Guru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(75 revisi perantara oleh 46 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
{{disambig info}}
{{Infobox Occupation
| name = Guru
| image = [[Berkas:SidewalkSemangat chalkMengajar inGuru schoolDifabel.JPGjpg|300px]]
| caption = Seorang guru yang sedangmenggunakan menulis[[komputer dijinjing]] sebagai [[papanmedia tulispembelajaran]]. yang sesuai dengan perkembangan zaman
| official_names = Guru{{br}}Fasilitator{{br}}Pengajar{{br}}Pendidik
| type = [[Profesi]]
| activity_sector = [[Pendidikan]]
| competencies = [[Pedagogi]]{{br}}[[Kepribadian]]{{br}}[[Sosial]]{{br}}[[Profesional]]
| employment_field = [[Sekolah]]
| related_occupation = [[Profesor]]{{br}}[[Dosen]]
| average_salary =
}}
'''Guru''' ({{lang-sa|गुरू}} yang berarti guru, tetapi arti secara [[harfiah]]nya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu [[ilmu]]. Dalam [[bahasa Indonesia]], guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan berbagai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi [[peserta didik]].<ref>[http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/JABATAN%20FUNGSIONAL%20GURU%20DAN%20ANGKA%20KREDITNYA.pdf Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya]</ref><ref name=":0">{{Cite book|last=Taniredja|first=Tukiran|last2=Sumedi|first2=H. Pudjo|last3=Abduh|first3=Muhammad|date=30 Januari 2017|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1013368|title=Guru yang Profesional|location=Bandung|publisher=Alfabeta|isbn=978-602-289-223-6|pages=|url-status=live}}</ref><ref>Peraturan pemerintah no.74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta : Depdiknas</ref> Secara formal, guru adalah seorang pengajar di [[sekolah negeri]] ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.<ref>Depdiknas. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 TentangGuru Dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.</ref>
 
== Arti umum ==
Guru adalah pendidik dan pengajar pada [[pendidikan]] anak usia dini jalur [[sekolah]] atau [[pendidikan formal]], [[pendidikan dasar]], dan [[pendidikan menengah]]. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.<ref name=":0" />
 
== Arti khusus ==
Dalam [[agama Hindu]], guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi [[ilmu]] (''vidya'') dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu [[Spiritualisme|spiritual]] atau [[kejiwaan]] untuk murid-muridnya.
 
Dalam [[agama Buddha]], guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan [[Buddha]] atau [[Bodhisattva]].
 
Dalam [[Sikhisme|agama Sikh]], guru mempunyai makna yang mirip dengan agama Hindu dan Buddha,. namunNamun, posisinya lebih penting lagi dikarenakan salah satu inti ajaran agama Sikh adalah kepercayaan terhadap ajaran sepuluh guru Sikh. Hanya ada sepuluh guru dalam agama Sikh. Guru pertama, [[Guru Nanak Dev]] adalah pendiri agama ini.
 
OrangDi [[India]], [[CinaTiongkok]], [[Mesir]], dan [[Israel]] menerima pengajaran dari guru yang merupakan seorang [[imam]] atau [[nabi]]. Oleh sebab itu, seorang guru sangat dihormati dan terkenal di masyarakat serta menganggap guru sebagai pembimbing untuk mendapatmendapatkan keselamatan dan dihormati bahkan lebih dari [[orang tua]] mereka.
 
== GuruLihat di Indonesiapula ==
* [[Persatuan Guru Republik Indonesia]]
Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus [[sarjana]], dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.
* [[Ikatan Guru Indonesia]]
 
* [[Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia]]
=== Guru tetap ===
Guru yang telah memiliki status minimal sebagai [[Calon Pegawai Negeri Sipil]], dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induknya. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyatakan guru tetap jika telah memiliki kewewenangan khusus yang tetap untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah diakreditasi oleh pihak yang berwenang di kepemerintahan Indonesia.
 
=== Guru honorer ===
Guru tidak tetap yang belum berstatus minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan digaji per jam pelajaran. Seringkali mereka digaji secara sukarela, dan bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi. Secara kasat mata, mereka sering nampak tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan mengenakan [[seragam]] [[Pegawai Negeri Sipil]] layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut sebenarnya sangat menyalahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Secara fakta, mereka berstatus [[pengangguran]] terselubung. Pada umumnya, mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur honorer, ataupun sebagai penunggu peluang untuk lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil formasi umum.
 
Di Indonesia, sering terjadi honorer siluman. Mereka dianggap [[siluman]] karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan adanya rekayasa masa kerja selaku honorer, dan bidang pekerjaan mereka selaku honorer yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan, ada yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewenangan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
 
== Guru legendaris di Indonesia ==
{{div col|colwidth=20em}}
* [[yudi maulana]]
* [[Abdurrahman Wahid]]
* [[Ki Hadjar Dewantara]]
* [[Ki Sarmidi Mangunsarkoro]]
* [[Nurcholish Madjid]]
* [[Zainuddin MZ]]
* [[Dewi Sartika]]
* [[Haji Abdul Malik Karim Amrullah]]
* [[Sartono (guru)|Sartono]]
 
== Referensi ==
Baris 54 ⟶ 34:
 
== Pranala luar ==
{{Commonscat|TeachingEducators}}
* {{id}} [http://www.siap-online.com/ Situs web jejaring sosial guru Indonesia]
* {{id}} [http://www.pgri.or.id/ Situs web Persatuan Guru Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.igi.or.id/ Situs web Ikatan Guru Indonesia]
* {{id}} [http://www.sekolahguruindonesia.net/ Situs web Sekolah Guru Indonesia]
 
{{Authority control}}
{{pekerjaan-stub}}
 
[[Kategori:Pekerjaan]]