Badan usaha milik daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(36 revisi perantara oleh 22 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Di [[Indonesia]], '''Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)''' (sebelum 2014 disebut '''Perusahaan Daerah''') adalah [[perusahaan]] yang dimiliki oleh [[Pemerintahan daerah|pemerintah daerah]] dan Badan hukum yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah daerah [[provinsi]]/kabupaten/kota.
{{referensi}}
BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh [[Direksi|dewan direksi]] yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik."<ref name="Voornetal">{{cite journal|last=Voorn, Bart, Marieke L. Van Genugten, and Sandra Van Thiel (2017)|year=2017|title=The efficiency and effectiveness of municipally owned corporations: A systematic review|journal=Local Government Studies|volume=43|issue=5|pages=820–841|doi=10.1080/03003930.2017.1319360|hdl=2066/176125|doi-access=free}}</ref> Banyak BUMD yang beroperasi dengan [[retribusi]] yang membuatnya berbeda dengan [[pajak]] dari [[lembaga pemerintahan]].<ref name="TavaresCamoes">{{cite journal|last=Tavares, Antonio F., and Pedro J. Camões (2007)|year=2007|title=Local service delivery choices in Portugal: A political transaction costs network|journal=Local Government Studies|volume=33|issue=4|pages=535–553|doi=10.1080/03003930701417544}}</ref> BUMD berbeda dengan birokrasi pemerintahan daerah terkait pendanaan, biaya transaksi, hak-hak pekerja, pengawasan keuangan, izin untuk beroperasi di luar yurisdiksinya, dan terkadang dalam keadaan tertentu, hak untuk meraup untung dan menyatakan bangkrut.<ref name="BelFageda10">{{cite journal|last=Bel, Germa, and Xavier Fageda (2010)|year=2010|title=Partial Privatization in Local Service Delivery: An Empirical Analysis of the Choice of Mixed Firms|journal=Local Government Studies|volume=36|pages=129–149|doi=10.1080/03003930903435856}}</ref>
 
Dampak dan pengaruh dari BUMD dapat berbeda dengan [[badan usaha milik negara]] (BUMN). [[Korporatisasi]] dari suatu badan layanan umum dapat dimanfaatkan secara lokal daripada nasional sebagai cara melayani publik secara hibrid dan fleksibel seperti kemitraan publik-swasta dan kerja sama antarpemerintahan darah. BUMD dapat mengenakan retribusi.<ref name="TavaresCamoes" /> Pengaruhnya dapat berbeda karena keahlian regulator dan kapasitas kontrak yang rendah untuk pemerintah daerah,<ref name="TavaresCamoes" /><ref name="BrownPotoski">{{cite web|last=Brown, Trevor, and Matthew Potoski (2003)|title=Transaction Costs and Institutional Explanations for Government Service Production Decisions|url=http://spa.hust.edu.cn/2008/uploadfile/2009-9/20090910194210575.pdf|publisher=Journal of Public Administration Research and Theory|access-date=2020-11-16|archive-date=2017-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20170808094300/http://spa.hust.edu.cn/2008/uploadfile/2009-9/20090910194210575.pdf|dead-url=yes}}</ref> dan nilai ekonomi yang tinggi. Riset termutakhir menunjukkan bahwa BUMD lebih efisien daripada [[birokrasi]] tetapi memiliki laju kerugian yang tinggi karena [[otonomi]] hukum dan manajerialnya.<ref name="Voornetal" /> Masalah tambahannya lagi, fakta bahwa BUMD dapat saja dimiliki oleh dua atau lebih Pemda berbeda, dan konflik kepemilikan membuat berkurangnya luaran BUMD karena banyaknya ''spillover''.<ref name="Voornetal18b">{{cite web|last=Voorn, Bart, Marieke van Genugten, and Sandra van Thiel (2018)|title=Background, Autonomy, Steering, and Corporate Governance: Determinants of the Effectiveness of (Governance of) Municipal Corporations|url=https://www.researchgate.net/publication/327833751|publisher=Lausanne: EGPA}}</ref>
Ekonomi
 
== Latar belakang ==
'''Badan usaha milik daerah''' ('''BUMD''') adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh [[pemerintah daerah]]. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam [[Peraturan Pemerintah]] No. 25 Tahun [[2000]] tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan [[provinsi]] sebagai daerah otonomi.
Di bawah [[Manajemen Publik Baru]], korporatisasi menjadi salah satu langkah menuju [[swastanisasi]].<ref name="GrossiReichard">{{cite journal|last=Grossi, Giuseppe, and Christoph Reichard (2008)|year=2008|title=Municipal corporatization in Germany and Italy|journal=Public Management Review|volume=10|issue=5|pages=597–617|doi=10.1080/14719030802264275}}</ref><ref name="Voornetal18">{{cite journal|last=Voorn, Bart, Sandra Van Thiel, and Marieke van Genugten (2018)|year=2018|title=Debate: Corporatization as more than a recent crisis-driven development|journal=Public Money & Management|volume=38|issue=7|pages=481–482|doi=10.1080/09540962.2018.1527533}}</ref> Kelak korporatisasi ini bertujuan untuk menggabungkan kontrol pemerintah dengan penyampaian pelayanan secara efisien dan lugas, yang sebelumnya kurang efisien dalam layanan yang hanya dilakukan oleh birokrasi. Sebagai hasilnya, BUMN memiliki struktur organisasi mirip perusahaan swasta, tetapi bedanya adalah pemerintah memiliki saham yang tidak diperdagangkan di [[bursa efek]].<ref name="Marra">{{cite web|last=Marra, Alessandro (2007)|title=Internal regulation by mixed enterprises: the case of the Italian water sector|url=https://www.researchgate.net/publication/4732914|publisher=Annals of Public and Cooperative Economics, 78(2): 245-275.}}</ref>
 
BUMN kemudian mempengaruhi pemerintahan daerah untuk membentuk perusahaan serupa, yaitu BUMD. BUMD mengikuti proses [[eksternalisasi]] yang memerlukan keahlian dan orientasi baru dari pemerintah daerah terkait, dan mengikuti perubahan yang biasa terjadi dalam lingkup [[pelayanan publik]].<ref name="GrossiReichard" /> BUMD pun bertambah jumlahnya terutama pada 1990-an hingga 2000-an di Eropa dan Amerika Serikat.<ref name="Voornetal" /><ref name="GrossiReichard" /><ref name="Voornetal18" /><ref name="Ferryetal">{{cite journal|last=Ferry, Laurence, Rhys Andrews, Chris Skelcher, and Piotr Wegorowski (2018)|year=2018|title=New development: Corporatization of local authorities in England in the wake of austerity 2010–2016|url=http://dro.dur.ac.uk/24492/1/24492.pdf|journal=Public Money & Management|volume=38|issue=6|pages=477–480|doi=10.1080/09540962.2018.1486629}}</ref><ref name="FlorioFecher2011">{{cite web|last=Florio, Massimo, and Fabienne Fecher (2011)|title=The future of public enterprises: Contributions to a new discourse|url=http://econpapers.repec.org/article/blaannpce/v_3a82_3ay_3a2011_3ai_3a4_3ap_3a361-373.htm|publisher=Annals of Public and Cooperative Economics, 82(4): 361-373}}</ref>
== Ciri-Ciri BUMD ==
* [[Pemerintah daerah]] memegang [[hak]] atas segala [[kekayaan]] dan [[usaha]]
* Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
* Pemerintah daerah memiliki [[wewenang]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan
* 1234567809
* Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan [[DPRD]].
* Masa jabatan [[direksi]] selama empat tahun.
* Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
 
== ContohAlasan BUMDdan pengaruhnya ==
BUMD berguna untuk mengefisienkan pelayanan publik (dengan keberhasilan yang beragam) atau sebagai langkah (parsial) menuju swastanisasi atau hibridisasi. Alasan dan pengaruhnya mirip dengan lembaga negara yang dikorporatisasi.<ref name="Voornetal18" /><ref name="Ferryetal" /><ref name="Tavares">{{cite journal|last=António F. Tavares (2017)|year=2017|title=Ten years after: revisiting the determinants of the adoption of municipal corporations for local service delivery|journal=Local Government Studies|volume=43|issue=5|pages=697–706|doi=10.1080/03003930.2017.1356723}}</ref>
Contoh BUMD adalah:
* Bank Pembangunan Daerah (BPD)
* Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
* Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
* Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU no. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal [[2000]], dirubah status menjadi '''PO '''(Perusahaan otobus) pada awal tahun [[2000]], sesuai Pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]]. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU no. 58 tahun [[2000]], '''Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Haryanto''' dan '''Perusahaaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta''' dirubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi '''Perusahaan Otobus (PO) Miniarta'''.
* Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
* Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negaraMengejar dan mencari keuntungan
*
* Perintis kegiatan-kegiatan usaha
* Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
 
=== BUMDPeningkatan di Indonesiaefisiensi ===
Tujuan penting korporatisasi dalah eksternalisasi.<ref name="GrossiReichard" /> BUMD menyediakan layanan yang bersifat otonom dan dijamin secara hukum maupun manajerial karena peranan politisi tidak digantungkan dan masyarakat dapat dilindungi dari eksploitasi politik. Namun, tujuannya menjadi tidak efisien karena otonomi BUMD mengurangi pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan. Meski korporatisasi bermanfaat bergantung jenis pelayanan yang dikorporatisasi, otonomi dapat menjadi kurang bermanfaat untuk pelayanan yang rumit atau dipolitisasi.<ref name="Voornetal" /> Pada tingkatan daerah, biaya transaksi dapat saja mahal, karena rendahnya kapasitas kontrak.<ref name="TavaresCamoes" /><ref name="BrownPotoski" />
BUMD di Indonesia berbentuk [[Perseroan Terbatas]] (PT) maupun [[Perusahaan Daerah]] (PD).<ref>[Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 http://pasarjaya.co.id/_assets/files/about/Peraturan_Menteri_Dalam_Negeri_Nomor_3_Tahun_1998.pdf]</ref>
 
=== Langkah menuju swastanisasi ===
== Lihat pula ==
Jika ada jawatan yang dikorporatisasi, kadang dapat diswastakan (secara parsial) dengan menjual saham pemerintah lewat bursa efek,<ref name="Marra" /> sehingga menjadi langkah menuju swastanisasi.<ref name="Marra" /> Korporatisasi dapat pula menjadi gerbang menuju pelayanan hibrid, seperti kemitraan publik-swasta atau kerja sama antarpemerintah daerah, yang biasanya relevan pada tingkatan daerah karena ada peluang membina ekonomi lemah.<ref name="Voornetal" /><ref name="TavaresCamoes" />
* [[Badan Usaha Milik Negara]]
* [[Badan Usaha Milik Desa]]
 
=== Mengurangi tekanan fiskal ===
== Referensi ==
BUMD dibentuk oleh Pemda dalam rangka mengurangi tekanan fiskal.<ref name="GrossiReichard" /><ref name="Voornetal18" /><ref name="Ferryetal" /><ref name="Tavares" /><ref name="Citroni">{{cite journal|last=Citroni, Giulio, Andrea Lippi, and Stefania Profeti (2013)|year=2013|title=Remapping the State: Inter-Municipal Cooperation through Corporatisation and Public-Private Governance Structures|journal=Local Government Studies|volume=39|issue=2|pages=208–234|doi=10.1080/03003930.2012.707615}}</ref><ref name="Sorensen">{{cite journal|last=Sorensen, Rune J. (2007)|title=Does dispersed public ownership impair efficiency? The case of refuse collection in Norway|publisher=Public Administration,85(4): 1045-1058.|citeseerx=10.1.1.551.5414}}</ref> Korporatisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk "melepaskan kewajibannya di sektor tertentu dengan mengalokasikannya ke perusahaannya" atau "mengorporasikan sektor tersebut (…) sebagai sumber pendapatan perusahaan itu."<ref name="GrossiReichard" />
{{reflist}}
 
== Masalah ==
Ada masalah yang terjadi terkait kepemilikan BUMD oleh lebih dari satu Pemda, yang terkadang menjadi kurang efisien, adil, ataupun akuntabel<ref name="Voorn">{{Cite journal|author=Voorn, B., Van Genugten, M., & Van Thiel, S.|date=2019|title=Multiple principals, multiple problems: Implications for effective governance and a research agenda for joint service delivery.|url=https://www.researchgate.net/publication/330541442|journal=Public Administration|volume=97|issue=3|pages=671–685|doi=10.1111/padm.12587|doi-access=free}}</ref> atau memiliki laju kerugian yang tinggi.<ref name="Voornetal" /> Hal ini dikarenakan prosedur pemantauan dan pengarahan yang berbeda antara Pemda yang satu dengan yang lain, sehingga biayanya makin mahal. Jika ada heterogenitas kepentingan antara pemerintah-pemerintah daerah itu, dapat menimbulkan kebingungan sehingga menurunkan akuntabilitas dan efisiensinya.<ref name="Voorn" /> Mewakilkan tiap-tiap pemerintah daerah dengan salah satu partai terpilih dalam Pemilu dapat menjadi salah satu solusi atas masalah ini.<ref name="Voorn" />
 
== Pemakaian ==
{{indo-stub}}
BUMD umumnya bergerak di bidang:<ref name="Voornetal" /><ref name="TavaresCamoes" /><ref name="Voornetal18b" />
{{ekonomi-stub}}
 
* Air (PDAM dan pengolahan limbah)
[[Kategori:Ekonomi]]
* Layanan transportasi darat daerah (angkot/bus)
* Pemungutan sampah
* Perumahan
* Pendidikan dan kebudayaan
* Sosial
* Kesehatan
 
== Ciri-Ciri ==
BUMD memiliki sifat-sifat sebagai berikut:<ref name=":0">{{Cite journal|last=Kelbulan|first=Izak|date=2015|title=BAB II KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS II.1 Badan UsaBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) II.1.1 Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)|url=http://e-journal.uajy.ac.id/8673/3/2EA15189.pdf|journal=Journal UAJY|pages=29-30}}</ref>
 
* [[Pemerintah]] memiliki hak atas semua properti dan perusahaan.
* [[Pemerintah]] tetap sebagai pemegang [[saham]] internal modal perusahaan.
* [[Pemerintah]] memiliki [[otoritas]] dan [[kekuasaan]] dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
* Pengawasan dilakukan oleh lembaga bantuan negara yang berwenang.
* Selain untuk pencarian keuntungan, BUMD juga melayani kepentingan masyarakat umum.
* Sebagai [[Stabilisator]] Perekonomian Realisasi kesejahteraan rakyat.
* Sebagai sumber pendapatan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).
* Seluruh atau sebagian besar modal dimiliki oleh pemerintah daerah, Merupakan aset khusus.
* Modal dapat berupa saham atau [[obligasi]] menjangkau massa.
* Dapat menghimpun dana dari pihak lain berupa bank ''nonbank'' juga.
* [[Direksi]] bertanggung jawab penuh dan mewakili BUMD di pengadilan.
 
== Tujuan ==
BUMD memiliki tujuan sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
* Kontribusi terhadap perekonomian nasional dan Penerimaan kas negara dan lokal.
* Mengejar keuntungan.
* Memenuhi kebutuhan banyak orang.
* Merintis kegiatan usaha.
* Memberikan dukungan dan perlindungan kepada UKM dan usaha yang rentan.
* Menanggapi kebutuhan masyarakat.
 
== Peran dan Fungsi ==
Peran dan Fungsi BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
* Melaksanakan [[kebijakan]] [[pemerintah]] daerah di lapangan ekonomi dan pembangunan.
* Pemupukan dana untuk pembiayaan pembangunan.
* Mendorong partisipasi masyarakat dalam dunia usaha.
* Memenuhi barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat.
* Dasar Hukum BUMD
* Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerah.
 
== Lihat pula ==
* [[Badan usaha milik negara]]
* [[Badan usaha milik desa]]
* [[Korporatisasi]]
* [[Manajemen Publik Baru]]
 
== Referensi ==<!-- Inline citations added to your article will automatically display here. See https://en.wiki-indonesia.club/wiki/WP:REFB for instructions on how to add citations. -->
{{reflist}}
[[Kategori:Badan usaha milik daerah| ]]
[[Kategori:Kapitalisme]]
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
[[Kategori:Perusahaan pemerintah]]
[[Kategori:Administrasi publik]]
[[Kategori:Perencanaan perkotaan]]