Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k menambah informasi kepemilikan SHM hanya untuk Warga Negara Indonesia |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sertifikat Hak Milik''' atau disingkat '''SHM''' adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[Sertifikat hak guna bangunan|Sertifikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia<ref>{{Cite web|title=Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception|url=https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/|website=https://baliexception.com/|language=en-US|access-date=2023-11-23}}</ref>, dan tidak tidak dimiliki oleh Warna Negara Asing. [https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/ Hal ini di atur dalam Bagian 5 Pasal 36 Ayat 1b UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960].
== Pranala luar ==
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130420062216/http://bpn.go.id/ |date=2013-04-20 }}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|