Cessie: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Merapikan pranala interwiki lama |
Maulana.AN (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{tanpa_referensi}}
'''Cessie''' adalah pengalihan hak atas [[kebendaan tak bertubuh]] (''intangible goods'') kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk [[piutang]] atas nama.
== Syarat Cessie ==
Cessie dapat dilakukan melalui [[akta otentik]] atau [[akta bawah tangan]]. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak
Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia]].
Baris 15 ⟶ 16:
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan [[anjak piutang]] (''[[factoring]]'').
== Cessie dalam konteks jaminan
Dalam konteks [[perjanjian]]
Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila [[stok]] barang dagangan diberikan oleh si
Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si
Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si
== Tidak ada hak keutamaan ==
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan ([[privilege]]) dari kreditur lain dalam hal si
== Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia ==
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang [[jaminan fidusia]]. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan
[[Kategori:Hukum]]
|