Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 8 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 10507945 oleh Rachmat04
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(39 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-10-05|title=Apa Itu Dana Pensiun?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read307326/apa-itu-dana-pensiun|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref>
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji [[manfaat pensiun]].
 
== Manfaat pensiun ==
Baris 5:
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
 
=== Pensiun normal ===
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
 
Baris 12:
 
=== Manfaat pensiun cacat ===
Manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menderita cacat.
 
== Jenis dana pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] terdiri dari 3 jenis dana pensiun:
 
=== Dana pensiun pemberi kerja ===
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
 
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
Dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik [[karyawan]] ataupun pekerja mandiri / [[Wirausahawan|wirausaha]].
 
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
===Dana pensiun lembaga keuntungan===
 
* [[Pasar uang|Pasar Uang]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]].
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]] : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]].
* [[Saham]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
* Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
 
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
 
=== Dana pensiun lembaga keuntunganasuransi kesehatan ===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
== Tujuan dana pensiun ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
 
=== Bagi pemberi kerja ===
Dana pensiun bertujuan:
# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
Baris 37 ⟶ 46:
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
=== Bagi karyawan ===
Dana pensiun bertujuan:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# '''Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.'''
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
Dana pensiun bertujuan:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }}
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat]
 
[[Kategori:Program sosial]]