Kolektibilitas (perbankan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh ANNAFscience Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(21 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kolektibilitas''' ([[Bahasa Inggris]]: ''collectability'') merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran [[suku bunga|bunga]] atau angsuran [[pokok (kredit)|pokok]] dan bunga [[kredit (keuangan)|kredit]] oleh [[debitur]] serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu '''itikad baik/kemauan membayar''' (''willingness of payment'') dan '''kemampuan membayar''' (''ability of payment'') dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan ''track record'' secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. Fase awal ini disebut ''prescreening'' yang harus dilewati setiap calon debitur. Di [[Indonesia]], pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai [[bank]] ke
== Status Kolektibilitas ==
Status kolektibilitas dalam [[perbankan|dunia perbankan]] diklasifikasikan oleh [[Bank Indonesia|bank sentral]] menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 s/d Kol-
=== Kol-1 (LANCAR) ===
'''Kol-1''' atau '''Kolek 1''' dengan tagar (LANCAR) adalah status kolektibilitas tertinggi yang tergolong ''Performing Loan'' (PL
=== Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) ===
'''Kol-2''' atau '''Kolek 2''' dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat '''DPK''', merupakan status kolektibilitas yang tergolong ''Performing Loan'' (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya
=== Kol-3 (KURANG LANCAR) ===
'''Kol-3''' atau '''Kolek 3''' dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari
=== Kol-4 (DIRAGUKAN) ===
'''Kol-4''' atau '''Kolek 4''' dengan tagar (DIRAGUKAN) merupakan status kolektibilitas yang menandakan keterlambatan membayar melebihi 120 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya atau maksimum 4 bulan ke atas. Pada tahap status kolektibilitas ini, bank sudah harus mengambil asumsi angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bersiap mengambil kesimpulan penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan. Pada tahap ini, secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 apabila bank telah memperoleh keyakinan bahwa debitur tidak hanya tidak mampu membayar kewajibannya, tapi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di tahap ini pula, bank berkewajiban mengeluarkan SP-2 dan SP-3 kepada debitur.
=== Kol-5 (MACET) ===
'''Kol-5''' atau '''Kolek 5''' dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong ''Non-Performing Loan'' (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup [[PPAP]] yang terbentuk 100% dari aktiva produktif untuk mengcover risiko terburuk kredit. Status kolektibilitas ini lebih populer dengan sebutan '''Kredit Macet'''. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak-piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi, dan restrukturisasi (bila ada). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki ''trickle down effect'' terhadap perekonomian keseluruhan.
[[Kategori:Perbankan]]
|