Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
poin "pelaksanaan kebijakan di bidang ... " diulang dua kali.
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(19 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal</br>Kekayaan Intelektual
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum danRepublik Hak Asasi ManusiaIndonesia|Kementerian Hukum<br>Republik Indonesia]]
| logo = Logo Kemenkumham.svg
| ukuran_logo =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum = <!--dasarPeraturan hukumPresiden pendirianNomor UU/PP-->155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = AhmadIr. Razilu, M.Si., RamliCGCAE
| sekretaris = <!--diisi dengan Sekretaris (eselon II) contoh : "SekretarisSekertaris Direktorat Jenderal"-->
| nama_sekretaris =Dr. <!--diisiAndrieansjah, denganS.T., namaS.H., pejabatM.M. Sekretaris (eselon II)-->
| eselonII = <!--diisi Direktur/Asisten Deputi/Inspektur atau jabatan lain setingkat eselon II-->
| eselonII_1 =Direktur <!--diisiHak denganCipta namadan jabatanDesain eselonIndustri II-->
| nama_eselonII_1 =Agung <!--diisiDamarsasongko, denganS.H., namaM.H. pejabat eselon II-->
| eselonII_2 =Direktur Merek dan Indikasi Geografis
| nama_eselonII_2 =Hermansyah Siregar, S.H., M.H.
| eselonII_3 =Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
| nama_eselonII_3 =Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.
| eselonII_4 =Direktur Penegakan Hukum
| nama_eselonII_4 =Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 46:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''' (disingkat '''Ditjen KI''' atau '''DJKI''') merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia|Kementerian Hukum]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:
* perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
Baris 57 ⟶ 58:
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Hak Kekayaan IntelektualK]]
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]