Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(63 revisi perantara oleh 32 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox Identity document|document_name=Paspor Indonesia|image=Indonesian Passport.png|image_caption=Sampul depan [[paspor biometrik]] Indonesia (dengan [[Paspor biometrik|chip]] [[File:EPassport logo.svg|20px]])|image2=Indonesian passport - identity page -2014.jpg|image_caption2=Halaman identitas paspor Indonesia. Foto dan identitas pada gambar dikosongkan.|date_first_issued=30 Oktober 2014 (versi saat ini)<ref>{{citeweb|title=Di Balik Perubahan Warna Paspor Indonesia|url=https://tirto.id/di-balik-perubahan-warna-paspor-indonesia-bRXr}}</ref>|using_jurisdiction=[[Direktorat Jenderal Imigrasi]]|valid_jurisdictions=|document_type=Paspor|purpose=Identifikasi|eligibility=[[Warga Negara Indonesia]]|expiration=* 10 tahun setelah akuisisi (pelamar berusia 17 tahun ke atas; mulai 12 Oktober 2022)
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen [[perjalanan]] yang diterbitkan oleh [[Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Imigrasi]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada [[Kewarganegaraan|Warga Negara]] [[Indonesia]]
* 5 tahun setelah akuisisi (pelamar di bawah usia 17 tahun)
* atau jika pemegangnya adalah warga negara ganda dapat disesuaikan dengan ulang tahunnya yang ke-18, dan dalam beberapa kasus ulang tahunnya yang ke-21 agar mereka dapat memilih kewarganegaraan|cost=* Rp 650.000 untuk e-paspor (versi laminasi dan polikarbonat)
* Rp 350.000 untuk paspor biasa<ref>{{citeweb|title=Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/106025/pp-no-28-tahun-2019}}</ref>}}'''Paspor Indonesia''' (lengkapnya '''Paspor Republik Indonesia''') adalah [[dokumen perjalanan]] berupa [[paspor]] yang dikeluarkan oleh [[Pemerintah Indonesia]] kepada [[Warga Negara Indonesia|warga negara Indonesia]] yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah [[Direktorat Jenderal Imigrasi]], di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].<ref name=":0">{{Cite web|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian|url=https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_6_tahun_2011_tentang_keimigrasian.pdf|website=KPK}}</ref> Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 - Wikisumber bahasa Indonesia|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_23_Tahun_2006|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2024-08-20}}</ref> Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.<ref>{{Cite web|title=Tanya Jawab Mengenai Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir di wilayah Inggris dan Wilayah Irlandia|url=https://web.archive.org/web/20140715004152/http://www.indonesianembassy.org.uk/consular/consular_wni_qa.html}}</ref> Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.
 
== Versi ==
[[Paspor]] ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor Indonesia versi terkini pertama kali diumumkan pada 30 Oktober 2014. Revisi yang dilakukan pada paspor meliputi:
 
# Warna sampul: Sebelum tanggal 30 Oktober 2014, paspor Indonesia biasa diterbitkan dengan sampul berwarna hijau tua, sedangkan yang terbaru berwarna hijau toska (''turquoise'').
Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
# Lambang negara: Lambang Garuda Pancasila sekarang berada di tengah dan jauh lebih besar dari edisi sebelumnya
# Terjemahan (hanya sampul): Hanya "paspor" yang muncul dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia di atas dan Inggris "passport" di bawah) sedangkan frasa "Republik Indonesia" tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
 
Mulai 12 Oktober 2022, paspor kini berlaku selama 10 tahun.<ref>{{Cite web|title=PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN DITERBITKAN MULAI 12 OKTOBER 2022|url=https://sippn.menpan.go.id/berita/detil/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-yogyakarta/paspor-masa-berlaku-10-tahun-diterbitkan-mulai-12-oktober-2022|website=sippn.menpan.go.id}}</ref>
Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:
 
[[Direktorat Jenderal Imigrasi]] mengumumkan bahwa warna dan desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan [[Hari Kemerdekaan Republik Indonesia|Hari Kemerdekaan]] ke-79.<ref>{{Cite web|last=Ikhsanudin|first=Arief|title=Desain dan Warna Paspor RI Diubah, Launching 17 Agustus|url=https://news.detik.com/berita/d-7268510/desain-dan-warna-paspor-ri-diubah-launching-17-agustus|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref> Pada tanggal tersebut, desain paspor baru diluncurkan dengan warna sampul diubah menjadi merah cerah dengan huruf putih.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-08-17|title=Menkumham Luncurkan Desain Baru Paspor, Bawa Tema Nusantara|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/08/17/16370901/menkumham-luncurkan-desain-baru-paspor-bawa-tema-nusantara|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-08-20}}</ref>
Dalam [[bahasa Indonesia]]:
 
== Informasi dalam paspor ==
:"'''''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.'''''"
[[Berkas:Indonesian passport first page and inside cover.jpg|jmpl|Halaman pertama paspor Indonesia]]
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh [[negara]] tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam [[bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris|Inggris]]. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
 
:''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.''
Dalam [[bahasa Inggris]]:
 
:"'''''The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.'''''"
 
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke [[Israel]] dan [[Taiwan]] dengan pencantuman dalam paspor.
 
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
== Pendahuluan ==
# Foto
Setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri atau untuk memasuki negara lain wajib memiliki Paspor. Paspor memiliki arti tersendiri yaitu merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya. Paspor secara umum memuat identitas yang terdiri dari : Nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara dan yang tidak kalah penting adalah Nomor dan masa berlaku Paspor.
# Kode negara
# Nomor paspor
# Nama lengkap
# Jenis kelamin
# Kewarganegaraan
# Tanggal lahir
# Tempat lahir
# Tanggal pengeluaran
# Tanggal habis berlaku
# Nomor registrasi
# Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
# Tanda tangan pemegang
 
== Catatan paspor ==
Paspor atau istilah kerennya Surat Perjalanan adalah dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh sesorang untuk bepergian keluar negeri atau untuk memasuki negara lain.
[[Berkas:Indonesian passport page 1 2014.jpg|jmpl|251x251px|Halaman berisi catatan pada paspor]]
Jenis dan warna paspor tiap negara berbeda-beda sesuai dengan keinginan negara yang bersangkutan, tetapi untuk sistem dan kemananan paspor hampir semua negara menerapkan sistem yang sama berdasarkan standar ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. Karena Indonesia juga merupakan negara anggota ICAO, maka harus menerapkan Paspor standar ICAO.
[[Berkas:Indonesian passport page 3 2014.jpg|jmpl|259x259px|Halam berisi "peringatan" pada paspor]]
Paspor berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional. Catatan tersebut terdapat di halaman pertama paspor, di sisi lain halaman identitas. Catatan di dalam paspor Indonesia versi terbaru menyatakan:
 
Dalam [[bahasa Indonesia]]:{{Quote|text=''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.''<br><br>'''''PASPOR INI BERLAKU UNTUK SELURUH NEGARA DAN WILAYAH KECUALI DITENTUKAN LAIN'''''}}Dalam [[bahasa Inggris]]:{{Quote|text=''The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.''<br><br>'''''THIS PASSPORT IS VALID FOR ALL COUNTRIES AND AREAS UNLESS OTHERWISE ENDORSED'''''}}Dalam hal paspor diplomatik dan paspor dinas, paspor tersebut tidak berlaku secara formal untuk kunjungan ke [[Israel]]<ref>{{Cite web|last=Adams|first=Kayla J.|title=Indonesia to informally upgrade its relations with Israel via ambassador-ranked diplomat in Ramallah|url=https://www.timesofisrael.com/indonesia-to-informally-upgrade-its-relations-with-israel-via-ambassador-ranked-diplomat-in-ramallah/|website=Times of Israel}}</ref> dan [[Taiwan]],<ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=Viewpoint: Indonesia-Taiwan ties: When gray is good - Wed, October 3, 2012|url=https://www.thejakartapost.com/news/2012/10/03/indonesia-taiwan-ties-when-gray-good.html|website=The Jakarta Post|language=en|access-date=2024-08-20}}</ref> karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan negara-negara tersebut, sehingga diplomat dan anggota dinas harus menggunakan paspor biasa dan mendapatkan visa atau izin masuk yang sesuai dari otoritas imigrasi negara tujuan.
Surat Perjalanan di Indonesia lebih dikenal dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau SPRI ( Paspor RI) berisi Identitas pemegangnya berupa nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, tempat dokumen dikeluarkan dan masa berlakunya surat perjalanan tersebut.
 
Halaman ketiga paspor biasa Indonesia versi terbaru (2014) (baik versi elektronik maupun non-elektronik) berisi "peringatan" yang biasanya dicetak di bagian dalam sampul belakang pada versi sebelumnya.<ref name=":0" />
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan atau Paspor, Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke wilayah Indonesia. Jadi disini jelas setiap orang yang akan keluar atau masuk ke Wilayah Indonesia harus memilki paspor tanpa pengecualian.
 
== DeskripsiPaspor elektronik ==
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan ''e-passport'' atau ''[[Paspor biometrik|paspor elektronik]]'' sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme ''e-passport'' ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
 
Mulai Mei 2023, terdapat dua jenis paspor elektronik biasa; yang pertama adalah ''e-passport'' yang memiliki lembar biodata laminasi dan memiliki chip biometrik yang tertanam di sampul belakang paspor. Yang kedua adalah ''e-passport'' yang dilengkapi dengan chip yang tertanam pada lembar data biometrik berbahan [[polikarbonat]]. Paspor elektronik polikarbonat saat ini hanya diterbitkan di 3 kantor imigrasi di Jakarta, dan harganya sama dengan paspor elektronik laminasi biasa.<ref>{{Cite web|last=Imigrasi|first=Direktorat Jenderal|date=2020-01-01|title=Apa Itu Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat dan Di Mana Bisa Mengajukannya? Simak Penjelasan Berikut Ini!|url=https://www.imigrasi.go.id:443/berita/2023/05/04/apa-itu-paspor-elektronik-lembar-polikarbonat-dan-di-mana-bisa-mengajukannya-simak-penjelasan-berikut-ini?lang=id-ID|website=Direktorat Jenderal Imigrasi|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref>
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
 
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
 
Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda izin untuk memasuki suatu negara.
 
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
 
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
 
== Bahasa ==
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah Bahasa[[bahasa Inggris]] dandengan Bahasa[[bahasa Indonesia]]. Sebab [[bahasa Inggris]] merupakan bahasa internasional, sementara [[bahasa Indonesia]] merupakan bahasa nasional di [[Indonesia]].
 
== Informasi dalam paspor ==
[[Berkas:Indonesian passport first page and inside cover.jpg|300px|right|thumb|Halaman pertama paspor Indonesia]]
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
# Foto
# Jenis
# Kode Negara
# Nomor Paspor
# Nama Lengkap
# Kelamin
# Kewarganegaraan
# Tanggal Lahir
# Tempat Lahir
# Tanggal Pengeluaran
# Tanggal Habis Berlaku
# Nomor Registrasi
# Kantor Yang Mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
# Tanda Tangan Pemegang
 
== Macam-macam Paspor Indonesia ==
 
== Macam-macam paspor Indonesia ==
[[Berkas:Indonesian passport types.png|thumb|300x300px|Sampul depan macam-macam paspor Indonesia]]
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
# Paspor umum (bersampul hijautoska, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh [[Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia|Direktorat Jenderal Imigrasi]], [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]
# Paspor kedinasandinas (bersampul biru), dikeluarkan oleh [[Kementerian Luar Negeri Indonesia|Kementerian Luar Negeri]]
# Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
# Paspor haji (bersampul hitam), dikeluarkan oleh [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]. Paspor haji sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2009.
 
== Paspor, Visa dan Visa on arrivalvisa ==
{{main|Visa}}
[[Berkas:Visa of indonesia.jpg|250px|jmpl|Visa Indonesia. Visa ini untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia]]
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|220x220px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut '''visa'''. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|250px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]
[[Berkas:Visa.jpg|right|250px|thumb|Visa untuk [[Laos]], [[Thailand]], dan [[Sri Lanka]].]]
'''Paspor''' sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
 
'''Visa''' adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh''boleh berkunjung’berkunjung'' yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. BisaVisa dapat berbentuk stiker visa yang dapat diapplydiajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
 
== Kekuatan paspor ==
Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Terhitung pada Juli 2024, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 76 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-65 menurut [[Henley Passport Index]].<ref>{{Cite web|title=Passport Index|url=https://www.henleyglobal.com/passport-index|website=Henley & Partners|language=en|access-date=2024-08-20}}</ref>
 
== Akses bebas visa dan visa saat kedatangan ==
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).
{{Main article|Persyaratan visa warga negara Indonesia}}
[[Berkas:Visa requirements for Indonesian citizens.svg|pus|jmpl|600x600px|[[Persyaratan visa warga negara Indonesia]]:{{legend|#002377|Indonesia}}{{legend|#22B14C|Bebas visa}}{{legend|#B5E61D|Visa saat kedatangan (''Visa on Arrival''/VoA)}}{{legend|#61C29C|Visa elektronik (eVisa)}}{{legend|#79D343|Visa tersedia saat kedatangan atau secara daring (''online'')}}{{legend|#ABABAB|Diperlukan visa}}]]
 
== Lihat pula ==
Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.
 
* [[Paspor Orang Asing]]
Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.
* [[Surat Perjalanan Laksana Paspor]]
 
* [[Daftar paspor]]
Walaupun bebas visa, adakalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:
* [[Persyaratan visa warga negara Indonesia]]
 
* [[Kebijakan visa Indonesia]]
Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
* Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
* Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
* Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.
 
Sementara '''Visa on arrival''' adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara /bandara.
 
Bahasa awamnya paspor adalah KTP untuk keluar negeri, visa adalah tiket masuk untuk ke suatu negara sementara Visa on arrival adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa di “beli” di perbatasan / bandara negara yang akan di tuju.
 
=== Visa pre Arrival ===
'''Visa pre Arrival''' adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.
 
Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.
 
Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.
 
== Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival) ==
=== Asia ===
* {{BRU}}: 14 hari <ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.bn/visiting.htm |title=Immigration and National Registration Department, Brunei |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{HKG}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.immd.gov.hk/ehtml/hkvisas_4.htm |title=Immigration Department of the Government of the Hong Kong Special Administration Region |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon| Iran}} [[Iran]]: 7/15 hari <ref>{{cite web |url=http://www.iranembassy.or.id/law_detail.php?idne=23 |title=The Embassy of I.R. Iran for Indonesia |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{KHM}}: 30 hari
* {{flagicon| India}} [[India]]: 30 hari (Visa On Arrival)<ref>{{cite web |url=http://indianembassyjakarta.com/visa_tvoa.html |title=Embassy of India Jakarta |accessdate=2011-05-18 }}</ref>
* {{flagicon| Laos}} [[Laos]]: 30 hari
* {{MAC}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.macautourism.gov.mo/en/main/faq.php#35 |title=Macau Government Tourist Office |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon| Maldives}} [[Maladewa]]: 30 hari (Visa On Arrival)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/ |title=Department of Immigration & Emigration, Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.mv/main.asp?move=faq |title=Department of Immigration & Emigration (FAQ), Maldives |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{MAS}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.kln.gov.my/?m_id=53&gred=I |title=Ministry of Foreign Affairs, Malaysia |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon|Myanmar}} [[Myanmar]] : Per 9 Juni 2014 bebas visa
* {{flagicon| Nepal}} [[Nepal]]: 30/60 hari (Visa On Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.immi.gov.np/touristvisa.php |title=Department of Immigration, Ministry of Home - Government Of Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitnepal.com/travelers_guide/legal_information.php |title=Visit Nepal |accessdate=2007-09-09 }}</ref>
* {{flagicon| Oman}} [[Oman]]: 30 hari (Visa On Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=OM&user=DL&subuser=DELTAB2C |title=Timatic |accessdate=2008-06-03}}</ref>
* {{PHI}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.athenspe.net/consular_services/_visa.html |title=Philippines Embassy in Athens, Greece |accessdate=2007-08-26 }}</ref>
* {{SIN}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://app.ica.gov.sg/travellers/entry/visa_requirements.asp |title=Immigration & Checkpoints Authority, Singapore |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{flagicon| Sri Lanka}} [[Sri Lanka]]: 30 hari (Visa On Arrival)<ref>{{cite web |url=http://www.immigration.gov.lk/html/visa/fees.html#SATOP |title=Department of Immigration and Emigration, Sri Lanka |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
* {{TWN}}: 30 hari ('''dengan catatan''' bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru) <ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=2550&ctNode=226&mp=1 |title=Bureau of Consular Affairs, Ministry of Foreign Affairs |accessdate= 2009-09-18}}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.boca.gov.tw/ct.asp?xItem=1443&ctNode=536&mp=2 |title=Bureau of Consular Affairs |accessdate= 2009-09-09}}</ref>
* {{flagicon| Tajikistan}} [[Tajikistan]]: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=TJ&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{THA}}: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490 |title=Ministry of Foreign Affairs, Thailand |accessdate=2007-08-14 |archiveurl=http://web.archive.org/20070206024900/www.mfa.go.th/web/2482.php?id=2490|archivedate=2007-02-06}}</ref>
* {{ETM}}: 30 hari (Visa On Arrival) <ref>{{cite web |url=http://visiteasttimor.com/good-to-know/visa-immigration/ |title= Turismo de Timor-Leste |accessdate=2007-09-09 }}</ref>
** Berdasarkan [http://www.mfac.gov.tp/localnews/local030624.html Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor], warga negara Indonesia yang tinggal dekat dengan perbatasan Timor Leste, tidak memerlukan visa untuk masuk ke Timor Leste.
* {{flagicon| Vietnam}} [[Vietnam]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.vietnamtourism.com/e_pages/useful/useful.asp |title=Vietnam Tourism |accessdate=2007-08-26 }}</ref>
* {{flagicon| Jordan}} [[Yordania]]: 30 hari(Visa On Arrival) seharga 40 JOD <ref>{{cite web |url=http://www.jordanembassy.or.id/visa_services.htm |title=Jordan Embassy in Indonesia |accessdate=2007-09-11 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.mfa.gov.jo/pages.php?menu_id=85 |title=Foreign Ministry, Jordan |accessdate=2007-08-15 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitjordan.com/visitjordan_cms/GeneralInformation/EntryintoJordan/tabid/61/Default.aspx |title=Jordan Tourism Board |accessdate=2007-08-14 }}</ref>
*
=== Afrika ===
* {{flagicon| Comoros}} [[Komoro]]: Visa tersedia saat kedatangan di bandara <ref>{{cite web |url=http://www.comores-online.com/mwezinet/pratique/arrivee.htm |title=Comores Online |accessdate=2008-04-09 }}</ref>
* {{flagicon| Morocco}} [[Maroko]]: 90 hari <ref>{{cite web |url=http://www.morocco-emba.jp/andere-nationalitaetengl.htm |title=Kedutaan Besar Kerajaan Maroko di Jepang |accessdate=2007-08-26 }}</ref><ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=MA&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{flagicon| Mozambique}} [[Mozambik]]: 30 hari (Visa on Arrival <ref>{{cite web |url=http://www.embamoc-usa.org/services.htm |title=Kedutaan Besar Republik Mozambik, USA |accessdate=2007-09-09 }}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&DE=MZ&PASSTYPES=PASS&user=DL&subuser=DELTAB2C |title=Timatic |accessdate=2007-09-11 }}</ref>
* {{flagicon| Seychelles}} [[Seychelles]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.exoticseychelles.com/passport-visa.html |title=Eksotik Seychelles |accessdate=2007-09-03 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.seychelles.travel/en/plan_your_visit/entry_formalities.php |title=Badan Pariwisata Seychelles |accessdate=2007-09-03 }}</ref>
* {{flagicon| Tanzania}} [[Tanzania]]: 90 hari (Visa on Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.tanzania.org.za/visas.htm |title=Komisi Tinggi Tanzania di Afrika Selatan |accessdate=2007-09-03 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.tanzania.go.tz/immigrationf.html |title=Website Nasional The United Republic of Tanzania |accessdate=2007-09-03 |archiveurl=https://archive.is/JcrI|archivedate=2012-06-30}}</ref>
* {{ZAM}} 90 hari (Visa on arrival) <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=ZM&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{flagicon| Zimbabwe}} [[Zimbabwe]]: 90 hari (Visa on Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm |title=Kementrian Luar Negeri Zimbabwe |accessdate=2008-04-09 |archiveurl=http://web.archive.org/web/20070929113523/http://www.zimfa.gov.zw/visa/visa01.htm|archivedate=2007-09-29}}</ref>
* {{flagicon| Egypt}} [[Mesir]]: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
* {{flagicon| Kenya}} [[Kenya]]: 90 hari (Visa on Arrival)
* Afrika Selatan: 30 hari
 
=== Eropa ===
* {{flagicon| Andorra}} [[Andorra]]: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara [[Perancis]] & [[Spanyol]] tanpa bandara. Multiple Entry Visa untuk Area Schengen diperlukan, karena memasuki [[Andorra]] berarti meninggalkan Area Schengen. [http://www.mae.ad/angles/htmls/menu/dni.html]
* {{flagicon| Armenia}} [[Armenia]]: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
* {{flagicon| Belarus}} [[Belarus]]: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
* {{flag|Kroasia}}: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [http://www.mfa.hr/MVP.asp?pcpid=1615&dmid=93#pocdrz]
* {{flagicon|Georgia}} [[Georgia (country)|Georgia]]: Visa bisa didapat saat kedatangan [http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=1&HEALTH=1&NA=ID&AR=00&DE=GE&EM=US&TR=00&VT=00&PASSTYPES=PASS&user=STAR&subuser=STAR]
* {{flagicon|Kosovo}} [[Kosovo]]: 90 hari.
* {{flagicon|Serbia}} [[Serbia]]: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja [http://www.mfa.gov.yu/Visas/visas_c/indonezija.htm]
* {{flag|Rusia}}: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja. (LINK: http://www.indonesia.mid.ru/press/14_e.html and http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1902&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2008 )
* {{flag|Turki}}: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. (LINK: http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa)
 
=== Oseania ===
* {{flagicon| Cook Islands}} [[Kepulauan Cook]]: 31 hari <ref>{{cite web |url=http://www.cook-islands.gov.ck/faq.php |title=
Pemerintah Kepulauan Cook |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
* {{FIJ}}: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan<ref>{{cite web |url=http://www.fijiembassy.be//index.php?option=com_content&task=view&id=40&Itemid=88 |title=Kedutaan Besar Republik Kepulauan Fiji, Brussels - Belgia |accessdate=2009-12-24 }}</ref>
* {{flagicon| Micronesia}} [[Mikronesia]]: 30 hari <ref>{{cite web |url=http://www.visit-fsm.org/visitors/entry.html |title=Visit The Federated States of Micronesia |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
* {{flagicon| Niue}} [[Niue]]: 30 hari (Visa On Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.niueisland.com/facts |title=Kantor Pariwisata Niue |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
* {{flagicon| Palau}} [[Palau]]: 1 Bulan (Visa On Arrival) <ref>{{cite web |url=http://www.palauembassy.com/Travel.htm |title=Kedutaan Besar Republik Palau |accessdate=2009-12-24 }}</ref>
* {{flagicon| Samoa}} [[Samoa]]: 60 hari <ref>{{cite web |url=http://www.samoaimmigration.gov.ws/visitors |title=
Imigrasi Samoa - Kementrian Perdana Menteri & Kabinet |accessdate=2009-12-24 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.visitsamoa.ws/samoa/export/sites/STA/gethere/visas.html |title=Badan Pariwisata Samoa |accessdate=2007-09-02 }}</ref>
 
=== Amerika Tengah ===
* {{BER}}: 6 bulan maksimum <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=BM&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{CRC}}: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih) <ref>http://www.costarica-embassy.org/consular/visa/consular_visa.htm</ref>
* {{CUB}}: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CU&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{JAM}}: 180 hari (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA) <ref>http://www.embassyofjamaica.org/VISnorthamericanvisitors.htm</ref>
* {{VIN}}: 1 bulan <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=VC&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
 
=== Amerika Selatan ===
* {{CHI}}: 90 hari <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=CL&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{COL}}: 90 hari <ref>{{cite web |url=http://colombiaemb.org/index.php?option=com_content&task=view&id=607 |title=Kedutaan Besar Kolumbia di Washington DC |accessdate=2009-11-18 }}</ref>
* {{ECU}}: 90 hari <ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=EC&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref><ref>{{cite web |url=http://www.mmrree.gov.ec/mre/documentos/servicios/visas/listado_no_req_visa.htm |title=Daftar negara-negara yang bisa masuk Ekuador tanpa visa}}</ref>
* {{HTI}}: 90 hari <ref>{{cite web |url=http://www.haiti.org/general_information/visa_en.htm |title=Kedutaan Besar Republik Haiti di Washington, USA |accessdate=2007-08-26 }}</ref><ref>http://www.timaticweb.com/cgi-bin/tim_website_client.cgi?SpecData=1&VISA=&page=visa&NA=ID&AR=00&PASSTYPES=PASS&DE=HT&user=DL&subuser=DELTAB2C</ref>
* {{PER}}: 183 hari <ref>{{cite web |url=http://www.embaperu.org.au/embassy/visas.html |title=Kedutaan Besar Peru di Australia |accessdate=2007-08-26 }}</ref><ref>{{cite web |url=http://www.peruvianembassy.us/do.php?p=102 |title=Embassy of Peru, Washington, USA |accessdate=2007-08-26 |archiveurl=http://web.archive.org/web/20070927185043/http://www.peruvianembassy.us/do.php?p=102|archivedate=2007-09-27}}</ref>
 
== Referensi ==
Baris 178 ⟶ 90:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.imigrasi.go.id/ Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Paspor}}
 
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Hubungan luar negeri Indonesia]]
[[Kategori:Paspor menurut negara|I|Indonesia]]
[[Kategori:Paspor menurut negara]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia]]