Perjanjian Bungaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(33 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perjanjian Bungaya''' (sering juga disebut '''Bongaya''' atau '''Bongaja''', {{lang-nl|Bongaaisch Contract}}) adalah perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada tanggal [[18 November]] [[1667]] di [[Bungaya, Gowa|Bungaya]] antara [[Kesultanan Gowa]] yang diwakili oleh [[Sultan Hasanuddin]] dan
== Isi perjanjian ==
#
# Seluruh pejabat dan rakyat [[Kompeni]] berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal di sekitar [[Makassar]] harus segera dikirim kepada Laksamana ([[Cornelis Speelman]]).
# Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal ''Walvisch'' di [[Selayar]] dan ''Leeuwin'' di Don Duango, harus diserahkan kepada [[Kompeni]].
Baris 10:
# Hanya [[Kompeni]] yang boleh bebas berdagang di [[Makassar]]. Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), [[Jawa]], [[Melayu]], [[Kesultanan Aceh|Aceh]], atau [[Siam]] tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari [[Tiongkok]] karena hanya [[Kompeni]] yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
# [[Kompeni]] harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
# [[Kesultanan Gowa|Pemerintah]] dan [[suku Makassar|rakyat Makassar]] tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali [[Bali]], pantai [[Jawa]], [[Jakarta]], [[Banten]], [[Jambi]], [[Palembang]], [[Johor]], dan [[Kalimantan]], dan harus meminta surat izin dari Komandan [[Belanda]] di sini ([[Makassar]]). Mereka yang berlayar tanpa surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke [[Bima]], [[Solor]], [[Timor]], dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur [[Kalimantan]] atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta.
# Seluruh benteng di sepanjang pantai [[Makassar]] harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
# Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada [[Kompeni]] dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya.
Baris 22:
# Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
# Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh [[Kompeni]] dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
# [[Kerajaan Wajo|Wajo]], Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.
# Seluruh laki-laki [[suku Bugis|Bugis]] dan [[suku Turatea|Turatea]] yang menikahi perempuan [[suku Makassar|Makassar]], dapat terus bersama isteri mereka. Untuk selanjutnya, jika ada [[suku Makassar|orang Makassar]] yang berharap tinggal dengan [[suku Bugis|orang Bugis]] atau [[suku Turatea|Turatea]], atau sebaliknya, [[suku Bugis|orang Bugis]] atau [[suku Turatea|Turatea]] berharap tinggal dengan [[suku Makassar|orang Makassar]], boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang berwenang.
# [[Kesultanan Gowa|Pemerintah Gowa]] harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali [[Belanda]]). Mereka juga harus membantu [[Kompeni]] melawan musuhnya di dalam dan sekitar [[Makassar]].
Baris 39:
* [[Kesultanan Gowa]]
* [[Sultan Hasanuddin]]
* [[Perang Makassar]]
{{DEFAULTSORT:Bungaya}}
[[Kategori:Peristiwa 1667]]
[[Kategori:Sejarah Nusantara]]
[[Kategori:Kesultanan Gowa]]
[[Kategori:
[[Kategori:
|