Ken Dwijugiasteadi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Davin Nizar (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k Yang bersangkutan sudah pensiun dari Pegawai Negeri Sipil. |
||
(15 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
|office = [[Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia#Daftar Direktur Jenderal Pajak|Direktur Jenderal Pajak]]
|term_start = 1 Desember 2015
|term_end =
|predecessor = [[Sigit Priadi Pramudito]]
|successor =
|birth_date = {{birth date and age|1957|11|8}}
|birth_place =
|death_date =
|death_place =
|nationality = [[Indonesia]]
|party =
|alma_mater =
|occupation =
|profession =
|religion = [[Islam]]
}}
'''Ken Dwijugiasteadi''' ({{lahirmati|[[Malang]], [[Jawa Timur]], |8|11|1957}}) adalah [[Direktur Jenderal]] [[Direktorat Jenderal Pajak]] [[Kementerian Keuangan Indonesia]] ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga sekarang.▼
▲'''Ken Dwijugiasteadi''' ({{lahirmati|[[Malang]], [[Jawa Timur]], |8|11|1957}}) adalah [[Direktur Jenderal]] [[Direktorat Jenderal Pajak|Pajak]] [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] ke-16 yang menjabat dari tahun 2015 hingga
== Karir ==▼
Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali karirnya sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] di Kementerian Keuangan pada tahun 1993. Karirnya dimulai dengan menjadi staf di Sekretariat [[Direktorat Jenderal Pajak]]. Pada tahun 1989, dipromosikan menduduki jabatan eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian. Pada 1992, menjabat sebagai Kepala Seksi Wajib Perseorangan.▼
▲Ken Dwijugiasteadi, atau biasa dipanggil Ken, mengawali
Tahun 1997, Ken dipromosikan menjadi pejabat eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Jabatan setingkat eselon III yang pernah diduduki antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bojonegoro, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak badan dan Orang Asing Satu.
Pada 1 Juli 2015, Ken dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken merupakan salah satu dari empat kandidat yang lolos dalam lelang jabatan Direktur Jenderal Pajak tahun 2015. Menteri Keuangan akhirnya memilih [[Sigit Priadi Pramudito]] sebagai Direktur Jenderal Pajak, menyingkirkan tiga kandidat lain termasuk Ken. Pada tanggal 1 Desember 2015, Ken dilantik menjadi Plt. Direktur Jenderal Pajak menggantikan [[Sigit Priadi Pramudito]] yang mengundurkan diri. Ken akhirnya dilantik sebagai Direktur Jenderal Pajak definitif pada tanggal 1 Maret 2016.
Baris 33 ⟶ 34:
Salah satu terobosan kebijakan perpajakan era Ken Dwijugiasteadi adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dengan kebijakan ini, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah tebusan tertentu.
== Pranala
* situs resmi pajak [http://www.pajak.go.id/content/direktur-jenderal-pajak] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171003025706/http://www.pajak.go.id/content/direktur-jenderal-pajak |date=2017-10-03 }}
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
{{Kotak mulai}}
{{s-gov}}
{{kotak suksesi|pendahulu=[[Sigit Priadi Pramudito]]|jabatan=[[Direktur Jenderal Pajak]]|tahun=2015–sekarang|pengganti=
{{Kotak selesai}}
|