Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(10 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
 
== Jenis Opini BPK<ref>Dasar Pertimbangan Opini Laporan Keuangan [http://www.academia.edu/7113796/Dasar_Pertimbangan_Opini_Audit Dasar Pertimbangan Opini Laporan Keuangan]</ref> ==
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni
 
=== Wajar tanpa pengecualian (''unqualified opinion'') ===
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
 
Selain opini WTP ada pula opini '''WTP Dengan Paragraf Penjelasan''' (biasa disingkat '''WTP-DPP'''). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. SalainSelain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain<ref>[http://www.borneonews.co.id/index.php/kalteng/lamandau/item/18191-akhirnya-wtp-dengan-paragraf-penjelas Akhirnya WTP Dengan Paragraf Penjelas] </ref>
 
=== Wajar dengan pengecualian (''qualified opinion'') ===
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
 
=== Tidak wajar (''adversed opinion'') ===
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
 
=== Tidak menyatakan pendapat (''disclaimer of opinion'') ===
Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian [[akuntan]] dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan klien. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidaktidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar atau auditor tidak dapat menyelesaikan semua prosedur audit yang direncanakan.<ref>{{Cite web|date=2019-09-24|title=Opini auditor|url=https://cerdasco.com/opini-auditor/|website=Cerdasco.|language=en-US|access-date=2020-10-29}}</ref>
 
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat ==
Baris 23:
 
== Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga ==
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>[{{Cite web |url=http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |title=Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012] |access-date=2014-05-21 |archive-date=2014-05-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20140505113546/http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM |dead-url=yes }}</ref>
 
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga :
{{:Daftar opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga}}
 
Baris 31:
{{Reflist}}
 
{{Templat:BPK}}
 
[[Kategori:Badan Pemeriksa Keuangan]]
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]]
[[Kategori:Laporan Keuangan Pemerintahpemerintahan Indonesia]]
[[Kategori:Auditor]]