Gampong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(36 revisi perantara oleh 25 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Gampong''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ace|ڠامڤوڽ|gampông}}) adalah pembagian wilayah administratif setingkat [[kelurahan]] atau [[desa]] di Provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Gampong berada di bawah [[Mukim]]. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
 
Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] [[Sagoe]] (kabupaten) atau [[kota]], sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahankelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
 
== Perangkat pemerintahan ==
Badan Perwakilan Gampong disebut Tuha[[tuha Peutpeuet]] yang terdiri dari unsur [[ulama]], [[tokoh adat]], [[pemuka masyarakat]], dan [[cerdik pandai]] yang ada di gampong yang bersangkutan.
 
Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik[[geuchik]] dan Teungku[[imeum Imeum Meunasahmeunasah]] beserta Perangkatperangkat Gamponggampong.
 
Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut Reusamreusam Gamponggampong.
 
Dalam wilayah Gamponggampong terdapat sejumlah Dusun/Jurongjurông (dusun) atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.
 
== Peran ==
# Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas [[desentralisasi]], [[dekonsentrasi]] dan urusan [[tugas pembantuan]] serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
# Pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
# Pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
# Peningkatan pelaksanaan Syari’at [[Islam]];
# Peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
# Penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.
Baris 27 ⟶ 28:
 
== Referensi ==
UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Qanun No.4 Tahun 2003 tentang Mukim
* Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong
UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
 
{{Macam pembagian negara}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Aceh| ]]
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
[[Kategori:AcehRintisan gampong di Indonesia]]