Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Membatalkan 2 suntingan by 103.60.232.42 (bicara): Iklan Tag: Pembatalan |
||
(73 revisi perantara oleh 44 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{Copy edit|date=Juli 2019}}
{{globalize|date=Juli 2019}}
}}
{{Keuangan pribadi}}
'''Kredit Pemilikan Rumah''' ('''KPR''') atau '''hipotek''' adalah [[pinjaman]] yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan berjangka (''leasing'') sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau [[properti]]. KPR di [[Indonesia]] difasilitasi oleh perbankan dan lembaga sekunder.
KPR
== Menurut negara ==
=== Indonesia ===
==== Jenis KPR ====
▲KPR memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses kepemilikan tempat tinggal karena menurut data Bank Indonesia mayoritas masyarakat mengandalkan KPR sebagai fasilitas pembiayaan dalam memiliki rumah. Riset Bank Indonesia menemukan bahwa 76.42% menggunakan KPR untuk memiliki rumah<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>.
KPR memiliki beberapa jenis, yaitu:
# KPR adalah [[Kredit (keuangan)|kredit]] pemilikan rumah yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal, [[apartemen]], [[ruko]] (rumah toko), rukan (rumah kantor), atau tanah. Tujuan KPR bisa untuk pembelian rumah baru atau pembelian rumah bekas.
= Syarat KPR =▼
# KPR multiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan untuk menggunakan dana kredit tersebut untuk tujuan konsumtif properti (rumah, apartemen, ruko, rukan, atau tanah kosong untuk dibangun) dan menggunakan properti tersebut sebagai [[agunan]].
==== Hal yang harus diperhatikan ====
Syarat Pengajuan KPR<ref>{{Cite web|url=https://www.bca.co.id/id/individu/produk/pinjaman/kpr|title=Kredit Pemilikan Rumah|last=|first=|date=|website=https://www.bca.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-03}}</ref>▼
Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
* Jenis suku bunga. Suku bunga ''fixed'' selama periode tertentu setelah pencairan, selanjutnya ''floating'' atau suku bunga ''floating'' sejak pencairan hingga kredit lunas.
* ''Plafon'' kredit, yaitu berapa maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.
* Persentase pembayaran (''Loan to Value'' / LTV) ''Loan to Value/LTV'' adalah maksimum fasilitas ''plafond'' kredit adalah 85% - 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.
* Jangka waktu kredit. Saat ini biasanya bank memberikan maksimum jangka waktu kredit adalah 20 tahun.
* Perlindungan, yaitu perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah, baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR.
▲==== Syarat Pengajuan KPR ====
▲
{| class="wikitable"
!
Baris 23 ⟶ 38:
|-
|2
|Lama bekerja
Lama bekerja : Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun. ▼
|-▼
|
▲
|-
|3
|Usia maksimum saat kredit berakhir
*Pengusaha dan profesional: 65 tahun.
|-
|4
|Asuransi
|Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat
|-
|5
Baris 47 ⟶ 60:
|6
|Pembayaran
|Pembayaran angsuran secara auto debet dari rekening Pemohon yang bersangkutan
|}
==== Jenis Suku Bunga KPR ====
Dalam perhitungan bunga KPR,<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/3-tips-mengatasi-naiknya-cicilan-kpr/|title=3 Langkah Mudah Mengatasi Naiknya Cicilan KPR|last=|first=|date=2016-07-23|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-07}}</ref>
# Bunga Tetap ('''''Fixed Rate'''''). Bunga tetap adalah tingkat bunga yang sama selama periode tertentu
# Bunga Mengambang ('''''Floating Rate'''''). Bunga mengambang adalah tingkat bunga yang berubah sesuai dengan kondisi tingkat bunga kredit pasar. Jika sudah menggunakan bunga mengambang, maka cicilan KPR bisa berubah mengikuti kondisi bunga di pasaran. Saat bunga di pasaran naik, maka bunga mengambang KPR ikut naik dan implikasinya cicilan KPR akan naik pula
Dalam
==== Simulasi KPR
Simulasi KPR adalah
Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini.
Simulasi kredit rumah
[[Nasabah]] berhak untuk
==== KPR Syariah ====
'''KPR Syariah''' adalah pinjaman KPR yang diberikan sesuai prinsip syariah. Salah satu keuntungan KPR Syariah adalah jumlah cicilan KPR tetap
Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan
* KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar
* KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar
Untuk kedua jenis KPR iB tersebut maupun jenis lainnya, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir karena bank syariah yang tidak akan mengenakan pinalti. Di sisi lain, saat ini dikenal juga KPR Syariah yang tidak melibatkan pembiayaan bank sama sekali. Pembiayaan perumahan syariah ini biasanya bersumber dari pengembangnya atau dari pihak investor yang tertarik untuk melakukan kerja sama. Sistem ini biasa disebut dengan skema inhouse. Setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda mengenai skema kredit inhouse terutama di jangka waktu angsuran.<ref>{{Cite web|url=https://shariagreenland.co.id/property-syariah/|title=Kenali Lebih Jauh Property Syariah Sebelum Beli Rumah KPR|last=|first=|date=2019-10-25|website=shariagreenland.co.id|publisher=|access-date=2019-11-28|archive-date=2013-07-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20130711041720/http://https/|dead-url=yes}}</ref>
==== Take-Over Kredit ====▼
▲Di bank syariah, tersedia beragam KPR iB yang bisa dipilih sesuai kebutuhan: KPR iB jual beli, KPR iB sewa, KPR iB sewa beli dan KPR iB kepemilikan bertahap. Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/iek/produk-jasa-perbankan/jenis/Documents/KPR_iB_Beragam_Layanan.pdf|title=KPR iB : BERAGAM PILIHAN SEMUANYA MENGUNTUNGKAN|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=|access-date=2017-12-12}}</ref>.
Dalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan ''take-over'' kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan ''take-over'' KPR, yaitu:<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/cara-take-over-kpr/|title=Cara Mudah Take Over KPR|last=|first=|date=2015-03-29|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-14}}</ref>
▲* KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya harga beli rumah sebesar Rp.100 juta. Untuk jangka waktu 5 tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/ margin sebesar Rp.50 juta. Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran 5 tahun adalah sebesar Rp.150 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp.150 juta dibagi 60 bulan = Rp.2,5 juta.
▲* KPR iB dengan skema sewa beli memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Dalam 2 tahun pertama biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp.1,5 juta per bulan. Untuk 2 tahun kedua disepakati sebesar Rp.2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya harga akan direview dan ditetapkan biaya sewa per bulannya. Pada akhir tahun ke-15 nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp.20 juta.
▲= Take-Over Kredit =
▲Dalam KPR, nasabah umumnya bisa melakukan take-over kredit, yaitu memindahkan kredit dari satu bank ke bank lainnya. Ada beberapa tujuan dari melakukan take-over KPR, yaitu<ref>{{Cite web|url=http://www.duwitmu.com/kpr/cara-take-over-kpr/|title=Cara Mudah Take Over KPR|last=|first=|date=2015-03-29|website=Duwitmu.com|publisher=|access-date=2017-12-14}}</ref>:
* Mendapatkan suku bunga kredit yang lebih rendah di bank lain. Banyak bank melakukan diskon suku bunga dengan maksud menarik peminjam baru.
* Mendapatkan tambahan dana
Meskipun ''take
====
'''KPR Subsidi''' adalah kredit pemilikan rumah program kerja sama dengan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya]]<nowiki/>t<ref>{{Cite web|url=http://ppdpp.id/|title=Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|last=|first=|date=|website=http://ppdpp.id/|publisher=Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|access-date=2017-12-20}}</ref> dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.<ref>{{Cite web|url=http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|title=KPR BTN Subsidi|last=|first=|date=|website=http://www.btn.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-16|archive-date=2017-12-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20171217014010/http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|dead-url=yes}}</ref> Terdapat dua jenis KPR Subsidi yang disediakan oleh pemerintah yaitu KPR Sejahtera dan KPR Subsidi Selisih Bunga/Marjin (KPR SSB/SSM) dan dapat diselenggarakan secara umum (konvensional) atau menggunakan prinsip [[syariah]].{{cn}} Menurut data Kementerian PUPR, total penyaluran KPR Subsidi sudah mencapai 516.292 unit dengan nilai Rp 30 T hingga akhir 2017.
* [[Kredit pemilikan apartemen]] (KPA)▼
* [[Kredit angsuran]]▼
Hal yang menguntungkan dari KPR Subsidi dibandingkan KPR pada umumnya adalah,
{{ekonomi-stub}}▼
* suku bunga 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit;
* uang muka mulai dari 1%;
* jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun;
* suku bunga/marjin pembiayaan sudah termasuk premi [[asuransi]] jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan; dan
* harga jual rumah subsidi bebas [[PPN]]
'''Bank Pelaksana KPR Subsidi''':
Agar dapat mengajukan KPR subsidi, calon debitur harus mengajukan ke Bank Pelaksana yang sudah ditunjuk. Semua bank BUMN memiliki fasilitas KPR. [https://ppdpp.id/ daftar bank per 2017].
= Referensi =▼
== Lihat pula ==
▲* [[Kredit pemilikan apartemen|Kredit Pemilikan Apartemen]] (KPA)
▲* [[Kredit angsuran]]
*[[Kredit (keuangan)]]
▲== Referensi ==
{{reflist}}
▲{{ekonomi-stub}}
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:Kredit]]
[[Kategori:Lahan yasan]]
[[Kategori:Pinjaman]]
|