Kasus korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan konten, perbaikan kalimat
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbarui referensi situs berita Indonesia
 
(36 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP[[Kartu Tanda Penduduk elektronik]] (e-KTP) untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyekKasus ini berjalan lancardiawali dengan pengawasan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) yang diminta oleh [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri<ref name=":2" /><ref name=":3" />. Namun kejanggalan demiberbagai kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP sehingga membuat berbagai pihak mulai dariseperti [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU), [[Government Watch]], pihak kepolisian, [[Konsorsium Lintas Peruri]] bahkandan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK) menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi.<ref name=":21" /><ref name=":22" /><ref name=":23" />. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggrainiinvestigasi.<ref name=":24" />
 
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigankerugian sebesar Rp 2,314 triliun.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun-di-proyek-e-ktp-kpk-yakin-hanya-kembali|title=Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=MediaDamanik|editor-first=Kompas CyberCaroline|newspaperfirst=KOMPAS.comFabian Januarius|languagelast=enKuwado|access-date=2017-1207-15}}</ref>. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah [[Sugiharto]], [[Irman]], [[Andi Narogong]], [[Markus Nari]], [[Anang Sugiana]] dan [[Setya Novanto]].<ref name=":1" /><ref name=":17" />. Selain itu, KPK juga menetapkan [[Miryam S. Haryani]] sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan.<ref name=":25" />. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para tersangka KPK.<ref name=":26" /><ref name=":27">{{Cite news|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2017-03-09}}</ref>
 
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/08450451/kronologi-novanto-tersangka-hingga-status-tersangkanya-dibatalkan|title=Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Patnistik|editor-first=Egidius|last=Ihsanuddin|date=2017-09-30}}</ref><ref name=":28" /><ref name=":29" />. Perkara ini juga diselingi oleh pembunuhankematian [[Johannes Marliem]] di [[Amerika Serikat]] yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.<ref name=":5" /> Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.<ref name=":6" />
 
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital membuat kasus ini mendapatkan sorotan dari para [[warganet]]. Dalam beberapa kesempatan, para warganet meluapkan ekspresi mereka terkait kasus korupsi e-KTP dengan menciptakan ''[[trending topic]]'' tertentu di twitter[[Twitter]] dan membuat meme untuk kemudian diunggah di media sosial. Namun reaksi warganet lebihdengan condongsasaran ditujukan padakepada Setya Novanto ketimbang tersangka yang lain.<ref name=":30" /> Tak hanya media nasional, media asing seperti AFP dan ABC juga turut memberitakan perkara ini, terutama terkait keterlibatan Setya Novanto.#savetianglistrik <ref name=":31" />
 
Kendati perkara proyek e-KTP telah berjalan selama beberapa tahun, kasus ini belum mencapai garis ''finish''penyelesaian. Baru dua orang, yakni Irman dan Sugiharto yang telah divonis hukuman penjara sementara yang lain masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku.<ref name=":19" />. Oleh karena itu, para pihak berwenang masih harus ekstra kerja keras lagi untuk menutup buku atas perkara ini.Penjarakan Setya Novanto
 
== Kronologi Awal ==
[[Berkas:Gamawan Fauzi 2.jpg|jmpl|248x248px|Gamawan Fauzi, menteri perdagangandalam negeri yang menangani proyek e-KTP]]
Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana [[Kementerian Dalam Negeri]] RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) nasional dan dana senilai Rp 258 milyarmiliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh [[kabupaten]]/[[kota]] se-Indonesia.<ref name=":2">{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/mendagri-minta-kpk-awasi-proyek-ktp|title=Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP|lastwork=[[Jawa Pos|JPNN.com|newspaper=www.jpnn.com]]|language=id-ID|access-date=2017-11-29|date=2011-01-25}}</ref><ref name=":3">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/308535/gamawan-minta-kpk-awasi-proyek-ktp-elektronik|title=Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-11-29|date=2011-01-24}}</ref> Pada 2011 pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk sedangkan pada 2012 ditargetkan untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/07/162868-lelang-pengadaan-e-ktp-dilakukan-pertengahan-februari|title=Lelang Pengadaan E-KTP Dilakukan Pertengahan Februari {{!}} Republika Online|date=2011-02-07|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref>
 
Sebelum proses perekaman e-KTP dilaksanakan, [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sempat menemui pimpinan KPK di [[gedung KPK]] pada 24 Januari 2011. Di sana ia meminta [[KPK]] untuk mengawasi proyek e-KTP sembari menjelaskan tentang langkah-langkah pelaksanaan proyek e-KTP. Namun KPK bukan satu-satunya institusi yang ia datangi. Sebelumnya ia juga telah meminta [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) untuk terlibat dalam pengawasan proyek ini. Dengan adanya keterlibatan institusi-institusi tersebut ia berharap megaproyek e-KTP dapat bersih dan terhindar dari praktek korupsi.<ref name=":2" /><ref name=":3" /> [[M Jasin]] yang saat itu menjabat sebagai [[wakil ketua KPK]] juga menegaskan bahwa KPK memantau proses proyek e-KTP.<ref name=":7" />
 
=== Proses Pengadaan e-KTP ===
Pada pelaksanaannya, proyek e-KTP dilakukan oleh [[konsorsium]] yang terdiri dari beberapa perusahaan atau pihak terkait. Untuk memutuskan konsorsium mana yang berhak melakukan proyek, maka pemerintah kemudian melaksanakan lelang tender pada 21 Februari hingga 15 Mei 2011.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/pelayanan-e-ktp-mulai-agustus-2011-1|title=Pelayanan e-KTP mulai Agustus 2011|last=MediatamaDabu|first=GrahanusaPetrus|newspaperwork=kontan[[Kontan|Kontan.co.id|language=en]]|access-date=2017-12-01|editor-last=Kartini|editor-first=Dupla|date=2011-03-29}}</ref> Di sela-sela proses lelang, [[Lembaga Sosial Masyarakat]] (LSM) bernama [[Government Watch]] (Gowa) menilai bahwa terjadi kejanggalan pada proses lelang. Mereka beranggapan bahwa perusahaan yang mengikuti [[tender]] tidak sesuai dengan persyaratan seperti yang terangkum dalam PP 54/2010.<ref name=":7">{{URL|http://www.e-ktp.com/2011/05/kpk-pantau-proses-tender-proyek-e-ktp-di-kemendagri/}}</ref>
 
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya pada 21 Juni 2011 pemerintah mengumumkan konsorsium yang menjadi pemenang lelang. Mereka adalah konsorsium PNRI yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni [[Perum PNRI]], PT [[LEN Industri]], PT [[Quadra Solution]], PT [[Sucofindo]] dan PT [[Sandipala Artha Putra]]. Hasil itu diambil berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011. Sebagai tindak lanjut, konsorsium PNRI kemudian melakukan penandatanganan kontrak bersama untuk pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 5.841.896.144.993. Kontrak tersebut disepakati pada 1 Juli 2011.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3442369/begini-alur-lelang-dan-pelaksanaan-e-ktp|title=Begini Alur Lelang dan Pelaksanaan e-KTP|last=FadhilAtriana|first=Rina Atriana, Haris|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-01|last2=Fadhil|first2=Haris|date=2017-03-09}}</ref>
 
Mulanya proses perekaman e-KTP ditargetkan akan dilaksanakan secara serentak pada 1 Agustus 2011. Namun karena terlambatnya pengiriman perangkat peralatan e-KTP, maka jadwal perekaman berubah menjadi 18 Agustus 2011 untuk 197 kabupaten/kota di seluruh [[Indonesia]].<ref>{{Cite web|url=http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/197-kabupatenkota-terapkan-e-ktp-di-2011|title=Ditjen Dukcapil Kemendagri {{!}} Melayani Sepenuh Hati|website=www.dukcapil.kemendagri.go.id|access-date=2017-12-01|archive-date=2017-12-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20171201131821/http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/197-kabupatenkota-terapkan-e-ktp-di-2011|dead-url=yes}}</ref>
 
=== Kecurigaan Korupsi ===
Belum sampai perekaman dilakukan di berbagai kabupaten dan kota, pihak kepolisian mengabarkan bahwa mereka mencurigai terjadinya korupsi pada proyek e-KTP. Kecurigaan itu berangkat dari laporan konsorsium yang kalah tender yang menyatakan bahwa terjadinya ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh panitia saat lelang tender berlangsung.<ref name=":23">{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/08/08/lpm244-polisi-selidiki-dugaan-kecurangan-dalam-tender-ektp|title=Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan Dalam Tender e-KTP {{!}} Republika Online|date=2011-08-08|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref> Kecurigaan bahwa adanya praktek korupsi pada proyek e-KTP juga dirasakan oleh Government Watch (GOWA) yang berbuntut pada laporan kepada KPK pada 23 Agustus 2011. Mereka berspekulasi bahwa telah terjadi upaya pemenangan terhadap satu konsorsium perusahaan dalam proses lelang tender berdasarkan investigasi yang telah dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2011. Dari hasil investigasi tersebut mereka mendapatkan petunjuk berupa dugaan terjadinya kolusi pada proses lelang oleh [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]] dan menemukan fakta bahwa telah terjadi 11 penyimpangan, pelanggaran dan kejanggalan kasat matakasatmata dalam pengadaan lelang.<ref name=":22">{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/272989/dugaan-korupsi-e-ktp-dilaporkan-ke-kpk|title=Dugaan korupsi e-KTP dilaporkan ke KPK - ANTARA News|last=antaranews.com|newspaperwork=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|language=id-ID|access-date=2017-12-01|editor-last=Suryanto|date=2011-08-23}}</ref>
 
KPK turut mencium kejanggalan dari proses proyek e-KTP. Pada awal September 2011 KPK menuding bahwa Kemendagri tidak menjalankan 6 [[rekomendasi]] dalam pelaksanaan proyek e-KTP. Keenam rekomendasi tersebut adalah: 1) penyempurnaan desain.; 2) menyempurnakan [[aplikasi SIAK]] dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK; 3) memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data ''online''/semi ''online'' antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien; 4) Pembersihan data kependudukan dan penggunaan [[biometrik]] sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal; 5) Pelaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP; dan 6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara [[elektronik]] dan sebaiknya dikawal ketat oleh [[LKPP]].<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/nasional/246724-6-rekomendasi-kpk-soal-e-ktp-yang-diabaikan|title=6 Rekomendasi KPK Soal e-KTP yang Diabaikan - VIVA|last=VIVAPriatmojo|first=PT. VIVA MEDIA BARU -Dedy|date=2011-09-13|language=id|access-date=2017-12-01|work=[[VIVA.co.id]]}}</ref> Menanggapi tudingan KPK, Kemendagri kemudian memberikan bantahan. [[Reydonnyzar Moenek]], juru bicara Kemendagri menjelaskan bahwa Kemendagri telah menjalankan 5 rekomendasi. Memang ada rekomendasi yangKemendagri tidak dijalankan,bisa namunmelaksanakan itu hanya 1. Satusatu rekomendasi tersebutlainnya, adalahyakni tentang permintaan NIK tunggal saat proses e-KTP dilaksanakan. Berdasarkan penjelasan Reydonnyzar, Kemendagri tidak bisa memenuhi rekomendasi tersebut karena bisa mengubah waktu dan pembiayaan e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/metro/246826-kemendagri-jalankan-5-rekomendasi-kpk|title=Kemendagri Cuma Jalankan 5 Rekomendasi KPK - VIVA|last=VIVA|first=PT. VIVA MEDIA BARU -Antique|date=2011-09-13|language=id|access-date=2017-12-01|work=[[VIVA.co.id]]}}</ref>
 
Tak lama setelah itu, Konsorsium [[Lintas Peruri Solusi]] melaporkan [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) dan [[Ketua Panitia lelang]] dalam proses pengadaan e-KTP, Sugiharto dan [[Drajat Wisnu Setiawan]] ke [[Polda Metro Jaya]] dengan barang bukti berupa [[surat kontrak]] pada 1 Juli 2011, [[surat jaminan penerimaan uang]] Rp 50 juta dan tiga orang [[saksi]]. Konsorsium Lintas Peruri Solusi menduga bahwa telah terjadinya [[penyalahgunaan wewenang]] sehingga dana untuk e-KTP membesar hingga Rp 4Rp4 triliun lebih dalam proses tender. Kenyataannya, penawaran yang diajukan oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi lebih rendah, yakni sebesar Rp 4Rp4,75 triliun namun yang memenangkan [[tender]] justru konsorsium PNRI yang mengajukan penawaran lebih tinggi, yakni sebesar Rp 5Rp5,84 triliun dari anggaran senilai 5,9 triliun. Mereka juga menuding bahwa panitia lelang telah menerima uang sebesar Rp 50Rp50 juta pada 5 Juli 2011 dari konsorsium pemenang tender.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-1721423/ppk--panitia-tender-e-ktp-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya|title=PPK & Panitia Tender e-KTP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-01|date=2011-09-13}}</ref>
 
Seiring berjalannya waktu, indikasi korupsi pada proyek e-KTP semakin terbuka lebar. Pada 2012 [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU) telah menemukan indikasi korupsi pada proyek e-KTP lebih awal ketimbang KPK berdasarkan temuan [[investigator]].<ref name=":21">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/857310/kppu-kami-temukan-indikasi-korupsi-e-ktp-lebih-dulu-dari-kpk|title=KPPU: Kami Temukan Indikasi Korupsi E-KTP Lebih Dulu dari KPK|last=Kurniawati|first=Endri|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-01|editor-last=Kurniawati|editor-first=Endri|date=2017-03-18}}</ref> Indikasi tersebut tertuang pada keputusan KPPU berupa hukuman pada Konsorsium [[Percetakan Negara Republik Indonesia]] (PNRI) dan PT [[Astragraphia]] untuk membayar denda Rp 24Rp24 miliar ke negara karena melanggar [[pasal]] 22 UU No. 4/1999 tentang Larangan [[Praktik Monopoli]] dan [[Persaingan Usaha Tidak Sehat]] pada November 2012. Konsorsium PNRI didenda sebesar Rp 20Rp20 miliar sedangkan PT Astragraphia didenda Rp 4Rp4 miliar. Denda tersebut harus dibayar ke kas negara melalui bank pemerintah dengan kode 423755 dan 423788 ([[Pendapatan Pelanggaran di bidang persaingan usaha]]).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-2090758/kppu-vonis-peserta-tender-e-ktp-rp-24-miliar-karena-main-mata|title=KPPU Vonis Peserta Tender e-KTP Rp 24 Miliar karena 'Main Mata'|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-01|date=2012-11-13}}</ref>
 
Indikasi korupsi juga dipaparkan oleh [[Muhammad Nazaruddin]] pada 31 Juli 2013. Saat diperiksa oleh KPK terkait kasus [[Hambalang]], ia menyerahkan bukti-bukti terkait korupsi e-KTP. Lewat pengacaranyaPengacaranya, [[Elza Syarief]], ia juga menuding bahwa telah terjadi penggelembungan dana pada proyek e-KTP. Dari total proyek sebesar RP 5Rp5,9 triliun, 45% di antaranya merupakan hasil penggelembungan dana''mark-up.'' Ia juga mengatakan bahwa Ketua Fraksi [[Partai Golkar]] Setya Novanto dan mantan Ketua Umum [[Partai Demokrat]] [[Anas Urbaningrum]] terlibat dalam kasus ini. Mendengar hal itu, Gamawan Fauzi merasa geram. Ia pun melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya karena menilai bahwa tuduhannya tidak benar. Kendati demikian, saat itu KPK belum bisa memastikan kebenaran dari kecurigaan-kecurigaan yang ada karena tahap penyidikan KPK terhadap kasus e-KTP masih pada tahap awal.<ref>{{Cite book|title=Buku Pintar Kompas 2013|last=Litbang Kompas|first=|publisher=Penerbit Buku Kompas|year=2014|isbn=978-979-709-823-0|location=Jakarta|pages=262-263}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/2227151/Nazaruddin.Tuding.Setya.Novanto.Terlibat.Proyek.E-KTP|title=Nazaruddin Tuding Setya Novanto Terlibat Proyek E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-01|editor-last=Liauw|editor-first=Hindra|first=Dian|last=Maharani|date=2013-07-31}}</ref>
 
== Perkembangan Kasus ==
Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP.<ref name=":26">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaperwork=SINDOnews[[Sindonews.com]]|language=id-ID|access-date=2017-12-03|last=Riadi|first=Slamet}}</ref> Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013, melanggar Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia juga diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.<ref name=":1">{{Cite webnews|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/05300061/5-tersangka-kasus-e-ktp-ditetapkan-kpk-ini-dugaan-peran-mereka|title=5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka Halaman all|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|website=KOMPAS.com]]|access-date=2017-11-28|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-07-19}}</ref><ref name=":8">{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/545779/kpk-kembali-panggil-sugiharto-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp|title=KPK kembali panggil Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP - ANTARA News|last=antaranews.comNatalia|newspaperwork=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|language=id-ID|access-date=2017-11-28|first=Desca Lidya|editor-last=Sari|editor-first=Heppy Ratna|date=2016-02-18}}</ref><ref name=":9">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/22/1607011/KPK.Tetapkan.Pejabat.Kemendagri.sebagai.Tersangka.Kasus.E-KTP|title=KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri sebagai Tersangka Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-28|editor-last=Wiwoho|editor-first=Laksono Hari|first=Icha|last=Rastika|date=2014-04-22}}</ref>

Untuk mengusut kasus ini lebih dalam KPK kemudian melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2014. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]].<ref name=":24">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Kistyarini|first=Icha|last=Rastika|date=2014-04-25}}</ref>. Sugiharto pun tak luput dari pemeriksaan oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref name="Media">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2015-05-18}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas karsonoKarsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref name="Media" />
[[Berkas:Sugiharto ditahan KPK.jpg|jmpl|276x276px|Sugiharto saat ditahan oleh KPK pada 19 Oktober 2016]]
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2Rp2,9 milyarmiliar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-11-28|editor-last=Akhmadi|editor-first=Yudono Yanuar|date=2016-12-21}}</ref>
 
Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Lutfy Mairizal|last=Putra|date=2016-10-19}}</ref> Berbeda dengan Sugiharto, Irman justru baru ditahan oleh KPK pada 21 Desember 2016 setelah mengalami pemeriksaan selama 12 jam. Untuk kepentingan penyelidikan, Irman dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai ''justice collaborator'' untuk membongkar kejahatan pada proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-03|editor-last=Akhmadi|editor-first=Yudono Yanuar|date=2016-12-21}}</ref>
 
Pada 8 Februari 2017 KPK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka kemudian menghimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikannya ke negara.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3417396/kpk-kami-ada-bukti-anggota-dpr-terima-uang-terkait-e-ktp|title=KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP|last=Rahayu|first=Cici Marlina|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-03|date=2017-02-08}}</ref> Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2017 KPK menerima uang sebesar Rp 250Rp250 miliar dengan rincian Rp 220Rp220 miliar berasal dari sejumlah korporasi, satu perusahaan dan satu konsorsium sedangkan Rp 30Rp30 miliar berasal dari anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa orang lainnya. Penyerahan uang itu dilaksanakan usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK. Mereka yang kooperatif kemudian mengirimkan uang kepada rekening KPK khusus penyidikan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/20041251/korporasi.dan.konsorsium.e-ktp.serahkan.uang.rp.220.miliar.ke.kpk|title=Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-02-10}}</ref>
 
Perkembangan kasus e-KTP kemudian bergulir pada terjadinya pelimpahan kasus e-KTP ke [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] oleh KPK pada 1 Maret 2017. Berkas tersebut merupakan berkas atas nama Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar dan atas nama Irman sebanyak 11 ribu lembar yang mencakup berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi. Dalam berkas tersebut terdapat keterangan dari 294 saksi atas nama Sugiharto, 173 saksi atas nama Irman dan keterangan dari lima orang ahli. Ditumpuk menjadi tiga bagian, tinggi berkas tersebut mencapai sekitar 1,5 meter.<ref>{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/615325/kpk-limpahkan-berkas-kasus-e-ktp-ke-pengadilan|title=KPK limpahkan berkas kasus e-KTP ke pengadilan - ANTARA News|last=antaranews.comNatalia|newspaperwork=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|language=id-ID|access-date=2017-12-03|first=Desca Lidya|editor-last=Maryati|date=2017-03-01}}</ref>
 
=== PencarianPenetapan buktiTersangka baruKetiga ===
Untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas oleh KPK, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian mengadakan sidang. Sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diadakan pada Kamis, 9 Maret 2017. [[Berkas:Andi Narogong.jpg|jmpl|284x284px|Andi Narogong usai ditahan KPK pada 24 Maret 2017]]
[[Berkas:Irman dan Sugiharto.jpg|jmpl|314x314px|Irman dan Sugiharto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 9 Maret 2017(dok. Kompas)]]
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK memutuskan untuk menetapkan tersangka ketiga setelah Irman dan Sugiharto, yakni [[Andi Narogong]]. Penetapan dilakukan pada Rabu, 23 Maret 2017. Penyidik KPK menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|work=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-03|date=2017-03-24}}</ref>
Untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas oleh KPK, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian mengadakan sidang. Dalam perjalanannya, ada lebih dari 10 sidang yang dilaksanakan. Namun sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diadakan pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam sidang pertama, hadir dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan Irman dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tebal sekitar 120 halaman.<ref name=":27">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
SetelahBerdasarkan mengumpulkanpenyelidikan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnyaKPK, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ia adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka padakarena kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, keesokkan harinya penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Andiia berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Andi juga berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya serta terlibat dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''markpenggelembungan up''dana dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/09073551/mengenal-andi-narogong-pelaku-utama-di-balik-skandal-korupsi-e-ktp|title=Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-11-28|editor-last=MediaAsril|editor-first=Kompas CyberSabrina|newspaperfirst=KOMPAS.comAbba|languagelast=enGabrillin|access-date=2017-1108-2814}}</ref><ref name=":12">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1191046/13/alasan-kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka-kasus-e-ktp-1490274763|title=Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP|newspaperwork=SINDOnews[[Sindonews.com]]|language=id-ID|access-date=2017-11-28|last=Kurniasari|first=Puji}}</ref>
Selanjutnya Pengadilan Negeri mengadakan sidang kedua pada Kamis, 16 Maret 2017. Pada sidang kali ini KPK telah menghadirkan 8 saksi dari 133 saksi untuk proses persidangan. Beberapa di antaranya adalah Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri, [[Yuswandi A. Temenggung|Yuswandi Temenggung]] selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, [[Elvius Dailami]] selaku Direktur [[Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri]], Chaeruman Harahap selaku mantan Ketua Komisi II DPR dan [[Winata Cahyadi]] selaku Direktur PT [[Karsa Wira Utama]].<ref name=":11">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/17/10581441/ini.7.fakta.menarik.sidang.kedua.kasus.e-ktp|title=Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Dari 8 saksi hanya 6 orang saja yang datang. Dua lainnya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berhalangan sementara mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh tidak jadi diperiksa dalam sidang karena datang terlambat.<ref name=":11" />
 
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah [[Miryam S Haryani]], [[Ganjar Pranowo]], [[Agun Gunanjar Sudarta]] dan mantan Menteri Keuangan [[Agus Martowardojo]]. Pada sidang keempat terjadi pengakuan yang kontradiktif antara Miryam S Haryani dengan Novel Baswedan. Saat diperiksa di KPK, berdasarkan penuturan Novel, Miryam mengaku bahwa telah dilakukan pemberian uang kepada anggota DPR RI. Akan tetapi, saat persidangan Miryam justru membantah berita acara persidangan yang dituturkan Novel sebelumnya. Miryam menjelaskan bahwa ia merasa ditekan oleh penyidik saat itu sehingga ia mengarang isi berita acara persidangan. KPK terus melakukan konfrontasi tapi Miryam tetap menyanggah. Menurut Novel, Miryam melakukan sanggahan karena adanya ancaman beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Temuan lainnya dalam sidang kali ini adalah adanya pengakuan dari Sugiharto tentang pemberian uang darinya kepada Miryam sebanyak empat kali dengan total 1,2 juta dollar AS yang pada akhirnya disangkal pula oleh Miryam.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/31/07352011/8.hal.menarik.yang.muncul.dalam.sidang.keempat.kasus.e-ktp|title=8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP Halaman 1 - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPASAmbaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2017-03-31}}</ref>.Setya Novanto mengatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima aliran dana proyek e-KTP. Setya Novanto mengungkap hal tersebut saat Ganjar Pranowo bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.<ref>{{Cite web |url=http://www.poswarta.com/index.php/2018/02/20/2870/ |languagetitle=enNOVANTO SEBUT GANJAR PRANOWO TERIMA UANG E-KTP 500 RIBU DOLLAR" |access-date=20172018-1202-0321 |archive-date=2018-02-22 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180222050519/http://www.poswarta.com/index.php/2018/02/20/2870/ |dead-url=yes }}</ref>
Terdapat beberapa hasil pada sidang kedua. Gamawan mengaku bahwa ia telah menerima beberapa kali pemberian uang namun menurutnya, uang tersebut berhubungan dengan keperluan berobat dan honor kerja. Hasil lainnya adalah Sekjen Kemendagri, Diah Anggarini, mengaku telah menerima uang sebanyak dua kali, yakni sebesar 300.000 dollar AS dari Irman dan uang sebesar 200.000 dollar AS dari Andi Agustinus selaku pengusaha pemenang tender. Diah juga menjelaskan bahwa telah terjadi pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan Setya Novanto di Hotel Gran Melia. Selain itu penyidik KPK juga mendapatkan catatan tentang skema pengendali korupsi e-KTP anggaran e-KTP 2011-2012 dengan pagu Rp 5,9 triliun di rumah Chairuman Harahap. Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah dua nama yang disebut dalam catatan tersebut.<ref name=":11" />
 
Pada sidang kedua terdapat perbedaan keterangan antara keterangan yang Gamawan Fauzi sampaikan dengan keterangan yang Chairuman Harahap katakan. Gamawan Fauzi menuturkan bahwa perubahan anggaran proyek e-KTP diusulkan oleh Komisi II DPR RI periode 2009-2014. Namun Chairuman malah menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri-lah yang melakukan pengusulan.<ref name=":11" />
 
Petunjuk tentang kasus e-KTP tidak hanya didapatkan dari para saksi, melainkan juga dari Irman selaku tersangka. Menurut penuturannya, Setya Novanto sempat menyampaikan pesan mendesak kepada Diah Anggraini yang disampaikan melalui perantara [[Zudan Arif Fakruloh]] selaku [[biro hukum]] Kemendagri pada 2014. Berdasarkan penjelasan Irman, isi dari pesan itu adalah tentang wanti-wanti agar ia tidak membuka suara kepada KPK terkait hubungannya dengan Setya Novanto dalam kasus KPK.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/856957/e-ktp-ini-petunjuk-petunjuk-baru-dari-sidang-kedua|title=E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua|last=Baiduri|first=MC Nieke Indrietta|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir. <nowiki/>Pada sidang kali ini, nama Andi Narogong menjadi nama yang paling banyak disebut. Sidang ini menghasilkan temuan bahwa Andi Narogong yang berperan sebagai pelaksana proyek e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, [[Anas Urbaningrum]] dan Muhammad Nazaruddin. Andi Narogong juga menjadi orang yang telah memberikan uang kepada Diah Anggraini. Temuan lainnya adalah 51 persen atau sekitar Rp 2,662 triliun dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun digunakan untuk pembiayaan e-KTP sementara sisanya yakni 49 persen atau setara dengan Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke berbagai pihak, tak terkecuali dengan anggota [[Komisi II DPR RI]] dan Badan Anggaran DPR RI.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/09170031/kamis.siang.sidang.ketiga.e-ktp.agendakan.pemeriksaan.tujuh.saksi|title=Kamis Siang, Sidang Ketiga E-KTP Agendakan Pemeriksaan Tujuh Saksi - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455643/fakta-fakta-sidang-yang-seret-andi-narogong-tersangka-korupsi-e-ktp/1|title=Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP|last=Irawan|first=Dhani|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
=== Tersangka Ketiga ===
[[Berkas:Andi Narogong.jpg|jmpl|284x284px|Andi Narogong usai ditahan KPK pada 24 Maret 2017]]
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ia adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, keesokkan harinya penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Andi juga berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya serta terlibat dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/09073551/mengenal-andi-narogong-pelaku-utama-di-balik-skandal-korupsi-e-ktp|title=Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":12">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1191046/13/alasan-kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka-kasus-e-ktp-1490274763|title=Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah [[Miryam S Haryani]], [[Ganjar Pranowo]], [[Agun Gunanjar Sudarta]] dan mantan Menteri Keuangan [[Agus Martowardojo]]. Pada sidang keempat terjadi pengakuan yang kontradiktif antara Miryam S Haryani dengan Novel Baswedan. Saat diperiksa di KPK, berdasarkan penuturan Novel, Miryam mengaku bahwa telah dilakukan pemberian uang kepada anggota DPR RI. Akan tetapi, saat persidangan Miryam justru membantah berita acara persidangan yang dituturkan Novel sebelumnya. Miryam menjelaskan bahwa ia merasa ditekan oleh penyidik saat itu sehingga ia mengarang isi berita acara persidangan. KPK terus melakukan konfrontasi tapi Miryam tetap menyanggah. Menurut Novel, Miryam melakukan sanggahan karena adanya ancaman beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Temuan lainnya dalam sidang kali ini adalah adanya pengakuan dari Sugiharto tentang pemberian uang darinya kepada Miryam sebanyak empat kali dengan total 1,2 juta dollar AS yang pada akhirnya disangkal pula oleh Miryam.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/31/07352011/8.hal.menarik.yang.muncul.dalam.sidang.keempat.kasus.e-ktp|title=8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
[[Berkas:Miryam S Haryani.jpg|jmpl|281x281px|Miryam S Haryani]]
Sidang kasus e-KTP belum selesai. Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin, 3 April 2017. Kali ini hadir 9 orang saksi hadir untuk memberikan petunjuk-petunjuk baru terhadap kasus ini, salah satunya adalah Nazaruddin. Terdapat beberapa temuan baru pada sidang ini. Menurut penuturan Nazar, Anas Urbaningrum terlibat dalam menikmati uang untuk proyek e-KTP, seperti biaya pemenangan Anas dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010. Nazar juga menjelaskan bahwa Anas telah menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong. Masih menurut pengakuan Nazar, Jafar Hafsah juga telah menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Khatibul Umam Wiranu telah menerima uang sebesar 400.000 dollar AS.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/04/09304371/rangkuman.8.fakta.menarik.dari.sidang.kelima.kasus.e-ktp|title=Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP Halaman 1 - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comAbba|languagelast=enGabrillin|access-date=2017-1204-0304}}</ref>
 
Tidak kooperatifnya Miryam S Hani pada sidang sebelumnya membuat per 5 April 2017 KPK menetapkan Miryam S Hani sebagai tersangka. BukanIa tidak ditetapkan sebagai sebagai koruptor, melainkan sebagai pemberi keterangan palsu saat menjadi saksi pada sidang keempat. Ia pun disangkakan pada Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<ref name=":25">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/20124511/kpk.tertapkan.miryam.s.haryani.tersangka.keterangan.palsu.kasus.e-ktp|title=KPK Tertapkan Miryam S Haryani Tersangka Keterangan Palsu Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Krisiandi|first=Lutfy Mairizal|last=Putra|date=2017-04-05}}</ref>
 
=== Kecurangan lelang dan rekayasa konsorsium ===
[[Berkas:Setya Novanto 2.jpg|jmpl|248x248px|Setya Novanto saat datang pada sidang perdana atas terdakwa Irman dan Sugiharto pada 6 April 2017]]
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/07245591/fakta-fakta.menarik.dari.sidang.keenam.e-ktp?page=2|title=Fakta-fakta Menarik dari Sidang Keenam E-KTP Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Krisiandi|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2017-04-07}}</ref> Sementara hasil dari sidang ketujuh yang digelar pada 10 April 2017 adalah terdapat pengakuan dari anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri tentang pembagian uang. Namun mereka menyebutnya sebagai uang transportasi dan uang lembur. Di samping itu mereka juga mengaku bahwa mereka tidak menjalankan rekomendasi yang [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]] (LKPP) sarankan berupa sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP yang tidak digabungkan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/11/08501831/enam.fakta.menarik.dalam.sidang.ketujuh.kasus.e-ktp|title=Enam Fakta Menarik dalam Sidang Ketujuh Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-11}}</ref>
 
Memasuki sidang kedelapan yang berlangsung pada Kamis, 13 April 2017 yang dihadiri 10 saksi, KPK menemukan fakta bahwa tim teknis e-KTP sempat dikirim ke AS lalu diberikan uang sebesar 20.000 dollar AS pada 2012 dan terjadi pemberian uang oleh kakak Andi Narogong yakni [[Dedi Prijanto]] kepada tim teknis e-KTP. Dalam sidang tersebut juga terkuak tentang keanehan pada proses lelang tender karena dalam proses lelang konsorsium tidak melampirkan [[sertifikat ISO 9001]] dan [[ISO 14001]] sesuai persyaratan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/14/09220171/dibiayai.ke.as.hingga.rekayasa.lelang.hal.menarik.sidang.ke-8.e-ktp|title=Dibiayai ke AS hingga Rekayasa Lelang, Hal Menarik Sidang ke-8 E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-14}}</ref> Sementara itu hasil yang didapatkan pada sidang kesembilan yang digelar pada 17 April 2017 adalah adanya temuan bahwa tim teknis e-KTP mengaku diperintah untuk meloloskan konsorsium dalam proses lelang padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat. Sugiharto dan Irman menjadi dua nama yang bertanggung jawab atas hal ini.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/18/11362581/konflik.gamawan.hingga.rekayasa.lelang.ini.5.fakta.menarik.sidang.kasus.e-ktp|title=Konflik Gamawan hingga Rekayasa Lelang, Ini 5 Fakta Menarik Sidang Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-18}}</ref>
 
Pada sidang kesepuluh yang dihadiri oleh 6 saksi pada Kamis, 20 April 2017, KPK menemukan fakta-fakta baru terkait kasus e-KTP. Nama Setya Novanto disebut telah mendapat bagian sebesar 7 persen dari proyek e-KTP berdasarkan penuturan tim IT proyek e-KTP, [[Johanes Richard tanjaya|Johanes Richard Tanjaya]] yang saat itu menjadi saksi. Hal itu juga diakui oleh [[Irvanto Hendra Pambudi]] yang tak lain adalah keponakan dari Setya Novanto. Sementara itu menurut penuturan [[Jimmy Iskandar Tedjasusila]] alias Bobby, Andi Narogong memang sengaja dalam membuat tiga konsorsium dalam proyek e-KTP. Dari ketiga konsorsium tersebut, Andi telah mempersiapkan satu konsorsium pemenang lelang, yakni Konsorsium PNRI sedangkan konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai pendamping.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/21/09454731/6.fakta.sidang.e-ktp.cerita.perjalanan.suap.ke.setya.novanto.sampai.auditor?page=2|title=6 Fakta Sidang E-KTP, Cerita Perjalanan Suap ke Setya Novanto sampai Auditor Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-06|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-21}}</ref>
 
Nama Setya Novanto kembali disebut pada sidang kesebelas yang berlangsung pada 27 April 2017. Selain adanya keterlibatan Irvan Pambudi, keponakan Setya Novanto, dalam sidang itu terungkap bahwa salah satu saksi, yakni Presiden Direktur PT [[Avidisc Crestec Interindo]], [[Wirawan Tanzil]] menolak bergabung dalam konsorsium untuk proyek e-KTP karena ada nama Setya Novanto. Sementara itu mantan [[anggota Badan Anggaran DPR]], [[Olly Dondokambey]] bersaksi bahwa proyek e-KTP dipenuhi oleh para calo dari Badan Anggaran DPR dan menyanggah tentang terjadinya penerimaan uang sebesar 1,2 juta dollar AS dalam proyek e-KTP. Fakta lain yang ditemukan adalah terjadinya kecurangan karena konsorsium E-KTP memilih perangkat lunak yang tak lolos uji [[kompetensi]].<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/28/08512491/7.fakta.menarik.dalam.sidang.kesebelas.kasus.korupsi.e-ktp|title=7 Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=Krisiandi|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-28}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/27/09024191/olly.dondokambey.hingga.keponakan.novanto.jadi.saksi.sidang.kesebelas.e-ktp|title=Olly Dondokambey hingga Keponakan Novanto Jadi Saksi Sidang Kesebelas E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=Krisiandi|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-04-27}}</ref> Adapun pada sidang keduabelas yang digelar pada 4 Mei 2017 ditemukan fakta bahwa Andi Narogong memegang andil terhadap pengaturan proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/05/05/08203651/7.fakta.menarik.dalam.sidang.ke-12.kasus.korupsi.e-ktp|title=7 Fakta Menarik dalam Sidang ke-12 Kasus Korupsi E-KTP - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comAbba|languagelast=enGabrillin|access-date=2017-1205-1305}}</ref>
 
=== Peran Markus Nari dan Anang Sugiana ===
[[Berkas:Markus Nari.jpg|jmpl|233x233px|Markus Nari, politisi golkar yang ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus korupsi e-KTP]]
Jumlah tersangka korupsi pada proyek e-KTP tidak berhenti pada Sugiharto, Irman, Andi Narogong dan Setya Novanto saja. Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo menambah daftar panjang otak di balik kasus korupsi ini. Per 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan [[anggota DPR periode 2009-2014]] sekaligus politisi [[Partai Golkar]], [[Markus Nari]] sebagai salah satu tersangka berdasarkan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.<ref name=":13">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170719172454-12-228958/kpk-tetapkan-markus-nari-tersangka-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-28|first=Feri Agus|last=Setyawan|date=2017-07-19}}</ref>
 
Alasan penetapan Markus sebagai tersangka adalah karena ia berperan dalam penambahan anggaran e-KTP di [[DPR]] dan diduga meminta uang sebanyak Rp 5 milyarmiliar kepada Irman dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun. Di samping itu ia juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 milyarmiliar, berupaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menguak kasus e-KTP dan diduga memengaruhi anggota DPR [[Miryam S Haryani]] untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.<ref name=":14">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/18402911/jadi-tersangka-baru-kasus-e-ktp-ini-peran-markus-nari|title=Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-28|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-07-19}}</ref><ref name=":15">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/20385861/kpk-telusuri-uang-rp-4-miliar-yang-mengalir-ke-markus-nari|title=KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-28|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-07-19}}</ref>
[[Berkas:Anang Sugiana ditahan KPK.JPG|jmpl|237x237px|Anang Sugiana saat ditahan KPK pada 9 November 2017]]
Dua bulan setelah penetapan Markus, barulah pada 27 September 2017 KPK menetapkan [[Anang Sugiana Sudiharjo]], [[direktur utama]] PT Quadra Solutions sebagai tersangka keenam pada kasus megakorupsi e-KTP. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK beserta fakta-fakta yang dibeberkan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dalam persidangan. Anang terbukti terlibat dalam penyerahan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong. Hal itu membuatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<ref name=":17">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/17060961/kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solution-sebagai-tersangka-ke-6-kasus-e-ktp|title=KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-28|editor-last=Wedhaswary|editor-first=Inggried Dwi|last=Ihsanuddin|date=2017-09-27}}</ref><ref name=":16">{{Cite news|url=https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1784107/resmi-kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solutions-tersangka-baru-korupsi-e-ktp|title=Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP : Okezone News|last=OkezoneSatrio|newspaperwork=https://news.okezone[[Okezone.com/]]|language=id-ID|access-date=2017-11-28|first=Arie Dwi|date=2017-09-27}}</ref><ref name=":18">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170927164308-12-244404/kpk-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-28|first=Feri|last=Agus|date=2017-09-27}}</ref>
 
Pada 9 November 2017 KPK melakukan penahanan terhadap Anang. Anang kemudian dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1032309/korupsi-e-ktp-kpk-tahan-bos-quadra-solution-anang-sugiana|title=Korupsi e-KTP, KPK Tahan Bos Quadra Solution Anang Sugiana|last=HantoroAnggraeni|first=JuliKartika|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-15|editor-last=Hantoro|editor-first=Juli|date=2017-11-09}}</ref>
 
== Keterlibatan Setya Novanto ==
[[Berkas:Setya novantoNovanto, officialKetua DPR RI.jpg|jmpl|Setya Novanto]]
Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Hal ini sesuai dengan pernyataan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.<ref>{{Cite web|url=http://www.dw.com/id/setya-novanto-ditetapkan-sebagai-tersangka/a-39722113|title=Setya Novanto Ditetapkan Sebagai Tersangka {{!}} indonesia {{!}} DW {{!}} 17.07.2017|last=(www.dw.com)|first=Deutsche Welle|website=DW.COM|language=id|access-date=2017-12-03}}</ref> Tindakan Setya Novanto disangkakan berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892234/setya-novanto-tersangka-e-ktp-kpk-tak-berhubungan-dengan-pansus|title=Setya Novanto Tersangka E-KTP, KPK: Tak Berhubungan dengan Pansus|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-03|editor-last=Akhmadi|editor-first=Yudono Yanuar|date=2017-07-18}}</ref>
 
Keesokkan harinya, yakni pada Selasa, 18 Juli 2017 Setya Novanto mekakukan [[jumpa pers]] di [[Gedung Kompleks Parlemen Senayan]] dengan didampingi empat petinggi DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, [[Agus Hermanto]] dan [[Taufik Kurniawan]]. Dalam kesempatan itu ia mengatakan kepada para media bahwa ia menghargai proses hukum yang berlaku dan menjelaskan bahwa ia telah meminta surat resmi dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/12583791/setya-novanto--saya-akan-taat-proses-hukum-kpk|title=Setya Novanto: Saya Akan Taat Proses Hukum KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Estu|last=Suryowati|date=2017-07-18}}</ref> Di sisi lain ia juga mengatakan bahwa ia merasa didzalimi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/13213361/setya-novanto-merasa-dizalimi-terkait-kasus-e-ktp|title=Setya Novanto Merasa Dizalimi Terkait Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Estu|last=Suryowati|date=2017-07-18}}</ref>
 
Pada 22 Juli 2017 telah terjadi pertemuan antara Setya Novanto dengan [[Hatta Ali]] selaku Ketua [[Mahkamah Agung]] dalam sidang terbuka [[disertasi]] politisi Partai Golkar [[Adies Kadir]] di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]]. [[Ahmad Doli Kurnia]], Ketua [[Generasi Muda Partai Golkar]] (GMPG) kemudian melaporkan peristiwa itu kepada [[Komisi Yudisial]] (KY) pada 21 Agustus 2017. Mereka curiga bahwa Setya Novanto telah melakukan upaya kepada Mahkamah Agung agar ia bisa terbebas dari hukum, terutama lewat [[sidang praperadilan]]. Laporan GMPG ditanggapi dengan positif oleh Ketua KY [[Aidul Fitriciada Azhari]] namun dibantah oleh Setya Novanto dan Mahkamah Agung.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/22/07113541/adukan-pertemuan-novanto-ketua-ma-gmpg-apresiasi-respons-positif-ky|title=Adukan Pertemuan Novanto-Ketua MA, GMPG Apresiasi Respons Positif KY - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Nabilla|last=Tashandra|date=2017-08-22}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/08/22/ov218j330-gmpg-laporkan-pertemuan-khusus-setnov-dan-ketua-ma|title=GMPG Laporkan Pertemuan Khusus Setnov dan Ketua MA {{!}} Republika Online|date=2017-08-22|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-03}}</ref> Mahkamah Agung mengklarifikasi bahwa keberadaan Hatta Ali di Surabaya adalah murni sebagai penguji [[disertasi]] Adies Kadier dan tidak ada kaitannya dengan kasus e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/907409/ma-bantah-hatta-ali-pernah-bertemu-setya-novanto|title=MA Bantah Hatta Ali Pernah Bertemu Setya Novanto|last=Iqbal|first=Muhammad|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-03|editor-last=Iqbal|editor-first=Muhammad|date=2017-09-08}}</ref>. Menanggapi pelaporan Doli, Golkar kemudian memecatnya sebagai politisi di Partai Golkar.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170830145246-32-238375/golkar-pecat-ahmad-doli-kurnia/|title=Golkar Pecat Ahmad Doli Kurnia|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-12-03|first=Abi|last=Sarwanto|date=2017-08-30}}</ref>
 
Selagi KPK sedang menyelidiki kasus Novanto dengan memeriksa para saksi, Setya Novanto mendaftarkan [[gugatan praperadilan]] melawan KPK di [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] pada Senin, 4 September 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/12500121/setya-novanto-daftarkan-gugatan-praperadilan-melawan-kpk|title=Setya Novanto Daftarkan Gugatan Praperadilan Melawan KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-09-05}}</ref> Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal yang akan bertugas adalah [[Hakim]] [[Chepi Iskandar]].<ref>{{Cite news|url=https://news.okezone.com/read/2017/09/05/337/1769558/resmi-setya-novanto-ajukan-gugatan-praperadilan-terhadap-kpk-ke-pn-jaksel|title=Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel : Okezone News|last=OkezoneSatrio|newspaperwork=https://news.okezone[[Okezone.com/]]|language=id-ID|access-date=2017-12-03|first=Arie Dwi|date=2017-09-05}}</ref>
 
=== Sidang Praperadilan ===
Sebagai tindak lanjut, KPK lalu memanggil Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada 11 September 2017. Akan tetapi, Novanto tidak datang dengan alasan sakit karena sedang mengalami perawatan di [[Rumah Sakit Siloam]] Jakarta. Novanto dikabarkan mengalami kenaikan [[gula darah]] setelah berolahraga. Hal itu disampaikan oleh [[Sekretaris Jenderal Partai Golkar]] [[Idrus Marham]] dan pengacara Setya Novanto di Gedung KPK sembari menyerahkan [[surat keterangan dokter]] kepada KPK.<ref>{{Cite webnews|url=https://kumparan.com/taufik-rahadian/kpk-akan-periksa-setya-novanto-pada-senin-11-september-2017|title=KPK Akan Periksa Setya Novanto pada Senin 11 September 2017|websitework=kumparan[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2017-12-03|last=Rahadian|first=Taufik}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/11/10190981/alasan-sakit-setya-novanto-tak-penuhi-pemeriksaan-di-kpk|title=Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-09-11}}</ref>
 
Rencananya sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2017. Namun karena Novanto masih sakit dan atas permintaan KPK, maka hakim kemudian memutuskan untuk menggeser jadwal sidang pada 20 September 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/07234231/selasa-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-melawan-kpk-digelar|title=Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-09-12}}</ref> Pada waktu yang sama, Novanto melalui surat meminta KPK untuk menunda penyidikan atas kasus yang melibatkan namanya serta meminta KPK untuk menghormati sidang praperadilan yang ia ajukan sampai adanya putusan praperadilan. Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian merespon bahwa KPK tidak akan memenuhi permintaan Novanto dan tetap melakukan penyidikan kepadanya. Hal itu sesuai dengan tiga dasar hukum yang dimiliki Indonesia, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/nasional/956078-kpk-tidak-akan-tunda-penyidikan-setya-novanto|title=KPK Tidak Akan Tunda Penyidikan Setya Novanto - VIVA|last=VIVA|first=PT. VIVA MEDIA BARU -Rochimawati|date=2017-09-12|language=id|access-date=2017-12-03|work=[[VIVA.co.id]]}}</ref>
[[Berkas:Hakim Cepi Iskandar.jpg|jmpl|246x246px|Hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan perdana di Pengadilan Tipikor pada 20 September 2017.]]
Pada Senin, 18 September 2017 KPK melakukan pemanggilan kembali kepada Setya Novanto ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun seperti pada panggilan pertama, Novanto tidak dapat hadir lagi dikarenakan ia sedang dirawat di [[Rumah Sakit Premier Jakarta]] untuk menjalani [[kateterisasi jantung]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3647212/kateterisasi-jantung-novanto-tak-penuhi-panggilan-kpk?source=graboards.com|title=Kateterisasi Jantung, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK|last=Mardiastuti|first=Aditya|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-03|date=2017-09-18}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-kpk-kembali-panggil-setya-novanto|title=Hari ini, KPK kembali panggil Setya Novanto|last=MediatamaDomina|first=GrahanusaTeodosius|newspaperwork=kontan[[Kontan|Kontan.co.id|language=en]]|access-date=2017-12-03|editor-last=Kartini|editor-first=Dupla|date=2017-09-18}}</ref> Untuk mengetahui tentang kesehatan Novanto lebih lanjut, KPK kemudian mengirimkan dokter ke RS Premier Jakarta dan bekerja sama dengan dokter yang menangani Novanto.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170918174657-12-242545/kpk-kirim-dokter-periksa-setnov-di-rs-premier-jatinegara/|title=KPK Kirim Dokter Periksa Setnov di RS Premier Jatinegara|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-12-03|first=Feri|last=Agus|date=2017-09-18}}</ref>
 
Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-03|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comAmbaranie Nadia Kemala|languagelast=enMovanita|access-date=2017-1209-0320}}</ref>
 
Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-06|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Ambaranie Nadia Kemala|last=Movanita|date=2017-09-22}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/23/05492481/eksepsi-ditolak-hakim-praperadilan-kasus-novanto-ini-komentar-kpk|title=Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-06|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-09-22}}</ref> Pada sidang yang digelar pada 27 September 2017 KPK meminta untuk memutar rekaman terkait keterlibatan Novanti di sidang. Namun hakim Cepi malah menolaknya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3661310/tolak-bukti-rekaman-kpk-ini-alasan-hakim-praperadilan-novanto|title=Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto|last=Medistiara|first=Yulida|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-13|date=2017-09-27}}</ref>
 
Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|last=Ihsanuddin|date=2017-09-29}}</ref>
 
=== Kembalinya status tersangka ===
[[Berkas:Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.jpg|jmpl|282x282px|KPK memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017]]
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namuntetapi ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-11}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comRobertus|languagelast=enBelarminus|access-date=2017-1211-1510}}</ref>
 
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya setelah sempat dibatalkan oleh Hakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comRobertus|languagelast=enBelarminus|access-date=2017-1211-1510}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi rumahnya. Setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=SetiawanAmelia|first=KodratZara|newspaperwork=[[Tempo.co]]|languageaccess-date=id2017-ID12-15|accesseditor-last=Setiawan|editor-first=Kodrat|date=2017-1211-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. Kali ini mereka melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Galih|editor-first=Bayu|first=Rakhmat Nur|last=Hakim|date=2017-11-16}}</ref>
 
Pada malam harinya dipada hari yang sama, [[Friedrich Yunadi]] memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di [[Rumah Sakit Medika Permata Hijau]] karena mengalami kecelakaan di kawasan [[Permata Hijau]] hingga tak sadarkan diri.<ref name=":28">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Gatra|editor-first=Sandro|date=2017-11-16}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Sodikin|editor-first=Amir|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-19}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-11-19}}</ref> Pemeriksaan pun diadakan keesokan harinya di gedung KPK pada 20 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/01433661/tiba-di-kpk-setya-novanto-langsung-diperiksa|title=Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=Akuntono|editor-first=Indra|first=Robertus|last=Belarminus|date=2017-11-19}}</ref>
[[Berkas:Setya Novanto saat Ditahan KPK.jpg|jmpl|282x282px|Kondisi Setya Novanto saat ditahan paksa oleh KPK di RSCM pada 19 November 2017]]
Pada 5 Desember KPK menyatakan bahwa berkas-berkas Novanto telah P21 atau lengkap. Oleh karena itu KPK melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/17230541/ketua-kpk-benarkan-berkas-perkara-novanto-sudah-dilimpahkan-ke-pengadilan|title=Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comRobertus|languagelast=enBelarminus|access-date=2017-12-1506}}</ref> Sehari setelahnya, yakni pada 7 Desember 2017 Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan perdana. Seharusnya sidang perdana praperadilan diadakan pada 30 November 2017. Namun berhubung KPK tidak hadir, maka sidang ditunda selama 7 hari.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12260781/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-novanto-hingga-7-desember|title=KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-15|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comRobertus|languagelast=enBelarminus|access-date=2017-1211-1530}}</ref> Setelah itu sidang praperadilan dilanjutkan lagi pada 8 dan 11 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1040505/praperadilan-setya-novanto-hari-ini-mendengarkan-jawaban-kpk|title=Praperadilan Setya Novanto Hari Ini Mendengarkan Jawaban KPK|last=WidiastutiWijaya|first=RinaLani Diana|newspaperwork=[[Tempo.co]]|languageaccess-date=id2017-ID12-15|accesseditor-last=Widiastuti|editor-first=Rina|date=2017-12-1508}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3191338/sidang-praperadilan-setya-novanto-dilanjut-hari-ini|title=Sidang Praperadilan Setya Novanto Dilanjut Hari Ini|last=Liputan6.comAyuningtyas|newspaperwork=liputan6[[Liputan6.com]]|access-date=2017-12-15|first=Rita|editor-last=Linawati|editor-first=Mevi|editor-last2=Ayuningtyas|editor-first2=Rita}}</ref>. Sidang praperadilan dilakukan karena Novanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan pada 15 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3729174/setya-novanto-sempat-ajukan-praperadilan-lagi-sebelum-hilang|title=Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan Lagi Sebelum 'Hilang'|last=Medistiara|first=Yulida|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-11-16}}</ref>
 
Berdasarkan aturan yang mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf c, putusan praperadilan harus diselesaikan maksimal 7 hari setelah sidang diadakan. Itu artinya, putusan maksimal dibacakan pada 14 Desember 2017 mengingat sidang diselenggarakan pada 7 Desember 2017. Namun berhubung sidang pokok perkara akan diselenggarakan pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka secara otomatis praperadilan Novanto pun gugur. Hal itu dinyatakan oleh hakim tunggal praperadilan Setya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3760162/dakwaan-novanto-dibacakan-13-desember-praperadilan-pasti-gugur|title=Dakwaan Novanto Dibacakan 13 Desember, Praperadilan Pasti Gugur|last=Atriana|first=Rina|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-08}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3769514/praperadilan-novanto-menang-di-tangan-cepi-tapi-gugur-oleh-kusno|title=Praperadilan Novanto: Menang di Tangan Cepi, tapi Gugur oleh Kusno|last=Irawan|first=Dhani|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-14}}</ref>
 
=== Sidang pokok perkara ===
Pada 13 Desember 2017 [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] mengadakan sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang terjadi pada Setya Novanto, mulai dari tak menjawab saat ditanya hakim, mengaku sakit [[diare]] dan telah 20 kali bolak-balik ke WC bahkan hingga mengatakan bahwa ia lahir di [[Jawa Timur]] padahal sebenarnya [[Bandung]]. Atas tindakan yang Novanto lakukan, hakim sidang sempat melakukan skors lalu meminta dokter untuk memeriksakan kesehatannya.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1041920/sidang-setya-novanto-hakim-saya-lihat-terdakwa-bisa-bisik-bisik|title=Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik|last=ChairunnisaTriyogo|first=NinisArkhelaus Wisnu|newspaperwork=[[Tempo.co]]|languageaccess-date=id2017-ID12-15|accesseditor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis|date=2017-12-1513}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://seleb.tempo.co/read/1042465/najwa-shihab-komentari-drama-bisu-setya-novanto|title=Najwa Shihab Komentari Drama Bisu Setya Novanto|last=ShaidraBintang|first=AishaTabloid|newspaperwork=[[Tempo.co]]|languageaccess-date=id2017-ID12-15|accesseditor-last=Shaidra|editor-first=Aisha|date=2017-12-15}}</ref>
 
== Hukuman tersangka ==
Baris 130 ⟶ 120:
 
=== Sugiharto ===
Atas tindakannya dalam merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan terbukti menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong, Sugiharto dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Sugiharto juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu serta mobil honda jazz senilai Rp 150 juta dalam rentang waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Harta benda Sugiharto akan disita jika ia tidak membayarnya. Jika tidak cukup, harta benda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 20 Juli 2017. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.<ref name=":19">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892986/sidang-e-ktp-irman-divonis-7-tahun-dan-sugiharto-divonis-5-tahun|title=Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun|last=Arjanto|first=Dwi|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-12-13|editor-last=Arjanto|editor-first=Dwi|date=2017-07-20}}</ref><ref name=":20">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/06/22/14185241/dua.terdakwa.kasus.e-ktp.dituntut.7.tahun.dan.5.tahun.penjara|title=Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-06-22}}</ref>
 
=== Irman ===
Baris 136 ⟶ 126:
 
=== Andi Narogong ===
DijulukiAndi dijuluki 'Narogong' karena memiliki usaha konveksi di [[Jalan Narogong]], [[Bekasi]].<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/859438/jadi-tersangka-kasus-e-ktp-ini-profil-andi-narogong|title=Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong|last=Widisatuti|first=Rina|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-11-28|editor-last=Widisatuti|editor-first=Rina|date=2017-03-25}}</ref>, Andi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 7 Desember 2017 berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai USD 2,1 juta. Dengan harapan dapat meringankan vonis (sidang dengan agenda pembacaan vonis belum dilakukan) yang akan diputuskan nanti, ia pun berperan sebagai ''justice collaborator''.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/12/07/21071401/andi-narogong-dituntut-bayar-21-juta-dollar-as-dan-rp-11-miliar|title=Andi Narogong Dituntut Bayar 2,1 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-12-13|editor-last=MediaGalih|editor-first=Kompas CyberBayu|newspaperfirst=KOMPAS.comAbba|languagelast=enGabrillin|access-date=2017-12-1307}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1040471/jadi-justice-collaborator-andi-narogong-berharap-divonis-ringan|title=Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Berharap Divonis Ringan|last=ChairunnisaManurung|first=NinisM Yusuf|newspaperwork=[[Tempo.co]]|languageaccess-date=id2017-ID12-13|accesseditor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis|date=2017-12-1308}}</ref>
 
=== Markus Nari ===
Baris 143 ⟶ 133:
=== Anang Sugiana Sudiharjo ===
(belum dijatuhi hukuman)
 
 
=== Setya Novanto ===
dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jpu. dan membayar uang pengganti US$7,3 juta dalam kurs terbaru setara dengan lebih dari 101 miliar. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dan dipenjara di penjara sangat mewah seperti hotel berbintang lima yang tepat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung
(belum dijatuhi hukuman)
 
== Kematian Johannes Marliem ==
Untuk menguak siapa dalang di balik korupsi megaproyek e-KTP, KPK membutuhkan berbagai bukti kuat. Salah satu yang memilikinya adalah [[Johannes Marliem]]. Marliem sendiri merupakan [[direktur]] PT [[Biomorf]] Lone LLC yang terlibat dalam proyek e-KTP dalam hal pengadaan produk [[Automated Finger Print Identification Sistem]] (AFIS) merek L-1. Seperti yang diberitakan berbagai media, ia menjadi saksi kunci atas kasus ini karena melalui sebuah wawancara dengan media [[Tempo]] ia mengaku memiliki rekaman berukuran 500 GB berisikan percakapan antara para pelaku proyek e-KTP. Setya Novanto termasuk salah satu di antaranya.<ref name=":5">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/12/17214361/misteri-kematian-johannes-marliem-saksi-kunci-korupsi-e-ktp?page=1|title=Misteri Kematian Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-30|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina|first=Sabrina|last=Asril|date=2017-08-12}}</ref> Beberapa waktu setelah melakukan wawancara, ia kemudian menghubungi [[Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban]] (LPSK) untuk mendapat perlindungan.<ref name="Indonesia">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170816153037-12-235177/novel-saksi-kunci-e-ktp-bukan-hanya-johannes-marliem/|title=Novel: Saksi Kunci e-KTP Bukan Hanya Johannes Marliem|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-30|first=Oscar|last=Ferry|date=2017-08-16}}</ref>
[[Berkas:Johannes Marliem.jpg|jmpl|278x278px|Foto Johannes Marliem yang diambil facebook]]
Berdasarkan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, perkenalan Marliem dengan proyek e-KTP bermula dari pertemuannya dengan Diah Anggraini, Andi Narogong, [[Husni Fahmi]] dan [[Chaeruman Harahap]] pada Oktober 2010 di [[Hotel Sultan]], Jakarta.<ref name=":4">{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3055881/misteri-kematian-saksi-kunci-kasus-e-ktp|title=Misteri Kematian Saksi Kunci Kasus E-KTP|last=Liputan6.comAyuningtyas|newspaperwork=liputan6[[Liputan6.com]]|access-date=2017-11-30|first=Rita|editor-last=Rimadi|editor-first=Luqman|last2=Egeham|first2=Lizsa|editor-last2=Ayuningtyas|editor-first2=Rita}}</ref> Ia juga sempat bertemu dengan tim Fatmawati dan Setya Novanto.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170815140918-12-234878/misteri-kematian-johannes-marliem-dan-jelimet-kasus-e-ktp/|title=Misteri Kematian Johannes Marliem dan Jelimet Kasus e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-30|first=Feri Agus|last=Setyawan|date=2017-08-16}}</ref> Masih berdasarkan surat dakwaan, ia disebut telah memberikan uang sebesar 200 ribu dollar Amerika kepada Sugiharto di Mal [[Grand Indonesia]] yang kemudian dianggap sebagai uang keuntungan dari proyek e-KTP oleh [[Jaksa Penuntut Umum]] (JPU) KPK.<ref name=":4" />
 
Namun belum sampai terungkap seperti apa dan bagaimana isi dari bukti rekaman yang Marliem miliki, sebuah kabar duka datang. Marliem dinyatakan meninggal dunia di kediamannya di [[Amerika Serikat]]. Kabar itu pertama kali muncul dari media sosial pada Jumat, 12 Agustus 2017, seperti yang pertama kali dituliskan oleh akun instagram bernama @mir_at_lgc dalam foto yang diunggahnya bersama Johannes Marliem dan [[CEO]] [[Lamborghini]]. Kematian Johannes kemudian dihubungkan oleh beberapa media dengan penyekapan yang dilakukan oleh seorang pria bersenjata di kawasan elite [[Beverly Grove]], [[Edinburgh Avenue]], [[West Hollywood]], [[Los Angeles]], tempat Marliem tinggal. Itu dikarenakan peristiwa tersebut terjadi pada beberapa hari sebelum Johannes meninggal, tepatnya dari Rabu, 10 Agustus 2017 pada pukul 17.00 WIB hingga Kamis, 11 Agustus 2017 dini hari waktu Amerika yang kemudian diakhiri dengan tindakan bunuh diri si penyekap dengan cara menembakkan senjata ke dirinya sendiri.<ref name=":5" />
 
Setelah sempat simpang siur akan apa penyebab kematian Johannes Marliem, pada 15 Agustus 2017 otoritas Los Angeles menyatakan bahwa Marliem tewas karena bunuh diri. Ia mengakhiri nyawanya dengan cara menembakkan pistol ke arah kepalanya sendiri. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi [[Department of Medical Examiner-Coroner Los Angeles County]]. Asisten Kepala Investigasi dari Kantor [[Koroner Los Angeles County]] juga membenarkan hal tersebut.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/internasional/20170815162932-134-234931/otoritas-la-tutup-kasus-johannes-marliem-nyatakan-bunuh-diri/|title=Otoritas LA Tutup Kasus Johannes Marliem, Nyatakan Bunuh Diri|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-30|first=Lesthia|last=Kertopati|date=2017-08-15}}</ref>
 
Mengenai status Johannes Marliem sebagai saksi kunci, terdapat dua versi berbeda dari KPK. KPK melalui [[Wakil Ketua KPK]] [[Saut Situmorang]] dan [[Juru Bicara KPK]] [[Febri Diansyah]] menegaskan bahwa KPK tidak pernah menganggap Marliem sebagai saksi kunci karena tidak pernah hadir di persidangan. Saut bahkan menduga bahwa kematian Johannes dikarenakan ia mendapatkan tekanan sehingga mengakhirinya dengan melakukan bunuh diri.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/17/11423021/kpk-tegaskan-tak-pernah-sebut-johannes-marliem-saksi-kunci-kasus-e-ktp|title=KPK Tegaskan Tak Pernah Sebut Johannes Marliem Saksi Kunci Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-11-30|editor-last=Akuntono|editor-first=Indra|first=Abba|last=Gabrillin|date=2017-08-17}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.metrotvnews.com/hukum/0KvGl34N-kpk-sebut-johannes-tak-pernah-masuk-daftar-saksi|title=KPK Sebut Johannes tak Pernah Masuk Daftar Saksi|last=developer|first=metrotvnews|newspaperwork=metrotvnews[[MetroTV|Metrotvnews.com]]|language=id|access-date=2017-11-30|archive-date=2017-12-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20171201033821/http://news.metrotvnews.com/hukum/0KvGl34N-kpk-sebut-johannes-tak-pernah-masuk-daftar-saksi|dead-url=yes}}</ref> Namun [[Novel Baswedan]] justru menganggapnya sebagai salah satu saksi kunci dari beberapa saksi kunci yang ada.<ref name="Indonesia"/>[[Berkas:Fahri Hamzah.jpg|jmpl|261x261px|Fahri Hamzah, salah satu tokoh yang berkomentar tentang kematian Johannes Marliem]]
 
=== Tanggapan Tokoh ===
Kepergian Johannes Marliem menimbulkan berbagai respon dari berbagai pihak. [[Wakil Ketua DPR RI|Wakil ketua DPR RI]], [[Fahri Hamzah]] menyarankan kepada KPK untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP. Ia berpendapat bahwa KPK terganggu sejak kabar duka itu terjadi. Alasan lainnya adalah ia beranggapan bahwa Johannes Marliem tidak bisa disebut sebagai saksi kunci karena KPK belum pernah memeriksanya sejak kasus e-KTP bermula. Ia juga menilai tidak ada dasarnya menjadikan Johannes Marliem sebagai saksi kunci karena sebagai orang yang bekerja di bidang digital, adalah hal yang wajar jika Marliem bersinggungan dengan data-data.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170814130329-32-234578/johannes-marliem-tewas-fahri-minta-kpk-setop-kasus-e-ktp/|title=Johannes Marliem Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-30|first=Joko Panji|last=Sasongko|date=2017-08-14}}</ref> Sementara itu menurut [[Indonesian Corruption Watch]], kematian Marliem dapat menghambat KPK dalam menyelesaikan kasus ini karena menduga para pelaku melakukan usaha [[sistematis]] yang dilakukan untuk menyerang KPK.<ref name=":4" /> Ketua [[Komisi III DPR]] [[Bambang Soesatyo]] turut memberikan tanggapan terkait kematian Marliem. Baginya, KPK bertanggung jawab besar atas kematian Marliem karena gagal dalam memberikan perlindungan.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170814072448-12-234475/bamsoet-kpk-bertanggung-jawab-johannes-marliem-tewas/|title=Bamsoet: KPK Bertanggung Jawab Johannes Marliem Tewas|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-30|last=Djm|date=2017-08-14}}</ref>
 
=== Kerja Sama dengan FBI ===
Meskipun Marliem telah meninggal dunia sebelum menyerahkan rekaman, KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus ini. Berhubung Marliem telah menjadi Warga Negara Amerika Serikat sejak 2014<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/901490/kemenlu-pastikan-johannes-marliem-warga-negara-amerika-serikat|title=Kemenlu Pastikan Johannes Marliem Warga Negara Amerika Serikat|last=Arjanto|first=Dwi|newspaperwork=[[Tempo|language=id-ID.co]]|access-date=2017-11-30|editor-last=Arjanto|editor-first=Dwi|date=2017-08-20}}</ref> dan kematiannya terjadi di Amerika Serikat, KPK pun bekerja sama dengan [[Biro Investigasi Federal|FBI]] untuk menguak kasus ini. Ini adalah kali kesekian KPK melakukan kerja sama dengan FBI.
 
Lewat kerja sama tersebut FBI berhasil menguak aset yang dimiliki oleh Johannes Marliem pada akhir September 2017. FBI mendapatkan fakta bahwa selain Biomorf telah menerima lebih dari 50 juta dollar Amerika untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP, terjadi transaksi sebesar 13 juta dolar atau setara dengan 175 milyarmiliar rupiah ke rekening pribadi Marliem. Laporan FBI menyebutkan bahwa uang itu digunakan untuk membeli rumah, mobil dan bahkan jam tangan mewah. Setelah ditelusuri lebih lanjut di Konsulat Indonesia di Los Angeles pada Juli 2017, Marliem mengaku bahwa ia pernah membeli jam tangan seharga Rp 1,8 milyarmiliar. Diduga Setya Novanto menjadi orang yang menerimanya.<ref name=":6">{{Cite news|url=https://www.voaindonesia.com/a/kpk-kerja-sama-dengan-fbi-kumpulkan-bukti-korupsi-e-ktp/4059096.html|title=KPK Kerja Sama dengan FBI Kumpulkan Bukti Korupsi E-KTP|last=Wardah|first=Fathiyah|newspaper=VOA Indonesia|language=id|access-date=2017-11-30}}</ref> [[Jonathan Holden]], agen khusus FBI seperti dikutip  ''startribune.com,'' juga menyatakan bahwa  Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di [[Beverly Hills]].<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/23265091/agen-fbi-ungkap-johannes-marliem-beri-jam-tangan-untuk-ketua-dpr-apa-kata|title=Agen FBI Ungkap Johannes Marliem Beri Jam Tangan untuk Ketua DPR, Apa Kata KPK? - |work=[[Kompas.com]]|language=en|access-date=2017-11-30|editor-last=MediaWedhaswary|editor-first=KompasInggried CyberDwi|newspaperfirst=KOMPAS.comRobertus|languagelast=enBelarminus|access-date=2017-1110-3005}}</ref> Fakta lainnya adalah Marliem menyatakan bahwa ia telah mengirimkan uang senilai USD 700.000 ke [[Chairuman Harahap]].<ref name=":6" />
 
== Reaksi warganet ==
Terjadinya kasus korupsi e-KTP di era [[digital]] tidak hanya menimbulkan reaksi dari warga biasa, namuntetapi juga dari [[warganet]] selaku pengguna [[media digital]]. Oleh karena itu mereka meluapkan respon di jejaring sosial mereka masing-masing dengan beragam cara. Tak sekadar membuat kreasi meme kemudian mengunggahnya di [[jejaring sosial]] seperti instagram, sebagian besar warganet juga memanfaatkan fitur tagar tertentu pada [[twitter]]. Hal itu dikarenakan semakin banyak warganet yang menuliskan tagar tertentu secara serempak dalam waktu bersamaan, maka akan tercipta ''trending topic'' sehingga reaksi mereka atas kasus korupsi semakin tersebar luas. Tercatat ada beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP di Indonesia. Namun sejak perjalanan kasus korupsi e-KTP tersebut bergulir, mayoritas reaksi warganet hanya ditumpahkan kepada Setya Novanto.
 
Pada 15 November 2017 para warganet dihebohkan dengan tagar bertajuk "#IndonesiaMencariPapah" yang menjadi ''trending topic'' Indonesia. Istilah papah digunakan merujuk pada Novanto saat kasus "Papa minta saham" beberapa waktu lalu. Tagar #IndonesiaMencariPapah ditulis oleh para warganet sebagai respon karena KPK belum berhasil menangkap Setya Novanto sejak penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. KPK sempat mengunjungi rumah Novanto namun mereka tidak menemukannya di sana.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/15052131/setelah-tangkap-novanto-tagar-indonesia-mencari-papah-jadi-trending-topic|title=Setelah "Tangkap Novanto", Tagar "Indonesia Mencari Papah" Jadi Trending Topic Twitter - Kompas.com|last=Media|firstwork=[[Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com]]|language=en|access-date=2017-12-06|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty|first=Nabilla|last=Tashandra|date=2017-11-16}}</ref>[[Berkas:Meme Tiang Listrik Setya Novanto.jpg|jmpl|Salah satu meme tentang tiang listrik yang ditabrak Setya Novanto dalam kecelakaan]]
Respon warganet juga ditunjukkan saat [[Friedrich Yunadi]], pengacara Setya Novanto menjelaskan kepada para media pada 16 November 2017 bahwa Setya Novanto mengalami benjol di kepala dengan ukuran sebesar [[bakpao]] setelah mengalami kecelakaan karena menabrak tiang listrik. Alih-alih memberikan simpati, sebagian besar dari mereka justru memberikan komentar satir dan guyonan di akun media sosial dan sebagian lainnya membuat [[meme]]. Meme yang dibuat beragam. Salah satunya adalah meme berupa foto Setya Novanto tengah berbaring dengan sebuah bakpao yang menutupi seluruh muka Setya Novanto seperti yang diunggah oleh akun twitter @RatuNyi2r pada 17 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42021754|title='Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik|date=2017-11-17|newspaper=BBC Indonesia|language=en-GB|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Dalam waktu bersamaan, para warganet juga membuat ''[[trending topic]]'' Indonesia di [[twitter]] dengan tagar #SaveTiangListrik dan pada 17 November 2017. Respon lainnya juga ditunjukkan dengan diunggahnya meme-meme tentang tiang listrik ke media sosial. Hal itu dikarenakan banyak warganet yang menilai bahwa kecelakaan tunggal yang dialami Setya Novanto dengan menabrak tiang listrik di kawasan [[Permata Hijau]], [[Kebayoran Lama]], [[Jakarta Selatan]] bersifat janggal.<ref name=":30">{{Cite webnews|url=https://kumparan.com/salmah-muslimah/4-tagar-drama-setya-novanto-yang-jadi-trending-topic-twitter|title=4 Tagar Drama Setya Novanto yang Jadi Trending Topic Twitter|websitework=kumparan[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2017-11-28|last=Muslimah|first=Salmah}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171117195914-12-256453/fakta-dan-kejanggalan-kecelakaan-setya-novanto/|title=Fakta dan Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto|last=Indonesia|first=CNN|newspaperwork=[[CNN Indonesia]]|language=en|access-date=2017-11-28|first=Gloria Safira|last=Taylor|date=2017-11-18}}</ref>
 
== Pemberitaan media asing ==
Bergulirnya kasus e-KTP tak hanya menjadi perhatian bagi media nasional, melainkan juga media asing. Di antara berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi pada kasus korupsi e-KTP, keterlibatan Setya Novanto dominan menjadi fokus berita. Saat Setya Novanto hilang dari KPK, sejumlah media asing memberitakannya. [[Washington Post]] dan [[The New York Times]], dua media asal Amerika Serikat memuat berita berjudul ''"Top Indonesia Official Escapes Arrest by Anti-Graft Police''" yang dikutip dari Associated Press. Sementara itu media [[Australia]], ABC memberitakannya dalam judul "''Indonesian Speaker Setya Novanto wanted for questioning over corruption scandal, but unable to be found''". Lebih lanjut, ABC menulis bahwa kasus tersebut adalah ujian bagi Joko Widodo.<ref>{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/setya-novanto-is-missing-ini-kata-media-asing|title=Setya Novanto is Missing, Ini Kata Media Asing|last=JPNN.comAntoni|newspaperwork=www.jpnn[[Jawa Pos|JPNN.com]]|language=id-ID|access-date=2017-12-15|date=2017-11-16}}</ref>
 
Selain hilangnya Novanto, media asing juga mewartakan tentang jalannya sidang pokok perkara yang perdana. Media AFP yang berbasis di PerancisPrancis menulis berita dengan judul ''"Indonesian Speaker Setya Novanto's corruption trial delayed by his 'diarrhoea'".'' Media tersebut menyatakan bahwa sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun yang tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare. The Washington Post dan ABC News juga turut memberitakan kasus ini dengan mengutip pemberitaan dari [[The Associated Press]].<ref name=":31">{{Cite news|url=https://news.detik.com/internasional/d-3768270/media-asing-soroti-sidang-perdana-setya-novanto-dan-keluhan-diare|title=Media Asing Soroti Sidang Perdana Setya Novanto dan Keluhan Diare|last=Hutapea|first=Rita Uli|newspaperwork=detiknews[[Detik.com|detikcom]]|access-date=2017-12-15|date=2017-12-13}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist|2}}
 
== Pranala Luarluar ==
* [https://www.e-ktp.com E-KTP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20210303171013/http://www.e-ktp.com/ |date=2021-03-03 }}
* [https://www.kpk.go.id/splash/ Komisi Pemberantasan Korupsi]