Deklarasi Djuanda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membalikkan revisi 13280123 oleh 125.162.33.173 (bicara) (vandal)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(29 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Law of the Sea Convention.svg|thumbjmpl|400px|rightka|Konvensi Hukum Laut {{legend|#007f00|menyetujui}} {{legend|#00ff00|menandatangani, tetapi belum menyetujui}}]]
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 070-07.jpg|thumbjmpl|Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]]
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 071-07.jpg|thumbjmpl|Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]]
[[Berkas:Stamps of Indonesia, 072-07.jpg|thumbjmpl|Prangko peringatan 50 tahun Deklarasi Djuanda]]
'''Deklarasi Djuanda''' yang dicetuskan pada tanggal [[13 Desember]] [[1957]] oleh [[Perdana Menteri Indonesia]] pada saat itu, [[Djuanda Kartawidjaja]], adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
 
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu ''Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939'' (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara [[Batas tiga mil|dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.]], Iniini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
 
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip [[negara kepulauan]] (''Archipelagic State'') yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² yang ia klaim dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.
 
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (''straight baselines'') dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 [[mil laut]].<ref>[{{Cite web|title=A Chronology of the Major Marine and Coastal Policy of Indonesia 1945-2002|url=http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20051027000518/http://www.library.uow.edu.au/adt-NWU/uploads/approved/adt-NWU20050104.153245/public/11References.pdf A Chronology of the Major Marine and Coastal Policy of Indonesia 1945|archive-2002]date=2005-10-27|dead-url=no|access-date=2005-10-27}}</ref>.
 
Setelah melalui perjuangan yang penjangpanjang, deklarasi ini pada tahun [[1982]] akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut [[PBB]] ke-III Tahun 1982 (''United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982''). Selanjutnya delarasideklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
 
Pada tahun 1999, Presiden [[Abdurrahman Wahid]] mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai '''Hari Nusantara'''.<ref>[http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 Dirgahayu Nusantara 13 Desember 1999 - 13 Desember 2009] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20111230040559/http://www.metro.polri.go.id/perpus/317-dirgahayu-nusantara-13-desember-1999-13-desember-2009 |date=2011-12-30 }} pada situs Polda Metro Jaya.</ref> Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden [[Megawati Soekarno Putri|Megawati]] dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional, tetapi tidak termasuk hari libur nasional.
 
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
Baris 19:
# Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
# Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu [[kesatuan]]
# Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :.
## Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
## Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
## Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
 
== Lihat pula ==
Baris 32 ⟶ 29:
== Pranala luar ==
{{wikisource|Pengumuman Pemerintah mengenai Perairan Negara Republik Indonesia}}
* {{id}} [http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0104/03/0801.htm Penyelesaian Batas Maritim NKRI oleh Joenil Kahar]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0303/28/opini/211975.htm Tentang Jumlah Pulau Indonesia Masih Berutang pada PBB oleh Budi Sulistiyo]
* {{id}} [http://www.sarwono.net/analisispol.php?id=24{{Pranala Visimati|date=Juli Maritim2021 Indonesia:|bot=InternetArchiveBot Apa Masalahnya? oleh [[Sarwono|fix-attempted=yes Kusumaatmadja]]]}}
 
== Referensi ==