Nikah mutah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(31 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Nikah mutah''', '''nikah kontrak''' ({{ArBlang-ar|نكاح المتعة}} |translit=nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah: ''ah|lit=pernikahan kesenangan}})<ref>http://www.sensagent.com/dictionnaires/ar-en/متعة/ALEXMN/</ref>'', English: ''wedlease''), atau lebih dikenal dengan istilah '''kawin kontrak''' adalah pernikahan[[haram]]<ref >https://muslim.okezone.com/read/2021/06/21/330/2428283/fatwa-mui-kawin-kontrak-atau-nikah-mut-ah-haram-pelaku-bisa-diproses-hukum</ref>. [[Pernikahan]] ini dalam tempo masa tertentu. Menurut [[Mazhabmazhab]] [[Syiah]], nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut.
 
Nikah Al-Mut’ah secara harfiah mempunyai arti dengan pernikahan kesenangan atau lebih dikenal dengan kawin kontrak. Dalam pengertian lainnya Nikah Mut’ah adalah seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu dengan sesuatu pemberian kepadanya, baik itu berupa harta, pakaian, makanan, atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata talak dan tanpa warisan. Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa perlu ada wali maupun saksi. Kemudian mereka saling membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya dalam kurun waktu 3 hari atau lebih atau bisa juga kurang. Biasanya tidak lebih dari 45 hari dengan ketentuan tidak adanya mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan, dan tidak ada iddah kecuali istibra’ (yaitu satu kali haid bagi wanita yang monopouse, dan dua kali haid bagi wanita biasa, serta empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.
 
Beberapa penyebab kemunculan praktik ini pada masa [[jahiliah]] adalah kehidupan [[nomaden]], perjalanan jauh, dan peperangan. Biasanya, anak-anak hasil perkawinan ini diserahkan kepada ibu.<ref>{{Cite book|last=Ali|first=Jawwad|date=2019|url=http://www.tokoalvabet.com/home/574-sejarah-arab-sebelum-islam-buku-5.html|title=كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام|location=Tangerang Selatan|publisher=PT Pustaka Alvabet|isbn=978-602-6577-28-3|editor-last=Kurnianto|editor-first=Fajar|pages=334|translator-last=Ali|translator-first=Jamaluddin M.|trans-title=Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan|ref={{sfnref|Ali|(2019)}}|author-link=Jawwad Ali|orig-year=1956-1960|translator-last2=Hendiko|translator-first2=Jemmy|url-status=live|access-date=2020-09-27|archive-date=2020-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20200808094845/http://www.tokoalvabet.com/home/574-sejarah-arab-sebelum-islam-buku-5.html|dead-url=yes}}</ref>
 
== Pandangan Hukum Islam ==
Menurut Sayyid Sabiq semua ulama madzhab kecuali dari golongan syiah telah sepakat mengatakan bahwa hukum nikah mut’ah ialah haram dan kalau itu terjadi maka hukumnya batal. Mereka beralasan dikuatkan dengan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma, dan dalil Aqli. Pendapat ini juga merupakan pendapat dari beberapa kalangan sahabat Ibn’ Umar dan Ibn’ Abi ‘Umrah Al-Anshari. Tentunya pendapat mereka disertai dengan alasan yang pertama bahwa kawin mut’ah tidak sesuai dengan prinsip dan pernikahan yang telah digariskan oleh Al-Qur’an serta mencederai pokok-pokok tentang pernikahan seperti tidak adanya talak, kewarisan, dan iddah. Jadi dapat dikatakan bahwa nikah Mut’ah ini adalah batil/fasid. Ayat yang mereka jadikan alasan adalah Firman Allah Swt. didalam Q.S Al-Mukminun (23): 6-7. Didalam ayat ini dijelaskan bahwa seorang laki-laki hanya boleh melakukan hubungan badan hanya dengan wanita yang berkedudukan sebagai isteri atau jariyahnya. Sedangkan perempuan yang dikawini secara mut’ah bukanlah isteri maupun jariyah.
 
Yang kedua, Hadits-hadits yang menunjukan kebolehan Nikah Mut’ah telah dinasakhkan (dibatalkan, atau dihapuskan oleh Nabi Muhammad SAW sendiri). Ketiga, Umar Ibn Khattab menjadi khalifah ia telah mengharamkan nikah mut’ah ketika ia berpidato di mimbar dan tentunya para sahabat yang lain menyetujuinya juga. Keempat, al-Khaththabi telah menjelaskan bahwa nikah mut’ah hukumnya haram kecuali sebagian syiah. Kelima, dilihat dari tujuannya nikah mut’ah hanya untuk pelampiasan syahwat saja bukan untuk mendapatkan keturunan dan memlihara anak-anak. Karena itulah tujuan dari pelampiasan tersebut bisa disamakan dengan zina. Selain itu karena nikah mut’ah bersifat sementara maka akan membuat wanita dengan mudah berpindah dari satu leleki ke lelaki yang lainnya. Hal ini juga akan membuat sengsara bagi anak-anaknya.
 
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukari dan Imam Muslim dari Ibn Mas’ud yang menurut golongan kaum syiah dihalalkannya kawin mut’ah. ''“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw. Sedangkan isteri isteri kami tidak ikut bersama kami. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah Saw. Apakah boleh kami melakukan kebiri? Maka Rasulullah Saw. melarang kami melakukan yang demikian itu dan memberikan rukhsah kepada kami untuk kawin dengan perempuan dengan mas kawinnya baju dalam suatu waktu tertentu.”''
 
== Pandangan Hukum Positif ==
Didalam hal ini setidaknya dapat dikutip dari 4 peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku di Indonesia, antara lain :Pancasila, tertama sila ke-1, yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan sila ke-2 yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”,
 
* UUD 1945 Amandemen, bab 31 tentang agama, Pasal 29 ayat (1) dan (2),
* Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”,
* Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyebutkan, “Perkawinan menurut hukum Islam adalah Pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaq (an) galiz(an) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Dan juga pasal 3 yang menegaskan, “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinnah, mawaddah, dan rahmah”.
 
Berdasarkan empat hal di atas, sudah semakin jelas bahwa arah kebijakan dan kepentingan pemerintah didalam mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia yaitu dengan membuat seperangkat aturan perUndang-Undangan yang bertujuan untuk melindungi seluruh warga Indonesia, dengan salah satu teori bahwa keluarga yang sejahtera lah yang menjadi stabilitas yang kuat didalam tunjangan suatu negara. Dan hal ini akan sulit terwujud jika, pondasi keluarga dibangun dengan perkawinan secara mut’ah. Maka dari itu, pemerintah hendaknya mengambil langkah yang lebih tegas lagi untuk para pelaku nikah mut’ah dan juga oknum oknum yang ikut terlibat atas terjadinya nikah mut’ah dan yang sejenisnya.
 
== Pandangan Sunni ==
 
Menurut pandangan sunni lainnya[[Suni]], pernikahan ini hanya diperbolehkan pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepadake masa [[Islam]], ketika [[zina]] menjadi perkara yang biasa dalam [[masyarakat]].<ref>'Adil Abdul Mun'im Abu Al-'Abbas. 2011. Perkawinan & Rumahtangga: Syurg yang Disegerakan. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Bhd.</ref> Bagi mazhab [[Sunni]]Suni, nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa [[wali]] dan saksi sehingga menjurus pada tindak [[Zina|perzinahan]] bahkan bisa dibilang sebagai tindakan [[pelacuran]] karena memang memerlukan [[biaya]].
Nikah Mut'ah Dalam Mazhab [[Sunni]] disebut '''Nikah Misyar''' dengan beberapa perbedaan. Nikah Misyar atau pernikahan bagi "pelancong" (Arab : رايسمل حاكن) adalah sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgnmaksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.Nikah misyar [arab: المسيار] sering juga diistilahkan dengan nikah itsar [arab: الايثار], adalah pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. (simak Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158).
Dengan demikian, nikah misyar tidak ubahnya sama dengan poligami, hanya saja istri terbaru merelakan sebagian haknya, untuk tidak diberikan oleh suaminya. Karena itu, nikah ini sering juga disebut nikah itsar, yang artinya pernikahan, dimana sang istri lebih mendahulukan hak madunya, dari pada hak dirinya.
Menurut pandangan sunni lainnya pernikahan ini hanya diperbolehkan pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepada Islam, ketika zina menjadi perkara yang biasa dalam masyarakat.<ref>'Adil Abdul Mun'im Abu Al-'Abbas. 2011. Perkawinan & Rumahtangga: Syurg yang Disegerakan. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Bhd.</ref> Bagi mazhab [[Sunni]], nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak [[Zina|perzinahan]] bahkan bisa dibilang sebagai tindakan pelacuran karena memang memerlukan biaya.
 
== Rujukan ==
Baris 13 ⟶ 31:
[[Kategori:Hukum Islam|mutah]]
[[Kategori:Fikih|Mutah]]
[[Kategori:Pernikahan dalam Islam]]