Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekoyudhi (bicara | kontrib)
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(99 revisi perantara oleh 56 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal Pajak
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo Pajakdjp.png|180px]]svg
| ukuran_gambar = 120
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
Baris 8 ⟶ 9:
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Suryo Utomo]]<ref name=suryo>A. D. Afriyadi, “Sah! Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak,” detikfinance, 2019. [Online]. Available: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4767915/sah-suryo-utomo-jadi-dirjen-pajak. [Diakses: 01-Nov-2019]</ref>
| nama_eselonI = [[Ken Dwijugiasteadi]]
| sekretaris = Sekretaris Direktorat Jenderal
| nama_sekretaris = ArfanIr. Arif Yanuar, M. M.
| eselonII = Direktur
| eselonII_1 = Direktur Peraturan Perpajakan I
| nama_eselonII_1 = ArifDrs. YanuarHestu Yoga Saksama, Ak.,MBT.
| eselonII_2 = Direktur Peraturan Perpajakan II
| nama_eselonII_2 = YunirwansyahTeguh Budiharto, S.H., L.L.M.Tax.
| eselonII_3 = Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
| nama_eselonII_3 = AnginDodik PraytinoSamsu AjiHidayat, S.H., L.L.M.Tax.
| eselonII_4 = Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian
| nama_eselonII_4 = R.Aim DastoNursalim LedyantoSaleh, S.T., M.B.A.
| eselonII_5 = Direktur Keberatan dan Banding
| nama_eselonII_5 = PeniWansepta HirjantoNirwanda, S.E., M.M.
| eselonII_6 = Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak
| nama_eselonII_6 = YonIhsan ArsalPriyawibawa, Ak., M.B.T.
| eselonII_7 = Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
| nama_eselonII_7 = HestuDwi YogaAstuti, SaksamaS.H., M.Ec.
| eselonII_8 = DirekturData Teknologidan Informasi Perpajakan
| nama_eselonII_8 = LusianiR. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si.
| eselonII_9 = Teknologi Informasi dan Komunikasi
| nama_eselonII_9 = Hantriono Joko Susilo, SP.I., M.Tax.
| eselonII_10 =Transformasi Proses Bisnis
| nama_eselonII_10 =Dr., Ir. Imam Arifin, M.A.
| alamat = Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
| situs web = {{URL|http://pajak.go.id/}}
| catatan =
|eselonII_11=Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|nama_eselonII_11=Lucia Widiharsanti|eselonII_12=Intelijen Perpajakan|eselonII_13=Penegakan Hukum|eselonII_14=Perpajakan Internasional|nama_eselonII_12=Budi Susanto, S.E., M.Si.|nama_eselonII_13=Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si.|nama_eselonII_14=Dr. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc.
}}
'''Direktorat Jenderal Pajak''' atau '''Ditjen Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah unit <nowiki>eselon</nowiki> satu di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang mempunyai tugas mengadministrasikan [[pajak|perpajakan]] di Indonesia.
 
'''Direktorat Jenderal Pajak''' (disingkat '''DJP''') adalah salah satu [[direktorat jenderal]] di bawah [[Kementerian Keuangan Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang [[pajak|perpajakan]].
 
== Sejarah ==
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari
beberapa unit organisasi, yaitu :
* Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
* Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Baris 53 ⟶ 54:
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
 
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di SumateraSumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
 
* 1924 – Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
Baris 69 ⟶ 70:
* 2002 – Modernisasi Birokrasi
 
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimanadi mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
 
=== Pra Proklamasi Kemerdekaan RI ===
Baris 79 ⟶ 80:
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
 
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimanadi mana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
 
=== Periode 1960-1994 ===
Baris 87 ⟶ 88:
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
 
a.# perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
# pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
# pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
# pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Logo ==
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
 
=== Dasar Hukum ===
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
 
Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865/KMK.03/2018 tanggal 21 Desember 2018.<ref>[https://www.pajak.go.id/id/logo-direktorat-jenderal-pajak Logo Direktorat jenderal Pajak]</ref>
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
 
=== Makna ===
e. pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
 
'''1. Bentuk'''
== Logo ==
Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI
Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti kepada Negara.
 
* Bentuk luar lebih rounded, melambangkan friendliness dan fleksibilitas
Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
* Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas
* Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda, menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP
* Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat, namun tetap tegas dan kokoh.
 
'''2. Warna'''
=== Deskripsi logo ===
# Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
# Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
# Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
# (a).Libra melukiskan keadilan. (b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
# Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a). meliputi seluruh subjek pajak. (b). objek pajak yang semestinya. (c). tepat pada waktunya. Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
 
* Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus; Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak. Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara.
== Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ==
* Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang, yaitu pelayanan dan penegakan hukum.
* Arti dari masing-masing jenis warna:
 
- Emas: Kesejahteraan
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
 
- Kuning: Kemitraan yang bersahabat
# Sekretariat Direktorat Jenderal,
# Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
# Direktorat Peraturan Perpajakan I
# Direktorat Peraturan Perpajakan II,
# Direktorat Keberatan dan Banding,
# Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
# Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
# Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
# Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
# Direktorat Penegakan Hukum,
# Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
# Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
# Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
# Direktorat Intelijen Perpajakan,
# Direktorat Perpajakan Internasional,
# Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
 
- Biru: Profesionalisme
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
 
# Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
- Biru kehitaman: Ketegasan
# Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
 
# Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
== Unit Organisasi ==
# Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
 
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu:
 
# [[Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak|Sekretariat Direktorat Jenderal]]
# [[Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan I]]
# [[Direktorat Peraturan Perpajakan II]]
# [[Direktorat Keberatan dan Banding]]
# [[Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian]]
# [[Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan]]
# [[Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat]]
# [[Direktorat Data dan Informasi Perpajakan]]
# [[Direktorat Penegakan Hukum]]
# [[Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi]]
# [[Direktorat Transformasi Proses Bisnis]]
# [[Direktorat Kepatuhan Internal, dan Transformasi Sumber Daya Aparatur|Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur]]
# [[Direktorat Intelijen Perpajakan]]
# [[Direktorat Perpajakan Internasional]]
# [[Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan]]
 
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu:
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan]]
# [[Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia]]
 
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :
 
# [[Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar]], di Jakarta
# [[Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus]], di Jakarta
# [[Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat]], di Jakarta
Baris 152 ⟶ 165:
# [[Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I]], di Medan
# [[Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II]], di Pematang Siantar
# [[Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau]], di Pekanbaru
# [[Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau]], di Batam
# [[Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi]], di Padang
# [[Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung]], di Palembang
# [[Kantor Wilayah DJP Lampung dan Bengkulu|Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung]], di Bandar Lampung
# [[Kantor Wilayah DJP Banten]], di Serang
# [[Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I]], di Bandung
Baris 164 ⟶ 178:
# [[Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta]], di Yogyakarta
# [[Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I]], di Surabaya
# [[Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II]], di Sidoarjo
# [[Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III]], di Malang
# [[Kantor Wilayah DJP Bali]], di Denpasar
# [[Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara]], di Mataram
# [[Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat]], di Pontianak
# [[Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah]], di Banjarmasin
# Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, di Balikpapan
# [[Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara]], di Makassar
# [[Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara]], di Manado
# [[Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku|Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku]], di Jayapura
 
== Daftar Direktur Jenderal Pajak ==
* [[Abdul Mukti]] 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
* [[Soerjono Sastrokoesoemo]] 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
* [[Santoso Brotodihardjo]] 1961 -s.d. 1963 (Kepala Djawatan Pajak)
* [[Soeyoedno Brotodihardjo]] 1963 -s.d. 1970
* [[Sutadi Sukarya]] 1970 s.d. 1981
* [[Salamun AAlfian Tjakradiwirja|B.T S. Pangaribuan]] 1981 s.d. 1988
* [[Mar'ieMarie Muhammad]] 1988 s.d. 1993
* [[Fuad Bawazier]] 1993 s.d. 1998
* [[Abdullah Anshari Ritonga]] 1999 s.d. 2000
Baris 190 ⟶ 204:
* [[Mochammad Tjiptardjo]] Juli 2009 s.d. Januari 2011
* [[Ahmad Fuad Rahmany]] Januari 2011 s.d. Februari 2015
* [[Sigit Priadi Pramudito]] Februari 2015 s.d. Desember 2015
* [[Ken Dwijugiasteadi]] Desember 2015 s.d. ''sekarang''Desember 2017
* [[Robert Pakpahan]] Desember 2017 s.d. [[1 November 2019]]
* [[Suryo Utomo]] 1 November 2019 s.d. sekarang<ref name=suryo/>
 
== Pranala luar ==
Baris 200 ⟶ 216:
 
{{Kementerian Keuangan RI}}
{{indonesia-stub}}
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian Keuangan Indonesia]]
 
 
{{indonesia-stub}}