Belok kiri jalan terus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pelarangan Belok Kiri Langsung: Perbaikan tata bahasa
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Actia Nicopolis (bicara | kontrib)
 
(15 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Perlindungan dari penambahan konten tanpa rujukan|small=yes}}
{{orphan|date=Maret 2010}}
[[Berkas:ID Rambu perintah 8a.svg|thumb|Rambu lalu lintas yang menunjukkan belok kiri dapat langsung berjalan]]
'''Belok kiri jalan terus''' atau '''belok kiri langsung''' adalah hakdiizinkankan pengguna untukjalan boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
 
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Trafficlampu Lightlalu lintas. JikaPasal sebelumnya112 berdasarkanAyat Undang33 berbunyi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL".{{cn}} Hal ini menggantikan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang memperkenankan bterusbelok
'''Belok kiri langsung''' adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun [[lampu lalu lintas]] menunjukkan [[merah]] dengan catatan bahwa [[hak utama pada persimpangan]], [[hak utama penggunaan jalan]] tetap pada [[lalu lintas]] yang mendapatkan lampu [[hijau]] dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada [[kendaraan]] yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan [[rambu lalu lintas]].
kiri boleh langsung.
 
Sistem ini telah diterapkan dibeberapadi beberapa negara seperti dibeberapadi yuhubeberapa negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh '''belok kanan langsung dilarang''' kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] [[di mana]] '''belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak''' dan '''kalau kosong baru belok ke kanan'''.
Di [[Indonesia]] sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Traffic Light. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan bterus
 
kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut '''sudah tidak berlaku'''.
Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan '''dilarang langsung berbelok kiri''', kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
 
Sistem ini telah diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa yuhu negara bagian [[Amerika Serikat]], di [[New York]] sebagai contoh '''belok kanan langsung dilarang''' kecuali dibolehkan dengan rambu, di [[Kanada]] [[di mana]] '''belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak''' dan '''kalau kosong baru belok ke kanan'''.
 
== Isu yang timbul dengan belok kiri langsung ==
Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:
* Kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas
* Meningkatnya peluang terjadinya [[kecelakaan lalu-lintas]] terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap [[pejalan kaki]].
* Dapat meningkatkan kapasitas [[persimpangan]].
* Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
* Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan
 
== Pelarangan Belokbelok Kirikiri Langsunglangsung ==
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.{{cn}} Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000, dan denda maksimal IDR 500.000.{{cn}}
Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000 .denda maksimal IDR 500.000 ribu
 
'''Dalam penerapannya di kota kota tertentu belok kiri ketika lampu lalu lintas merah masih dapat di lakukan karena belum di terapkan oleh Dinas Perhubungan setempat'''
 
Catatan : jika terdapat rambu belok kiri jalan terus pengendara di persilahkan untuk belok kiri namun jika tidak pengendara wajib mengikuti lampu lalu lintas yang ada dan atau terdapat rambu yg memperingatkan belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas.
 
== Lihat pula ==
Baris 33 ⟶ 26:
 
== Pranala luar ==
* [http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150402003116/http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download |date=2015-04-02 }}, Kementerian Perhubungan.
* [http://hukum.kompasiana.com/2014/04/11/dilarang-belok-kiri-646346.html Dilarang belok kiri]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}, Sutomo Paguci.
* [http://politik.kompasiana.com/2010/01/31/awas-kena-tilang-belok-kiri-tak-boleh-langsung-64931.html, Awas Kena Tilang, Belok Kiri Tak Boleh Langsung!],{{Pranala olehmati|date=Februari Bocahndeso.2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* [http://www.nhtsa.dot.gov/people/outreach/traftech/1995/TT086.htm The Safety Impact Of Right Turn On Red: Report To Congress], National Highway Traffic Safety Administration ''Traffic Tech''
* Sarkar, van Houten, and Moffatt, [httphttps://web.archive.org/web/20030515112233/http://www.enhancements.org/trb%5C1674-007.pdf Using License Manuals To Increase Awareness About Pedestrian Hazards at Intersections], ''Transportation Research Record'' 1674.
* [httphttps://web.archive.org/web/20040724025749/http://www.geocities.com/jusjih/trafficlightsignals.html#us Traffic Light Signals and Red Light Cameras: Turning on Red Light (US)], by Justin JIH.
 
[[Kategori:Lalu lintas di Indonesia]]