Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sdavidsubijanto (bicara | kontrib)
k Sejarah: Mengubah tanda kurung tutup ganda "))" dengan kurung tutup tunggal ")"
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
 
(64 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)] </ref>.
{{For|jenis peraturan ini secara umum|Undang-undang}}
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah salah satu jenis [[Peraturan Perundangperundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]].<ref>[{{Cite web |url=http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)] |access-date=2014-04-11 |archive-date=2021-05-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20210506040113/https://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf |dead-url=yes }}</ref> Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi [[politik]] dan [[hukum]], untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
 
== Sejarah ==
Undang-undang ({{lang-en|Legislation}} - dari bahasa Latin ''lex'', ''legis'' yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
 
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
 
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
* dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
* oleh Parlemen;
* dengan rakyat sendiri melalui referendum.
 
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum seringmerupakan istilahhal yang generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarkihierarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat ...)
 
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR, yang sah dan memiliki kapasitas untuk memimpin. Di negara-negara yang mengenal suatu bentuk pemisahan kekuasaan, hukum adalah sebuah standar hukum yang diadopsi oleh badan legislatif dalam bentuk dan prosedur yang ditentukan oleh hukum konstitusional setempat. Penerapannya kemudian dapat ditentukan oleh teks yang dikeluarkan oleh eksekutif, sebagai pelaksanaan Keputusan, dan juga akan dijelaskan lebih lanjut oleh penafsiran di pengadilan.
 
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
 
== Materi undang-undang ==
* Mengatur lebih lanjut ketentuan [[UUD 1945]] yang meliputi: [[Hak Asasi Manusia|hak-hak asasi manusia]], hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
*  Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi<ref>Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011</ref>: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
*Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, sebagaimana disebut diatas pada huruf d, dilakukan oleh DPR atau Presiden.
 
== Tahapan pembentukan undang-undang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden Indonesia|Presiden]].
 
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri]] atau pimpinan [[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]] sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Baris 43 ⟶ 34:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
 
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
 
== SejarahContoh ==
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]
 
== Lihat pula ==
Baris 54 ⟶ 50:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}
Baris 60 ⟶ 56:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
 
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia| ]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]