Undang-Undang (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Sejarah: Mengubah tanda kurung tutup ganda "))" dengan kurung tutup tunggal ")" |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
||
(64 revisi perantara oleh 38 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{More citations needed|date=Oktober 2019}}
'''Undang-Undang/Perundang-undangan''' ('''UU''') adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) dengan persetujuan bersama [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]<ref>[http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2699&filename=UU%2012%20Tahun%202011.pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)] </ref>.▼
{{For|jenis peraturan ini secara umum|Undang-undang}}
▲'''Undang-Undang
== Sejarah ==▼
== Pandangan umum ==
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum
Dari segi bentuknya, hukum adalah perbuatan hukum oleh otoritas tertentu, biasanya DPR
Aturan hukum adalah alat yang tersedia bagi para pengacara yang memungkinkan untuk bekerja sesuai dengan cita-cita keadilan. Setiap kebebasan atau hak pasti menyatakan, harus dilaksanakan sepenuhnya, kewajiban toleransi dan hormat, atau tanggung jawab.
== Materi undang-undang ==
* Mengatur lebih lanjut ketentuan [[UUD 1945]] yang meliputi: [[Hak Asasi Manusia|hak-hak asasi manusia]], hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
* Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
== Tahapan pembentukan undang-undang ==
=== Persiapan ===
Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR atau [[Presiden Indonesia|Presiden]].
RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh [[Kementerian Negara Republik Indonesia|menteri]] atau pimpinan [[Lembaga Pemerintah Non Departemen|LPND]] sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. RUU ini kemudian diajukan dengan surat Presiden kepada DPR, dengan ditegaskan menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU di DPR. DPR kemudian mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat Presiden diterima.
Baris 43 ⟶ 34:
RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
RUU tersebut disahkan oleh [[Presiden Indonesia|presiden]] dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui oleh DPR dan Presiden. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama tidak ditandatangani oleh Presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]]
* [[Undang-Undang Penyiaran]]
== Lihat pula ==
Baris 54 ⟶ 50:
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang Undang-undang Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141007053353/http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang |date=2014-10-07 }} di situs DPR.go.id
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia}}
Baris 60 ⟶ 56:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia| ]]
[[Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia]]
|