Zina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(75 revisi perantara oleh 40 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{fikih|seksual}}
 
'''Zina''' (ejaan tidak baku: '''zinah'''; {{lang-ar|الزنا|Az-Zinā}},) {{lang-he|ניאוף(bentuk tidak baku: }}-''{{Alkitab|02181|zanah}}'zinah''') adalah perbuatan [[persetubuhan]] antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat [[pernikahan]] atau [[perkawinan]].<ref>[{{Cite web |url=http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php |title=Zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia] |access-date=2009-06-25 |archive-date=2009-08-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20090805021214/http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php |dead-url=yes }}</ref> Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan [[hubungan seksual]], tetapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
 
== Zina menurut pandangan agama ==
=== Buddha ===
Agama [[Buddha]] tidak melarang seks diluar nikah meskipun perzinaan yang dilakukan pada orang yang sudah menikah yang dianggap sebagai pelanggaran seksual.<ref>{{cite book |title=World Religions|author=Warren Matthews|publisher=CengageBrain.com|page=142}}</ref> Ajaran sila Buddha mencela percabulan dan monastik.
Perbuatan zina telah melanggar sila ke-3 Pancasila Buddhist yaitu
Akan tetapi, aktivitas seksual antar umat awam diserahkan pada kebijaksanaan mereka sendiri selama itu bukan pelanggaran seksual seperti perzinahan pada orang yang sudah menikah ([[perselingkuhan]]): hubungan seksual antara dua orang itu sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran seksual.<ref>{{cite book |title=Spiritualitas Buddhis: Belakangan China, Korea , Jepang, dan Dunia Modern|page=169|publisher=Motilal Banarsidass Publisher|author=Takeuchi Yoshinori}}</ref>
 
{{quotation| Kāmesumicchācāra veramaṇī sikkhāpadaṃ samādiyāmi.
(Aku bertekad melatih diri menghindari perbuatan asusila)|}}
 
Selain itu, Sang Buddha dalam Dhammapada yang berjudul "Perzinahan membawa seseorang pergi ke neraka" memberi nasihat sebagai berikut
 
{{quotation| Orang yang lengah dan berzina akan menerima empat ganjaran, yaitu : pertama, ia akan menerima akibat buruk; kedua, ia tidak dapat tidur dengan tenang; ketiga, namanya tercela; dan keempat, ia akan masuk ke alam neraka.|Dhammapada, Niraya Vagga, Bait 4}}
 
{{quotation|Terdapat perolehan ketidakberuntungan yang sama seperti takdir jahat. Singkatnya seperti kesenangan antara pria dan wanita yang ketakutan. Sang raja menjatuhkan hukuman berat. Oleh karena itu tak ada satupun pria yang berani mendekati istri orang lain. |Dhammapada, Niraya Vagga, Bait 5}}
 
 
=== Islam ===
Baris 24 ⟶ 16:
Berdasarkan hukum [[Islam]], perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama [[Islam]], aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Alquran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh [[Allah]].
 
Tentang perzinaan di dalam [[Alquran]] disebutkan di dalam ayat-ayat:
{{quotation|"...dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."|{{Quran-s|Al-Isra'|17|32}}}}
{{quotation|"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."|{{Quran-s|An-Nur|24|2}}}}
Baris 30 ⟶ 22:
Hukumnya menurut agama Islam untuk para pezina adalah sebagai berikut:
* Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
* Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.<ref>[{{Cite web |url=http://al-badar.net/pengertian-macam-dan-hukum-zina/ |title=Al-Badar: Pengertian, macam, dan hukum zina] |access-date=2013-12-23 |archive-date=2013-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20131224114610/http://al-badar.net/pengertian-macam-dan-hukum-zina/ |dead-url=yes }}</ref>
 
Hukum di atas berdasarkan [[hadis]]:
{{quotation|Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam."|H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit}}Hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
 
# Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
# Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal Soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-nya.<ref>{{Cite web|last=Wipedia|title=Apakah Benar Anak Zina Tidak Akan Masuk Surga?|url=https://www.wipedia.eu.org/2021/07/Apakah-benar-anak-zina-tidak-akan-masuk-surga.html|website=Wipedia|language=id|access-date=2021-07-17}}</ref>
 
=== Yahudi ===
Baris 87 ⟶ 82:
== Perzinaan di beberapa negara ==
Setiap negara yang penduduknya memiliki agama dan penganut suatu kepercayaan secara nyata. Perzinaan adalah ilegal dan diberikan sanksi terhadap pelakunya. Negara yang menerapkan hukum Islam sebagai pedoman hukum negaranya adalah negara yang paling tegas memberi sanksi terhadap pelaku zina.
 
=== Bangladesh ===
Dalam KUHP Bangladesh 1860 yang mewarisi KUHP Inggris tidak mengkriminalisasikan Perzinaan, kecuali untuk mereka yang sudah menikah yang dikelaskan dalam pasal 497 dan Pasal 498 KUHP Bangladesh 1860.<ref>[https://sexualrightsdatabase.org/countries/438/Bangladesh Bangladesh-sexualrightsdatabase]</ref>
 
=== Indonesia ===
Baris 97 ⟶ 95:
* Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan.
 
Jika hubungan persetubuhan/sanggama termasuk dalam kriteria di atas, maka pelaku persetubuhan tidak dapat dipidana. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.<ref>[http://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia]</ref>
Jika hubungan persetubuhan termasuk dalam kriteria di atas, maka sanggama dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.<ref>[http://id.scribd.com/doc/77159624/KEJAHATAN-SEKSUAL Kejahatan seksual dalam perspektif hukum Indonesia]</ref> Kaum perempuan diharapkan waspada terhadap tindakan yang disengaja dengan maksud mengambil keuntungan dari seorang laki-laki yang dijebaknya, karena tindakan tersebut tidak dapat menguntungkan bagi perempuan. Tidak ada pasal yang dapat menjerat laki-laki yang dijadikan korban dari akal licik yang nyata maupun terselubung kekejiannya. Perpaduan [[norma hukum]] dan [[norma agama]] yang berlaku di Indonesia menjadikan siasat dan strategi terkutuk dari kaum perempuan seperti ini menjadikan kaum perempuan yang keji tersebut upayanya disebut senjata makan tuan. Kelicikan kaum perempuan nista yang pastinya golongan orang-orang terkutuk biasanya menjadikan [[Pegawai Negeri Sipil]], [[TNI]], dan [[Polri]] sebagai targetnya karena mereka terikat kode etik secara hukum yang terkesan merugikan mereka. Kesan ini tidak berlaku lagi seiring semakin rasional dan cerdas pemahaman hukum para aparatur negara tersebut.
 
Fenomena zina yang dipengaruhi hiburan yang disuguhkan media massa di Indonesia secara berkelanjutan dan rutin melalui [[sinetron]] untuk mayoritas penduduk Indonesia dengan taraf hidup menengah ke bawah ataupun dengan [[kecerdasan intelektual]] yang demikian juga memberikan angin segar bagi kaum perusak kehormatan kaum perempuan. Generasi tua dari golongan tersebut juga tanpa disadari telah tersugesti dengan doktrin yang disuguhkan sinetron tersebut, sehingga tanpa disadari telah kehilangan logika dan keyakinan untuk menjaga anak [[gadis]] mereka. Anak di luar nikah semakin banyak, keperawanan gadis yang belum menikah semakin langka keberadaannya, [[kecerdasan moral]] semakin menurun, [[kecerdasan spiritual]] sebatas kedok belaka, dan [[kecerdasan emosional]] menjadi seperti perwatakan yang ada dalam sinetron yang disesuaikan dengan kecenderungan sifat alami secara [[genetika]] dari golongan kelas bawah tersebut. Selain sinetron, acara televisi yang memberitakan kehidupan para [[selebriti]] juga menambah pengaruh negatif kepada golongan kelas menengah ke bawah yang sulit menyaring dan menahan pengaruh ke arah yang tidak memuliakan harga diri dan kehormatan menuju zina.
 
=== Amerika Serikat ===
Baris 110 ⟶ 106:
Berdasarkan hukum di [[India]], berzina berarti hubungan seksual antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
 
=== PakistanAustralia ===
Sejak 1994, Australia telah memberlakukan undang-undang federal yang berkaitan dengan perilaku seksual suka sama suka antara orang dewasa. Dengan kata lain, perzinaan di Australia tidak membawa akibat hukum seperti pelanggaran ringan, kejahatan berat, atau pelanggaran pidana seperti di beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Di [[Pakistan]], juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi [[hukuman mati]].
 
=== Uni EropaFilipina ===
Filipina adalah salah satu dari sedikit negara yang masih menganggap perzinaan dan pergundikan sebagai tindak pidana. Perzinaan dan pergundikan adalah kejahatan terhadap kesucian di bawah Revisi KUHP (RPC) dan yang disebut sebagai perselingkuhan seksual dalam KUHP atau perselingkuhan dalam arti umum.
Di beberapa negara di [[Uni Eropa]] seperti; [[Austria]], [[Belanda]], [[Belgia]], [[Finlandia]] atau [[Swedia]] tidak menghukum orang yang melakukan zina.
 
=== Tiongkok ===
Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan, [[agama]], dan nilai-nilai yang mereka anut.
Tidak ada yang ilegal tentang perzinaan di Tiongkok, tetapi pemerintah Tiongkok telah dipermalukan dalam beberapa tahun terakhir oleh banyak kasus publik, dan bagi banyak orang di publik, praktik tersebut telah menjadi identik dengan korupsi.
 
=== Rusia ===
Sementara orang Rusia cenderung mengutuk perselingkuhan perkawinan lebih dari orang Prancis, mereka juga kurang konservatif tentang perzinaan daripada banyak populasi lainnya. Sebagian besar pria dan wanita Rusia masing-masing 55 dan 70 persen, tampaknya setuju bahwa mengambil kekasih adalah hal yang tidak wajar.
 
=== Iran ===
Zina diancam dengan 100 cambukan bagi orang yang belum menikah dan hukuman mati pada pelanggaran keempat. Itu dapat dihukum mati dengan rajam (di bawah moratorium sejak 2002, secara resmi diganti pada 2012, dengan hukuman yang tidak ditentukan) untuk orang yang sudah menikah dan dalam semua kasus inses.
 
=== Korea Selatan ===
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada hari Kamis membatalkan undang-undang berusia 62 tahun yang menjadikan perzinaan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara, dengan alasan perubahan adat istiadat seksual di negara itu dan penekanan yang semakin besar pada hak-hak individu.
 
=== Uni Eropa ===
Di beberapa negara di [[Uni Eropa]] seperti; [[Austria]], [[Belanda]], [[Belgia]], [[Finlandia]], [[Prancis]] atau [[Swedia]] tidak menghukum orang yang melakukan zina.
 
== Referensi ==
Baris 123 ⟶ 132:
== Pranala luar ==
* {{kamus|Zina}}
* {{id}} [http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 Dosa dan hukum zina di dunia dan akhirat] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111209165512/http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 |date=2011-12-09 }}
* {{id}} [http://www.voa-islam.com/teenage/smart-teen/2011/02/21/13433/awas-lagu-cinta-satu-malam-promosikan-perzinaan/ Lagu berjudul Cinta Satu Malam mempromosikan perzinaan]
* {{id}} [http://organisasi.org/cara-menghilangkan-keinginan-untuk-melakukan-zina-pergaulan-hubungan-seks-bebas Cara menghilangkan keinginan untuk melakukan zina] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120903092234/http://organisasi.org/cara-menghilangkan-keinginan-untuk-melakukan-zina-pergaulan-hubungan-seks-bebas |date=2012-09-03 }}
* {{en}} [http://www.sharia-in-africa.net/media/publications/sharia-implementation-in-northern-nigeria/vol_5_4_chapter_6_part_III.pdf Zina prosecution in Katsina State, Northern Nigeria] Proceedings and Judgments in the Amina Lawal Case (2002)
* {{en}} [http://www.cfr.org/religion/islam-governing-under-sharia/p8034 Sharia Law] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20181226012000/https://www.cfr.org/religion/islam-governing-under-sharia/p8034%20 |date=2018-12-26 }}
* {{en}} [http://law.jrank.org/pages/662/Comparative-Criminal-Law-Enforcement-Islam-False-accusation-unlawful-intercourse-kadhf.html False Accusation Under Islamic Law]
* {{en}} [https://web.archive.org/web/20100705191356/http://www.asmasociety.org///perspectives/article_8.html Articles and Opinions: American Muslims need to speak out against violations of Islamic Shariah law] (Asma Society)
* {{en}} {{Google books|5ZS7EaHTQX8C|Understanding Islamic Law: From Classical to Contemporary - Zina Chapter|page=43}}, Hisham M. Ramadan
* {{en}} [https://www.hrw.org/news/2013/05/21/afghanistan-surge-women-jailed-moral-crimes Afghanistan: Surge in Women Jailed for ‘Moral Crimes’] Zina in Afghanistan, Human Rights Watch (May 21, 2013)
* {{en}} [http://news.bbc.co.uk/2/hi/south_asia/4620065.stm Mukhtar Mai - history of a rape case], Pakistan, BBC News
* {{en}} [https://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/fate-of-another-royal-found-guilty-of-adultery-1753012.html Fate of another royal found guilty of adultery] Zina in Saudi Arabia, The Independent (2009), UK
 
[[Kategori:Fikih]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum agama]]
[[Kategori:Perzinaan dan hukum]]
[[Kategori:Kata dan frasa Arab]]
[[Kategori:Jinayah]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Perkawinan dalam agama]]
[[Kategori:Seks dalam Islam]]
[[Kategori:Dosa]]
[[Kategori:Hak perempuan dalam Islam]]