Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k berita terkait DPR |
|||
(243 revisi perantara oleh 95 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{lindungi|small=yes}}
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
| text_color = #000000
| name = Dewan Perwakilan Rakyat<br/>Republik Indonesia
| legislature = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| coa_pic = Coat_of_arms_of_the_People's_Representative_Council_of_Indonesia.svg
| coa_res = 170px
| house_type = [[Majelis rendah]] dari [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR RI]]
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Ketua]]
| leader1 = [[
| party1 = ([[Partai
| election1 =
| leader2_type = [[Daftar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| leader2 = [[
| party2 = ([[Partai
| election2 =
| leader3_type =
| leader3 = [[
| party3 = ([[Partai
| election3 =
| leader4_type =
| leader4 = [[
| party4 = ([[Partai
| election4 =
| leader5_type =
| leader5 = [[
| party5 = ([[Partai
| election5 =
| members =
| structure1 =
| structure1_res = 250px
| political_groups1
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#
'''Dukungan (179)'''
*{{nowrap|{{colorbox|#
*{{nowrap|{{colorbox|#193282}} [[Partai NasDem|NasDem]] ({{DPR RI|PNASDEM}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#
| political_groups2 =
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan
| next_election1 =
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[
| anggaran = Rp5.
| website = {{url|
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR-RI'''), umumnya disebut '''Dewan Perwakilan Rakyat''' ('''DPR'''), adalah salah satu [[lembaga tinggi negara]] dalam sistem ketatanegaraan [[Indonesia]] yang berupa lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota [[partai politik]] yang dipilih melalui [[pemilihan umum]]. Bersama dengan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]], keduanya membentuk [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|Majelis Permusyawaratan Rakyat]].
== Sejarah ==
Baris 65 ⟶ 64:
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU
=== Masa Republik Indonesia Serikat (1949–1950) ===
Baris 80 ⟶ 79:
=== Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950–1956) ===
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR
=== Masa DPR hasil pemilu
DPR ini adalah hasil pemilu
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Baris 116 ⟶ 115:
# Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
# Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai "tukang
=== Masa reformasi (1999–sekarang) ===
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]], syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] sebagai berikut:
# telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
# bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
# dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam [[bahasa Indonesia]];
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
# setia kepada [[Pancasila]], [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan [[Bhinneka Tunggal Ika]];
# tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
# terdaftar sebagai pemilih;
# bersedia bekerja penuh waktu;
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
== Fungsi ==
DPR mempunyai fungsi
=== Legislasi ===
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja.
=== Anggaran ===
Baris 145 ⟶ 163:
=== Hak angket ===
Hak angket adalah hak DPR
=== Hak imunitas ===
Hak imunitas adalah kekebalan hukum
=== Hak menyatakan pendapat ===
Baris 157 ⟶ 175:
== Anggota ==
=== Hak anggota ===
Anggota DPR mempunyai hak:
Baris 190 ⟶ 207:
=== Penyidikan ===
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
=== Daftar anggota ===
==== 2024–2029 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029}}
==== 2019–2024 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2019–2024}}
==== 2014–2019 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014–2019}}
==== 2009–2014 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2009–2014}}
==== 2004–2009 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2004–2009}}
==== 1999–2004 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999–2004}}
==== 1997–1999 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1997–1999}}
==== 1992–1997 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1992–1997}}
==== 1987–1992 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1987–1992}}
==== 1982–1987 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1982–1987}}
==== 1977–1982 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1977–1982}}
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
==== 1956–1959 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1956–1959}}
== Fraksi ==
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2024-10-01|title=Ini Susunan Pimpinan Fraksi DPR RI 2024-2029, Ada Budi Djiwandono hingga Nafa Urbach|url=https://www.liputan6.com/news/read/5717479/ini-susunan-pimpinan-fraksi-dpr-ri-2024-2029-ada-budi-djiwandono-hingga-nafa-urbach|website=liputan6.com|language=id|access-date=2024-10-01}}</ref>
{| class="wikitable sortable"
Baris 199 ⟶ 265:
!|Jumlah Anggota
!|Ketua
!Sekretaris
!Bendahara
|-
|
|
|[[Utut Adianto]]
|[[Dolfie Othniel Frederic Palit]]
|[[Mochamad Herviano]]
|-
|
|
|[[Muhammad Sarmuji]]
|[[Mukhtarudin]]
|[[Sari Yuliati]]
|-
|
|
|[[
|[[Bambang Haryadi]]
|[[Novita Wijayanti]]
|-
|
|
|[[
|[[Ahmad Sahroni]]
|[[Nafa Urbach]]
|-
|
|
|[[
|[[Anggia Ermarini]]
|[[Rano Alfath]]
|-
|
|
|[[Jazuli Juwaini]]
|[[Habib Idrus Salim Aljufri]]
|[[Kurniasih Mufidayati]]
|-
|
|
|[[
|[[Ahmad Najib Qodratullah]]
|Widya Pratiwi
|-
|
|
|[[
|[[Marwan Cik Asan]]
|[[Lasmi Indaryani]]
|}
=== Komposisi Partai ===
{{main|Komposisi Partai di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>
=== Pimpinan ===
Baris 250 ⟶ 329:
=== Badan Musyawarah ===
{{Utama|Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
=== Komisi ===
{{utama|Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Baris 260 ⟶ 339:
=== Badan Legislasi ===
{{Utama|Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Badan Anggaran ===
{{Utama|Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Baris 275 ⟶ 354:
=== Badan Kerja Sama Antar-Parlemen ===
{{Utama|Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Badan Urusan Rumah Tangga ===
{{Utama|Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
=== Panitia Khusus ===
{{Utama|Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Baris 292 ⟶ 371:
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
== Badan Keahlian ==
{{main|Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal.
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 301 ⟶ 389:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Sekretaris Jenderal DPR
== Lihat pula ==
Baris 318 ⟶ 400:
* [[Volksraad]]
* [[Majelis Tinggi]]
* [[TVR Parlemen]]
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
==
{{reflist}}
Baris 330 ⟶ 414:
{{Topik Indonesia}}
[[Kategori:Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
[[Kategori:Parlemen Indonesia]]
|