|date=2015-03-18|title=9 Provinsi Ini Gelar Pilkada Desember 2015|url=https://nasional.tempo.co/read/650960/9-provinsi-ini-gelar-pilkada-desember-2015|website=Tempo|language=en|access-date=2020-09-26}}</ref> Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:<ref>{{Cite web|date=2015-02-24|title=Ini Jadwal Lengkap Pilkada 2015|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/02/24/nk9bsp-ini-jadwal-lengkap-pilkada-2015|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-09-26}}</ref><ref>{{Cite web |url=http://pekanbarumx.co/baca/1376/ini-68-daerah-yang-juga-ikut-pilkada-serentak-2015.html |title=Salinan arsip |access-date=2016-04-12 |archive-date=2016-04-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160422084035/http://pekanbarumx.co/baca/1376/ini-68-daerah-yang-juga-ikut-pilkada-serentak-2015.html |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pilkada tingkat provinsi ===
Ada 89 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:<ref name=":0" />
* [[Sumatera Barat]] (berakhir masa jabatan gubernur pada (15-08-2015),
* [[Kepulauan Riau]] (19-08-2015),
* [[Jambi]] (03-08-2015),
* [[Bengkulu]] (29-11-2015),
* [[Kalimantan Utara]] (22-04-2015),
* [[Kalimantan Tengah]] (04-08-2015),
* [[Kalimantan Selatan]] (08-08-2015),
* [[Sulawesi Utara]] (20-09-2015),
* [[Sulawesi Tengah]] (16-06-2016).
 
=== Pilkada tingkat kabupaten dan kota ===
;[[Sumatera Utara]]
* [[Kota Medan]] (masa jabatan berakhir 26-07-2015),
* [[Kota Binjai]] (13-08-2015),
* [[Kota Sibolga]] (26-08-2015),
* [[Kota Pematangsiantar]] (22-09-2015),
* [[Kota Tanjungbalai]] (07-02-2016),
* [[Kota Gunungsitoli]] (13-04-2016),
* [[Kabupaten Serdang Bedagai]] (05-08-2015),
* [[Kabupaten Tapanuli Selatan]] (12-08-2015).
* [[Kabupaten Toba Samosir]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Labuhanbatu]] (19-08-2015),
* [[Kabupaten Asahan]] (19-08-2015),
* [[Kabupaten Pakpak Bharat]] (25-08-2015),
* [[Kabupaten Humbang Hasundutan]] (26-08-2015),
* [[Kabupaten Toba Samosir]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten SimalungunLabuhanbatu]] (2519-1008-2015),
* [[Kabupaten LabuhanbatuAsahan]] (19-08-2015),
* [[Kabupaten AsahanPakpak Bharat]] (1925-08-2015),
* [[Kabupaten Humbang Hasundutan]] (26-08-2015),
* [[Kabupaten Toba Samosir]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Pakpak BharatSimalungun]] (25-0810-2015),
* [[Kabupaten Labuhanbatu Utara]] (15-11-2015),
* [[Kabupaten Labuhanbatu Selatan]] (11-02-2016),
Baris 69 ⟶ 99:
* [[Kabupaten Mandailing Natal]] (28-06-2016).
 
;[[Sumatera Barat]]
* [[Kota Bukittinggi]] (13-08-2015),
* [[Kota Solok]] (31-08-2015),
* [[Kabupaten Solok]] (02-08-2015),
* [[Kabupaten Dharmasraya]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Solok Selatan]] (20-08-2015),
* [[Kabupaten Pasaman Barat]] (27-08-2015),
* [[Kabupaten Pasaman]] (29-08-2015),
* [[Kabupaten Pesisir Selatan]] (17-09-2015),
* [[Kabupaten Sijunjung]] (22-09-2015),
* [[Kabupaten Tanah Datar]] (26-09-2015),
* [[Kabupaten Padang Pariaman]] (25-10-2015),
* [[Kabupaten Agam]] (26-10-2015),
* [[Kabupaten Lima Puluh Kota]] (11-11-2015).
 
;[[Riau]]
* [[Kota Dumai]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Kepulauan Meranti]] (30-07-2015),
* [[Kabupaten Indragiri Hulu]] (03-08-2015),
* [[Kabupaten Bengkalis]] (05-08-2015),
* [[Kabupaten Pelalawan]] (07-04-2016),
Baris 95 ⟶ 125:
* [[Kabupaten Siak]] (19-06-2016).
 
;[[Jambi]]
* [[Kota Sungai Penuh]] (25-06-2016),
* [[Kabupaten Tanjung Jabung Barat]] (27-01-2016),
* [[Kabupaten Batanghari]] (30-01-2016),
* [[Kabupaten Tanjung Jabung Timur]] (12-04-2016),
* [[Kabupaten Bungo]] (14-06-2016).
 
;[[Sumatera Selatan]]
* [[Kabupaten Musi Rawas Utara]] (DOB),
* [[Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir]] (DOB),
* [[Kabupaten Ogan Komering Ulu]] (22-08-2015),
* [[Kabupaten Ogan Ilir]] (22-08-2015),
* [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan]] (23-08-2015),
* [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur]] (23-08-2015),
* [[Kabupaten Musi Rawas]] (05-09-2015).
 
;[[Bengkulu]]
* [[Kabupaten Mukomuko]] (15-08-2015),
* [[Kabupaten Seluma]] (16-08-2015),
* [[Kabupaten Kepahiang]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Lebong]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Bengkulu Selatan]] (16-09-2015),
* [[Kabupaten Rejang Lebong]] (17-09-2015),
* [[Kabupaten Bengkulu Utara]] (04-02-2016),
* [[Kabupaten Kaur]] (21-05-2016).
 
;[[Lampung]]
* [[Kota Metro]] (20-08-2015),
* [[Kota Bandar Lampung]] (15-09-2015),
* [[Kabupaten Pesisir Barat]] (DOB),
* [[Kabupaten Lampung Selatan]] (06-08-2015),
* [[Kabupaten Way Kanan]] (23-08-2015)
* [[Kabupaten Lampung Timur]] (02-09-2015),
* [[Kabupaten Pesawaran]] (20-09-2015),
* [[Kabupaten Lampung Tengah]] (12-11-2015).
 
;[[Kepulauan Bangka Belitung]]
* [[Kabupaten Bangka Selatan]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Belitung Timur]] (06-09-2015),
* [[Kabupaten Bangka Tengah]] (24-09-2015),
* [[Kabupaten Bangka Barat]] (06-12-2015).
 
;[[Kepulauan Riau]]
* [[Kota Batam]] (01-03-2016),
* [[Kabupaten Kepulauan Anambas]] (09-08-2015),
* [[Kabupaten Bintan]] (10-08-2015),
* [[Kabupaten Lingga]] (11-08-2015),
* [[Kabupaten Karimun]] (23-03-2016),
Baris 146 ⟶ 176:
 
;[[Banten]]
* [[Kota Cilegon]] (20-07-2015),
* [[Kota Tangerang Selatan]] (20-04-2016),
* [[Kabupaten Serang]] (28-07-2015),
Baris 153 ⟶ 183:
;[[Jawa Barat]]
* [[Kota Depok]] (26-01-2016),
* [[Kabupaten Pangandaran]] (DOB),
* [[Kabupaten Sukabumi]] (29-08-2015),
* [[Kabupaten Indramayu]] (12-12-2015),
* [[Kabupaten Bandung]] (15-12-2015),
* [[Kabupaten Karawang]] (27-12-2015),
* [[Kabupaten Tasikmalaya]] (08-03-2016),
* [[Kabupaten Cianjur]] (18-05-2016).
 
;[[Jawa Tengah]],
* [[Kota Semarang]] (19-07-2015),
* [[Kota Surakarta]] (28-07-2015),
* [[Kota Pekalongan]] (09-08-2015),
* [[Kota Magelang]] (29-08-2015),
* [[Kabupaten Rembang]] (20-07-2015),
* [[Kabupaten Kebumen]] (26-07-2015),
* [[Kabupaten Purbalingga]] (27-07-2015),
* [[Kabupaten Boyolali]] (03-08-2015),
* [[Kabupaten Blora]] (11-08-2015),
* [[Kabupaten Kendal]] (23-08-2015),
* [[Kabupaten Sukoharjo]] (01-09-2015),
* [[Kabupaten Semarang]] (28-09-2015),
* [[Kabupaten Wonosobo]] (30-10-2015),
* [[Kabupaten Purworejo]] (30-10-2015),
* [[Kabupaten Wonogiri]] (01-11-2015),
* [[Kabupaten Klaten]] (02-12-2015),
* [[Kabupaten Pemalang]] (24-01-2016),
Baris 184 ⟶ 214:
* [[Kabupaten Pekalongan]] (27-06-2016).
 
;[[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
* [[Kabupaten Bantul]] (27-07-2015),
* [[Kabupaten Gunung Kidul]] (28-07-2015),
* [[Kabupaten Sleman]] (10-08-2015).
 
;[[Jawa Timur]]
* [[Kota Blitar]] (03-08-2015),
* [[Kota Surabaya]] (28-09-2015),
* [[Kota Pasuruan]] (18-10-2015),
* [[Kabupaten Ngawi]] (27-07-2015),
* [[Kabupaten Lamongan]] (09-08-2015),
* [[Kabupaten Jember]] (11-08-2015),
* [[Kabupaten Ponorogo]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Kediri]] (19-08-2015),
* [[Kabupaten Situbondo]] (06-09-2015),
* [[Kabupaten Gresik]] (27-09-2015),
* [[Kabupaten Trenggalek]] (04-10-2015),
* [[Kabupaten Mojokerto]] (18-10-2015),
* [[Kabupaten Sumenep]] (19-10-2015),
* [[Kabupaten Banyuwangi]] (21-10-2015),
* [[Kabupaten Malang]] (26-10-2015),
* [[Kabupaten Sidoarjo]] (01-11-2015),
* [[Kabupaten Blitar]] (31-01-2016),
Baris 210 ⟶ 240:
* [[Kabupaten Tuban]] (20-06-2016).
 
;[[Bali]]
* [[Kota Denpasar]] (11-08-2015),
* [[Kabupaten Karang Asem]] (21-07-2015),
* [[Kabupaten Badung]] (05-08-2015),
* [[Kabupaten Bangli]] (05-08-2015),
* [[Kabupaten Tabanan]] (09-08-2015),
* [[Kabupaten Jembrana]] (16-02-2016).
 
;[[Nusa Tenggara Barat]]
* [[Kota Mataram]] (10-08-2015),
* [[Kabupaten Lombok Utara]] (02-08-2015),
* [[Kabupaten Bima]] (09-08-2015),
* [[Kabupaten Sumbawa Barat]] (13-08-2015),
* [[Kabupaten Dompu]] (18-10-2015),
* [[Kabupaten Lombok Tengah]] (27-11-2015),
* [[Kabupaten Sumbawa]] (17-01-2016).
 
;[[Nusa Tenggara Timur]]
* [[Kabupaten Malaka]] (DOB),
* [[Kabupaten Belu]] (17-02-2014) (gagal menggelar Pilkada pada tahun 2013),
* [[Kabupaten Manggarai Barat]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Sumba Timur]] (31-08-2015),
* [[Kabupaten Manggarai]] (14-09-2015),
* [[Kabupaten Ngada]] (14-09-2015),
* [[Kabupaten Sumba Barat]] (21-09-2015),
* [[Kabupaten Timor Tengah Utara]] (21-12-2015),
* [[Kabupaten Sabu Raijua]] (24-01-2016).
 
;[[Kalimantan Barat]]
* [[Kabupaten Kapuas Hulu]] (04-08-2015),
* [[Kabupaten Bengkayang]] (10-08-2015),
* [[Kabupaten Sekadau]] (16-08-2015),
* [[Kabupaten Melawi]] (19-08-2015),
* [[Kabupaten Sintang]] (26-08-2015),
* [[Kabupaten Ketapang]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Sambas]] (12-06-2016).
 
;[[Kalimantan Tengah]]
* [[Kabupaten Kotawaringin Timur]] (25-10-2015).
 
;[[Kalimantan Selatan]]
* [[Kota Banjarbaru]] (11-08-2015),
* [[Kota Banjarmasin]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Banjar]] (06-08-2015),
* [[Kabupaten Kotabaru]] (10-08-2015),
* [[Kabupaten Balangan]] (13-08-2015),
* [[Kabupaten Hulu Sungai Tengah]] (31-08-2015),
* [[Kabupaten Tanah Bumbu]] (20-09-2015).
 
;[[Kalimantan Timur]]
* [[Kota Samarinda]] (23-11-2015),
* [[Kota Bontang]] (23-03-2016),
* [[Kota Balikpapan]] (30-05-2016),
* [[Kabupaten Mahakam Ulu]] (DOB),
* [[Kabupaten Kutai Kartanegara]] (30-06-2015),
* [[Kabupaten Paser]] (31-08-2015),
* [[Kabupaten Berau]] (15-09-2015),
* [[Kabupaten Kutai Timur]] (13-02-2016),
* [[Kabupaten Kutai Barat]] (19-04-2016).
 
;[[Kalimantan Utara]]
* [[Kabupaten Tana Tidung]] (18-01-2015),
* [[Kabupaten Bulungan]] (01-09-2015),
Baris 277 ⟶ 307:
 
;[[Sulawesi Utara]]
* [[Kota Manado]] (10-12-2015),
* [[Kota Tomohon]] (07-01-2016),
* [[Kota Bitung]] (21-02-2016),
* [[Kabupaten Bolaang Mongondow Timur]] (04-10-2015),
* [[Kabupaten Minahasa Utara]] (10-12-2015),
* [[Kabupaten Minahasa Selatan]] (14-12-2015),
* [[Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan]] (16-12-2015).
 
;[[Gorontalo]]
* [[Kabupaten Gorontalo]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Bone Bolango]] (18-09-2015),
* [[Kabupaten Pohuwato]] (22-09-2015).
 
;[[Sulawesi Barat]]
* [[Kabupaten Mamuju Tengah]] (DOB),
* [[Kabupaten Mamuju Utara]] (05-10-2015),
* [[Kabupaten Mamuju]] (08-10-2015),
* [[Kabupaten Majene]] (25-06-2016).
 
;[[Sulawesi Tengah]]
* [[Kota Palu]] (11-10-2015),
* [[Kabupaten Banggai Laut]] (DOB)
* [[Kabupaten Morowali Utara]] (DOB)
* [[Kabupaten Tojo Una-Una]] (29-08-2015),
* [[Kabupaten Poso]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Toli-Toli]] (14-09-2015),
* [[Kabupaten Sigi]] (22-11-2015),
* [[Kabupaten Banggai]] (08-06-2016).
 
;[[Sulawesi Selatan]]
* [[Kabupaten Pangkajene Kepulauan]] (08-08-2015),
* [[Kabupaten Barru]] (10-08-2015),
* [[Kabupaten Maros]] (11-08-2015),
* [[Kabupaten Gowa]] (13-08-2015),
* [[Kabupaten Luwu Timur]] (27-08-2015),
* [[Kabupaten Tana Toraja]] (27-09-2015),
* [[Kabupaten Kepulauan Selayar]] (30-09-2015),
* [[Kabupaten Soppeng]] (16-10-2015),
* [[Kabupaten Luwu Utara]] (03-11-2015),
* [[Kabupaten Bulukumba]] (09-11-2015),
* [[Kabupaten Toraja Utara]] (31-03-2016).
 
;[[Sulawesi Tenggara]]
* [[Kabupaten Kolaka Timur]] (DOB),
* [[Kabupaten Konawe Kepulauan]] (DOB),
* [[Kabupaten Buton Utara]] (10-06-2015),
* [[Kabupaten Konawe Selatan]] (12-08-2015),
* [[Kabupaten Muna]] (16-09-2015),
* [[Kabupaten Konawe Utara]] (21-04-2016),
Baris 335 ⟶ 365:
 
;[[Maluku Utara]]
* [[Kota Ternate]] (10-08-2015),
* [[Kota Tidore Kepulauan]] (08-11-2015),
* [[Kabupaten Pulau Taliabu]] (DOB),
* [[Kabupaten Halmahera Timur]] (30-08-2015),
* [[Kabupaten Kepulauan Sula]] (15-09-2015),
* [[Kabupaten Halmahera Utara]] (11-10-2015),
* [[Kabupaten Halmahera Selatan]] (17-01-2016),
* [[Kabupaten Halmahera Barat]] (04-02-2016).
 
;[[Papua]]
* [[Kabupaten Nabire]] (04-05-2015),
* [[Kabupaten Asmat]] (09-11-2015),
* [[Kabupaten Keerom]] (13-11-2015),
* [[Kabupaten Waropen]] (15-11-2015),
* [[Kabupaten Merauke]] (08-01-2016),
Baris 358 ⟶ 388:
 
;[[Papua Barat]]
* [[Kabupaten Pegunungan Arfak]] (DOB),
* [[Kabupaten Manokwari Selatan]] (DOB),
* [[Kabupaten Sorong Selatan]] (15-11-2015),
* [[Kabupaten Raja Ampat]] (16-11-2015),
* [[Kabupaten Kaimana]] (23-11-2015),
* [[Kabupaten Teluk Bintuni]] (25-11-2015),
* [[Kabupaten Fakfak]] (06-12-2015),
* [[Kabupaten Teluk Wondama]] (13-01-2016),
* [[Kabupaten Manokwari]] (07-02-2016).
 
=== Pilkada serentak 2017Hasil ===
{| class="wikitable"
{{main|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2017}}
|-
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:<ref name=":1">http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017</ref>
! No !! Daerah !! Pasangan Terpilih !! Partai Pengusung
|-
| 1 || [[Pemilihan Umum Bupati Agam 2015|Kabupaten Agam]] || [[Indra Catri]]<br>[[Trinda Farhan Satria]] || Gerindra<br>PKS
|-
| 2 || [[Pemilihan Umum Bupati Asahan 2015|Kabupaten Asahan]] || ||
|-
| 3 || [[Pemilihan Umum Bupati Badung 2015|Kabupaten Badung]] || [[I Nyoman Giri Prasta]]<br>[[I Ketut Suiasa]] || PDIP<br>Nasdem
|-
| 4 || [[Pemilihan Umum Bupati Bangka Barat 2015|Kabupaten Bangka Barat]] || [[Parhan Ali]]<br>[[Markus]] || PDIP<br>PAN<br>Hanura
|-
| 5 || [[Pemilihan Umum Bupati Bangka Selatan 2015|Kabupaten Bangka Selatan]] || [[Justiar Noer]]<br>[[Riza Herdavid]] || Demokrat<br>PKS
|-
| 6 || [[Pemilihan Umum Bupati Bangka Tengah 2015|Kabupaten Bangka Tengah]] || [[Erzaldi Rosman]]<br>[[Ibnu Saleh]] || Demokrat<br>PPP<br>Hanura<br>PKS<br>Nasdem<br>Gerindra
|-
| 7 || [[Pemilihan Umum Bupati Bangli 2015|Kabupaten Bangli]] || [[I Made Gianyar]]<br>[[Sang Nyoman Sedana Arta]] || PDIP
|}
 
== Pilkada Serentak 2017 ==
{{mainutama|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2017}}
Pemerintah eksekutif dan legislatif telah menyepakati pilkada serentak untuk daerah-daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada 15 Februari 2017. Daftar wilayah yang akan menjalankan pilkada serentak yaitu:<ref name=":1">{{Cite web |url=http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017 |title=Salinan arsip |access-date=2016-04-26 |archive-date=2016-05-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160512172819/http://pilkada.liputan6.com/read/2436435/ini-101-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017 |dead-url=yes }}</ref>
 
=== Pilkada tingkat provinsi ===
Ada 7 Provinsi yang akan menggelar pilkada serentak, yaitu:<ref name=":1" />
* [[Aceh]] (berakhir masa jabatan gubernur pada (25-06-2017),
* [[Kepulauan Bangka Belitung]] (07-05-2017),
* [[DKI Jakarta]] (15-10-2017),
* [[Banten]] (11-01-2017),
* [[Gorontalo]] (16-01-2017),
* [[Sulawesi Barat]] (14-12-2016),
* [[Papua Barat]] (17-01-2017).
Adapun provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tanggal 10 Oktober 2017 tidak melaksanakan pemilihan gubernur sesuai UU No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baris 406 ⟶ 456:
* [[Kabupaten Aceh Tamiang]] (28-12-2017).
 
;[[Sumatera Utara]]
* [[Kota Tebing Tinggi]] (05-08-2016),
* [[Kabupaten Tapanuli Tengah]] (09-08-2016).
 
;[[Sumatera Barat]]
* [[Kota Payakumbuh]] (23-09-2017),
* [[Kabupaten Kepulauan Mentawai]] (05-12-2016).
 
;[[Riau]]
* [[Kota Pekanbaru]] (26-01-2017),
* [[Kabupaten Kampar]] (11-12-2016).
 
;[[Jambi]]
* [[Kabupaten Muaro Jambi]] (19-07-2016),
* [[Kabupaten Sarolangun]] (31-07-2016),
* [[Kabupaten Tebo]] (27-08-2016).
 
;[[Sumatera Selatan]]
* [[Kabupaten Musi Banyuasin]] (16-01-2017).
 
Baris 430 ⟶ 480:
 
;[[Lampung]]
* [[Kabupaten Tulang Bawang Barat]] (14-11-2016),
* [[Kabupaten Pringsewu]] (23-11-2016),
* [[Kabupaten Mesuji]] (13-04-2017)
* [[Kabupaten Lampung Barat]] (10-12-2017),
* [[Kabupaten Tulang Bawang]] (17-12-2017).
 
;[[Jawa Barat]]
* [[Kota Cimahi]] (19-10-2017),
* [[Kota Tasikmalaya]] (14-11-2017),
* [[Kabupaten Bekasi]] (14-05-2017).
 
;[[Jawa Tengah]],
* [[Kota Salatiga]] (11-07-2016),
* [[Kabupaten Banjarnegara]] (18-10-2016),
* [[Kabupaten Batang]] (13-02-2017),
Baris 450 ⟶ 500:
* [[Kabupaten Brebes]] (04-12-2017).
 
;[[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
* [[Kota Yogyakarta]] (20-12-2016),
* [[Kabupaten Kulon Progo]] (24-08-2016).
 
;[[Jawa Timur]]
* [[Kota Batu]] (26-12-2017).
 
;[[Bali]]
* [[Kabupaten Buleleng]] (24-07-2017).
 
Baris 466 ⟶ 516:
 
;[[Kalimantan Barat]]
* [[Kota Singkawang]] (17-12-2017),
* [[Kabupaten Landak]] (06-09-2016).
 
;[[Kalimantan Tengah]]
* [[Kabupaten Barito Selatan]] (19-09-2016),
* [[Kabupaten Kotawaringin Barat]] (30-12-2016).
 
;[[Kalimantan Selatan]]
* [[Kabupaten Hulu Sungai Utara]] (09-10-2017),
* [[Kabupaten Barito Kuala]] (04-11-2017).
 
Baris 481 ⟶ 531:
* [[Kabupaten Kepulauan Sangihe]] (01-11-2016).
 
;[[Gorontalo]]
* [[Kabupaten Boalemo]] (01-02-2017).
 
Baris 488 ⟶ 538:
* [[Kabupaten Buol]] (10-10-2017).
 
;[[Sulawesi Selatan]]
* [[Kabupaten Takalar]] (21-12-2017).
 
;[[Sulawesi Tenggara]]
* [[Kota Kendari]] (08-10-2017),
* [[Kabupaten Buton Selatan]] (DOB),
* [[Kabupaten Buton Tengah]] (DOB),
* [[Kabupaten Muna Barat]] (DOB),
Baris 512 ⟶ 562:
 
;[[Papua]]
* [[Kota Jayapura]] (21-07-2016),
* [[Kabupaten Nduga]] (30-09-2016),
* [[Kabupaten Lanny Jaya]] (25-10-2016),
* [[Kabupaten Sarmi]] (28-12-2016),
* [[Kabupaten Mappi]] (09-02-2017),
Baris 525 ⟶ 575:
 
;[[Papua Barat]]
* [[Kota Sorong]] (11-06-2017),
* [[Kabupaten Tambrauw]] (29-10-2016),
* [[Kabupaten Maybrat]] (21-11-2016),
Baris 531 ⟶ 581:
 
== Pilkada Serentak 2018 ==
{{mainutama|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2018}}
 
=== Pilkada Serentaktingkat 2020provinsi ===
{{mainutama|Daftar pemilihan umum kepala daerahgubernur di Indonesia 20202018}}
{{:Daftar pemilihan umum gubernur di Indonesia 2018}}
 
=== Pilkada Serentaktingkat 2022kabupaten dan kota ===
{{utama|Daftar pemilihan umum bupati/wali kota di Indonesia 2018}}
 
== Pilkada Serentak 20232020 ==
{{utama|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020}}
{{:Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2020}}
 
== Pilkada Serentak 20252024 ==
{{utama|Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024}}
 
=== Pilkada Serentaktingkat Nasional 2027provinsi ===
{{utama|Daftar pemilihan umum gubernur di Indonesia 2024}}
 
=== Pilkada tingkat kabupaten dan kota ===
{{utama|Daftar pemilihan umum bupati/wali kota di Indonesia 2024}}
 
== Kontroversi ==
Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada  ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi.<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/29/078704941/mk-perbolehkan-pilkada-calon-tunggal-kpu-blitar-kelabakan MK Perbolehkan Pilkada Calon Tunggal, KPU Blitar Kelabakan] Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
</ref>.
 
Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" dibagiandi bagian bawahnya. Apabila pilihan "Setuju" memperoleh suara terbanyak, maka calon tunggal ditetapkan sebagai kepala daerah yang sah. Namun jika pilihan "Tidak Setuju" memperoleh suara terbayak, maka pemilihan ditunda hingga pilkada selanjutnya.<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/29/078704879/calon-tunggal-pilkada-dipilih-lewat-kertas-setuju-atau-tidak Calon Tunggal Pilkada, Dipilih Lewat Kertas 'Setuju' atau 'Tidak'] Tempo.co, Tanggal 29 September 2015. Diakses tanggal 24 November 2015.
</ref>.
 
Berbagai analis menyatakan bahwa pilkada serentak memiliki manfaat, diantaranya:
* Efisiensi anggaran<ref name="ambonekspres.com">{{Cite web |url=http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/ |title=Salinan arsip |access-date=2015-08-16 |archive-date=2015-07-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150707072450/http://ambonekspres.com/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/ |dead-url=yes }}</ref>
* Efektivitas lembaga pemilihan umum<ref>http:// name="ambonekspres.com"/2015/02/11/kontroversi-pilkada-serentak/</ref>
* Sarana menggerakkan kader [[partai politik]] secara luas dan gencar.
* Mencegah ''kutu loncat'' (gagal di satu wilayah, menyeberang ke wilayah lain) seperti [[Rieke Dyah Pitaloka]] (gagal di Jakarta dan Jawa Barat, jadi bakal calon di Depok)<ref>http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/05/28/np1v5n-pdip-pilkada-depok-elektabilitas-rieke-diah-pitaloka-tinggi</ref> dan [[Andre Taulany]] (gagal di Tangerang Selatan, jadi bakal calon di Depok)<ref>http://showbiz.liputan6.com/read/2270163/andre-taulany-maju-di-pilkada-depok</ref>
* Perencanaan pembangunan lebih sinergi antara pemerintah DATI IIpusat, DATI Iprovinsi, dan pemerintahkabupaten/kota pusatlebih sinergis.
 
== Referensi ==