Zakat profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: menambah {{Authority control}}
 
(15 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Zakat Profesi''' adalah [[zakat]] yang dikeluarkan dari penghasilan [[profesi]] (hasil profesi) bila telah mencapai [[nisab]]. Profesi tersebut misalnya [[pegawai negeri]] atau [[swasta]], konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.
 
== Latar belakang masalah ==
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
 
Baris 8 ⟶ 9:
== Waktu Pengeluaran ==
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
# Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
# Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
# Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan [[Zakat Hasil Pertanian|Zakat Pertanian]] yang dibayar pada setiap waktu panen. (''haul:lama pengendapan harta'')
 
# Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
== Nisab ==
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8  kg gabah setara dengan 520  kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000.
 
Atau SyuhadaJHS'017
Al-Lajnah Ad-Da’imah menyebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah (9/281):
 
“Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul. Berdasarkan hal ini uang yang dikumpulkan dari gaji hasil profesi wajib dikeluarkan zakatnya di akhir tahun apabila jumlahnya mencapai nishab, atau mencapai nishab bersama uang yang lain yang dimilikinya dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya. Zakat uang gaji hasil profesi tidak boleh diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman (biji-bijian dan buah-buahan yang terkena zakat) yang wajib dikeluarkan zakatnya saat dihasilkan (dipanen). Karena persyaratan sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab yang ada pada zakat emas (dinar) dan perak (dirham) adalah persyaratan yang tetap berdasarkan nash, dan tidak ada qiyas yang dibenarkan jika bertentangan dengan nash. Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul.
 
== Kadar Zakatzakat ==
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas
dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
:''“Bila engkau memiliki 20 [[dinar emas]], dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)''” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
 
== Perhitungan Zakatzakat ==
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
# Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, setelah penghasilan diterima. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya. Contoh: Seseorang yang masih lajang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
# Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan. Contoh: Seseorang yang sudah berkeluarga dan punya anak dengan penghasilan Rp 3.000.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.500.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (3.000.000-1.500.000)=Rp 37.500 per bulan atau Rp 450.000,- per tahun. Dengan catatan, apabila sudah mencapai nisab. Dalam contoh ini Rp. 1.500.000 seolah-olah sudah mencapai nisab.
 
== Pranala luar dan referensi ==
* {{id}} [http://muslimbmh.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html Fatwa Seputar Zakat Profesi]
* {{id}} [http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html Fatwa Seputar Zakat Profesi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090605030019/http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html |date=2009-06-05 }}
* {{id}} [http://jatim.baznas.go.id/jenis-zakat/zakat-profesi/ Zakat Profesi Menurut BAZNAS] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150607215838/http://jatim.baznas.go.id/jenis-zakat/zakat-profesi/ |date=2015-06-07 }}
 
{{Zakat}}
Penjelasan Singkat Zakat penghasilan atau zakat profesi
{{id}} [http://www.syariahbusiness.com/2015/04/penjelasan-singkat-zakat-penghasilan.html] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160304211454/http://www.syariahbusiness.com/2015/04/penjelasan-singkat-zakat-penghasilan.html |date=2016-03-04 }}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Zakat]]