Perdagangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Fazily (bicara | kontrib)
Restored revision 25607920 by Fazily (talk) (TWGlobal)
Tag: Pembatalan
 
(25 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{noref}}
 
[[Berkas:Accarias de Sérionne - Intérêts des nations de l'Europe, dévélopés relativement au commerce, 1766 - 5790093.tif|jmpl|''Intérêts des nations de l'Europe, dévélopés relativement au commerce'', 1766]]
'''Perdagangan''', '''niaga''', atau '''perniagaanjual beli''' adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum [[uang]] ditemukan, tukar menukar barang dinamakan [[barter]] yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa [[modern]] perdagangan dilakukan dengan penukaran [[uang]]. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan [[penjual]]. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut [[produsen]]. Kegiatannya bernama [[produksi]]. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. [[Distribusi]] adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. [[Konsumen]] adalah orang yang membeli barang. [[Konsumsi]] adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi.
 
Menurut UU No.7 Tahun 2014, perdagangan diartikan sebagai semua aktivitas yang berhubungan dengan transaksi barang dan atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan untuk memperoleh kompensasi atau imbalan atas pengalihan hak barang dan atau jasa.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2023-05-19|title=Pengertian Perdagangan dalam Ekonomi, Cara Kerja dan Jenisnya|url=https://www.liputan6.com/hot/read/5290706/pengertian-perdagangan-dalam-ekonomi-cara-kerja-dan-jenisnya|website=liputan6.com|language=id|access-date=2023-09-10}}</ref><ref>{{Cite web|title=Badan Pusat Statistik|url=https://www.bps.go.id/subject/173/perdagangan-dalam-negeri.html|website=www.bps.go.id|access-date=2023-09-10}}</ref>
 
== Konsep Perdagangan dalam Islam ==
Jual beli adalah saling tukar menukar antara barang dengan barang atau barang dengan uang, melepaskan kepemilikan dari satu orang kepada yang lain dengan dasar saling ridha.<ref>{{Cite book|last=Sarwat|first=Ahmad|date=2018|url=http://eprints.radenfatah.ac.id/2432/1/fiqh%20jual-beli.pdf|title=Fiqih Jual-Beli|location=Jakarta Selatan|publisher=Rumah Fiqih Publishing|isbn=|pages=6|url-status=live}}</ref> Jual beli juga berarti saling memberikan sesuatu kepada pihak lain, dengan menerima imbalan terhadap barang tersebut dengan menggunakan transaksi yang didasari saling ridha yang dilakukan secara umum.
 
Berdasarkan penjabaran di atas terdapat beberapa masalah tentang jual beli, maka terlebih dahulu akan dikemukakan beberapa pengertian jual beli baik secara etimologi maupun secara terminologi. Jual beli menurut istilah atau etimologi Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain.
 
Pengertian jual beli menurut bahasa adalah tukar menukar secara mutlak. Berdasarkan pengertian tersebut maka jual beli adalah tukar menukar apa saja, baik antara barang dengan barang, barang dengan uang atau uang dengan uang. Untuk lebih jelas tentang pengertian jual beli dapat dilihat dibawah ini:
 
* Menurut Hanafiah sebagaimana dikemukakan oleh Ali Fikri, menyatakan bahwa jual beli memiliki dua arti yaitu arti khusus dan arti umum.
 
#Arti khusus yaitu Jual beli adalah menukar benda dengan dua mata uang (emas dan perak) dan semacamnya, atau tukar-menukar barang dengan uang atau semacam menurut cara yang khusus.
#Arti umum yaitu Artinya: Jual beli adalah tukar menukar harta dengan harta menurut cara yang khusus, harta mencakup zat (barang) atau uang.
 
== Referensi ==
<references />
{{ekonomi-stub}}