Terdakwa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Icoyhery (bicara | kontrib)
Penambajan ringkasan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Terdakwa''' adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang [[Pengadilan]] berdasarkan pasal 1 angka 15 KUHP<ref>
'''Terdakwa''' adalahhttps://lbhpengayoman.unpar.ac.id/pengertian-terlapor-tersangka-terdakwa-dan-terpidana/</ref>. seseorangTersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.<ref>{{Cite book|title=Hukum Pembuktian|last=Paslyadja|first=Adnan|publisher=Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia|year=1997|isbn=|location=Jakarta|pages=69}}</ref> Adapun menurut [[Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana|Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]] Pasal 1 terdakwa adalah seorang [[tersangka]] yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Istilah terdakwa biasanya digunakan dalam proses berjalannya [[peradilan]] di pengadilan. Seseorang dianggap sebagai terdakwa apabila berkas perkara penyelidikannya sudah diselesaikan oleh penyidik dan berkas perkara penyelidikannya dinyatakan lengkap oleh [[jaksa penuntut umum]].
 
Terdakwa merupakan status yang lebih tinggi dari [[tersangka]]. Setelah seseorang berstatus sebagai [[tersangka]], apabila ditemukan bukti lebih lanjut mengenai dugaan terhadap tindak pidana, maka akan ditetapkan sebagai terdakwa. Kemudian berkas perkara penyelidikan yang telah lengkap menjadi bahan untuk memulai sidang di [[pengadilan]].
 
Meskipun berstatus sebagai pihak yang dituntut, seseorang tetap memiliki hak-hak sebagai terdakwa. Hak-hak terdakwa tersebut telah diatur dalam [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)]] pasal 50-68. Salah satu hak terdakwa adalah hak untuk segera diadili oleh [[pengadilan]].<ref name=":0" />
 
== Alat bukti keterangan terdakwa ==
Adapun [[Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)]] pasal 189 juga mengatur alat bukti keterangan terdakwa sebagai berikut:
# Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
# Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya;
# Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
# Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4c333a0d105eb/parent/2647|title=Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana|last=|first=|date=|website=|publisher=|access-date=1 November 2017}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[Terpidana]]
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Hukum]]