Kolektibilitas (perbankan): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh ANNAFscience
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kolektibilitas''' ([[Bahasa Inggris]]: ''collectability'') merupakan klasifikasi status keadaan pembayaran angsuran [[suku bunga|bunga]] atau angsuran [[pokok (kredit)|pokok]] dan bunga [[kredit (keuangan)|kredit]] oleh [[debitur]] serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya. Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu '''itikad baik/kemauan membayar''' (''willingness of payment'') dan '''kemampuan membayar''' (''ability of payment'') dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan ''track record'' secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. Fase awal ini disebut ''prescreening'' yang harus dilewati setiap calon debitur. Di [[Indonesia]], pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai [[bank]] ke [[BankOJK Indonesia]](Otoritas melaluiJasa [[Sistem Informasi Debitur]] (SIDKeuangan). Secaramelalui populer,SISTEM faseLAYANAN ''prescreening''INFORMASI disebutKEUANGAN '''''BI Checking'''''.(SLIK)
 
== Status Kolektibilitas ==
 
Status kolektibilitas dalam [[perbankan|dunia perbankan]] diklasifikasikan oleh [[Bank Indonesia|bank sentral]] menjadi lima status / lima kol (kolek) dari yang tertinggi hingga yang terendah (1) Kol-1 (LANCAR), (2) Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS), (3) Kol-3 (KURANG LANCAR), (4) Kol-4 (DIRAGUKAN), dan (5) Kol-5 (MACET). Adapun status Kol-1 s/d Kol-32 tergolong ''Performing Loan'' (PL) sedangkan Kol-43 s/d Kol-5 tergolong ''Non-Performing Loan'' (NPL).
 
=== Kol-1 (LANCAR) ===
Baris 11:
=== Kol-2 (DALAM PERHATIAN KHUSUS) ===
 
'''Kol-2''' atau '''Kolek 2''' dengan tagar (DALAM PERHATIAN KHUSUS) yang populer dalam dunia perbankan disingkat '''DPK''', merupakan status kolektibilitas yang tergolong ''Performing Loan'' (PL) dimana ditandai oleh keterlambatan membayar debitur melebihi tanggal jatuh tempo sampai dengan sekurang-kurangnya 6090 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 1-23 bulan lamanya. Penetapan status DPK secara manual juga diberikan apabila debitur masih dipertimbangkan memiliki aliran kas yang baik namun kurang mampu dalam membayar kewajibannya. Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong PL. Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan [[restrukturisasi kredit|restrukturisasi]] tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.
 
=== Kol-3 (KURANG LANCAR) ===
 
'''Kol-3''' atau '''Kolek 3''' dengan tagar (KURANG LANCAR) merupakan status kolektibilitas debitur yang terlambat membayar lebih dari 6090 hari sejak tanggal jatuh tempo bulanannya sampai dengan sekurang-kurangnya 120 hari atau 3-4 bulan lamanya. Penetapan status Kol-3 secara manual dapat diberikan oleh bank apabila debitur masih memiliki itikad baik meskipun kemampuan membayarnya kurang memadai namun bank meyakini debitur masih memiliki aliran kas yang cukup baik. Pada tahap status ini, bank berkewajiban mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan mulai melakukan perhitungan akrual terhadap tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan-tunggakan lainnya melalui penerbitan [[anjak piutang]]. Apabila masih memungkinkan debitur untuk mampu membayar kewajibannya, restrukturisasi dapat dilaksanakan.
 
=== Kol-4 (DIRAGUKAN) ===
Baris 23:
=== Kol-5 (MACET) ===
 
'''Kol-5''' atau '''Kolek 5''' dengan tagar (MACET) merupakan kolektibilitas terendah yang tergolong ''Non-Performing Loan'' (NPL) yang merepresentasikan angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan bank berkewajiban melaksanakan penyelesaian kredit bermasalah paling terakhir yaitu melelang agunan untuk menutup [[PPAP]] yang terbentuk 100% dari aktiva produktif untuk mengcover resikorisiko terburuk kredit. Status kolektibilitas ini lebih populer dengan sebutan '''Kredit Macet'''. Bank berhak melakukan pelelangan agunan setelah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali, menerbitkan anjak-piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi, dan restrukturisasi (bila ada). NPL secara total pada suatu unit kerja perbankan disyaratkan harus di bawah 3% sebagai ambang batas coverage Kol-5. Secara makro, bila dibiarkan dapat menyebabkan kondisi perekonomian moneter di Indonesia memburuk dan memiliki ''trickle down effect'' terhadap perekonomian keseluruhan.
 
[[Kategori:Perbankan]]