SMA Negeri 1 Tanjungbalai: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kotak info sekolah
|nama = SMA Negeri 1 Tanjungbalai
|didirikan = 22 Agustus 1958
|provinsi = Sumatera Utara
|alamat = Jl. MT Haryono 10
|kota = Tanjungbalai
|jurusan = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
|rentang kelas= X IPA, X IPS, XI IPA, XI IPS, XII IPA, XII IPS
|kurikulum = Kurikulum 2013
|murid =
|Kepala Sekolah=Deddi Anshari, S.Pd., M.Si
}} '''SMA Negeri (SMAN) 1 Tanjungbalai''', merupakan salah satu [[Sekolah Menengah Atas]] Negeri yang ada di [[Provinsi]] [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Sama dengan SMA pada umumnya di [[Indonesia]] masa [[pendidikan]] [[sekolah]] di SMAN 1 Tanjungbalai ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran, mulai dari Kelas X sampai Kelas XII.
Pada tahun [[2013]], sekolah ini menggunakan [[Kurikulum 2013]] sebelumnya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.{{fact}}
== LINTASAN PERISTIWA SMANSA TANJUNGBALAI ==
Pada tahun
Sistem pendidikan ini bertahan hingga tahun 1942 sampai masuknya masa pendudukan Jepang dimulai, di mana kemudian jenjang sekolah menengah atas disebut dengan
Pada tahun 1945
Pada tahun 1950
# '''SMA A'''
# '''SMA B'''
# '''SMA C'''
Pada tahun 1960-an sistem tersebut diubah, semua SMA membuka beberapa jurusan sekaligus baik bagian A (Bahasa), B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam), maupun C (Ilmu Sosial).
Pada tahun 1980-an sistem penjurusan di SMA diubah lagi, menjadi A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Sosial).
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004 dari SMA berubah menjadi
Pada tahun ajaran 2004/2005 dari SMU kembali berubah menjadi
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sejak tahun 2001 seluruh SMA di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta dimana yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melalui Kanwil-Kanwilnya di Provinsi kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Pendidikan R.I hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Desentralisasi mulai berjalan lebih baik dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melakukan kreasi, inovasi, dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk juga dalam bidang pendidikan. Desentralisasi pendidikan secara resmi dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
SMA Negeri 1 merupakan sekolah yang tertua di Kota Tanjungbalai dan berdiri sejak tahun 1958, tepatnya pada
SMA Negeri 1 Tanjungbalai berada di Jalan Letjen. M. T. Haryono Nomor 10, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai (Selat Lancang) KODE POS
SMA Negeri 1 sekarang telah menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) pada tahun 2009
Baris 64:
{{DEFAULTSORT:Negeri 1 Tanjungbalai}}
{{sekolah-stub}}▼
[[Kategori:Sekolah menengah atas di Sumatera Utara]]
[[Kategori:Sekolah menengah atas]]
▲{{sekolah-stub}}
|