Nomor Induk Kependudukan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Menambahkan {{pp-protected}}(Tw) |
||
(50 revisi perantara oleh 49 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{pp-protected|reason=Suntingan yang tidak berguna secara berulang-ulang|small=yes}}
'''Nomor Induk Kependudukan''' atau '''NIK''' adalah nomor identitas
NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|kode provinsi]], 2 digit setelahnya merupakan [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|kode kota/kabupaten]], 2 digit sesudahnya [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|kode kecamatan]], 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di [[Kota Bandung]] tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah [[Daftar kode BPS provinsi di Indonesia|10]] [[Daftar kode BPS kabupaten dan kota di Indonesia|50]] [[Daftar kode BPS kecamatan dan kelurahan di Indonesia|24]] 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Baris 5 ⟶ 6:
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan [[KTP]], [[paspor]], [[surat izin mengemudi]], [[nomor pokok wajib pajak]], [[polis asuransi]], [[sertifikat hak atas tanah]], dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Menteri Dalam Negeri memastikan NIK ini siap pada 2011 <ref>{{Cite web |url=http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/06/29/brk,20090629-184312,id.html |title=Salinan arsip |access-date=2009-10-25 |archive-date=2009-10-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20091002121911/http://tempointeraktif.com/hg/politik/2009/06/29/brk,20090629-184312,id.html |dead-url=yes }}</ref>
== Referensi ==
Baris 12 ⟶ 13:
== Pranala luar ==
* [http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=Berita&op=detail_berita&id=1110 Depdagri Mulai Mendata Penduduk Untuk Menyusun Nomor Induk Kependudukan] {{dead link}}
* [http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/07/03/brk,20090703-185142,id.html Nomor Induk Kependudukan Tunggal Diuji Coba] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091031120409/http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/07/03/brk,20090703-185142,id.html |date=2009-10-31 }}
* [http://www.antara.co.id/view/?i=1190049256&c=NAS&s= Mendagri: Nomor Induk Kependudukan Tak Ikuti Perubahan Domisili] {{dead link}}
* [http://beritasore.com/2009/09/24/nomor-induk-kependudukan-cegah-cegah-penyebaran-terorisme/ Nomor Induk Kependudukan Cegah Cegah Penyebaran Terorisme], 24 September, 2009
* [http://www.menkokesra.go.id/content/view/7659/39/ KPK Dorong Depdagri Wujudkan Nomor Induk Kependudukan ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091031044258/http://www.menkokesra.go.id/content/view/7659/39 |date=2009-10-31 }}
* [http://jabarnews.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2470&Itemid=53 Pemprov Jabar Desak Mendagri Berlakukan Nomor Induk Kependudukan ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180220034700/http://jabarnews.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2470&Itemid=53 |date=2018-02-20 }}
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/landasan-hukum/peraturan-peraturan/43-peraturan-peraturan/142-24-surat-departemen-dalam-negeri-nomor-4701969md-tanggal-21-juni-2006-tentang-mewujudkan-tertib-administrasi-kependudukan-dengan-penerbitan-kartu-tanda-penduduk-berbasis-nomor-induk-kependudukan-nasional Surat Departemen Dalam Negeri Nomor 470/1969/MD tanggal 21 Juni 2006 tentang Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan dengan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20091101160506/http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/landasan-hukum/peraturan-peraturan/43-peraturan-peraturan/142-24-surat-departemen-dalam-negeri-nomor-4701969md-tanggal-21-juni-2006-tentang-mewujudkan-tertib-administrasi-kependudukan-dengan-penerbitan-kartu-tanda-penduduk-berbasis-nomor-induk-kependudukan-nasional |date=2009-11-01 }}
{{indo-stub}}
[[Kategori:Dokumen pribadi]]
|