Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Perbaikan tata bahasa Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(109 revisi perantara oleh 50 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Keuangan <br /> Republik Indonesia
| logo =
| ukuran_logo =
| keterangan_logo = Logo
| gambar = File:Gedung Departemen Keuangan RI.jpg
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Gedung Kementerian Keuangan
| didirikan = {{Start date and age|1945|08|19}}
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor
| bidang_tugas = [[Keuangan]] dan kekayaan negara
| slogan = ''Nagara Dana
| pegawai =
| anggaran = Rp53,195 triliun (2025)<ref name="UU622024">[https://peraturan.bpk.go.id/Details/304894/uu-no-62-tahun-2024 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025]</ref>
| anggaran =▼
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Keuangan Indonesia
| nama_menteri = [[Sri Mulyani|Sri Mulyani Indrawati]]
| wakil = Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia
| nama_wakil = * [[
* [[Thomas Djiwandono]]
* [[Anggito Abimanyu]]
| sekretariat_jenderal
| nama_sekretaris_jenderal =
<!--Sekretaris Kementerian-->
Baris 34:
<!--Direktorat Jenderal-->
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Anggaran
| singkatan_dirjen1 = Anggaran
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pajak
| singkatan_dirjen2 = Pajak
| nama_dirjen2 =
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
| singkatan_dirjen3 = Bea dan Cukai
| nama_dirjen3 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Perbendaharaan
| singkatan_dirjen4 = Perbendaharaan
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| singkatan_dirjen5 = Kekayaan Negara
| nama_dirjen5 =
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
| singkatan_dirjen6 = Perimbangan Keuangan
| nama_dirjen6 =
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| singkatan_dirjen7 = Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
| nama_dirjen7 =
| dirjen8 = Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| singkatan_dirjen8 = Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
| dirjen9 = Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
| singkatan_dirjen9 = Strategi Ekonomi dan Fiskal
| nama_dirjen9 = -
<!--Deputi-->
Baris 66 ⟶ 72:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal =
<!--Badan-->
| badan1 = Badan Kebijakan Fiskal
| singkatan_badan1 = Kebijakan Fiskal
| kepala_badan1 = [[
| badan2 = Badan
| singkatan_badan2 =
| kepala_badan2 =
| badan3 = Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| singkatan_badan3 = Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
| kepala_badan3 = [[Andin Hadiyanto]]
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
| nama_staf_ahli1 = [[Iwan Djuniardi]]
| staf_ahli2 =
| singkatan_staf_ahli2 =
| nama_staf_ahli2 =
| inspektorat = <!--Link di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
Baris 108 ⟶ 115:
| situs web = [http://kemenkeu.go.id/ Kemenkeu.go.id]
| catatan =
| Pusat Kontak Layanan = Call Center 134, laman [https://www.kemenkeu.go.id/contact-us/ Contact Us] dan email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id<ref>https://www.kemenkeu.go.id/profil/lokasi-dan-kontak/</ref>|staf_ahli3=Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak|nama_staf_ahli3=[[Nufransa Wira Sakti]]|singkatan_staf_ahli3=Bidang Pengawasan Pajak|staf_ahli4=Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara|singkatan_staf_ahli4=Bidang Penerimaan Negara|nama_staf_ahli4=[[Dwi Teguh Wibowo]]|staf_ahli5=Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara|singkatan_staf_ahli5=Bidang Pengeluaran Negara|nama_staf_ahli5=[[Sudarto (staf ahli)|Sudarto]]|staf_ahli6=Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|singkatan_staf_ahli6=Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional|nama_staf_ahli6=[[Parjiono]]|staf_ahli7=Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|singkatan_staf_ahli7=Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal|nama_staf_ahli7=[[Arief Wibisono]]|staf_ahli8=Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|singkatan_staf_ahli8=Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan|nama_staf_ahli8=[[Rina Widiyani Wahyuningdyah]]}}
'''Kementerian Keuangan Republik Indonesia''' (disingkat '''Kemenkeu RI''') adalah [[kementerian Indonesia|kementerian negara]] di lingkungan [[pemerintah Indonesia|Pemerintah]] [[Indonesia]] yang membidangi urusan [[keuangan]] dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang [[Daftar Menteri Keuangan Indonesia|Menteri Keuangan]] (Menkeu) yang sejak tanggal [[27 Juli]] [[2016]] dijabat oleh [[Sri Mulyani]].
== Sejarah ==
Di [[Indonesia]], sejarah pengelola keuangan pemerintahan sudah ada sejak masa lampau. Tiap pemerintahan, dari zaman kerajaan sampai sekarang, memiliki pengelola keuangan untuk dapat melaksanakan pembangunan perekonomian di pemerintahannya. Pengelolaan keuangan pemerintahan disini meliputi semua milik pemerintahan atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu pemerintahan. Keuangan yang dikelola berasal dari masyarakat yang berupa [[upeti]], [[pajak]], [[bea cukai]], dan lain-lain.<ref name=":0">[http://www.kemenkeu.go.id/Page/sejarah kemenkeu.go.id: Sejarah Kementerian Keuangan RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150709151329/http://www.kemenkeu.go.id/Page/sejarah |date=2015-07-09 }} di akses 6 Maret 2015</ref>
Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital di dalam suatu negara untuk melakukan pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Peranan vital Kementerian Keuangan adalah mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara dalam bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan dapat dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Raksa).<ref name=":0" />
Baris 129 ⟶ 136:
Hindia Belanda kemudian dikuasai kembali oleh Belanda setelah melalui kesepakatan Inggris-Belanda. Pada periode ini, perbaikan perekonomian
mulai dilaksanakan. Jenderal Du Bus (1826), sebagai Gubernur Jenderal pada masa itu, melanjutkan pembangunan istana tersebut dengan bantuan Ir. Tromp, yang selesai pada 1828. Bangunan tersebut digunakan sebagai kantor pemerintahan Hindia Belanda, yang diresmikan sendiri oleh Gubernur Du Bus.
Pada tahun 1836, atas inisiatifnya, van Den Bosch mulai memberlakukan cultuurstelsel (sistem tanam paksa) yang bertujuan untuk memproduksi berbagai
Kebijakan selanjutnya yang dilakukan pemeritahan Belanda di Hindia Belanda adalah Laissez faire laissez passer, yaitu perekonomian diserahkan pada pihak swasta (kaum kapitalis). Kebijakan ini dilakukan atas desakan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga agar lebih baik. Peraturan agraria baru ini bukannya mengubah menjadi lebih baik melainkan menimbulkan penderitaan yang tidak layak. Pada masa ini Departement van Financien dibentuk dan bertempat di istana Daendels karena pusat pemerintahan berpindah ke tempat lain. Gedung ini dijadikan sebagai tempat pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasif keuangan ke tempat lain.<ref name=":0" />
Baris 137 ⟶ 144:
Kekurangan tenaga ahli keuangan membuat pemerintah Belanda menyelenggarakan berbagai kursus bagi orang Belanda dan orang Pribumi yang dipandang mampu. Kursus yang diikuti adalah kursus ajun kontrolir dan treasury/perbendaharaan. Terpusatnya tempat pengelolaan keuangan dimaksudkan untuk memudahkan pengontrolan pemasukan dan pengeluaran negara. Terjadinya keadaan ekonomi yang memprihatinkan adalah alasan utama dibentuknya Departement of Financien.<ref name=":0" />
Pecahnya perang dunia II di Eropa yang terus menjalar hingga ke wilayah Asia Pasifik,
Selama menduduki Indonesia, Jepang menjadikan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Gedung Departement of Finance dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas keuangan sehari-hari. Gedung ini dijadikan sebagai
tempat pengolahan keuangan dan pemutusan kebijakan ekonomi oleh Jepang. Pada 7 Maret 1943, patung Jan Pieterzoon Coen yang berada di depan gedung Department of Financien dihancurkan Jepang karena dianggap sebagai lambang penguasa Batavia.<ref name=":0" />
Banyak dari tenaga ahli keuangan Belanda ditawan oleh Jepang, dan beberapa orang yang ahli dan berpengalaman dijadikan sebagai tenaga pengajar keuangan pada putra-putri Indonesia. Kekurangan tenaga keuangan menjadikan Jepang mendidik rakyat Hindia Belanda untuk mengikuti pendidikan keuangan.
Fokus pendudukan Jepang di Hindia Belanda terhadap perang pasifik menyebabkan Jepang melakukan kebijakan yang membuat terjadinya krisis keuangan. Jepang melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan rakyat
=== Masa Kemerdekaan ===
[[Berkas:Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).jpg|250px|jmpl|Gedung baru Kantor Kementerian Keuangan ]]
Setelah Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945, Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Kota Jakarta dijadikan pusat pemerintahan. Pada masa ini, Gedung Department of Financien masih berfungsi sebagai pusat kegiatan pengolahan keuangan sehari-hari. Keadaan ekonomi keuangan awal kemerdekaan amat buruk, dimana terjadi inflasi yang tinggi yang disebabkan beredarnya tiga buah mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Mata uang Jepang yang beredar sekitar 4
Dalam wacana mencari dana, terpetik berita mengenai Dr,Samsi
==== Hari Oeang ====
{{lihat|Oeang Republik Indonesia}}
[[Berkas:ori_emisi_i_1945_5sen_detail_d.jpeg|
Pada 24 Oktober 1945, Menteri Keuangan A.A Maramis menginstruksikan tim serikat buruh G. Kolff selaku tim pencari data untuk menemukan tempat percetakan uang dengan teknologi yang relatif modern. Hasilnya, percetakan G. Kolff Jakarta dan Nederlands Indische Mataaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF) Malang dianggap memenuhi persyaratan. Menteri pun melakukan penetapan pembentukan Panitia Penyelenggaraan Percetakan Uang Kertas Republik Indonesia yang diketuai oleh TBR Sabarudin. Akhirnya, uang ORI (Oeang Republik Indonesia) pertama berhasil dicetak. Upaya percetakan ORI ini ditangani oleh RAS Winarno dan Joenet Ramli.<ref name=":0" />
Pada 14 November 1945 pada masa kabinet Sjahrir I, Menteri keuangan dijabat oleh Mr. Sunarjo Kolopaking. Mr. Sunarjo mengikuti konferensi Ekonomi Februari 1946 yang bertujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat, dalam rangka menanggulangi masalah produksi dan distribusi makanan, sandang serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
Pada 2 Oktober 1946, Menteri keuangan digantikan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Akhirnya, usaha penerbitan uang sendiri memperlihatkan hasilnya dengan diterbitkannya
30 Oktober disahkan sebagai Hari Keuangan Republik Indonesia oleh presiden berdasarkan lahirnya uang emisi pertama Republik Indonesia, yang membanggakan seluruh rakyat Indonesia. Uang adalah lambang utama suatu negara merdeka serta sebagai alat untuk memperkenalkan diri kepada khalayak umum. Untuk menghargai jasa A.A Maramis, maka gedung Department of Financien atau gedung Daendels diberi nama gedung A.A Maramis. Gedung ini menjadi pusat kerja Menteri Keuangan selaku pimpinan Departemen Keuangan Republik Indonesia saat menjalankan tugasnya sehari-hari. Seiring dengan kebutuhan akan koordinasi antar unit, sejak tahun 2007 gedung Menteri Keuangan dipindah ke Gedung Djuanda 1 yang berlokasi di seberang
==== Perubahan Nomenklatur Kementerian ====
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11 MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian keuangan, maka sejak 2009 Departemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan.<ref name=":0" />
== Tugas dan Fungsi ==
Menurut Peraturan Presiden Nomor
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:<ref name="PERPRES1582024" /> # perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
# pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
▲# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
# pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
# pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
# pelaksanaan
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
== Struktur organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan
# [[
# [[
# [[
#* [[Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal]]
#* [[Direktorat Jenderal Anggaran
#* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
#* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan
#* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
#* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
#* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
#* [[Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan]]
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
▲# [[Direktorat Jenderal]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Anggaran]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pajak]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perbendaharaan]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Kekayaan Negara]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan]]
▲#* [[Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Indonesia|Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko]]
▲# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia|Inspektorat Jenderal]]
# Badan
#* [[Badan
#* [[Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan|Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)]]
# Staf
#* Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
#* Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
#* Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
#* Staf Ahli Bidang
#* Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
#* Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
#* Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional
#* Staf Ahli Bidang
#* Staf Ahli Bidang
== Lihat pula ==
Baris 227 ⟶ 226:
== Pranala luar ==
* [
{{Kementerian Keuangan RI}}
{{Kementerian Indonesia}}
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia|
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Keuangan]]
[[Kategori:Kementerian keuangan]]
|