Musyarakah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(28 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{terjemah-ms}}
{{wikify}}
'''Musyarakah''' ('''syirkah''' atau '''syarikah''' atau '''serikat''' atau '''kongsi''') adalah bentuk umum dari usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua orangpihak atau lebih menyumbangkanmenggabungkan pembiayaanmodal danatau tenaga dalam manajemenmelakukan usaha, dengan proporsi bisapembagian samaprofit atausesuai porsi tidaktanggungjawab. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para [[mitra]], dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakahmusyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Praktik Musyarakah sekarang ini menjadi salah contoh akad yang banyak dipakai pada Lembaga Keuangan Syariah. [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html Contoh Akad Musyarakah] di Lembaga Keuangan Syariah biasanya berbentuk pembiayaan modal yang selanjutnya digabungkan ke dalam usaha nasabah.
 
== Ketentuan ==
Ketentuannya, antara lain :
#1. Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) kemitraan.
 
#2. Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
# Pernyataan ijab dan kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
* Setiap mitra harus menyediakan dana dan atau pekerjaan.
# Pihak-pihak yang berkontrak harus sadar hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut :
* Setiap mitra harusmemiliki menyediakanhak danauntuk danmengatur pekerjaanaset musyarakah dalam proses [[bisnis]].
* Setiap mitra memiliki hak umtuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.
* Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktivitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian yang disengaja.
* seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan dana atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri tanpa kesepakatan mitra lain.
 
#3. Objek akad adalah modal, kerja, keuntungan dan kerugian.
 
4. Tujuan akad ialah membangun usaha atau pekerjaan dengan kemitraan.
 
== Pengertian secara bahasa ==
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinyaartinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al MunawarMunawir)
Menurut ertiarti asli bahasa Arab, syirkah berertiberarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani)
 
== Pengertian secaradalam fiqihprespektif [[fikih]] muamalah ==
Adapun menurut makna syara’, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani)
 
Menurut ulama fikih muamalah, musyarakah adalah akad dua pihak atau lebih yang berserikat pada pokok modal atau keuntungan. (Sayid Sabiq)
 
== Bentuk Musyarakah ==
'''Hukum Syirkah'''
 
Syirkah hukumnya mubah. Ini berdasarkan dalil hadithhadits Nabi s.a.wMuhammad shallallahu 'alaihi wasallam berupa taqrir (ketetapan) terhadap syirkah. Pada saat Baginda diutus oleh Allah sebagai nabi, orang-orang pada masa itu telah bermuamalat dengan cara ber-syirkah dan Nabi Muhammad s.a.Wshallallahu 'alaihi wasallam membenarkannya. Sabda BagindaBeliau sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
Allah ‘Azza wa jalla telah berfirman; Aku adalah pihak ketiga dari 2 pihak yang bersyirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya khianat, aku keluar dari keduanya. (Hr Abu dawud, alBaihaqi dan adDaruquthni)
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Aba Manhal pernah mengatakan , “aku dan rekan pembagianku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan utang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan pembagian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi s.a.wshallallahu 'alaihi wasallam tentang tindakan kami. Baginda menjawab:
“barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara utang, silalah kalian bayar”
Hukum melakukan syirkah dengan kafir Zimmi
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan:
“Rasulullah sawshallallahu 'alaihi wasallam pernah memperkerjakan penduduk khaibar(penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”
 
'''Rukun Syirkah'''
Baris 40 ⟶ 45:
 
Manakala syarat sah perkara yang boleh disyirkahkan adalah adalah objek tersebut boleh dikelola bersama atau boleh diwakilkan.
 
Pandangan [[Mazhab]] FiqihFikih tentang Syirkah
* [[Mazhab Hanafi]] berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari’e iaituyaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. ( Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu)
* [[Mazhab Maliki]] hanya 3 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah.
Menurut* mazhab[[Mazhab syafi’esyafi'i]], zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah.
* Mazhab hanafi dan zaidiah berpandangan ada 5 jenis syirkah yang sah yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.
 
Ada pun pembagian boleh samada berbagi hak milik (syirkatul amlak) atau/dan pembagian aqad
Syeikh Taqiuddin AnNabhani dalam kitabnya Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam berijtihad terdapat 5 jenis syirkah yang syari’i sama seperti pandangan mazhab Hanafi dan Zaidiah.
 
Menurut ulama kontemporer Syirkah sebenarnya dibagi menjadi dua, yaitu syirkatul amlak (mitra kepemilikan) dengan syirkatul ukud (mitra perjanjian).Syirkatul Ukud dibagi kembali menjadi beberapa bagian, di antaranya:
 
'''1) Syirkah Inan'''
Baris 61 ⟶ 68:
'''2) Syirkah Abdan'''
 
PerkongsianSyirkah abdan adalah perkongsiansyirkah yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih, yang hanya melibat tenaga(badan) mereka tanpa melibatkan perkongsian modal. Sebagai contoh:
Jalal adalah tukang buat rumah dan Rafi adalah juruelektrik yang berkongsi menyiapkan proyek sebuah rumah. Perkongsian mereka tidak melibatkan perkongsian kos.
Keuntungan adalah berdasarkan persetujuan mereka. Syirkah abdan hukumnya mubah berdasarkan dalil As-sunnah. Ibnu mas’ud pernah berkata” aku berkongsi dengan Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash mengenai harta rampasan perang badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun” (HR Abu Dawud dan Atsram). Hadith ini diketahui Rasulullah s.a.w dan dia membenarkannya.
Baris 101 ⟶ 108:
 
== Referensi ==
*[https://pustakapemikir.blogspot.com/2018/01/akad-musyarakah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Musyarakah Teori dan Praktik]
* [http://www.halalguide.info/content/view/699/46/ Prinsip Musyarakah]
* [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/05/contoh-akad-musyarakah.html?m=1/ Contoh Akad Musyarakah]
* [http://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah]
* [https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ Pengertian Syirkah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200609013526/https://al-badar.net/pengertian-macam-rukun-dan-syarat-syirkah/ |date=2020-06-09 }}
{{islam-stub}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]