Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aga NP (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(150 revisi perantara oleh 59 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Badan Siber dan Sandi Negara
|singkatan = BSSN
|gambar = [[Berkas:Logo BSSN new.png|180px]]<br/>Lambang Badan Siber dan Sandi Negara<br/><br/>[[Berkas:Flag of the National Cyber and Crypto Agency of the Republic of Indonesia.png|225px]]<br/>Bendera Badan Siber dan Sandi Negara
|gambar = [[Berkas:LogoLSN.png|180px]]
|didirikan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|dasar = [[Peraturan Presiden{{plainlist|Perpres]] No. 53 Tahun 2017
* [[Peraturan Presiden|Perpres]] No. 53 Tahun 2017 (diubah oleh Perpres No. 133 Tahun 2017; keduanya telah dicabut)
* Perpres No. 28 Tahun 2021}}
|dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|nomenklatur_sebelumnya = {{plainlist|
* [[Lembaga Sandi Negara]]
 
|nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
* Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional
|bidang_tugas = Siber dan Persandian
 
|slogan =
* Direktorat Keamanan Informasi
|pegawai =
 
|anggaran =
* Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure}}
|koordinasi = [[Presiden Republik Indonesia]]
|kepalabidang_tugas = Keamanan Siber dan =Kepala Persandian
|slogan = ''Sthana Paroksharta Bhakti''
|nama_kepala = [[Mayjen (PURN) Dr Djoko Setiadi]]
|koordinasi = Bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Republik Indonesia]]
|wakil_kepala =
|kepala = Kepala
|nama_wakil_kepala=
|nama_kepala = [[Letnan Jenderal TNI|Letjen TNI]] ([[Purnawirawan|Purn.]]) [[Hinsa Siburian]]
|sekretaris_utama =
|deputi1wakil_kepala = Wakil =Kepala
|nama_wakil_kepala= [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[Albertus Rachmad Wibowo]], [[Sarjana|S.I.K.,]] [[Magister|M.I.K.]]
|nama_deputi1 =
|sekretaris_utama = Y.B Susilo Wibowo, S.E., M.M.
|deputi2 =
|deputi1 = Bidang Identifikasi dan Deteksi
|nama_deputi2 =
|nama_deputi1 = [[Dono Indarto|Irjen. Pol. Dono Indarto, S.I.K., M.H.]]
|deputi3 =
|deputi2 = Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
|nama_deputi3 =
|nama_deputi2 =[[Dominggus Pakel|Mayjen TNI Dominggus Pakel, S.Sos., M.M.]]
|deputi4 =
|deputi3 = Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
|nama_deputi4 =
|deputi5nama_deputi3 = Sulistyo, S.Si., S.T., =M.Si.
|deputi4 = Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
|nama_deputi5 =
|deputi6nama_deputi4 = Drs. Slamet Aji Pamungkas, =M.Eng.
|alamat =Jalan Raya Muchtar 70 Bojongsari, Depok, Jawa Barat – 16516
|nama_deputi6 =
|deputi7 situs web = {{url|https://www.bssn.go.id}}
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat =
|situs web = https://bssn.go.id/
|catatan =
}}
'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] yang merupakan transformasi dari [[Lembaga Sandi Negara]] yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan ''Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)'' yang berasal dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan [[Informatika|siber]] dan [[Kriptografi|persandian]] secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[lembaga pemerintah non kementerian|lembaga teknis non kementerian]] milik [[Republik Indonesia|Pemerintah Republik Indonesia]] yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2017. BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini bertugas mendeteksi dan mencegah kejahatan siber dengan menjaga keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. BSSN telah dibahas sejak tahun 2015, dan sejak Perpres ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada masa transisi. Namun demikian, keberadaan lembaga ini fungsi dan kewenangan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk [[Polri]].<ref>Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden No. 133 tahun 2017</ref><ref>Tekno Kompas: [http://tekno.kompas.com/read/2017/06/02/08325207/badan.siber.dan.sandi.negara.resmi.didirikan Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>CNN Indonesia: [http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170601153530-20-218732/jokowi-teken-pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara/ Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Inet Detik: [https://inet.detik.com/security/d-3517510/sah-indonesia-punya-badan-siber-dan-sandi-negara Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
 
BSSN dibentuk untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara lembaga terkait siber seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kominfo]], [[Badan Intelijen Negara|BIN]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]], [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]], [[Polri]] dan institusi lainnya. Sebelumnya, cikal bakal dari lembaga ini ialah Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang berada dibawah Koordinasi [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
 
== Latar belakang ==
DenganKeamanan pertimbangan bahwa bidang keamananranah siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasionalperekonomian dan mewujudkan keamanan nasional,. pemerintahTerkait memandanghal perlutersebut dibentuk badan denganpemerintah menata [[Lembaga Sandi Negara]] yang sudah berdiri sejak 4 April 1946 menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, hal tersebut guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.
 
Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat [[Dewan Ketahanan Nasional]] (Wantannas) menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015, pembahasan BCN memasuki tahap akhir dan hasilnya dilaporkan pada Presiden [[Joko Widodo]].<ref>Republika: [https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/09/06/nu8wug335-badan-cyber-nasional-tak-akan-terikat-kelompok-manapun Badan Cyber Nasional tak Akan Terikat Kelompok Manapun], diakses 21 Desember 2019</ref>
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
 
Pada tanggal 19 Mei 2017, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta ''Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)'' yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] menjadi BSSN. [[Lembaga Sandi Negara]] dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.<ref>Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara</ref><ref>Tekno Kompas: [http://tekno.kompas.com/read/2017/06/02/08325207/badan.siber.dan.sandi.negara.resmi.didirikan Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>CNN Indonesia: [http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170601153530-20-218732/jokowi-teken-pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara/ Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Inet Detik: [https://inet.detik.com/security/d-3517510/sah-indonesia-punya-badan-siber-dan-sandi-negara Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
Dalam pelaksanaannya, BSSN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui [[Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan|Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan]] dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
 
== Tugas pokok dan fungsi ==
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN. Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh [[Lembaga Sandi Negara]] hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
'''Tugas:''' BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
 
'''Fungsi'''
 
* penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
* pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
* pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
* pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
* pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
* pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
* pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
* pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber
 
== Susunan organisasi ==
Susunan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
 
* '''Kepala'''
* '''Wakil Kepala'''
* '''Sekretaris Utama'''
** Biro Perencanaan dan Keuangan
** Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
** Biro Hukum dan Komunikasi Publik
** Biro Umum
* '''Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi (Deputi I)'''
** Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi
** Direktorat Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi
** Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
** Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi
* '''Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi (Deputi II)'''
** Direktorat Operasi Keamanan Siber
** Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi
** Direktorat Operasi Sandi
* '''Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Deputi III)'''
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia
* '''Deputi Bidang Keamanan Siber Dan Sandi Perekonomian (Deputi IV)'''
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Energi dan Sumber Daya Alam
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Industri
* '''Inspektorat'''
** Subbagian Tata Usaha
** kelompok jabatan fungsional
* '''Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi'''
** Subbagian Tata Usaha
** kelompok jabatan fungsional
* '''Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi'''
** Bagian Umum
** kelompok jabatan fungsional
* '''Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia'''
** Bagian Umum
**
* '''Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE)'''
* '''Unit Pelaksana Teknis Balai Deteksi Sinyal (BDS)'''
* '''Unit Pelaksana Teknis Museum Sandi'''
 
== Galeri ==
<gallery>
Berkas:LOGO BSSN.png|Lambang sebelumnya
</gallery>
 
== Kepala Badan ==
 
# [[Roebiono Kertopati|Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati]] (1946-1984 semasa masih Lemsaneg)
# Laksamana Muda TNI (Purn) Soebardo (1986-1998 semasa masih Lemsaneg)
# Laksamana Muda TNI (Purn) B.O. Hutagalung (1998-2002 semasa masih Lemsaneg)
# [[Nachrowi Ramli|Mayor Jenderal TNI (Purn) Nachrowi Ramli, S.E.]] (2002-2008 semasa masih Lemsaneg)
# Mayor Jenderal TNI (Purn) Wirjono Budiharso, S.IP, (2009-2011 semasa masih Lemsaneg)
# Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi (2011-2018 semasa masih Lemsaneg) dan (2018-2019)
# [[Hinsa Siburian|Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian]] (2019-Sekarang)
 
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Sandi Negara]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
* [[Museum Sandi]]
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://setkab.go.id/inilah-peraturan-presiden-tentang-badan-siber-dan-sandi-negara/ Situs Resmi Sekretariat Kabinet RI]
 
<references />{{LPND}}
 
[[Kategori:LembagaBadan pemerintahintelijen nonkementerianIndonesia]]