Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Penghargaan: Bot: Menambah referensi, removed stub tag |
||
(13 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Desa
|peta =
|nama =Jimbar
|provinsi =Jawa Tengah
Baris 12:
|kepadatan =552 jiwa/km²
}}
'''Jimbar''' adalah salah satu [[desa]] di [[kecamatan]] [[Pracimantoro, Wonogiri|Pracimantoro]], [[Kabupaten Wonogiri]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]].
1.Dusun Bendungsari,▼
2.Dusun Jimbar,▼
3.Dusun Josari,▼
4.Dusun Trukan,▼
5.Dusun Koban,▼
6.Dusun Nailan,▼
7.Dusun Pulosari.▼
terdiri dari 7 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT)▼
== Pembagian wilayah ==
▲Desa Jimbar terdiri dari 7 dusun, terdiri dari 7 Rukun Warga (RW) dan 14 Rukun Tetangga (RT)
= Sejarah =▼
Dsun-dusun di Desa Jimbar, antara lain:
▲== Sejarah ==
Berdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari para tokoh dan sesepuh masyarakat, pemerintahan di Desa Jimbar sudah ada sejak [[Hindia Belanda|zaman penjajahan Belanda]]. Karena Desa Jimbar termasuk wilayah [[Praja Mangkunegaran|Mangkunegaran]], maka pada saat itu pemerintahan desa adalah orang-orang keturunan Mangkunegaran. Dipimpin oleh seorang ''Ronggo'' (setara dengan Kepala Desa). Dalam pelaksanaan pemerintahannya Ronggo dibantu oleh ''Carik'' (sekretaris), ''Kamituwo'' (kepala dusun),'' Lurah/Kebayan'' (kepala kampung), ''Jogotirto'' (staf pengairan dan pertanian), Jogoboyo (staf keamanan)dan ''Modin'' (pemuka keagamaan). Masa Jabatan Ronggo tidak terbatas, selama masih mampu melaksanakan pemerintahan, masih dipertahankan. Sehingga jabatan seorang ronggo boleh dikatakan seumur hidup.
Pada Tahun 1974 diterbitkan UU no 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, yang ditindak lanjuti dengan UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) (sekarang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan,Kepala Dusun, PTD dan Modin.▼
▲Setelah kemerdekaan, berdasarkan UUD 1945 bahwa Indonesia di bagi atas daerah besar dan daerah kecil dengan bentuk pemerintahan ditetapkan oleh undang-undang. Pada Tahun 1974 diterbitkan UU
Berdasarkan UU tersebut diatas kepala desa dipilih langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya.▼
▲Berdasarkan UU tersebut diatas kepala desa dipilih langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Pada tahun 1999 pemerintah menerbitkan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang ditindak lanjuti dengan berbagai macam peraturan daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa selama 10 tahun dan selanjutnya tidak dapat mencalonkan kembali.
Pada tahun 2004 UU nomor 22 tahun 1999 kembali diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 ( Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2009 Nomor 294 ) yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun.▼
▲Pada tahun 2004 UU nomor 22 tahun 1999 kembali diubah dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 (
Berikut adalah nama-nama Kepala Desa Jimbar diurutkan dari masa jabatan:
# Ronggo Taru Wijoyo (...s/d 1952)
# Dikun
# Sukatmo Cipto Harjono (1987 s/d 1992)
# Suparwo (1992 s/d 2012)
# Sutrisno (2012 s/d sekarang)
==
Mayoritas penduduk [[Desa]] Jimbar berprofesi sebagai petani, baik petani sendiri maupun buruh tani. Profesi lain penduduk [[desa]] Jimbar antara lain pedagang, pengusaha, buruh bangunan, buruh industri, PNS, dan pengangkutan. Penduduk usia produktif rata-rata memilih merantau di kota-kota besar di [[Indonesia]] seperti [[Jakarta]], [[Semarang]],[[Surakarta]], dan sebagainya.▼
Pertanian menjadi
[[Desa]] Jimbar memiliki sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi warga [[desa]] antara lain:
=== Pendidikan ===
# Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) "Bina Insani"
# [[Taman Kanak-kanak]] (TK) PGRI IV
# [[Sekolah Dasar]] Negeri I Jimbar, dan [[Sekolah Dasar]] Negeri II Jimbar.
# [[Perpustakaan]] [[Desa]] Nurul 'Ilmi
▲* Sarana Agama
=== Keagamaan ===
[[Masjid]] dan mushola berjumlah 15 (lima belas) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun. Selain itu itu terdapat pondok pesantren yang bernama Ponpes
=== Kesehatan ===
[[Pos Pelayanan Terpadu]] (Posyandu) sebanyak 7 (tujuh) buah yang tersebar di 7 (tujuh) dusun serta bidan, perawat, dan dukun bayi. Selain itu, setiap bulannya petugas [[Pusat Kesehatan Masyarakat]] (Puskesmas) Kecamatan [[Pracimantoro]] datang untuk melakukan cek kesehatan warga desa, baik lansia hingga bayi.
Terdapat tiga tipe jalan yang ada di Desa Jimbar. Tipe pertama adalah Jalan Poros Desa sepanjang 3,5 KM, Jalan Rabat sepanjang 4 KM, dan Jalan Makadam sepanjang 8 KM.▼
▲Mayoritas penduduk [[Desa]] Jimbar berprofesi sebagai petani, baik petani sendiri maupun buruh tani. Profesi lain penduduk [[desa]] Jimbar antara lain pedagang, pengusaha, buruh bangunan, buruh industri, PNS, dan pengangkutan. Penduduk usia produktif rata-rata memilih merantau di kota-kota besar di [[Indonesia]] seperti [[Jakarta]], [[Semarang]],[[Surakarta]], dan sebagainya.
=== Jalan ===
▲Pertanian menjadi komoditi utama di [[Desa]] Jimbar. Tanaman yang ditanami di lahan-lahan pertanian [[Desa]] Jimbar antara lain Jagung, Kedelai, Padi, dan lain sebagainya. Untuk sawah, sistem pengairan masih memakai sistem tadah hujan.
▲Terdapat tiga tipe jalan yang ada di Desa Jimbar. Tipe pertama adalah Jalan Poros Desa sepanjang 3,5 KM, Jalan Rabat sepanjang 4 KM, dan Jalan Makadam sepanjang 8 KM. Jalan poros desa saat ini sudah bersetatus sebagai jalan Kabupaten dan menjadi jalan alternatif menghubungkan Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Giritontro
== Batas ==
Batas-batas Desa Jimbar yaitu:
{{Batas USBT
|utara = [[Banaran, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Banaran]]
|barat = [[Sedayu, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Sedayu]] dan [[Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Sambiroto]]
|selatan = [[Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Sambiroto]] dan [[Suci, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Suci]]
|timur = [[Giritontro, Wonogiri|Kecamatan Giritontro]] ]]dan [[Suci, Pracimantoro, Wonogiri|Desa Suci]]
}}
= Penghargaan =▼
▲== Penghargaan ==
* Juara 1 Lomba Pengelola UP2K dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik [[Indonesia]] Ke-48 se-Kabupaten Dati II [[Wonogiri]]
* Juara 1 Lomba Desa/Kelurahan Tingkat [[Kecamatan Pracimantoro]] Tahun 2011
Baris 93 ⟶ 81:
* Juara 1 Perlombaan Desa/Kelurahan Tingkat [[Kecamatan Pracimantoro]] Tahun 2013
* Juara 2 Lomba Perpustakaan Desa/Keluurahan Kabupaten [[Wonogiri]] Tahun 2015
*Juara 1 Lomba Perpustakaan Kabupaten Wonogiri Tahun 2017
*Juara 1 Lomba Desa Tingkat Kecamatan Pracimantoro Tahun 2020
*Juara 1 Lomba Desa Tingkat Kabupaten Wonogiri Tahun 2021
{{Pracimantoro, Wonogiri}}
{{Authority control}}
|