Nagari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(46 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Tanpa referensi}}
{{Bedakan|Nagori}}
{{Untuk|jenis aksara|Aksara Dewanagari}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Pariangan.jpg|jmpl|300px|Nagari [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar|Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]]]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Loeboe Gedang Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002742.jpg|jmpl|300px|Balai nagari Lubuak Gadang ([[Kabupaten Solok Selatan]]) pada tahun
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Si Lago Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002707.jpg|jmpl|300px|Balai
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif sesudah [[kecamatan]],
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal
Nagari merupakan kumpulan dari beberapa [[Jorong|jorong/korong]] yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]]. Wali nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari (Pilwana).
== Etimologi ==
Secara etimologi kata nagari berasal dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] "''nagarom''" yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain ''
== Struktur Pemerintahan ==
Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]],
Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah [[kecamatan]] yang merupakan bagian dari perangkat daerah [[kabupaten]]. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan [[kota]]. Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
Dalam sebuah nagari dibentuk [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual), dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku/marga dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah [[Badan Musyawarah Nagari]] (BMN) nama lain dari [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita, dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].
Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi
Sementara itu di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU).
Baris 26 ⟶ 30:
Sistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. [[Kerajaan Pagaruyung]] pada dasarnya merupakan konfederasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum [[Adityawarman]] mendirikan kerajaan tersebut.
Terdapat dua aliran besar dalam sistem pemerintahan nagari di [[Minangkabau]] yakni ''[[Lareh Koto Piliang|Koto Piliang]]'' dan ''[[Lareh Bodi Caniago|Bodi Caniago]]'' yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa [[Yunani]] kuno
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari
''A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History'' The Journal of Asian Studies, Vol. 67, No. 3 (Aug., 2008), pp. 971-1010
</ref>
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari'', yang dipimpin secara bersama oleh para [[penghulu]] atau [[datuk]] setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku (klan) yang mendomisili kawasan tersebut.<ref name="Batuah">Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>
[[Berkas:Balai, raadszaal, op Sumatra's Westkust KITLV 82838.tiff|jmpl|Balai nagari di pantai barat Sumatra, 1895.]]
Dalam laporannya [[Hubert Joseph Jean Lambert de Stuers|de Stuers]]<ref>Laporan kepada Gubernur Jendral, 30 Agustus 1825, ''Exhibitum'', 24 Agustus 1826, No. 41.</ref> menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]]. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau [[wali nagari]], sehingga posisi [[penghulu]] suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'', di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya.<ref>''Verbaal'', 22 Januari 1875, No. 39.</ref>
▲Dalam laporannya [[Hubert Joseph Jean Lambert de Stuers|de Stuers]]<ref>Laporan kepada Gubernur Jendral, 30 Agustus 1825, ''Exhibitum'', 24 Agustus 1826, No. 41.</ref> menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat dibawah seorang [[raja]]. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian [[Belanda]] menerapkan model sistem penguasa-penguasa di tingkat distrik, yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau ''tuanku laras'', di mana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya. Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu-penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914.
Setelah proklamasi kemerdekaan, sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan waktu itu. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh
▲Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]]. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau [[wali nagari]], sehingga posisi [[penghulu]] suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'', di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya<ref>''Verbaal'', 22 Januari 1875, No. 39.</ref>. Namun sekarang jabatan ''tuanku laras'' sudah dihapus sedangkan ''wali nagari'' tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis.
Namun setelah keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi
▲Setelah proklamasi kemerdekaan, sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan waktu itu. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatera Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan wali nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu Badan Pengawal Negeri dan Kota (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
▲Namun setelah keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat, [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]] sekarang. Maka dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas juga. Kemudian pasca [[Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia]], hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus mengubah pemerintahan nagari<ref>Asnan, Gusti, (2007), ''Memikir ulang regionalisme: Sumatera Barat tahun 1950-an'', Yayasan Obor Indonesia, ISBN 978-979-461-640-6.</ref>.
Tahun [[1974]] Gubernur [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat kepala nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang pemerintahan desa, sistem nagari dihilangkan dan jorong digantikan statusnya menjadi [[desa]]. Kedudukan wali nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[kepala desa]].
Semenjak tanggal 1 Agustus 1983, seluruh nagari-nagari yang ada di Sumatra Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa. [[Jorong]] yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa, sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang. Pemerintahan desa yang berasal dari [[budaya Jawa]] dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Pada pemerintahan desa,
desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan. Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat
yang berwenang mengangkat melalui Camat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada [[Lembaga Musyawarah Desa]] (LMD).<ref>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/68</ref>
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. [[Peraturan daerah]] No. 13 tahun 1983 mengatur tentang pendirian [[Kerapatan adat nagari|Kerapatan Adat Nagari]] (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
Perubahan peta politik nasional yang terjadi, membangkitkan kembali semangat masyarakat
Dan pada tahun [[2004]], untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari [[undang-undang]] baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka keluarlah [[Peraturan pemerintah|Peraturan Pemerintah]] Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah, yang memiliki makna bahwa istilah ''desa'' dapat disesuaikan dengan asal
== Lihat pula ==▼
* [[Daftar nagari di Sumatera Barat]] ▼
== Referensi ==
{{
== Pustaka ==
Baris 61 ⟶ 74:
|year=2005
|id=ISBN 979-461-519-6}}
▲== Lihat pula ==
▲* [[Daftar nagari di Sumatera Barat]]
== Pranala luar ==
* www.setneg.go.id [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* www.depdagri.go.id [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* www.depkumham.go.id [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
{{Commonscat|Villages in West Sumatra}}
Baris 75 ⟶ 84:
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
{{Templat:Jenis pembagian administratif}}
[[kategori:Pembagian administratif]]
[[kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
|