Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 2 suntingan by 103.60.232.42 (bicara): Iklan
Tag: Pembatalan
 
(73 revisi perantara oleh 44 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
'''KPR''' (disebut juga '''Kredit Pemilikan Rumah''') adalah kredit yang digunakan untuk membeli [[rumah]] atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan [[kredit konstruksi dan renovasi]].
{{Copy edit|date=Juli 2019}}
{{globalize|date=Juli 2019}}
}}
{{Keuangan pribadi}}
'''Kredit Pemilikan Rumah''' ('''KPR''') atau '''hipotek''' adalah [[pinjaman]] yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka (''leasing'') sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau [[properti]]. KPR di [[Indonesia]] difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder.
 
KPR memilikitermasuk fungsike dalam kategori kredit konsumtif atau [[Kredit (keuangan)|kredit]] yang sangatpada pentingdasarnya dalamdigunakan prosesuntuk kepemilikankeperluan tempatatau tinggalkebutuhan karenayang menurutsifatnya datapribadi. BankSebagai Indonesiakebutuhan mayoritasprimer, masyarakatpembelian mengandalkanrumah menggunakan KPR sebagaimenjadi fasilitassalah pembiayaansatu dalammetode memilikipaling rumahpopuler yang diandalkan masyarakat di Indoneisa untuk memenuhi kebutuhan papan tersebut. RisetBerdasarkan data [https://www.bi.go.id/ BI (Bank Indonesia)], menemukan bahwasebanyak 76.42% masyarakat Indonesia menggunakan sistem KPR sebagai fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah.<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>.
[[Agunan]] yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.
 
== Menurut negara ==
Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.
 
=== Indonesia ===
Beberapa contoh KPR adalah KPR Merdeka dari [[Bank NISP]], Kredit Griya Utama dari [[BTN]], dan KPR BCA dari [[BCA]].
 
==== Jenis KPR ====
KPR memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses kepemilikan tempat tinggal karena menurut data Bank Indonesia mayoritas masyarakat mengandalkan KPR sebagai fasilitas pembiayaan dalam memiliki rumah. Riset Bank Indonesia menemukan bahwa 76.42% menggunakan KPR untuk memiliki rumah<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>.
KPR memiliki beberapa jenis, yaitu:
 
# KPR adalah [[Kredit (keuangan)|kredit]] pemilikan rumah yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal, [[apartemen]], [[ruko]] (rumah toko), rukan (rumah kantor), atau tanah. Tujuan KPR bisa untuk pembelian rumah baru atau pembelian rumah bekas.
= Syarat KPR =
# KPR multiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk menggunakan dana kredit tersebut untuk tujuan konsumtif properti (rumah, apartemen, ruko, rukan, atau tanah kosong untuk dibangun) dan menggunakan properti tersebut sebagai [[agunan]].
Bank menetapkan sejumlah syarat dalam pengajuan KPR, yaitu antara lain:
 
==== Hal yang harus diperhatikan ====
Syarat Pengajuan KPR<ref>{{Cite web|url=https://www.bca.co.id/id/individu/produk/pinjaman/kpr|title=Kredit Pemilikan Rumah|last=|first=|date=|website=https://www.bca.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-03}}</ref>
Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
* Jenis suku bunga. Suku bunga ''fixed'' selama periode tertentu setelah pencairan, selanjutnya ''floating'' atau suku bunga ''floating'' sejak pencairan hingga kredit lunas.
* ''Plafon'' kredit, yaitu berapa maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.
* Persentase pembayaran (''Loan to Value'' / LTV) ''Loan to Value/LTV'' adalah maksimum fasilitas ''plafond'' kredit adalah 85% - 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.
* Jangka waktu kredit. Saat ini biasanya bank memberikan maksimum jangka waktu kredit adalah 20 tahun.
* Perlindungan, yaitu perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah, baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR.
 
==== Syarat Pengajuan KPR ====
SyaratBerikut Pengajuanadalah ketetapan syarat dalam pengajuan KPR di bank, yaituː<ref>{{Cite web|url=https://www.bca.co.id/id/individu/produk/pinjaman/kpr|title=Kredit Pemilikan Rumah|last=|first=|date=|website=https://www.bca.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-03}}</ref>
{| class="wikitable"
!
Baris 23 ⟶ 38:
|-
|2
|Lama bekerja / berusaha
|Karyawan
Lama bekerja : Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun. 
|-
|
Lama bekerja *Karyawan: Minimalminimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun. 
|
 
|Pengusaha dan Profesional
Lama*Pengusaha Berusaha/Profesidan profesional: Minimalminimal 2 tahun (bidang yang sama).
|-
|3
|Usia maksimum saat kredit berakhir
|-
|Karyawan: 55 tahun 
Pengusaha/professional*Karyawan: 6555 tahun.
*Pengusaha dan profesional: 65 tahun.
|-
|4
|Asuransi
|Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat  ''banker's clause''.
|-
|5
Baris 47 ⟶ 60:
|6
|Pembayaran
|Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan di BCA.
|}
 
==== Jenis Suku Bunga KPR ====
Dalam perhitungan bunga KPR,<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/3-tips-mengatasi-naiknya-cicilan-kpr/|title=3 Langkah Mudah Mengatasi Naiknya Cicilan KPR|last=|first=|date=2016-07-23|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-07}}</ref>, bank biasanya menetapkan dua jenis suku bunga KPR, yaitu:
# Bunga Tetap ('''''Fixed Rate'''''). Bunga tetap adalah tingkat bunga yang sama selama periode tertentu sehingga dimanaatau dalam kondisi ini cicilan KPR akan ''flat'' atau sama selama periode bunga tetap. Meskipun bunga kredit di pasaran mengalami perubahan, namun jika KPR masih dalam periode bunga tetap, maka tingkat suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan sama. Bagi nasabah, bunga tetap ini menguntungkan karena umumnya tingkat bunga di diskon selama bunga tetap sehingga cicilan KPR menjadi relatif rendah.
# Bunga Mengambang ('''''Floating Rate'''''). Bunga mengambang adalah tingkat bunga yang berubah sesuai dengan kondisi tingkat bunga kredit pasar. Jika sudah menggunakan bunga mengambang, maka cicilan KPR bisa berubah mengikuti kondisi bunga di pasaran. Saat bunga di pasaran naik, maka bunga mengambang KPR ikut naik dan implikasinya cicilan KPR akan naik pula., Begitubegitu pulajuga sebaliknya.
Dalam praktekpraktik di lapangan, bank biasanya menerapkan bunga tetap dalam beberapa tahun pertama saja dalam masa kredit KPR, misalnya 2 tahun pertama atau maksimum 5 tahun pertama,. lalu setelahSetelah itu, bank menerapkan bunga'''''floating mengambangrate''''' dalam KPR. ItuHal sebabnyaitu yang menyebabkan nasabah KPR mengalami kenaikkankenaikan cicilan KPR yang cukup tinggi dikarenakankarena bunga yang digunakan bank tidakbukan lagi bunga tetap, tetapimelainkan sudahmengikuti suku bunga mengambangbank.
 
==== Simulasi KPR (Kredit pemilikan Rumah) ====
Simulasi KPR adalah merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank), dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.
 
Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. IniHal ini disebabkan oleh pihak tersebut pada nantinya adalahmerupakan pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.
 
Simulasi kredit rumah ini akan dibuat oleh pihak [[bank]]. DanBiasanya biasanyasimulasi akandibuat berbeda-beda, tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah [[Uang Muka|uang muka]] yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). IniHal merupakantersebut sebuahmerupakan informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.
 
[[Nasabah]] berhak untuk memintasmeminta simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membelipembeli rumah darimenggunakan jasa developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta, pilihan jangka waktu yang hendak diambil, dan berapa besar cicilan kredit. IniHal itu terjadi karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah.
 
==== KPR Syariah ====
'''KPR Syariah''' adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap sampai denganhingga akhir masa pinjaman. Ini berbedaBerbeda dengan KPR konvensional yang mana jumlah cicilancicilannya bisa naik atau turun seiring dengan perubahan bunga kredit, KPR Syariah tidak menggunakan prinsip bunga maka jumlah cicilan KPR Syariah tetap sampai dengan akhir masa kredit. Kondisi ini menguntungkan peminjam karena peminjam tidak perlu khawatir bahwa jumlah cicilan bulanan akan tiba-tiba naik.
 
Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan:, misalnya KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli, dan KPR iB kepemilikan bertahap. NamunAkan tetapi, yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli.<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPR_iB_Beragam_Layanan.pdf|title=KPR iB : BERAGAM PILIHAN SEMUANYA MENGUNTUNGKAN|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=|access-date=2017-12-12|archive-date=2015-10-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20151010080539/http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPR_iB_Beragam_Layanan.pdf|dead-url=yes}}</ref>.
Sementara, KPR Syariah karena tidak menggunakan prinsip bunga maka jumlah cicilan KPR Syariah tetap sampai dengan akhir masa kredit. Kondisi ini menguntungkan peminjam karena peminjam tidak perlu khawatir bahwa jumlah cicilan bulanan akan tiba-tiba naik.
* KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp.100Rp100 juta., Untukuntuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya akan mengambil keuntungan/ margin sebesar Rp.50Rp50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun adalahyaitu sebesar Rp.150Rp150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp.150Rp150 juta dibagi 60 bulan, =yang Rp.2berarti Rp2,5 juta. per bulan.
* KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp.1Rp1,5 juta per bulan. UntukDalam waktu 2 tahun kedua disepakati sebesar Rp.2Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan direviewdi-''review'' dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp.20Rp20 juta.
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir karena bank syariah yang tidak akan mengenakan pinalti. Di sisi lain, saat ini dikenal juga KPR Syariah yang tidak melibatkan pembiayaan bank sama sekali. Pembiayaan perumahan syariah ini biasanya bersumber dari pengembangnya atau dari pihak investor yang tertarik untuk melakukan kerja sama. Sistem ini biasa disebut dengan skema inhouse. Setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda mengenai skema kredit inhouse terutama di jangka waktu angsuran.<ref>{{Cite web|url=https://shariagreenland.co.id/property-syariah/|title=Kenali Lebih Jauh Property Syariah Sebelum Beli Rumah KPR|last=|first=|date=2019-10-25|website=shariagreenland.co.id|publisher=|access-date=2019-11-28|archive-date=2013-07-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20130711041720/http://https/|dead-url=yes}}</ref>
 
==== Take-Over Kredit ====
Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPR_iB_Beragam_Layanan.pdf|title=KPR iB : BERAGAM PILIHAN SEMUANYA MENGUNTUNGKAN|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=|access-date=2017-12-12}}</ref>.
Dalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan ''take-over'' kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan ''take-over'' KPR, yaitu:<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/cara-take-over-kpr/|title=Cara Mudah Take Over KPR|last=|first=|date=2015-03-29|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-14}}</ref>:
* KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp.100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/ margin sebesar Rp.50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun adalah sebesar Rp.150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp.150 juta dibagi 60 bulan = Rp.2,5 juta.
* KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp.1,5 juta per bulan. Untuk 2 tahun kedua disepakati sebesar Rp.2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya harga akan direview dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp.20 juta.
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Jadi, bagi anda yang membutuhkan rumah idaman, jangan ragu ke bank syariah terdekat untuk memperoleh KPR iB. Beragam pilihan, semua menguntungkan.
 
= Take-Over Kredit =
Dalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan take-over kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan take-over KPR, yaitu<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/cara-take-over-kpr/|title=Cara Mudah Take Over KPR|last=|first=|date=2015-03-29|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-14}}</ref>:
* Mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah di bank lain. Banyak bank melakukan diskon suku bunga dengan maksud menarik peminjam baru.
* Mendapatkan tambahan dana segar dari kenaikkankenaikan nilai kredit. Saat pindah ke bank yang baru, bank tersebut akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai tanah dan bangunan yang akan dijakan jaminan. Jika nilai jaminan meningkat, peminjam bisa mengajukan tambahan kredit ke bank.
Meskipun ''take - over'' memiliki sejumlah keuntungan, peminjam perlu mempertimbangkan biaya dari ''take-over'' tersebut karena prosesprosesnya take-overakan memerlukan biaya administrasi yang tidak kecil.
 
==== LihatKPR pulaSubsidi ====
'''KPR Subsidi''' adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama dengan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya]]<nowiki/>t<ref>{{Cite web|url=http://ppdpp.id/|title=Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|last=|first=|date=|website=http://ppdpp.id/|publisher=Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2017-12-20}}</ref> dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.<ref>{{Cite web|url=http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|title=KPR BTN Subsidi|last=|first=|date=|website=http://www.btn.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-16|archive-date=2017-12-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20171217014010/http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|dead-url=yes}}</ref> Terdapat dua jenis KPR Subsidi yang disediakan oleh pemerintah yaitu KPR Sejahtera dan KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin (KPR SSB/SSM) dan dapat diselenggarakan secara umum (konvensional) atau menggunakan prinsip [[syariah]].{{cn}} Menurut data Kementerian PUPR, total penyaluran KPR Subsidi sudah mencapai 516.292 unit dengan nilai Rp 30 T hingga akhir 2017.
* [[Kredit pemilikan apartemen]] (KPA)
* [[Kredit angsuran]]
 
Hal yang menguntungkan dari KPR Subsidi dibandingkan KPR pada umumnya adalah,
{{ekonomi-stub}}
* suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit;
* uang muka mulai dari 1%;
* jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun;
* suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi [[asuransi]] jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
* harga jual rumah subsidi bebas [[PPN]]
'''Bank Pelaksana KPR Subsidi''':
 
Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon debitur harus mengajukan ke Bank Pelaksana yang sudah ditunjuk. Semua bank BUMN memiliki fasilitas KPR. [https://ppdpp.id/ daftar bank per 2017].
= Referensi =
 
== Lihat pula ==
* [[Kredit pemilikan apartemen|Kredit Pemilikan Apartemen]] (KPA)
* [[Kredit angsuran]]
*[[Kredit (keuangan)]]
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Kredit]]
[[Kategori:Lahan yasan]]
[[Kategori:Pinjaman]]