Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Murobot (bicara | kontrib)
k kosmetik
Edogang1 (bicara | kontrib)
 
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
|singkatan = BPPSPAM
|gambar =
|dasar = Peraturan Presiden Nomor  90 Tahun 2016
|sifat = Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Pekerjaan Umum]]
|alamat = Jl. Wijaya I No. 68, Kebayoran Baru, [[Jakarta]] 12170
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = Ir. Sri Hartoyo, Dipl.SE.ME
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =Ir. Aulawi Dzin Nun. Msc
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =Ir. Setio Djuwono
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =Ir. Syamsul Hidayat MS
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/
|catatan =
|dibubarkan=20 Juli 2020|dasar_pembubaran=Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional}}
}}
'''Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum''' (BPPSPAM) adalah Badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor  90 Tahun 2016. Secara struktur BPPSPAM berada di bawah koordinasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tugasnya membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan penyelengaraan spam yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha [[Milik]] Daerah (BUMN/BUMD) Penyelenggara SPAM.
 
Sesuai amanat Pasal 37 Peraturan Pemerintah 122 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), BPPSPAM merupakan revitalisasi dari Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum  yang sudah ada sebelumnya.
 
Berdasarkan perpres nomor 90 tahun 2016, BPPSPAM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
# Penilaian kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
# Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan sistem penyediaan air minum oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam rangka pemenuhan persyaratan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sistem penyediaan air minum.
Baris 47 ⟶ 30:
* Bagian Tata Usaha dan Umum
Bagian Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga, pembinaan organisasi, kepegawaian, dan administrasi umum.
 
=== UPDATE ===
Berdasar '''Peraturan Presiden''' Nomor 82 Tahun 2020, BPPSPAM dibubarkan dan selanjutnya pembinaan PDAM dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementrian PUPR.
 
== Referensi ==
* [[Http://sim.ciptakarya.pu.go.id/bppspam/|Situs{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} Resmi Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum]]{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
==Lihat pula==
* [[Sistem penyediaan air minum Sepaku IKN]]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]