Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
poin "pelaksanaan kebijakan di bidang ... " diulang dua kali. Tag: Dikembalikan VisualEditor |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(19 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Hukum
| logo = Logo Kemenkumham.svg
| ukuran_logo =
Baris 9:
| keterangan_gambar =
| didirikan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL PENDIRIAN) -->
| dasar_hukum =
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} (TANGGAL DIBUBARKAN)-->
| nama_sebelumnya = <!-- Nama Unit Eselon I sebelumnya-->
Baris 18:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =Dr.
| eselonII =
| eselonII_1 =Direktur
| nama_eselonII_1 =Agung
| eselonII_2 =Direktur Merek dan Indikasi Geografis
| nama_eselonII_2 =Hermansyah Siregar, S.H., M.H.
| eselonII_3 =Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
| nama_eselonII_3 =Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.
| eselonII_4 =Direktur Penegakan Hukum
| nama_eselonII_4 =Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si.
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
Baris 46:
| catatan =
}}
'''Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual''' (disingkat '''Ditjen KI''' atau '''DJKI''') merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Kementerian Hukum
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal
* perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
* pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
Baris 57 ⟶ 58:
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]
|