Kredit Modal Kerja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{redirect|KMK}}
'''Kredit Modal Kerja''' ([[Bahasa Inggris]]: ''Working Capital Loan'' atau ''Cash Loan'') atau disingkat '''[[KMK]]''' (di [[Indonesia]] lebih populer dengan istilah '''Kredit Rekening Koran''' meskipun jenis kreditistilah tsb hanya merupakan salah satu derivatif dari KMK) merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pelaku usaha, baik [[UMKM]] (mikro, ritel komersial, dan menengah) maupun [[korporat]], dalam rangka pembiayaan terhadap [[modal kerja]] atau modal usaha.
 
== Pengertian Dasar Modal Kerja ==
Baris 7 ⟶ 8:
== KMK Revolving ==
 
KMK Revolving merupakan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha UMKM dan korporat dalam rangka membiayai aktiva lancar dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Fasilitas yang umum ditemui pada KMK Revolving di Indonesia di antaranya adalah KMK Max. CO. Tetap (Kredit Rekening Koran) dan, KMK Konstruksi dan Demand Loan (Kredit Atas Permintaan).
 
=== KMK Max. CO. Tetap ===
 
'''KMK Maximum Credit Overeenkomst Tetap''' (KMK Max. CO. Tetap) atau dalam [[Bahasa Belanda]] disebut '''Credit Rekening-Courant''' (Kredit Rekening Koran atau KMK R/C) adalah fasilitas KMK Revolving yang dapat dicairkan hingga mencapai plafond tertentu tergantung kebutuhan [[debitur]] dimana perhitungan bunga KMK tsb berdasarkan [[eksposur kredit]] (atau dalam perspektif Bank adalah [[baki debetdebit]] / ''outstanding'') harian sehingga pembayaran angsurannya tergantung berapa hari pokok plafond kredit tsb digunakan debitur. Keunggulan KMK Max. CO. Tetap adalah pembayaran angsuran hanya berupa bunga saja dengan pokok yang bebas kapanpun mau disetorkan kembali dan tergantung pada pemakaian debitur.
 
Misalnya, si A memiliki fasilitas KMK Max. CO. Tetap dengan plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dengan suku bunga 10% per tahun dimana penandatanganan akad terjadi pada tanggal 3 Juni 2017. Pada tanggal 4, debitur mencairkan Rp 100.000.000,- dari plafond ke rekening simpanannya (giro/tabungan) sehingga kelonggaran tarik (sisa plafond yang belum dicairkan ke rekening simpanan) adalah Rp 1.900.000.000,-. Pada tanggal 17 Juni (13 hari setelah pencairan pertama), Debitur menyetor kembali Rp 50.000.000,- sehingga kelonggaran tarik sebesar Rp 1.950.000.000,-. Pada tanggal 20 Juni, debitur kembali mencairkan sebesar Rp 500.000.000,- sehingga kelonggaran tariknya adalah sebesar Rp 1.450.000.000,-. Uang seratus juta tsb digunakan selama 14 hari sehingga pada tanggal 3 Juli 2017 (tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran bulanan debitur tsb yang menyesuaikan tanggal akad pertama atau tanggal realisasi pertama / ''point to point''), debitur hanya membayar angsuran bunga Juli 2017 sebesar Rp 2.356.165,-. Selama bulan Juli 2017 tidak ada pencairan baru ataupun penyetoran pokok kembali sehingga angsuran bunga Agustus 2017 sebesar Rp 4.671.232,-. Rincian perhitungan angsuran bunganya sbb:
Baris 17 ⟶ 18:
a. Rp 100.000.000,- selama 13 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 100jt / 365 x 13 = Rp 383.562,-<br>
b. Rp 50.000.000,- selama 4 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 50jt / 365 x 4 = Rp 54.795,-<br>
c. Rp 550.000.000,- selama 14 hari, sehingga angsuran bunganya 10% x 500jt550jt / 365 x 14 = Rp 2.109.589,-<br>
d. Angsuran bunga Juli 2017 adalah a + b + c = Rp 2.547.946,-.<br>
e. Angsuran bunga Agustus 2017 adalah 10% x 550jt / 365 x 31 = Rp 4.671.233,- karena Rp 550.000.000,- digunakan selama 31 hari.
Baris 29 ⟶ 30:
1. Kondisi usaha sedang berada pada ''takeoff'' hingga ''maturity'' minimal setahun/dua tahun berjalan (ditandai dari arus kas yang lancar).<br>
2. Memiliki surat-surat piutang usaha yang jelas sebagai ''borgtocht'' ataupun penjaminan aset berupa surat kontrak kerjasama, perjanjian proyek, ''purchasing order'', ''repetual order'', bon-bon atau kwitansi, dan piutang tak tertagih. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan piutang.<br>
3. Memiliki stok/persediaan barang apabila jenis usaha berupa perdagangan barang. Jumlah plafond menyesuaikan perhitungan persediaan.<br>
4. Mutasi rekening debit dan kredit rata-rata dalam setahun adalah sekurang-kurangnya 50% dari besaran plafond atau total eksposur.
 
Baris 37 ⟶ 38:
2. [[Quick Ratio]] lebih dari 35%.<br>
3. [[Debt to Equity Ratio]] kurang dari 50%.<br>
4. [[Interest Coverage Ratio]] minimal 150%.<br>
 
Syarat-syarat umum seperti kolektibilitas Kol-1 (Lancar) dan Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), tidak pernah [[wanprestasi]], serta analisaanalisis kualitatif bersifat mutlak.
 
Adapun yang menjadi jaminan utang berupa agunan aktiva yang dalam perspektif bank terbagi atas:
 
1. Agunan ''First Wayout''.<br>
Agunan ''first wayout'' merupakan jenis collateral utama yang berupa aset/aktiva pada usaha debitur yang dapat diikat melalui perjanjian [[bawah tangan]], ''[[waarmerking]]'', ataupun [[notariil]] tergantung kesepakatan addendum perjanjian antara kedua belah pihak yang dibunyikan dalam [[memorandum analisis kredit]], [[surat penawaran kredit]] (''offering letter''), dan surat perjanjian pengikatan. Filosofi jenis agunan ini adalah pengejawantahan kepercayaan kreditur terhadap usaha debitur dimana baik secara kemauan dan kemampuan membayar dijaminkan debitur dari aktiva produktif yang digunakan untuk melaksanakan usaha debitur. Di antara agunan ''first wayout'' adalah sbb:<br>
- Aktiva Lancar: persediaan dan surat piutang.<br>
- Aktiva Tetap: bangunan pabrik, ruko, mesin produksi, kendaraan operasional, inventaris kantor, mebeulair, dll.
 
2. Agunan ''second wayout''.<br>
Agunan ''second wayout'' merupakan jenis collateral tambahan yang berupa aktiva tetap pribadi, yaitu tanah dan bangunan rumah debitur ataupun kendaraan debitur. Filosofi jenis agunan ini adalah pengejawantahan kepercayaan kreditur terhadap debitur untuk kemauan dan kemampuan membayar debitur dengan menjaminkan kebutuhan pokok pribadi debitur. Perjanjiannya harus berbentuk [[notariil]] dan pengikatannya berupa [[Hak Tanggungan]] untuk tanah atau [[fidusia]] untuk bangunan dan kendaraan.
 
=== KMK Konstruksi ===
 
KMK Konstruksi adalah KMK Revolving yang pencairannya berdasarkan termijn proyek atas persetujuan penarikan atau ''Withdrawal Approval'' (KMK W/A) yang merupakan permodalan bertahap pada pos aktiva lancar, baik itu transaksional maupun plafond.
 
=== Demand Loan (Kredit Atas Permintaan) ===
Demand Loan adalah bagian dari kredit modal kerja revolving yang diberikan kepada debitur dengan syarat pencairan kreditnya wajib menyerahkan dokumen underlying / dasar penarikan kredit. Contoh : Debitur memiliki plafond kredit sebesar Rp 100 Juta dengan syarat penarikan kredit menggunakan invoice pembelian dari supplier sebesar Rp 10 Juta. Maka penarikan kredit yang dapat dilakukan debitur tersebut sebesar = porsi pembiayaan Bank x Rp 10 Juta. Bila Bank telah menyetujui porsi pembiayaan sebesar 70%, maka dana yang diperoleh debitur tersebut adalah sebesar Rp 7 Juta dan biasanya dibayarkan langsung kepada supplier.
 
Benefit dari Demand Loan ini ada di pihak Bank karena Bank memiliki peranan besar dalam memonitor transaksi yang dilakukan debitur. Sedangkan kekurangannya yaitu debitur tidak bisa leluasa dalam menggunakan kelonggaran fasilitas kreditnya.
 
== KMK Non-Revolving ==
Baris 51 ⟶ 67:
=== KMK Max. CO. Menurun ===
 
'''KMK Maximum Credit Overeenkomst Menurun''' atau disebut juga '''KMK Rekening Koran Semu''' (KMK Pseudo R/C) merupakan fasilitas KMK Non-Revolving kepada usaha debitur yang berada pada tahap ''maturity'' menuju ''decline'' namun masih memiliki aliran kas yang baik dan sehat pada saat permohonan awal. KMK Max. CO. Menurun juga merupakan alternatif pertama [[restrukturisasi kredit]] yang berguna untuk debitur sebagai penyelamatan usaha alternatif pertama apabila debitur masih sanggup membayar pokok sesuai perhitungan jangka waktu tanpa menurunkan suku bunga dengan syarat kolektibilitas Kol-1 (LANCAR). Bagi bank juga berguna untuk penyelamatan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) pada posisi 5% untuk Kol-1 (LANCAR) sebagai mitigasi resikorisiko penurunan kolektibilitas yang dapat berakibat berkurangnya perolehan laba kredit.
 
Untuk KMK Max. CO. Menurun non-[[restrukturisasi kredit]], keunggulannya sbb:
Baris 57 ⟶ 73:
1. Debitur dapat memohon pembulatan pembagian pokok tiap bulannya pada permohonan awal apabila perhitungan simulasi/ilustrasi diperoleh bilangan tidak bulat, dengan syarat tidak ''[[ballon payment]]''.<br>
2. Debitur dapat memohon perubahan fasilitas menjadi KMK Max. CO. Tetap dalam bentuk suplesi (penambahan plafond) modal kerja di tengah kredit berjalan dengan syarat kondisi usaha berada pada ''maturity'' atau yang semula ''decline'' berhasil kembali ''maturity''.<br>
3. Perhitungan bunga berdasarkan sisa pokok sehingga sifat angsurannya menurun (mirip [[KUR]]).<br>
 
Contoh, si A memohon plafond sebesar Rp 2.000.000.000,- dalam jangka waktu 4 tahun (48 bulan) dengan suku bunga 10%. Dari ilustrasi diperoleh pokok sebesar Rp 41.666.667,- tiap bulannya. Maka angsuran total per bulan ilustratif adalah sbb:
Baris 78 ⟶ 94:
Pokok = Rp 41.666.667,-<br>
Bunga = 10% x Rp 41.666.667,- / 365 x 31 = Rp 353.881,-<br>
Angsuran Total = 41.666.667 + 353.881 = Rp 42.020.548,-<br>
 
== Lihat pula ==