R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(19 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{infobox tokoh}}
'''R. Soeprapto''' ({{lahirmati|[[Kabupaten Trenggalek|Trenggalek]], [[Jawa Timur]]|
== Biografi ==
Soeprapto lahir [[
Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di [[Kabupaten Tulungagung|Tulungagung]] dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kabupaten Demak|Demak]], [[Kabupaten Purworejo|Purworejo]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kabupaten Banyuwangi|Banyuwangi]], [[Singaraja]], [[Kota Denpasar|Denpasar]] sampai [[Kota Mataram|Mataram]] ([[Pulau Lombok]]). Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di [[Karesidenan Besuki]]. Ketika [[Jepang]] datang pada bulan [[Maret]] [[1942]], Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.
Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah
Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden [[Soekarno]], pada tanggal [[1 April]] [[1959]]. Dalam buku ''Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985)'', pemberhentian ini merupakan ekor yang tidak sedap dari kasus peradilan Jungschläger dan Schmidt yang ditangkap pada tahun [[1954]].
Setelah tuduhan terhadap [[Leon Nicolaas Hubert Jungschläger]] gugur demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka
Dendam rakyat yang tidak suka pada orang Belanda pemberontak ini, menurut Jaksa Agung Soeprapto menjadi pertimbangan untuk memulangkan Schmidt ke negerinya. Menurut buku ''Sejarah Kejaksaan Agung'', kesalahan R. Soeprapto sebagai jaksa agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Kehakiman, [[Gustaaf Adolf Maengkom|G.A. Maengkom]]. Ini dikecam keras oleh partai-partai politik dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Kejadian di awal 1959 ini, agaknya merepotkan Jaksa Agung R. Soeprapto. Tapi, menurut (Alm) Ny. Soeprapto kepada Forum Keadilan. “Sebenarnya perintah eksekusi Schmidt itu telah disetujui oleh Maengkom.
Sekembalinya ke Jakarta, Jaksa Agung yang tegar ini menolak hadir di Istana dalam acara serah terima jabatan. Ia tidak mau minta maaf. Ia menolak menarik kembali tindakan yang ia yakini benar, baik secara hukum maupun hierarki. Apalagi untuk bergabung dengan politisi, hanya sekadar untuk mempertahankan jabatannya.
Baris 21 ⟶ 22:
== Pranala luar ==
*
* [http://laporanpenelitian.wordpress.com/2008/07/10/214/ Jaksa Agung itu bernama R. Soeprapto]
* Jaksa Agung R Soeprapto perintis reformasi Hukum https://historia.id/politik/articles/r-soeprapto-jaksa-agung-perintis-reformasi-hukum-Dp9Kl?utm_campaign=share_article&utm_medium=article&utm_source=amp&utm_content=line
* Mengadili Menteri Memeriksa Perwira
== Referensi ==
<references />
{{Kotak_mulai}}
{{Kotak_suksesi |jabatan = [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] |tahun = 1951 - 1959 |pendahulu = [[Tirtawinata]] |pengganti = [[Gatot Taroenamihardja]]}}
{{Kotak_selesai}}
[[Kategori:Jaksa Agung Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Trenggalek]]▼
▲[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
▲[[Kategori:Tokoh dari Trenggalek]]
|