Resi gudang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Bursa komoditi menjadi Bursa komoditas |
||
(47 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Resi gudang''' atau dalam bahasa asing disebut
[[Gudang]] di sini artinya bisa macam-macam, tergantung komoditas yang disimpan, mulai dari, [[coklat]], [[kopi]], [[beras]], hingga [[minyak sawit]] (crude palm oil-CPO). Resi gudang ini nantinya bisa digunakan sebagai jaminan atas kredit dari [[bank|perbankan]].
Oleh karena resi gudang
Namun sayangnya penggunaan resi gudang ini masih sangat terbatas
* Kurangnya pengertian tentang beda antara Resi Gudang berdasar UU No 9 tahun 2006 dengan ceel verdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang
*
▲* Sistim perdagangan resi gudang ini belum terlalu dikenal oleh kalangan para pelaku komersial, termasuk kalangan [[bank|perbankan]] maupun kalangan yang menggunakan resi gudang itu sendiri
== Manfaat sistem resi gudang ==
#
# Tersedianya
[[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktik ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] sering kali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
▲#Sistim resi gudang ini dapat memperkuat daya tawar-menawar petani serta menciptakan efisiensi di dunia [[agrobisnis]] , dimana petani bisa menunda penjualan [[komoditi]] setelah panen, sambil menunggu harga membaik kembali, dengan menyimpan hasil panen mereka di gudang-gudang tertentu yang memenuhi persyaratan. Dan apabila si petani ingin melanjutkan kegiatan bercocok tanamnya, maka kebutuhan modal petani bisa dicukupi dengan adanya mekanisme pembiayaan dari sistem resi gudang ini, sehingga saat harga komoditi di pasaran sudah mulai membaik, petani bisa menjual hasil panen itu, sambil melunasi kewajibannya kepada bank. Namun sayangnya, kebijakan penetapan harga dasar oleh pemerintah seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga pengharapan ini tidak tercapai, dimana harga dasar ini seringkali dibuat sehingga harga antara panen dan masa sesudah panen menjadi tetap dan seragam diseluruh wilayah negara. Selain daripada itu pula, suku bunga yang berlaku seringkali lebih tinggi pada negara-negara berkembang sehingga meminjam uang dengan jaminan stok gudang menjadi tidak layak karena beban pinjaman tersebut tidak dapat ditutupi dengan adanya kenaikan harga seperti yang diharapkan.
# Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.▼
▲#Tersedianya sistim resi gudang ini akan memungkinkan bagi pemilik resi gudang untuk meminjam diluar negeri dalam mata uang yang bunganya lebih rendah utamanya apabila pinjaman tersebut dibuat dengan jaminan resi gudang komoditas [[ekspor]] maka dengan cara demikian dapat dilakukan [[lindung nilai]] terhadap nilai tukar [[valuta asing]] yang menjadi pinjaman.Praktek ini dilakukan di [[Kenya]] dan [[Uganda]], dimana sediaan [[kopi]] seringkali diagunkan sebagai pinjaman dalam mata uang [[pound sterling]].
# Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.▼
▲#Resi gudang ini dapat digunakan bagi petani dalam membiayai proses penananam lahan dan juga bagi pabrikan dapat digunakan untuk membiayai persediaan bahan baku. Apabila terjadi cedera janji atas suatu kewajiban yang dijamin dengan resi gudang tersebut, misalnya pinjaman bank maka si pemegang resi gudang memiliki hak utama atas komoditas acuan atau nilai yang setara dengannya.
# Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dengan repo dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.▼
▲#Memobilisasi kredit ke sektor [[pertanian]]. Adanya kepastian jaminan dari pihak gudang tertentu yang telah disetujui oleh insitusi tertentu memberikan keyakinan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atas jaminan resi gudang tersebut kepada para petani atau pedagang yang menyimpan barangnya di gudang tersebut.
# Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].▼
▲#Resi gudang dapat digunakan untuk mendapatkan dana dan sebagai aset acuan pada [[kontrak berjangka]] yang diperdagangkan di [[bursa berjangka]] yang ada sehingga meningkatkan nilai kompetisinya. Resi gudang ini dapat dijadikan komoditas perdagangan sepanjang tersedianya semua informasi penting yang dibutuhkan untuk terlaksananya transaksi antara penjual dan pembeli.
# Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.▼
▲#Dapat dijadikan instrumen [[kontrak serah]], yaitu apabila pada suatu transaksi terjadi kesepakatan untuk melakukan penyerahan barang pada suatu masa mendatang yang ditentukan maka resi gudang ini dapat dijadikan suatu bentuk [[kontrak serah]] yang penyerahan barangnya dilakukan dengan sistem yang diatur dalam [[kontrak berjangka]].
# Mengurangi
▲#Memperkecil fluktuasi harga, dimana petani tidak perlu menjual barangnya segera setelah panen yang biasanya harganya sangat rendah (penjualan terpaksa). Dengan menahan barangnya beberapa waktu diharapkan harga menjadi lebih baik.
# Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.▼
▲#Mengurangi resiko di pasar-pasar produk pertanian, memperbaiki sistem pengamanan pangan dan terbukanya akses kredit bagi pedesaaan.
# Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.▼
▲#Mendorong memperbaiki mutu dan transparansi bagi industri pergudangan karena harus mematuhi peraturan tertentu dan dilakukan pengawasan.
# Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.▼
▲#Membantu menciptakan pasar-pasar komoditas atas dasar persaingan, informasi pasar, dan perdagangan internasional.
# Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.▼
▲#Mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah dalam perdagangan produk pertanian.
# Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.▼
▲#Memperkecil kerugian setelah panen karena sistem penyimpanan yang baik.
# meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.▼
▲#Biaya transaksi menjadi lebih murah karena jumlah dan mutu komoditas yang ditransaksikan telah terjamin.
▲#meningkatkan kesadaran pentingnya mutu yang baik bagi para pihak yang terkait dengan usaha komoditas pertanian.
== Bentuk resi gudang ==
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu
* Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang
* Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang
==
Di [[Indonesia]],
'''[[Derivatif]] resi gudang''' adalah turunan resi gudang yang dapat berupa [[kontrak berjangka]] resi gudang, [[opsi]] atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga [[diskonto]] resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan. Derivatif Resi Gudang ini hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.
Baris 44 ⟶ 43:
Perdagangan resi gudang di Indonesia diatur oleh suatu badan yang disebut "'''[[Badan Pengawas Sistem Resi Gudang]]'''" yaitu suatu unit organisasi di bawah [[Menteri]] yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.
Resi gudang yang diperdagangkan di Indonesia wajib untuk melalui suatu proses penilaian Gudang yang menerbitkan. Ini dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut "'''[[Lembaga Penilaian Kesesuaian]]'''" yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
Sedangkan yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang di Indonesia yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi adalah "Pusat Registrasi Resi Gudang" yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.
Sesuai ketentuan perundang-undangan maka resi gudang di Indonesia harus memuat sekurang-kurangnya:
# judul resi gudang;
# jenis resi gudang yaitu "resi gudang atas nama" atau "resi gudang atas perintah";
# nama dan alamat pihak pemilik barang;
# lokasi gudang tempat penyimpanan barang;
# tanggal penerbitan;
# nomor penerbitan;
# waktu jatuh tempo;
# deskripsi barang;
# biaya penyimpanan;
# tanda tangan pemilik barang dan pengelola gudang; dan
# nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat barang dimasukkan ke dalam gudang.
Pada [[22 Juni 2007|22 Juni]] [[2007]] pemerintah telah pula menerbitkan "Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2007 tentang resi gudang", untuk melaksanakan ketentuan dalam "Undang-Undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang".
Baris 66 ⟶ 65:
'''"Barang"''' yang dimaksud dalam undang-undang dan peraturan tersebut adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum dan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
# memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
# memenuhi standar mutu tertentu; dan
# jumlah minimum barang yang disimpan.
Pada tanggal
# [[Gabah]]
# [[Beras]]
# [[Kopi]]
# [[Kakao]]
# [[Lada]]
# [[Karet]]
# [[Rumput laut]]
# [[Jagung]]
# Rotan
# Garam
# Gambir
# Teh
# Kopra
# Timah
=== Gudang dengan
Gudang percontohan
Gudang dengan SRG ini dikelola oleh PT Petindo Daya Mandiri dengan melibatkan Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Banyumas serta kelompok tani dari tiga kecamatan yaitu Rawalo, Purwojati, dan Jatilawang yang merupakan daerah penyangga bagi gudang tersebut.
Baris 89 ⟶ 94:
Petani yang menyimpan berasnya di gudang SRG akan mendapatkan sebuah dokumen berharga sebagai bukti kepemilikan barang yang dititipkan tersebut, dimana dokumen tersebut dapat dijadikan agunan guna memperoleh kredit dari [[koperasi]] maupun dari [[bank]] <ref>[http://www.antara.co.id/arc/2007/8/30/percontohan-sistem-resi-gudang-diresmikan/ Situs [[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara]] diakses tanggal 13 September 2007]</ref>
== Negara-negara berkembang yang melaksanakan
Berdasarkan data dari konferensi warehouse receipt system (WRS) di [[Amsterdam]] pada tanggal 9-11 Juli 2001 maka negara-negara berkembang yang tercatat cukup berhasil menerapkan
* [[Rumania]]
* [[Hungaria]]
* [[Afrika Selatan]]
* [[Zambia]]
* [[Ghana]]
* [[Rusia]]
* [[
* [[Bulgaria]]
* [[Cesnia]]
* [[Polandia]]
* [[Kazakstan]]
* [[Turki]]
* [[Mexico]]
== Lihat pula ==
* [[Bursa komoditi]]
* [[Komoditi]]
* [[Bursa berjangka]]
* [[Bursa Berjangka Jakarta]]
== Pranala luar ==
* [http://www.worldbank.org/fandd/english/0996/articles/0140996.htm Situs resmi Bank Dunia]
* [http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf Situs resmi Bank Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929092843/http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/BAC5998C-7A10-400F-8A24-C6C5B22277FE/4559/05Selayang_Pandang.pdf |date=2007-09-29 }}
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm UU No. 9/2006 tentang "Sistem Resi Gudang"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070930185954/http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?d=2000+6&f=uu9-2006.htm |date=2007-09-30 }}
* [http://www.bappebti.go.id/ Situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)]
* [http://www.worldbank.org/html/dec/decnotes/DECnts/decnt021.pdf DEC Notes on how warehouse receipts help commodity trading and financing]
* [http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?
== Catatan kaki ==
{{reflist}}
[[Kategori:Bursa
[[Kategori:Derivatif]]
|