Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
1. Merapikan susunan kata |
||
(19 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Kepaniteraan
| kementerian/lembaga = [[Mahkamah Agung Indonesia|Mahkamah Agung<
| gambar =
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
Baris 8:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = [[Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia|Panitera]]
| nama_eselonI =
| sekretaris = Sekretaris
| nama_sekretaris =
| eselonII = [[Panitera Muda]]
| eselonII_1 = Pidana
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 = Pidana Khusus
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 = Perdata
| nama_eselonII_3 = Pri Pambudi Teguh<ref name="Panmud"/>
| eselonII_4 = Perdata Khusus
| nama_eselonII_4 = Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.<ref name="Panmud"/>
| eselonII_5 = Agama
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 = Tata Usaha Negara
| nama_eselonII_6 = Ashadi, S.H.<ref name="Panmud"/>
| eselonII_7 = Pidana Militer
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
Baris 44 ⟶ 43:
Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan. Dalam setiap susunan pengadilan, seorang ketua pengadilan selalu didampingi oleh seorang panitera pengadilan.
Ketika Indonesia berada
Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin. Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).<ref name="Sejarah">
=== Zaman Kemerdekaan ===
Baris 56 ⟶ 55:
*# Mr. Husen Tirtasmidjaja
*# Mr. Wiryono Prodjodikoro
*# [[Soetan Kali Malikoel Adil|Sutan Kali Malikul
* Panitera: Mr. Soebekti
* Kepala Tata Usaha: Ranuatmadja
Baris 64 ⟶ 63:
Petunjuk teknis tentang Organisasi Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undanng Nomor 14 Tahun 1985 diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung. Menurut Kepres ini fungsi pelaksanaan tugas Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung dipimpin oleh Panitera/Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera/Sekretaris Jenderal ini dibantu oleh Wakil Panitera (administrasi peradilan) dan Wakil Sekretaris (administrasi umum). Panitera/Sekretaris Jenderal membawahi: Direktorat Perdata, Direktorat Perdata Agama, Direktorat Tata Usaha Negara, Direktorat Pidana, Direktorat Hukum dan Peradilan, Biro Umum, Biro Keuangan, Biro Kepegawaian, dan Kelompok Fungsional yang terdiri dari tenaga ahli dan yustisial.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung ini selanjutnya diatur dalam Keputusan Panitera / Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
=== Kepaniteraan Pasca Sistem Peradilan Satu Atap ===
Baris 70 ⟶ 69:
Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menandai berlakunya sistem satu atap peradilan di bawah Mahkamah Agung, susunan organisasi Mahkamah Agung mengalami perubahan. Perubahan ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu perubahan organisasi Mahkamah Agung adalah pemisahan satuan kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah Agung yang semula dipimpin oleh seorang Panitera/Sekretaris Jenderal. Berdasarkan Pasal 18 UU No 5 Tahun 2004, Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera. Sedangkan kesekretariatan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam UU ini juga dilakukan perubahan nomenklatur Sekretaris Jenderal menjadi Sekretaris.
Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005. Sedangkan peraturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
== Tugas dan Fungsi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan [[administrasi justisial]] kepada [[Majelis]] [[Hakim Agung]] dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Dalam melaksanakan tugas, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:
#
#
#
#
#
#
== Struktur Organisasi ==
Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera, dibantu oleh 7 (tujuh) [[Panitera Muda]] Perkara yakni
* Panitera Muda Perdata▼
* Panitera Muda Perdata Khusus▼
* Panitera Muda Pidana
* Panitera Muda Pidana Khusus
▲* Panitera Muda Perdata
▲* Panitera Muda Perdata Khusus
* Panitera Muda Perdata Agama
* Panitera Muda Pidana Militer
Baris 93 ⟶ 92:
Selain [[Panitera Muda]], terdapat pula 12 (dua belas) Panitera Muda Tim (Askor), sejumlah [[Panitera Pengganti]] dan didukung oleh seorang [[Sekretaris Kepaniteraan]] yang membawahi [[Sekretariat Kepaniteraan]].
Selain itu, dalam masing-masing kepaniteraan muda terdapat koordinator yang berfungsi untuk mengkoordinasikan registrasi dan distribusi perkara. Di bawah koordinator ini terdapat petugas pranata pengadilan yang bertuhas melaksanakan administrasi [[berkas perkara]]. Sedangkan
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ Situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140313205320/http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ |date=2014-03-13 }}
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Mahkamah Agung}}
{{hukum-stub}}▼
[[Kategori:Mahkamah Agung Republik Indonesia]]
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
▲{{hukum-stub}}
|