'''Konservasi''' atau '''pelestarian''' adalah tindakan pemeliharaan dan pelindungan secara teratur untuk mencegah sesuatu dari perubahan atau kerusakan. Secara spesifik, konservasi dapat merujuk pada
'''Konservasi''' adalah pelestarian atau [[perlindungan]]. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, {{en}}''Conservation'' yang artinya pelestarian atau perlindungan.<ref>Reif, J.A. Levy, Y. 1993. Password: Kamus Bahasa Inggris Untuk Pelajar. PT. Kesaint Blanc Indah Corp. Bekasi. 1993</ref>
== Lingkungan dan sumber daya alam ==
Sedangkan menurut [[ilmu lingkungan]], Konservasi adalah <ref>http://www.biology-online.org/dictionary/Conservation , diakses pada 29 Maret 2009</ref>:
* [[Biologi konservasi]] — cabang ilmu [[biologi]] yang mempelajari pelestarian [[keanekaragaman hayati]] dengan tujuan melindungi spesies, habitat, dan ekosistem dari laju [[kepunahan]] dan erosi interaksi biotik.
* Upaya [[efisiensi]] dari penggunaan [[energi]], produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
* Upaya[[Gerakan perlindungankonservasi]] dan— pengelolaansebuah yanggerakan hati-hati terhadappolitik, lingkungan hidup, dan sosial yang bertujuan untuk melindungi [[sumber daya alam]] untuk masa depan.
* [[Konservasi alam]] — filsafat moral dan gerakan konservasi yang berfokus pada pelindungan spesies dari kepunahan, pemeliharaan dan pemulihan habitat, peningkatan [[jasa ekosistem]], dan pelindungan keanekaragaman hayati.
* (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
** [[Konservasi alam di Indonesia]] — pembahasan spesifik tentang konservasi alam di Indonesia.
* Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
* [[Konservasi kehidupan liar]] — praktik melindungi spesies liar dan habitatnya untuk menjaga kesehatan spesies atau populasi, serta untuk memulihkan, melindungi atau meningkatkan ekosistem alami.
* Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
== Hukum fisika ==
Di [[Indonesia]], berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan [[Kawasan Suaka Alam]] (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
* Hukum konservasi atau [[hukum kekekalan]] — prinsip bahwa properti tertentu yang dapat diukur dari sistem fisika terisolasi tidak berubah seiring dengan perkembangan sistem seiring berjalannya waktu.
* [[Konservasi energi]], yang dapat merujuk pada
** [[Hukum kekekalan energi]] — prinsip bahwa [[energi]] total pada [[sistem yang terisolasi|sistem terisolasi]] tetap konstan.
** [[Penghematan energi]] — tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi.
== Penggunaan lain ==
[[Cagar alam]] karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
* [[Konservasi (psikologi)]] — kemampuan berpikir logis yang memungkinkan seseorang menentukan bahwa kuantitas tertentu akan tetap sama meskipun ada penyesuaian wadah, bentuk, atau ukuran yang terlihat, menurut psikolog [[Jean Piaget]].
* [[Konservasi dan restorasi warisan budaya]] — upaya yang berfokus pada pelindungan dan perawatan [[cagar budaya]], termasuk karya seni, arsitektur, arkeologi, dan koleksi-koleksi museum
[[Taman nasional]] mempunyai [[ekosistem]] asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
{{disambig}}
== Konflik ==
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia.
Konflik konservasi muncul karena:
# Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
# Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
# SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
# Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian, konflik semakin parah jika :
# SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
# Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
# Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
* Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
* [[Habitat]] penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
* Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
* Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
* Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
* Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
== Kebijakan ==
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
# PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
# PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
# PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
# PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
[[Kategori:Konservasi| ]]
|