Kekayaan intelektual: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(89 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Globalize|1=article|2=Indonesia|date=Oktober 2020}}
'''Kekayaan Intelektual''' atau '''Hak Kekayaan Intelektual (HKI)''' atau '''Hak Milik Intelektual''' adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk ''Intellectual Property Rights'' (IPR) dalam bahasa inggris atau ''Geistiges Eigentum'', dalam bahasa Jermannya<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.<ref>[http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ "Hak Kekayaan Intelektual dan Dasar Hukumnya"]</ref>
{{Kekayaan intelektual}}
[[File:Nike, McDonald’s copyright infringing sandals in China.jpg|thumb|right|230px|Undang-undang kekayaan intelektual seperti undang-undang merek dagang melarang penjualan barang-barang yang melanggar merek dagang seperti sandal "McDnoald's"{{sic}} dan "NKIE" [''sic''] ini.]]
'''Kekayaan intelektual''' ('''KI'''), juga dikenal dengan '''hak atas kekayaan intelektual''' ('''HKI''', atau '''HaKI)''' adalah jenis [[Properti|kekayaan]] yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas.<ref>{{Cite book|url=https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4080|title=Understanding Industrial Property|publisher=World Intellectual Property Organization|doi=10.34667/tind.36288|access-date=6 December 2018|author1=World Intellectual Property Organization (WIPO)|year=2016|isbn=9789280525939}}</ref><ref>{{Cite web|url=http://www.europarl.europa.eu/factsheets/en/sheet/36/intellectual-industrial-and-commercial-property|title=Intellectual, industrial and commercial property {{!}} Fact Sheets on the European Union|publisher=European Parliament|access-date=6 December 2018}}</ref> HaKI memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui keberadaannya.<ref>{{Cite web |url=https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/intel1_e.htm |title=What are intellectual property rights? |website=World Trade Organization |publisher=World Trade Organization |access-date=23 May 2016}}</ref><ref>"Intellectual property", ''[[Black's Law Dictionary]]'', 10th ed. (2014).</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_909_2016.pdf|title=Understanding Copyright and Related Rights|publisher=World Intellectual Property Organization|page=4|access-date=6 December 2018}}</ref><ref>{{Cite book|url=https://www.wipo.int/publications/en/details.jsp?id=4528|title=What is Intellectual Property?|publisher=World Intellectual Property Organization (WIPO)|doi=10.34667/tind.43765|access-date=23 October 2020|author1=World Intellectual Property Organization|series=WIPO publication|year=2021|isbn=9789280532210}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_895_2016.pdf|title=Understanding Industrial Property|publisher=World Intellectual Property Organization (WIPO)|access-date=7 December 2018}}</ref> Contoh yang paling dikenal adalah [[copyright|hak cipta]], [[paten]], [[trademark|merek dagang]], dan [[rahasia dagang]]. Konsep modern dari HaKI tercipta pada abad ke-17 dan ke-18 di Inggris. Istilah "kekayaan intelektual"—terjemahan bebas dari ''intellectual property—''mulai dipakai pada abad ke-19, meski HaKI kelak menjadi bagian dari sistem hukum dunia pada abad ke-20.<ref name="Lemley 2005">"property as a common descriptor of the field probably traces to the foundation of the [[World Intellectual Property Organization]] (WIPO) by the United Nations." in [[Mark A. Lemley]], [http://www.utexas.edu/law/journals/tlr/abstracts/83/83Lemley.pdf ''Property, Intellectual Property, and Free Riding''] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090226035349/http://www.utexas.edu/law/journals/tlr/abstracts/83/83Lemley.pdf|date=26 February 2009}}, Texas Law Review, 2005, Vol. 83:1031, page 1033, footnote 4.</ref>
 
Tujuan dari hukum HaKI adalah untuk mendorong pembuatan berbagai macam barang-barang intelektual.{{sfnp|Goldstein|Reese|2008|p=17}} Untuk memperoleh tujuan itu, peraturan perundang-undangan akan memberikan pelindungan HaKI kepada orang atau badan hukum untuk menggunakan, menggandakan, dan/atau mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dibuatnya, umumnya dalam jangka waktu terbatas. Hal ini akan memberikan insentif ekonomi bagi pencipta barang, karena akan memungkinkan orang mendapatkan manfaat dari pembuatan barang tersebut, melindungi gagasannya, serta mencegah pembuatan barang tiruan.{{sfnp|Goldstein|Reese|2008|p=17}} Insentif ekonomi ini akan menstimulasi inovasi dan berkontribusi dalam perkembangan teknologi di negara, yang bergantung dengan pelindungan terhadap para inovator.<ref>Rod Falvey and Neil Foster (2006): “The Role of Intellectual Property Rights in Technology Transfer and Economic Growth”: Theory and Evidence, In cooperation with Olga Memedovic UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION (UNIDO), available: https://www.unido.org/sites/default/files/2009-04/Role_of_intellectual_property_rights_in_technology_transfer_and_economic_growth_0.pdf</ref>
== Teori ==
Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran [[John Locke]] tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia<ref>Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hal. 285 ''dalam'' Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref>
 
Sifat HaKI yang tak mewujud sukar dibandingkan dengan kekayaan fisik, misalnya tanah atau barang. HaKI dianggap "tak bisa dibagi", mengingat ada banyak sekali orang dapat "menggunakan" barang intelektual tersebut tanpa menghabiskannya. Tambahannya lagi, investasi barang intelektual mengalami masalah dalam penghayatannya: sebagai contoh, pemilik lahan dapat melindungi batas pekarangan mereka dengan pagar atau menyewa seorang petugas bersenjata, tetapi pembuat informasi atau sastrawan mungkin tidak mampu bertindak untuk mencegah penggandaan oleh pembelinya dengan harga yang murah. Menyeimbangkan hak sehingga menguatkan penciptaan barang baru serta tidak terlalu kuat sehingga mencegah penggunaan barang secara luas adalah fokus utama hukum kekayaan intelektual modern.{{sfnp|Goldstein|Reese|2008|pp=18–19}}
Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.<ref>Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi ''hal 13''. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6</ref> Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.<ref>Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009</ref> Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref> Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi <ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006</ref>
 
=== RuangSejarah Lingkup HKI ===
{{Main|Sejarah hak cipta|Sejarah paten}}
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu<ref>[http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/]</ref> :
[[Berkas:Statute of anne.jpg|jmpl|[[Statuta Anne]] mulai berlaku 1710]]
# [[Hak Cipta]] (Copyrights) - adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
[[Statuta Monopoli]] (1624) dan [[Statuta Anne]] Britania (1710) adalah asal muasal [[paten]] dan [[hak cipta]],<ref>{{cite book|last=Brad|first=Sherman|author2=Lionel Bently|year=1999|url=https://www.google.com/books?id=u2aMRA-eF1gC&dq=statute+of+anne+copyright&lr=&as_brr=3&source=gbs_navlinks_s|title=The making of modern intellectual property law: the British experience, 1760–1911|publisher=Cambridge University Press|isbn=978-0-521-56363-5|page=207}}</ref> dan menjadi tonggak awal terciptanya konsep kekayaan intelektual.
# Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
## [[Paten]] (Patent) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
## [[Desain Industri]] (Industrial Design) - Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
## [[Merek]] (Trademark) - Adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
## Indikasi Geografis (Geographical Indication) - Yaitu Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
## Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) - Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
## [[Rahasia dagang]] (Trade secret) - Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
## [[Perlindungan Varietas Tanaman]] (Plant Variety Protection) - adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.<ref>[http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_29_00.htm "UU no. 29 tahun 2000"]</ref>
 
"Kekayaan sastra" menjadi istilah yang umum digunakan dalam debat hukum [[Britania Raya]] selama dasawarsa 1760-an dan 1770-an berkaitan sejauh mana penulis dan penerbit memiliki hak yang diturunkan oleh ''common law'' atas kekayaan (''[[Millar v Taylor]]'' (1769), ''[[Hinton v Donaldson]]'' (1773), ''[[Donaldson v Becket]]'' (1774)). Istilah ''intellectual property'' terlahir pada masa itu, saat berita yang dipublikasikan di ''[[Monthly Review (London)|Monthly Review]]'' tahun 1769 menggunakan frasa itu.<ref>{{OED|intellectual property}} (Citing ''Monthly Review'', [https://books.google.com/books?id=cMsvAAAAYAAJ&pg=PA290#v=onepage&q&f=false vol. 41. p. 290] (1769): "What a niggard this Doctor is of his own, and how profuse he is of other people's intellectual property.")</ref> Contoh awal yang jelas dari penggunaan modern ini adalah pada 1808, saat itu digunakan sebagai judul kepala dalam koleksi esai.<ref>{{OED|intellectual property}} (Citing ''Medical Repository Of Original Essays And Intelligence'', [https://books.google.com/books?id=Ij9JAAAAYAAJ&pg=PA303 vol. 11. p. 303] (1808): "New-England Association in favour of Inventors and Discoverers, and particularly for the Protection of intellectual Property.")</ref>
=== Sifat Hukum HKI ===
Hukum yang mengatur HKI ''bersifat teritorial'', pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
 
Bentuk yang ekuivalen di Jerman digunakan saat berdirinya [[Konfederasi Jerman Utara]] kala konstitusinya memberikan pelindungan HaKI oleh legislatif (''Schutz des geistigen Eigentums'') dalam konfederasi tersebut.<ref>[https://web.archive.org/web/20040706175038/http://www.verfassungen.de/de/de67-18/verfassung67-i.htm 'Article 4 No. 6 of the Constitution of 1867 (German)'] Hastings Law Journal, Vol. 52, p. 1255, 2001</ref> Saat banyak sekretariat administratif yang dibentuk berdasarkan [[Konvensi Paris]] (1883) dan [[Konvensi Bern]] (1886) digabung 1893, mereka berpusat di Bern, dan mengadaptasi istilah "kekayaan intelektual", dan membentuk lembaga baru bernama [[Biro Internasional Perlindungan Kekayaan Intelektual]].
== Sejarah ==
 
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia<ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006</ref>
Organisasi ini pindah ke Jenewa pada tahun 1960 dan berlanjut pada 1967 dengan berdirinya [[Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia]] (WIPO) dengan [[Konvensi Pembentukan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia|sebuah perjanjian]] sebagai badan otonom [[PBB]]. Menurut pakar hukum [[Mark Lemley]], ini adalah kali pertamanya Amerika Serikat menggunakan istilah itu (yang kala itu belum menjadi penanda tangan Konvensi Bern),<ref name="Lemley 2005" /> dan belum menjadi populer sampai pemberlakuan [[Bayh-Dole Act]] tahun 1980.<ref>Mark A. Lemley, [https://ssrn.com/abstract=582602 "Property, Intellectual Property, and Free Riding"] (Abstract); see Table 1: 4–5.</ref><blockquote>Sejarah paten bukanlah dari penemuan, melainkan pemberian dari [[Elizabeth I dari Inggris|Ratu Elizabeth I]] (1558–1603) untuk tujuan monopoli. Sekitar 200 tahun setelah akhir pemerintahan beliau, paten menjadi hak eksklusif yang diberikan kepada penemu secara hukum untuk mengontrol produksi dan/atau penjualan atas penemuan ilmiah atau mekanisnya, sehingga ada pergeseran makna paten dari prerogatif kerajaan menjadi doktrin ''common law''.<ref>Mossoff, A. [https://ssrn.com/abstract=863925 'Rethinking the Development of Patents: An Intellectual History, 1550–1800,'] Hastings Law Journal, Vol. 52, p. 1255, 2001</ref></blockquote>
* Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. [[Hindia Belanda|Pemerintah kolonial Belanda]] memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama ''[[Hindia Belanda|Netherlands East-Indies]]'' telah menjadi angota ''Paris Convention for the Protection of Industrial Property'' sejak tahun 1888, anggota ''Madrid Convention'' dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota ''Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works'' sejak tahun 1914. Pada [[zaman pendudukan Jepang]] yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal [[17 Agustus 1945]] bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di [[Batavia]] (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di ''Octrooiraad'' yang berada di Belanda
 
Istilah ini muncul dalam putusan Pengadilan Negara Bagian Massachusetts pada Oktober 1845 dalam kasus hukum paten ''Davoll et al. v. Brown'', saat sang hakim Charles L. Woodbury menulis bahwa "hanya dengan cara inilah kami melindungi kekayaan intelektual, tenaga pikir, produksi, dan minat adalah milik manusia ... ibarat gandum yang ia tanam, atau gembala yang ia ternakkan."<ref>''1 Woodb. & M. 53, 3 West. L.J. 151, 7 F.Cas. 197, No. 3662, 2 Robb.Pat.Cas. 303, Merw.Pat.Inv. 414''</ref> Pernyataan bahwa "penemuan merupakan ... kekayaan" hadir lebih awal. Pasal 1 dari UU Prancis tahun 1791 berbunyi, "Segala macamnya penemuan baru adalah kekayaan milik pencipta; untuk menjamin penikmatan oleh pencipta dalam jangka waktu sementara, sehingga perlu diberikan padanya sebuah hak paten untuk lima, sepuluh, atau lima belas tahun."<ref>{{cite web|title=Patent Archives – Ladas & Parry LLP|url=http://www.ladas.com/Patents/USPatentHistory.html|website=Ladas & Parry|publisher=Ladas.com|archive-url=https://web.archive.org/web/20130115040700/http://www.ladas.com/Patents/USPatentHistory.html|archive-date=15 January 2013|access-date=17 August 2015|url-status=dead}}</ref> Di Eropa, penulis Prancis A. Nion menyebut ''propriété intellectuelle'' dalam ''Droits civils des auteurs, artistes et inventeurs'', diterbitkan 1846.
 
Hingga sekarang, tujuan hukum kekayaan intelektual adalah untuk memberikan perlindungan dalam jangka pendek untuk mendorong [[inovasi]]. Oleh karena itu, secara historis, perlindungan hukum diberikan hanya jika diperlukan untuk mendorong penemuan, dan itu terbatas waktu dan ruang lingkupnya.<ref name="Mark A. Lemley">{{cite web|author=Mark A. Lemley|title=Property, Intellectual Property, and Free Riding|url=http://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/tlr83&div=30&g_sent=1&collection=journals|website=Heinonline|publisher=Heinonline.org|access-date=17 August 2015}}</ref> Hal ini terutama merupakan buah dari pengetahuan yang secara tradisional dipandang sebagai barang publik, untuk memungkinkan penyebarluasan dan pengembangan yang luas.<ref>The Economist; (20 October 2005): “The Liquidity of Innovation”; How the new market for intellectual property is changing the technology industry, available; https://www.economist.com/node/5015365</ref>
 
Asal usul konsep ini dapat dilacak balik. [[Hukum Yahudi]] menyertakan beberapa pertimbangan yang pengaruhnya mirip dengan hukum HaKI modern, meski peristilahan penciptaan intelektual sebagai sebuah kekayaan tidak muncul — yakni prinsip ''Hasagat Ge'vul'' (perambahan tidak adil) digunakan untuk membuktikan keberadaan hak penggandaan oleh penerbit (bukan pencipta) pada abad ke-16.<ref>{{cite web|title=Jewish Law – Articles ("Jewish Law and Copyright")|url=http://www.jlaw.com/Articles/copyright1.html|publisher=Jlaw.com|access-date=17 August 2015}}</ref> Pada 500 SM, pemerintah [[Sybaris]] di zaman Yunani Kuno memberikan hak paten selama setahun "untuk siapa pun yang berhasil menemukan penyempurnaan sebuah kemewahan".<ref>Charles Anthon, A Classical Dictionary: Containing an Account of the Principal Proper Names Mentioned in Ancient Authors, and Intended to Elucidate All the Important Points Connected with the Geography, History, Biography, Mythology, and Fine Arts of the Greek and Romans. Together with an Account of Coins, Weights, and Measures, with Tabular Values of the Same 1273 (Harper & Brothers 1841). See also "The first patent law was enacted in Sybaris, a city in the South of Italy, before the Roman domination; The law was mentioned by Atheneus, an ancient writer..." in Takenaka, Toshiko (2013). Intellectual Property in Common Law and Civil Law. Edward Elgar Publishing, p. 419. (chapter by Mario Franzosi).</ref>
 
Menurut Jean-Frédéric Morin, "hukum kekayaan intelektual global saat ini berada di tengah-tengah pergeseran paradigma".<ref name="Morin">{{cite web|last=Morin|first=Jean-Frédéric|title=Paradigm shift in the global IP regime: The agency of academics, Review of International Political Economy, vol 21-2, 2014, p. 275|url=http://www.chaire-epi.ulaval.ca/sites/chaire-epi.ulaval.ca/files/publications/morin_2014_paradigm_shift_agency_of_academics.pdf}}</ref> Sungguh, hingga awal 2000-an hukum HaKI global didominasi oleh karakteristik perlindungan hukum HaKI berstandar tinggi dari Eropa atau Amerika Serikat, dengan tujuan penyeragaman standar ini di setiap negara dan dalam berbagai bidang, terhadap nilai-nilai sosial, budaya, atau lingkungan atau tingkat pembangunan ekonomi nasional. Morin berpendapat bahwa "wacana yang muncul dari hukum HaKI global menganjurkan fleksibilitas kebijakan yang lebih luas dan akses yang lebih luas ke pengetahuan, terutama untuk negara-negara berkembang." Memang, dengan Agenda Pembangunan yang diadopsi oleh WIPO pada tahun 2007, perlunya 45 rekomendasi penyesuaian kegiatan WIPO dengan kebutuhan khusus negara-negara berkembang dan bertujuan untuk mengurangi distorsi terutama pada isu-isu seperti akses pasien ke obat-obatan, akses pengguna Internet terhadap informasi, akses petani terhadap benih, akses pemrogram ke kode sumber, atau akses pelajar ke artikel ilmiah.<ref name="Morin"/> Namun, pergeseran paradigma ini belum terwujud dalam reformasi hukum yang konkret di tingkat internasional.<ref name="Morin"/>
 
Berdasarkan latar belakang inilah Perjanjian [[Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights]] (TRIPS) mewajibkan anggota WTO untuk menetapkan standar minimum perlindungan hukum, tetapi tujuan “penyetaraan yang adli” untuk peraturan perundang-undangan perlindungan HaKI telah menuai kontroversi berkaitan adanya perbedaan tingkat pembangunan negara.<ref>{{Cite journal|last=Roisah|first=Kholis|date=26 December 2017|title=Understanding Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights Agreement: From Hard and Soft Law Perspective|journal=Hasanuddin Law Review|volume=3|issue=3|pages=277–289|doi=10.20956/halrev.v3i3.1153|issn=2442-9899|doi-access=free}}</ref> Terlepas dari kontroversi, perjanjian tersebut telah secara luas memasukkan hak kekayaan intelektual ke dalam sistem perdagangan global untuk pertama kalinya pada tahun 1995, dan telah berlaku sebagai perjanjian paling komprehensif yang dicapai oleh dunia.<ref>WTO (2013): Intellectual Property; Responding to least developed countries’ special needs in intellectual property; https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/ldc_e.htm</ref>
 
== Jenis ==
Kekayaan intelektual dapat berupa [[paten]], [[hak cipta]], [[desain industri]], [[merek dagang]], [[varietas tanaman]], [[desain dagang]], [[indikasi geografis]],<ref>[http://www.wipo.int/wipolex/en/treaties/text.jsp?file_id=288514 Article 1(2) of the Paris Convention]: "The protection of industrial property has as its object patents, utility models, industrial designs, trademarks, service marks, trade names, indications of source or appellations of origin, and the repression of unfair competition."</ref> dan [[rahasia dagang]]. Juga ada pelindungan eksklusif ''[[sui generis]]'' khusus atau turunannya, seperti desain tata letak sirkuit terpadu (disebut juga ''mask work'' di Amerika Serikat), sertifikat pelindungan tambahan untuk produk obat-obatan (setelah kedaluwarsanya masa paten obat), dan [[hak basis data]] (di Uni Eropa). Istilah "kekayaan industri" mencakup bermacam-macam kekayaan intelektual bidang industri seperti paten, merek dagang, desain industri, model utilitas, merek jasa, nama dagang, dan indikasi geografis.<ref>{{cite web|title=Paris Convention for the Protection of Industrial Property|url=http://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/index.html|website=Wipo|publisher=WIPO|archive-url=https://web.archive.org/web/20140711050507/http://www.wipo.int/treaties/en/ip/paris/index.html|archive-date=11 July 2014|access-date=25 September 2018|url-status=dead}}</ref>
 
=== Desain dagang ===
{{Main|Desain dagang}}
[[Desain dagang]] adalah istilah hukum yang merujuk pada karakteristik visual dan tampilan dari sebuah produk atau kemasannya yang menjadi pembeda produk pihak yang satu dan pihak yang lain kepada konsumen.<ref>{{cite book|last1=Merges|first1=Robert P.|last2=Menell|first2=Peter S.|last3=Lemley|first3=Mark A.|year=2007|title=Intellectual Property in the New Technological Age|url=https://archive.org/details/intellectualprop0000merg_a3g4|location=New York|publisher=Wolters Kluwer|isbn=978-0-7355-6989-8|edition=4th rev.|page=[https://archive.org/details/intellectualprop0000merg_a3g4/page/29 29]}}</ref>
 
=== Desain industri ===
{{Main|Desain industri}}
[[Desain industri]] melindungi desain visual dari sebuah objek yang tidak utilitarian secara murni. Desain industri melindungi bentuk-bentuk, konfigurasi, atau komposisi dari sebuah objek beserta warnanya, atau kombinasi pola yang memuat keindahan. Hak desain industri dapat berupa karya dua dimensi atau tiga deminsi yang digunakan untuk menghasilkan produk, komoditas industri, atau kerajinan. Umumnya, bentuk-bentuk inilah yang membuat suatu produk terlihat menarik, sehingga meningkatkan nilai komersialnya.<ref name="wipo.int">WIPO (2008); “What is Intellectual Property” Handbook: WIPO Publication No. 450(E) {{Listed Invalid ISBN|978-92-805-1555-0}}, available: http://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/intproperty/450/wipo_pub_450.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20201111222349/https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/intproperty/450/wipo_pub_450.pdf |date=2020-11-11 }}</ref>
 
=== Hak cipta ===
{{Main|Hak cipta}}
[[Copyright|Hak cipta]] adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya orisinal dalam jangka waktu terbatas. Hak cipta melindungi berbagai macam karya-karya yang kreatif, intelek, atau artistik.<ref name="Intellectual Property and Information Wealth: Copyright and related rights">{{cite book|author=Peter K, Yu|year=2007|url=https://www.google.com/books?id=tgK9BzcF5WgC&dq=statute+of+anne+copyright&lr=&as_brr=3&source=gbs_navlinks_s|title=Intellectual Property and Information Wealth: Copyright and related rights|publisher=Greenwood Publishing Group|isbn=978-0-275-98883-8|page=346}}</ref><ref>{{cite web|author=World Intellectual Property Organisation|title=Understanding Copyright and Related Rights|url=http://www.wipo.int/freepublications/en/intproperty/909/wipo_pub_909.pdf|publisher=WIPO|page=8|archive-url=https://web.archive.org/web/20120606013942/http://www.wipo.int/freepublications/en/intproperty/909/wipo_pub_909.pdf|archive-date=6 June 2012|access-date=1 August 2008|url-status=dead}}</ref> Hak cipta tidak mencakup gagasan dan informasi di dalamnya, hanya bagaimana ekspresi itu diwujudkan dalam bentuk nyata.<ref name="Art and copyright">{{cite book|author=Simon, Stokes|year=2001|url=https://www.google.com/books?id=h-XBqKIryaQC&dq=idea-expression+dichotomy&lr=&as_brr=3&source=gbs_navlinks_s|title=Art and copyright|publisher=Hart Publishing|isbn=978-1-84113-225-9|pages=48–49}}</ref>
 
=== Merek dagang ===
{{Main|Merek dagang}}
[[Merek dagang]] adalah nama, tanda, desain, atau ekspresi yang berfungsi untuk membedakan produk dan jasa milik seseorang dengan pihak lain atau pesaing yang serupa.<ref>{{cite web|date=13 December 2015|title=Trademark, Patent, or Copyright?|url=http://www.uspto.gov/trademarks/basics/definitions.jsp|work=[[United States Patent and Trademark Office]]|publisher=[[Department of Commerce]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20121213072252/http://www.uspto.gov/trademarks/basics/definitions.jsp|archive-date=13 December 2012|access-date=23 November 2015|url-status=dead}}</ref><ref>{{cite web|title=What is a trade mark (or brand)?|url=http://www.ipo.gov.uk/types/tm/t-about/t-whatis.htm|work=[[Intellectual Property Office (United Kingdom)|Intellectual Property Office]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20120703105213/http://www.ipo.gov.uk/types/tm/t-about/t-whatis.htm|archive-date=3 July 2012|access-date=22 December 2012|quote=A trade mark is a sign which can distinguish your goods and services from those of your competitors (you may refer to your trade mark as your "brand").}}</ref><ref>{{cite web|date=28 November 2014|title=Trade Marks|url=http://www.patentamt.de/english/trade_marks/index.html|work=[[Deutsches Patent- und Markenamt]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20141129082624/http://www.patentamt.de/english/trade_marks/index.html|archive-date=29 November 2014|access-date=28 March 2019|quote=Trade marks identify the goods and services of particular traders}}</ref>
 
=== Paten ===
{{Main|Paten}}
[[Paten]] adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atau ahli warisnya untuk membuat, menggunakan, menjual, menawarkan, atau mengimpor penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam waktu terbatas kepada publik setelah diumumkan. Penemuan adalah solusi masalah teknologi, yang dapat menjadi produk atau proses dan umumnya memerlukan 3 syarat: harus baru, tidak terjadi kebetulan, dan memiliki nilai tambah kepada industri.<ref name="WIPO Handbook Ch 2">[http://www.wipo.int/export/sites/www/about-ip/en/iprm/pdf/ch2.pdf WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. Chapter 2: Fields of Intellectual Property Protection] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130520221306/http://www.wipo.int/export/sites/www/about-ip/en/iprm/pdf/ch2.pdf|date=20 May 2013}} WIPO 2008</ref>{{rp|17}} Untuk meningkatkan inovasi dan membantu dalam pengembangan Iptek, sangat wajib bagi pemegang paten untuk menyingkapkan manfaat penemuannya kepada publik.<ref name="wipo.int" />
 
=== Rahasia dagang ===
{{Main|Rahasia dagang}}
[[Rahasia dagang]] adalah formula, praktik, proses, desain, alat, pola, atau kompilasi informasi yang tidak dapat diketahui publik, dan digunakan oleh suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan ekonomi terhadap para kompetitor dan konsumennya. Yurisdiksi dapat melindungi rahasia dagang; di sejumlah negara rahasia dagang harus dipegang sendiri oleh perusahaan (sebagai contoh, Coca-Cola menjaga kerahasiaan resep asli minumannya).
 
=== Varietas tanaman ===
{{Main|Varietas tanaman}}
Hak [[varietas tanaman]], adalah hak untuk menggunakan varietas tanaman baru secara komersial. Varietas ini harus ada kebaruan dan pendaftarannya sangat dipertimbangkan.
 
== Sejarah di Indonesia ==
Sejarah perkembangan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia<ref>Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen kekayaan intelektual, 2006</ref>
* Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. [[Hindia Belanda|Pemerintah kolonial Belanda]] memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama ''[[Hindia Belanda|Netherlands East-Indies]]'' telah menjadi angota ''Paris Convention for the Protection of Industrial Property'' sejak tahun 1888, anggota ''Madrid Convention'' dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota ''Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works'' sejak tahun 1914. Pada [[zaman pendudukan Jepang]] yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual tersebut tetap berlaku. Pada tanggal [[17 Agustus 1945]] bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di [[Batavia]] (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di ''Octrooiraad'' yang berada di Belanda
* Pada tahun 1953 [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Kehakiman RI]] mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
* Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
* 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris ''[[Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri|Paris Convention for the Protection of Industrial Property]]'' (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
* Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
* Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem HKIkekayaan intelektual di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKIkekayaan intelektual melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKIkekayaan intelektual, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKIkekayaan intelektual dan sosialisasi sistem HKIkekayaan intelektual di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
* 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
* Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
* Pada tanggal 13 Oktober 1989 [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]] menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
* 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
* Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani ''Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations'', yang mencakup ''Agreement on [[:en:TRIPS_AgreementTRIPS Agreement|Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights]]'' (Persetujuan TRIPS).
* Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKIkekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
* Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKIkekayaan yaituintelektual yaitu: (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
* Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
* Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
* Pada tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan jamanzaman dan teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.<ref>[{{Cite web |url=http://requisitoire-magazine.com/2014/11/13/menguak-dampak-uu-hak-cipta-nomor-28-tahun-2014/ |title="Menguak dampak UU Hak Cipta nomor 28 tahun 2014"] |access-date=2017-01-02 |archive-date=2017-01-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170102172042/http://requisitoire-magazine.com/2014/11/13/menguak-dampak-uu-hak-cipta-nomor-28-tahun-2014/ |dead-url=yes }}</ref>. Selanjutnya, Pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten<ref>[{{Cite news|url=http://industri.bisnis.com/read/20160728/12/569989/ruu-paten-disahkan-ini-beberapa-perubahan-penting |title="RUU Paten disahkan, ini beberapa perubahan penting" |access-date=2017-01-02 |archive-date=2017-01-02 |archive-url=https://web.archive.org/web/20170102171945/http://industri.bisnis.com/read/20160728/12/569989/ruu-paten-disahkan-ini-beberapa-perubahan-penting |dead-url=yes |work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]] }}</ref> dan UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.<ref>[http://www.jpnn.com/news/tok-tok-tok-dpr-sahkan-uu-merek-dan-indikasi-geografis?page=1 "Tok Tok Tok, DPR sahkan UU Merek dan Indikasi Geografis"]</ref>.
 
== Kelembagaan ==
Baris 45 ⟶ 84:
=== Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ===
 
Adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual <ref> name="ReferenceB">PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual </ref>
 
Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual<ref>PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual <name="ReferenceB"/ref>
* Warganegara Indonesia
* Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
Baris 54 ⟶ 93:
* Tidak berstatus sebagai pegawai negeri
* Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
 
== Lihat Pula ==
==Kritik==
{{Further|Kritik terhadap paten|Kritik terhadap hak cipta}}[[File:Pro piracy demonstration.jpg|thumb|Demonstrasi pendukung [[berbagi berkas]] di [[Swedia]], 2006]]
[[File:GlamCamp NY Kippelboy nina Paley (2).JPG|thumb|Lencana "Copying is not theft!" dengan tokoh mirip [[Mickey Mouse]] dalam "budaya populer" berkaitan dengan pemberlakuan [[Sonny Bono Copyright Term Extension Act]] tahun 1998.]]
 
===Istilah "kekayaan intelektual"===
Kritik terhadap penggunaan istilah ini mulai dari ketidakjelasannya, jangkauan abstraknya, hingga pertentangan langsung terhadap validitas makna semantisnya terhadap istilah "properti" dan "hak" dalam modus yang bertentangan dengan praktik dan hukum. Para pencela KI berpikir istilah ini bertujuan untuk melayani agenda doktrinal para penentang reformasi demi kepentingan publik dan/atau menyalahgunakan undang-undang terkait, dan bahwa istilah itu membatasi diskusi cerdas tentang aspek-aspek tertentu dan sering tidak memiliki hubungan terhadap hak cipta, paten, merek dagang, dll.<ref>{{cite web|title=If Intellectual Property Is Neither Intellectual, Nor Property, What Is It?|url=https://www.techdirt.com/articles/20080306/003240458/if-intellectual-property-is-neither-intellectual-property-what-is-it.shtml|author1=Mike Masnick|author-link1=Mike Masnick|date=6 March 2008|website=techdirt.com|publisher=[[Techdirt]]|access-date=17 August 2014}}</ref>
 
Pendiri [[Yayasan Perangkat Lunak Bebas]], [[Richard Stallman]] berpendapat bahwa, meskipun istilah kekayaan intelektual digunakan secara luas, ia menentangnya karena "secara sistematis terdistorsi dan membingungkan, dan penggunaannya telah dimanfaatkan oleh setiap pihak yang meraup keuntungan dari kebingungan ini". Ia mengeklaim bahwa istilah ini "berfungsi sebagai alat pemersatu peraturan perundang-undangan yang memiliki latar belakang berbeda dan terpisah, cakupannya yang berbeda, ketentuan yang berbeda, mengangkat masalah kebijakan publik yang berbeda" sehingga menciptakan "bias" dengan menyamakan bentuk monopoli dengan kepemilikan barang fisik yang terbatas, serta menyetarakannya dengan "hak milik".<ref name="mirage">{{cite web|title=Did You Say “Intellectual Property”? It's a Seductive Mirage |url=https://www.gnu.org/philosophy/not-ipr.en.html|first=Richard M.|last=Stallman|website=GNU.org|publisher=Free Software Foundation, Inc.|access-date=28 March 2008}}</ref> Stallman menganjurkan agar negara konsisten dengan istilah hak cipta, paten, dan merek dagang dalam bentuk tunggal dan mengingatkan agar tidak mengabstraksikan peraturan perundang-undangan yang latar belakangnya berbeda itu dalam satu istilah kolektif. Ia berpendapat bahwa "untuk menghindari penyebaran bias dan kebingungan yang tidak perlu, yang terbaik adalah mengadopsi kebijakan tegas untuk tidak membahas atau memikirkan dalam istilah (kolektif) 'kekayaan intelektual'."<ref name="words-to-avoid">{{cite web|title=Words to Avoid (or Use with Care) Because They Are Loaded or Confusing|url=https://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.en.html#IntellectualProperty|author=Richard M. Stallman|website=gnu|publisher=The GNU Project|access-date=1 December 2016}}</ref>
 
Pakar ekonomi [[Michele Boldrin]] dan [[David K. Levine]] lebih menyukai "monopoli intelektual" sebagai istilah yang jelas dan tegas berkaitan dengan konsep itu, mengingat bahwa KI berbeda dengan hak kekayaan fisik.<ref>Boldrin, Michele, and David K. Levine. [http://levine.sscnet.ucla.edu/general/intellectual/against.htm Against intellectual monopoly] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20171206094352/http://levine.sscnet.ucla.edu/general/intellectual/against.htm |date=6 December 2017 }}. Cambridge: Cambridge University Press, 2008.</ref> Mereka beranggapan bahwa "penegakan hak paten sedikit atau bahkan sama sekali tidak mendorong inovasi", terutama dijelaskan oleh kecenderungannya untuk menciptakan monopoli pasar, sehingga membatasi inovasi lanjutan dan [[transfer teknologi]].<ref>Michele Boldrin and David K. Levine (2009): “Intellectual Property Rights and Economic Growth in the Long-Run”; A model Discovery, available; http://levine.sscnet.ucla.edu/papers/aea_pp09.pdf {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170809070301/http://levine.sscnet.ucla.edu/papers/aea_pp09.pdf |date=9 August 2017 }}</ref>
 
Bila diasumsikan KI adalah hak nyata, Stallman beranggapan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan tujuan historis peraturan perundang-undangannya, dalam hal ini hak cipta berfungsi sebagai alat penyensoran, lalu, model regulasi untuk perusahaan percetakan. sehingga lebih mungkin menguntungkan sang pengarang, tetapi tidak pernah mengganggu kebebasan pembaca rata-rata.<ref>{{Cite web |url=http://web.mit.edu/comm-forum/forums/copyright.html |title=copyright and globalization in the age of computer networks |date=19 April 2001 |access-date=21 October 2015 |website=mit.edu |last=Stallman |first=Richard |author-link=Richard Stallman |archive-url=https://web.archive.org/web/20150302072256/http://web.mit.edu/comm-forum/forums/copyright.html |archive-date=2 March 2015}}</ref> Masih mengacu pada hak cipta, ia mengutip literatur hukum seperti Konstitusi Amerika Serikat dan [[hukum kasus]] untuk menunjukkan bahwa UU tersebut bertujuan sebagai sarana tawar-menawar opsional dan eksperimental untuk sementara memperdagangkan hak milik dan kebebasan berpendapat di muka umum, bukan pribadi, dalam bentuk peningkatan produksi seni dan pengetahuan. Dia menyebutkan, "jika hak cipta adalah hak alamiah, tidak dibenarkan untuk menyetop hak ini setelah jangka waktu tertentu".<ref>{{Cite web|title=Misinterpreting Copyright|url=https://www.gnu.org/philosophy/misinterpreting-copyright.html|last=Stallman|first=Richard|author-link=Richard Stallman|website=gnu.org|access-date=21 October 2015}}</ref>
 
Guru besar ilmu hukum, penulis, dan politikus [[Lawrence Lessig]], bersama dengan aktivis ''[[copyleft]]'' dan perangkat lunak bebas, mengkritik implikasi analogis KI dengan kekayaan fisik (seperti tanah, bangunan, dan mobil). Analogi tersebut, menurut mereka, dianggap gagal karena kekayaan fisik memiliki rivalitas sementara karya intelektual tidak (misalnya, jika seseorang membuat gandaan suatu ciptaan, penikmatannya tidak mencegah penikmatan karya aslinya).<ref name="lessigperpetual" /><ref>{{cite news |title="Intellectual property" is a silly euphemism |last=Doctorow |first=Cory |author-link=Cory Doctorow |newspaper=[[The Guardian]] |url=https://www.theguardian.com/technology/2008/feb/21/intellectual.property |date=21 February 2008 |access-date=23 February 2008}}</ref> Argumentasi lainnya yang setara adalah, tidak ada kelangkaan alamiah terhadap gagasan atau informasi: meski ada secara keseluruhan, semua itu dapat digunakan kembali dan digandakan tanpa batas waktu tanpa mengurangi keaslian. [[Stephan Kinsella]] juga menentang konsep ini dan menganggap bahwa kekayaan itu memiliki kelangkaan, yang dasarnya tidak dapat berlaku untuk sebuah gagasan.<ref>Stephan Kinsella (2001) [https://cdn.mises.org/15_2_1.pdf Against Intellectual Property] Journal of Libertarian Studies 15(2):1–53</ref>
 
Pengusaha dan politikus [[Rickard Falkvinge]] serta [[peretas]] [[Alexandre Oliva]] secara independen membandingkan dialek fiksi George Orwell [[Newspeak]] dengan terminologi yang digunakan oleh pendukung KI sebagai senjata linguistik untuk membentuk pendapat publik berkaitan debat hak cipta dan [[Digital Rights Management|DRM]].<ref>{{cite web|title=Language Matters: Framing The Copyright Monopoly So We Can Keep Our Liberties|url=http://torrentfreak.com/language-matters-framing-the-copyright-monopoly-so-we-can-keep-our-liberties-130714/|author1=Rick Falkvinge|author-link1=Rick Falkvinge|date=14 July 2013|website=torrentfreak.com|url-status=dead|access-date=17 August 2014|archive-date=4 June 2014|archive-url=https://web.archive.org/web/20140604193406/http://torrentfreak.com/language-matters-framing-the-copyright-monopoly-so-we-can-keep-our-liberties-130714/}}</ref><ref>{{cite web |author1=Alexandre Oliva |author-link1=Alexandre Oliva |title=1984+30: GNU speech to defeat e-newspeak |url=http://www.fsfla.org/~lxoliva/fsfla/1984+30.en.pdf |access-date=17 August 2014 }}</ref>
 
====Bentuk alternatif====
Di beberapa yurisdiksi ''[[civil law]]'', KI sering disebut sebagai [[hak intelektual]], dan secara tradisional konsepnya lebih luas dan memasukkan [[hak moral]] dan perlindungan pribadi yang tak dapat ditransfer, dibeli, atau dijual. Penggunaannya menyusut pada awal 1980-an mengingat istilah ''kekayaan intelektual'' digunakan.
 
Istilah lainnya seperti ''monopoli informasi'' dan ''monopoli intelektual'', juga muncul di antara orang-orang yang menentang asumsi "kekayaan", "hak", atau "intelek", seperti [[Richard Stallman]]. [[Keratabasa]] terhadap ''IP'' seperti ''intellectual protectionism'' dan ''intellectual poverty'',<ref>Stephan Kinsella for Ludwig von Mises Institute blog, 6 January 2011. [https://web.archive.org/web/20120709151150/http://archive.mises.org/15240/intellectual-poverty/ Intellectual Poverty]</ref> juga didukung oleh mereka termasuk keratabasa untuk ''DRM'', ''[[Opposition to digital rights management|digital restrictions management]]''.<ref>[http://drm.info/ Official drm.info site] run by the Free Software Foundation Europe (FSFE)</ref><ref>{{cite web|title=What is DRM?|url=http://www.defectivebydesign.org/what_is_drm_digital_restrictions_management|website=defectivebydesign|publisher=Defective by Design|access-date=17 August 2015}}</ref>
 
Argumen bahwa HaKI harus (dalam hal menyeimbangkan minat publik dan pribadi) disebut sebagai ''intellectual monopoly privilege'' (IMP, hak istimewa monopoli intelektual) juga didukung akademikus seperti Birgitte Andersen<ref>Birgitte Andersen. "'Intellectual Property Right' Or 'Intellectual Monopoly Privilege: Which One Should Patent Analysts Focus On?" CONFERENCIA INTERNACIONAL SOBRE SISTEMAS DE INOVAÇÃO E ESTRATÉGIAS DE DESENVOLVIMENTO PARA O TERCEIRO MILÊNIO. Nov 2003</ref> dan [[Thomas Alured Faunce]].<ref>{{cite journal |last1=Martin |first1=G |last2=Sorenson |first2=C |last3=Faunce |first3=TA |year=2007 |title=Balancing intellectual monopoly privileges and the need for essential medicines |journal=Globalization and Health |volume=3 |page=4 |doi=10.1186/1744-8603-3-4 |quote=Balancing the need to protect the intellectual property rights (IPRs) (which the third author considers are more accurately described as intellectual monopoly privileges (IMPs)) of pharmaceutical companies, with the need to ensure access to essential medicines in developing countries is one of the most pressing challenges facing international policy makers today. |pmid=17565684 |pmc=1904211}}</ref>
 
=== Tentangan terhadap cakupan HaKI yang luas ===
[[Berkas:Definition of Free Cultural Works logo notext.svg|jmpl|Gerakan budaya bebas menjadi agen terdepan penyediaan informasi yang tidak atau sedikit dibatasi.]]
Sejumlah kritikus HaKI, seperti yang ada dalam [[gerakan budaya bebas]], menganggap bahwa monopoli intelektual dapat mengancam kesehatan (seperti pada [[paten obat]]), menghambat kemajuan, menguntungkan golongan tertentu, dan merugikan masyarakat,<ref>Birgitte Andersen. [http://redesist.ie.ufrj.br/globelics/pdfs/GLOBELICS_0050_Andersen.pdf 'Intellectual Property Right' Or 'Intellectual Monopoly Privilege': Which One Should Patent Analysts Focus On?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130502015453/http://redesist.ie.ufrj.br/globelics/pdfs/GLOBELICS_0050_Andersen.pdf |date=2013-05-02 }} Conferência Internacional Sobre Sistemas De Inovação E Estratégias De Desenvolvimento Para O Terceiro Milênio. Nov. 2003</ref><ref>{{cite journal|last1=Martin|first1=G|last2=Sorenson|first2=C|last3=Faunce|first3=TA|year=2007|title=Editorial: Balancing the need to protect the intellectual property rights (IPRs)|journal=Globalization and Health|volume=3|page=4|doi=10.1186/1744-8603-3-4|pmc=1904211|pmid=17565684}}</ref><ref>On patents – {{cite web|author=Daniel B. Ravicher|date=6 August 2008|title=Protecting Freedom In The Patent System: The Public Patent Foundation's Mission and Activities|url=https://www.youtube.com/watch?v=d0chez_Jf5A|website=YouTube}}</ref><ref>{{cite web|last=Stiglitz|first=Joseph|author-link=Joseph Stiglitz|date=13 October 2006|title=Authors@Google: Joseph Stiglitz – Making Globalization Work.|url=https://www.youtube.com/watch?v=UzhD7KVs-R4#t=16m05s|website=YouTube|archive-url=https://ghostarchive.org/varchive/youtube/20211028/UzhD7KVs-R4|archive-date=2021-10-28}}{{cbignore}}</ref> dan beranggapan bahwa minat publik menjadi terancam karena adanya bentuk monopoli seperti [[perpanjangan hak cipta]], [[paten perangkat lunak]], dan [[paten metode bisnis]]. Lebih baru lagi, ilmuwan dan rekayasawan mengkhawatirkan [[penumpukan paten]] menghambat kemajuan teknologi bahkan di bidang teknologi tinggi seperti [[nanoteknologi]] .<ref>[https://arstechnica.com/science/2012/11/stallmans-got-company-researcher-wants-nanotech-patent-moratorium/ Stallman's got company: Researcher wants nanotech patent moratorium] – Ars Technica</ref><ref>[https://www.wired.co.uk/news/archive/2012-11/23/professor-seeks-nanotech-patent-moratorium Freeze on nanotechnology patents proposed to help grow the sector] {{webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140302113908/http://www.wired.co.uk/news/archive/2012-11/23/professor-seeks-nanotech-patent-moratorium|date=2 March 2014}}- Wired UK 23 Nov 2012</ref>
 
Petra Moser telah menegaskan bahwa analisis historis menunjukkan bahwa undang-undang kekayaan intelektual dapat membahayakan inovasi:<blockquote>Secara keseluruhan, bukti-bukti sejarah yang ada menunjukkan bahwa kebijakan paten, yang memberikan hak kekayaan intelektual yang kuat kepada penemu generasi awal, dapat menghambat inovasi. Sebaliknya, kebijakan yang mendorong difusi gagasan dan memodifikasi UU paten untuk memfasilitasi masuknya dan dorongan persaingan mungkin merupakan mekanisme yang terbaik untuk mendorong inovasi.<ref>Moser, Petra. 2013. "Patents and Innovation: Evidence from Economic History." Journal of Economic Perspectives, 27(1): 23–44.</ref></blockquote>Mendukung argumentasi ini, [[Jörg Baten]], Nicola Bianchi, dan Petra Moser<ref>{{cite journal|last1=Baten|first1=Jörg|last2=Bianchi|first2=Nicola|last3=Moser|first3=Petra|year=2017|title=Compulsory licensing and innovation–Historical evidence from German patents after WWI|journal=Journal of Development Economics|volume=126|pages=231–242|doi=10.1016/j.jdeveco.2017.01.002|doi-access=free}}</ref> menemukan bukti sejarah bahwa khususnya lisensi wajib – yang memungkinkan pemerintah untuk melisensikan paten tanpa seizin pemilik paten – mendorong penemuan di Jerman pada awal abad ke-20 dengan meningkatkan ancaman persaingan di bidang-bidang dengan tingkat persaingan yang mulanya rendah.
 
[[Peter Drahos]] mencatat, "Hak milik mengotorisasi sumber daya. Ketika otoritas diberikan kepada segelintir orang atas sumber daya yang menjadi sandaran banyak orang, beberapa orang memperoleh kekuasaan atas tujuan banyak orang. Ini memiliki konsekuensi bagi kebebasan politik dan ekonomi dalam masyarakat."<ref>Peter Drahos and John Braithwaite. [http://www.anu.edu.au/fellows/pdrahos/books/Information%20Feudalism.pdf Information Feudalism: Who Owns the Knowledge Economy?], Earthscan 2002</ref>{{rp|13}}
 
[[World Intellectual Property Organization|Organisasi HaKI Dunia]] (WIPO) mengakui bahwa ada konflik antara penghormatan dan implementasi HaKI terhadap [[Hak asasi manusia|hak-hak asasi manusia]] lainnya.<ref>{{cite web|author=WIPO – World Intellectual Property Organization|title=Human Rights and Intellectual Property: An Overview|url=http://www.wipo.int/tk/en/hr/|website=wipo|archive-url=https://web.archive.org/web/20111022125749/http://www.wipo.int/tk/en/hr/|archive-date=22 October 2011|access-date=25 October 2011|url-status=dead}}</ref> Pada 2001 [[Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] PBB menerbitkan dokumen berjudul ''Human rights and intellectual property'' yang berpendapat bahwa HaKI cenderung diatur oleh tujuan ekonomi ketika harus dipandang sebagai sebuah produk sosial; sehingga untuk melayani kesejahteraan manusia, sistem HaKI harus menghormati dan mematuhi undang-undang hak asasi manusia. Menurut Komite, bila sistem ini gagal, HaKI dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia atas pangan dan kesehatan, serta partisipasi budaya dan manfaat ilmiah.<ref>Staff, UN Committee on Economic Social and Cultural Rights. Geneva, 12–30 November 2001. [http://www2.ohchr.org/english/bodies/cescr/docs/statements/E.C.12.2001.15HRIntel-property.pdf Human rights and intellectual property]</ref><ref>{{cite journal|last=Chapman|first=Audrey R.|date=December 2002|title=The Human Rights Implications of Intellectual Property Protection|journal=Journal of International Economic Law|volume=5|issue=4|pages=861–882|doi=10.1093/jiel/5.4.861}}</ref> Pada 2004 Majelis Umum WIPO mengadopsi ''Deklarasi Jenewa tentang Masa Depan Organisasi HaKI Dunia'' yang berpendapat bahwa WIPO harus "lebih fokus pada kebutuhan negara-negara berkembang, dan untuk melihat HaKI sebagai salah satu dari banyak alat untuk pembangunan—bukan sebagai akhir pembangunan".<ref>[http://www.cptech.org/ip/wipo/genevadeclaration.html ''The Geneva Declaration on the Future of the World Intellectual Property Organization'']</ref>
 
Masalah etis yang cukup relevan ketika barang-barang bernilai sosial seperti obat-obatan yang menyelamatkan jiwa diberikan perlindungan HaKI. Sementara penerapan HaKI dapat memungkinkan perusahaan untuk membebankan biaya produksi marginal yang lebih mahal untuk menutup biaya penelitian dan pengembangan, sehingga harga akan menghambat pasar terhadap siapa pun yang tidak mampu membayar biaya produk, dalam hal ini suatu obat yang menyelamatkan nyawa.<ref name="Sonderholm">{{Cite journal|last1=Sonderholm|first1=Jorn|year=2010|title=Ethical Issues Surrounding Intellectual Property Rights|journal=Philosophy Compass|volume=5|issue=12|pages=1107–1115|doi=10.1111/j.1747-9991.2010.00358.x}}</ref> "Rezim HaKI bukanlah rezim yang yang konduktif untuk investasi litbang produk yang bernilai sosial bagi populasi yang didominasi masyarakat miskin".<ref name="Sonderholm" />{{rp|1108–9}}
 
[[Libertarian]] memiliki pandangan berbeda.{{Citation needed|date=August 2018}} [[Stephan Kinsella]], sosok anarkokapitalis libertarianisme sayap kanan,<ref>Stephan Kinsella, [https://web.archive.org/web/20180415041048/https://www.lewrockwell.com/2004/01/stephan-kinsella/what-it-means-to-be-an-anarcho-capitalist/ "What It Means To Be an Anarcho-Capitalist"], "LewRockwell.com", published 2004-01-20, archived 15 April 2018. Retrieved 4 August 2018</ref> menentang kekayaan intelektual karena menetapkan hak milik dalam gagasan dan informasi menciptakan [[kelangkaan buatan]] dan melanggar hak untuk memiliki kekayaan berwujud. Kinsella menggunakan skenario berikut untuk memperdebatkan hal ini:<blockquote>Bayangkan saat ketika manusia hidup di gua. Seorang pria cerdas—sebutlah ia Galt-Magnon—memutuskan untuk membangun gubuk kayu di lapangan terbuka, dekat ladangnya. Pastiya ini gagasan bagus, dan orang lain menyadarinya. Mereka secara alami meniru Galt-Magnon, dan mereka mulai membangun gubuk mereka sendiri. Kalau menurut pendukung HaKI, manusia pertama yang membuat rumah berhak untuk mencegah orang lain membangun rumah di tanahnya sendiri, dengan kayu gelondongannya sendiri, atau membebankan biaya kepada mereka jika mereka membangun rumah. Jelas bahwa inovator dalam contoh-contoh ini menjadi pemilik sebagian dari kekayaan berwujud (misalnya, tanah dan kayu), bukan karena pendudukan pertama dan penggunaan properti itu (karena sudah dimiliki), melainkan karena adanya ide. Jelas, aturan ini bertentangan dengan aturan rumah tangga pengguna pertama, secara sewenang-wenang dan tanpa dasar mengesampingkan aturan rumah tangga yang merupakan dasar dari semua hak milik.<ref>[https://web.archive.org/web/20080730030236/https://mises.org/books/against.pdf N. Stephan Kinsella, ''Against Intellectual property''] (2008), p. 44.</ref></blockquote>[[Thomas Jefferson]] juga menyurati Isaac McPherson pada 13 Agustus 1813:<blockquote>Bila alam telah menciptakan suatu hal yang tidak begitu rawan daripada semua yang lain daripada kepemilikan eksklusif, itulah daya pikir yang disebut gagasan (akal pikir), yang secara eksklusif dapat dimiliki seseorang selama dia menyimpannya untuk dirinya sendiri; tetapi begitu diungkapkan, itu memaksa dirinya menjadi milik setiap orang, dan penerima tidak dapat melepaskan dirinya darinya. Ciri khasnya juga adalah bahwa tidak ada yang memiliki sedikit, karena setiap orang memiliki keseluruhan. Dialah yang menerima gagasan itu dari saya, menerima petunjuknya sendiri tanpa mengurangi saya; ibarat ia menancapkan pelita di tambang, lalu ia menerima cahayanya tanpa menggelapkan saya.<ref>[http://press-pubs.uchicago.edu/founders/documents/a1_8_8s12.html Thomas Jefferson, ''Letter to Isaac McPherson''] (August 13, 1813)</ref></blockquote>Pada 2005, [[Royal Society of Arts]] meluncurkan [[Piagam Adelphi]], bertujuan untuk membuat kebijakan internasional yang memungkinkan bagaimana pemerintah harus membuat UU HaKI secara berimbang.<ref>Boyle, James (14 October 2005). [http://education.guardian.co.uk/higher/comment/story/0,,1591467,00.html Protecting the public domain]. ''The Guardian''.</ref>
 
Aspek lain dari UU HaKI Amerika Serikat saat ini adalah fokusnya pada karya individu dan bersama; sehingga perlindungan hak cipta hanya dapat diperoleh dalam karya 'orisinal' dari kepengarangan. Kritikus seperti Philip Bennet berpendapat bahwa ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengetahuan adat istiadat dan ekspresi budaya tradisional, yang membutuhkan rezim IP kolektif.<ref>{{cite journal|last=Bennet|first=Philip|year=2009|title=Native Americans and Intellectual Property: the Necessity of Implementing Collective Ideals into Current United States Intellectual Property Laws|ssrn=1498783}}</ref>
 
Hukum HaKI telah dikritik karena tidak mengakui bentuk seni baru seperti [[budaya remix]], yang masyarakatnya sering melakukan apa yang secara teknis merupakan pelanggaran UU tersebut, menciptakan video musik anime dan sejenisnya, atau tunduk pada beban dan batasan yang tidak penting. sehingga menghambat ekspresi mereka sepenuhnya.<ref name="JemielniakPrzegalinska20202">{{cite book|author1=Dariusz Jemielniak|author2=Aleksandra Przegalinska|date=18 February 2020|url=https://books.google.com/books?id=yLDMDwAAQBAJ|title=Collaborative Society|publisher=MIT Press|isbn=978-0-262-35645-9}}</ref>{{Rp|70}}<ref>{{Cite journal|last1=Fiesler|first1=Casey|last2=Feuston|first2=Jessica L.|last3=Bruckman|first3=Amy S.|date=28 February 2015|title=Understanding Copyright Law in Online Creative Communities|url=https://doi.org/10.1145/2675133.2675234|journal=Proceedings of the 18th ACM Conference on Computer Supported Cooperative Work & Social Computing|series=CSCW '15|location=Vancouver, BC, Canada|publisher=Association for Computing Machinery|pages=116–129|doi=10.1145/2675133.2675234|isbn=978-1-4503-2922-4|s2cid=28669082}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Freund|first=Katharina|date=1 August 2016|title="Fair use is legal use": Copyright negotiations and strategies in the fan-vidding community|url=https://doi.org/10.1177/1461444814555952|journal=New Media & Society|language=en|volume=18|issue=7|pages=1347–1363|doi=10.1177/1461444814555952|issn=1461-4448|s2cid=11258627}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Allen|first=Peter James|date=24 August 2008|title=Rip, mix, burn … sue … ad infinitum: The effects of deterrence vs voluntary cooperation on non-commercial online copyright infringing behaviour|url=https://journals.uic.edu/ojs/index.php/fm/article/view/2073|journal=First Monday|language=en|doi=10.5210/fm.v13i9.2073|issn=1396-0466}}</ref>
 
=== Tentangan terhadap perluasan sifat dan ruang lingkup HaKI ===
[[Berkas:Tom Bell's graph showing extension of U.S. copyright term over time.svg|jmpl|Perpanjangan UU Hak Cipta AS (asumsikan pencipta berusia 35 tahun dan hiidup 70 tahun)]]
Sejumlah pengkritik HaKI menentang perluasan sistem HaKI, baik lingkup dan jangka waktunya.
 
Karena pengetahuan ilmiah terus berkembang dan kebangkitan bidang-bidang sains baru seperti bioteknologi dan nanoteknologi, para penggagas bidang sains menuntut HaKI untuk teknologi baru. Paten pun bahkan diberikan kepada makhluk hidup,<ref>Council for Responsible Genetics, "[https://web.archive.org/web/20111002092235/http://www.actionbioscience.org/genomics/crg.html DNA Patents Create Monopolies on Living Organisms]". Retrieved 2008.12.18.</ref> dan di Amerika Serikat [[Varietas tanaman|varietas tanaman baru]] dapat dipatenkan selama berabad-abad.<ref>Plant Patents [https://web.archive.org/web/19990220172601/http://www.uspto.gov/web/offices/pac/plant/ USPTO.gov]</ref>
 
Banyaknya ciptaan baru menjadi salah satu alasan mengapa ada penguatan sekaligus perpanjangan jangka waktu pelindungan ciptaan di Amerika Serikat dan Eropa.<ref name="lessigperpetual">{{cite web|title=Against perpetual copyright|url=http://wiki.lessig.org/index.php/Against_perpetual_copyright|website=wiki.lessig.org|archive-url=https://web.archive.org/web/20091103224919/http://wiki.lessig.org/index.php/Against_perpetual_copyright|archive-date=3 November 2009|url-status=dead}}</ref><ref>''E.g.'', the U.S. [[Copyright Term Extension Act]], Pub.L. 105–298.</ref><ref>Mark Helprin, Op-ed: [https://www.nytimes.com/2007/05/20/opinion/20helprin.html A Great Idea Lives Forever. Shouldn't Its Copyright?] ''The New York Times'', 20 May 2007.</ref><ref>''[[Eldred v. Ashcroft]]'' [https://www.law.cornell.edu/supct/html/01-618.ZS.html Eldred v. Ashcroft, 537 U. S. 186 (2003)]</ref><ref name="td_confused">{{cite web|last=Masnick|first=Mike|date=21 May 2007|title=Arguing For Infinite Copyright... Using Copied Ideas And A Near Total Misunderstanding Of Property|url=http://www.techdirt.com/articles/20070521/015928.shtml|website=techdirt|publisher=[[techdirt]]|archive-url=https://web.archive.org/web/20090907142130/http://www.techdirt.com/articles/20070521/015928.shtml|archive-date=7 September 2009|url-status=dead}}</ref> Karena pelindungan ciptaan bersifat otomatis tanpa pencatatan, maka banyak pula [[ciptaan yatim]] (dibuat oleh orang yang tidak dikenal atau penciptanya tidak bisa dihubungi), sebuah masalah yang terus diperhatikan oleh lembaga pemerintahan di seluruh dunia.<ref>Library of Congress Copyright Office [http://www.copyright.gov/fedreg/2012/77fr64555.pdf Docket No. 2012–12 Orphan Works and Mass Digitization] Federal Register, Vol. 77, No. 204. Monday, 22 October 2012. Notices. PP 64555–64561; see p 64555 first column for international efforts and 3rd column for description of the problem.</ref>
 
Juga berkaitan dengan hak cipta, industri film Amerika membantu mengubah konstruksi sosial kekayaan intelektual melalui organisasi perdagangannya, [[Motion Picture Association of America]] (MPAA). Dalam berbagai keterlibatannya pada kasus-kasus penting, dalam lobi di hadapan Kongres, dan dalam pernyataannya kepada publik, MPAA telah menganjurkan perlindungan yang kuat atas HaKI. Dalam presentasinya, MPAA mengeklaim bahwa setiap orang berhak atas properti yang dihasilkan oleh tenaga mereka. Selain itu, kesadaran Kongres akan posisi Amerika Serikat sebagai produsen film terbesar di dunia telah memudahkan untuk memperluas konsepsi HaKI.<ref>Dennis Wharton, "MPAA's Rebel With Cause Fights for Copyright Coin," Variety (3 August 1992), Vol. 348, No. 2, p. 18.</ref> Reformasi doktrinal ini semakin memperkuat industri film, memberi MPAA lebih banyak kekuatan dan otoritas.<ref>William W. Fisher III, [http://cyber.law.harvard.edu/property99/history.html The Growth of Intellectual Property:A History of the Ownership of Ideas in the United States] Eigentumskulturen im Vergleich (Vandenhoeck & Ruprecht, 1999)</ref>
 
Bertumbuhnya [[Internet]], serta mesin pencari seperti [[Kazaa]] dan [[Gnutella]], menjadi tantangan baru terhadap hak cipta. [[Recording Industry Association of America]], merupakan garda terdepan melawan [[Pembajakan hak cipta|pembajakan]]. Industri ini berkali-kali menang melawan beberapa layanan internet, termasuk kasus yang dipublikasikan secara luas terhadap perusahaan berbagi berkas [[Napster]], dan beberapa orang telah dituntut karena berbagi berkas buah pelanggaran hak cipta. Zaman elektronik telah menjadi tonggak upaya menggunakan ''[[Manajemen hak digital|digital rights management]]'' (DRM) berbasis perangkat lunak untuk membatasi penggandaan dan penggunaan karya digital. Undang-undang seperti Digital Millennium Copyright Act telah diberlakukan dan menuntut hukum pidana bagi setiap orang yang mencoba menghilangkan kontrol teknologi yang digunakan untuk melindungi ciptaan. Ketentuan yang setara, untuk mencegah pengelakan hak cipta telah ada di UE untuk beberapa waktu, dan sedang diperluas, misalnya, Pasal 6 dan 7 Copyright Directive. Contoh lainnya adalah Pasal 7 Software Directive tahun 1991 (91/250/EEC), dan Conditional Access Directive tahun 1998 (98/84/EEC). Hal ini dapat menghambat penggunaan legal, mempengaruhi karya domain publik, pembatasan/pengecualian hak cipta, serta penggunaan yang diizinkan oleh pemegang hak cipta. Beberapa lisensi ''copyleft'', seperti GNU GPL 3, dirancang untuk melawan ini.<ref>{{cite web|last=Smith|first=Brett|date=2007–2010|title=A Quick Guide to GPLv3|url=https://www.gnu.org/licenses/quick-guide-gplv3.en.html|website=gnu|publisher=[[Free Software Foundation]]|access-date=15 February 2013}}</ref> Peraturan perundang-undangan dapat mengizinkan pengelakan dalam kondisi tertentu, seperti saat diperlukan untuk mencapai interoperabilitas dengan program pengelak, atau untuk alasan aksesibilitas; tetapi, distribusi alat atau instruksi pengelakan mungkin ilegal.
 
Dalam konteks merek, perluasan ini didorong oleh upaya internasional untuk menyelaraskan pengertian "merek dagang", seperti yang dicontohkan oleh [[TRIPS]] yang diratifikasi 1994, yang mengatur pelindungan hak kekayaan intelektual yang selama ini ditangani oleh ''common law'', atau tidak sama sekali, di negara-negara anggota. Menurut TRIPS, setiap tanda yang “mampu membedakan” produk atau jasa suatu usaha dengan produk atau jasa usaha lain dapat dianggap sebagai merek dagang.<ref>Katherine Beckman and Christa Pletcher (2009) [http://ipjournal.law.wfu.edu/files/2010/10/article.10.215.pdf Expanding Global Trademark Regulation] Wake Forest Intellectual Property Law Journal 10(2): 215–239</ref>
 
===Penghindaran pajak===
{{quote box
|width=23em|border=1px|align=right|bgcolor=#c6dbf7|qalign=left
|quote = Jangan salah: bukan tarif [pajak] utama yang memicu penghindaran pajak dan perencanaan pajak yang agresif. Itu berasal dari skema yang memfasilitasi pengalihan keuntungan.
|salign=left
|source=[[Pierre Moscovici]]<br>Komisioner Komisi Pajak Eropa<br>''Financial Times'', 11 Maret 2018<ref>{{Cite news|url=https://www.ft.com/content/2b356956-17fc-11e8-9376-4a6390addb44|title=Multinationals pay lower taxes than a decade ago|work=Financial Times|date=11 March 2018|last1=Toplensky|first1=Rochelle}}</ref>
}}
 
HaKI menjadi alat utama untuk perencanaan pajak dan [[penghindaran pajak]] oleh beberapa badan hukum.<ref name="fordam">{{cite web|title=Intellectual Property and Tax Avoidance in Ireland|url=http://www.fordhamiplj.org/2016/08/30/ip-tax-avoidance-ireland/|date=30 August 2016|website=fordhamiplj|publisher=Fordham Intellectual Property, Media & Entertainment Law Journal|url-status=dead|archive-url=https://web.archive.org/web/20190502112434/http://www.fordhamiplj.org/2016/08/30/ip-tax-avoidance-ireland/|archive-date=2 May 2019}}</ref><ref name="ucla">Intellectual property (IP) has become the leading tax-avoidance vehicle.{{cite web|title=Intellectual Property Law Solutions to Tax Avoidance|url=https://www.uclalawreview.org/pdf/62-1-1.pdf|year=2015|website=uclalawreview|publisher=UCLA Law Review|url-status=dead|archive-url=https://web.archive.org/web/20150316232500/http://www.uclalawreview.org/pdf/62-1-1.pdf|archive-date=16 March 2015}}</ref><ref name="lux">{{cite news|url=https://www.economist.com/business/2015/08/27/patently-problematic|title=Patently problematic|newspaper=The Economist|date=August 2015}}</ref> KI menjadi salah satu tolok ukur dari BEPS pajak multinasional,<ref name="tilburg">{{cite web | url=http://arno.uvt.nl/show.cgi?fid=143915| title=Intellectual Property Tax Planning in the light of Base Erosion and Profit Shifting | publisher=University of Tilburg | date=June 2017}}</ref><ref name="zew">{{cite web|url=http://ftp.zew.de/pub/zew-docs/dp/dp13078.pdf|title=Profit Shifting and "Aggressive" Tax Planning by Multinational Firms |publisher=Centre for European Economic Research (ZEW)|page=3|date=October 2013}}</ref> dan [[Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi|OECD]] memperkirakan kerugian pendapatan pajak tahunan sebesar $100–240.<ref name="BEPS Background"/>
 
Pada 2017–2018, baik Amerika Serikat dan Komisi UE memutuskan untuk meninggalkan Proyek OECD BEPS, yang telah direncanakan pada 2013 untuk melawan alat pajak BEPS KI seperti di atas,<ref name="BEPS Background">{{cite web|title=BEPS Project Background Brief|url=http://www.oecd.org/tax/beps/background-brief-inclusive-framework-for-beps-implementation.pdf|publisher=OECD|date=January 2017}}</ref> dan meluncurkan peraturan anti-BEPS KI:
 
* U.S. [[Tax Cuts and Jobs Act of 2017]], memuat beberapa ketentuan antipenyalahgunaan BEPS KI, seperti pajak GILTI dan BEAT.<ref>{{Cite web|title = A Hybrid Approach: The Treatment of Foreign Profits under the Tax Cuts and Jobs Act|url=https://taxfoundation.org/treatment-foreign-profits-tax-cuts-jobs-act/|publisher=Tax Foundation|date = 3 May 2018}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.irishtimes.com/business/economy/trump-s-us-tax-reform-a-significant-challenge-for-ireland-1.3310866|title=Trump's US tax reform a significant challenge for Ireland|work=The Irish Times|date=30 November 2017}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.irishtimes.com/business/donald-trump-singles-out-ireland-in-tax-speech-1.3310149?mode=sample&auth-failed=1&pw-origin=https%3A%2F%2Fwww.irishtimes.com%2Fbusiness%2Fdonald-trump-singles-out-ireland-in-tax-speech-1.3310149|title=Donald Trump singles out Ireland in tax speech|work=The Irish Times|date=29 November 2017}}</ref>
* EU Commission 2018 Digital Services Tax, lebih sederhana daripada TCJA, tetapi mengganti alat BEPS KI dengan ''quasi-VAT''.<ref>{{cite web|url=https://www.irishtimes.com/business/economy/why-ireland-faces-a-fight-on-the-corporate-tax-front-1.3426080|title=Why Ireland faces a fight on the corporate tax front|work=The Irish Times|date=14 March 2018}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.independent.ie/business/irish/eu-digital-levy-could-hit-tech-fdi-and-tax-revenue-here-36725944.html|title=EU digital levy could hit tech FDI and tax revenue here|work=Irish Independent|date=21 March 2018}}</ref><ref>{{cite web|url=http://www.thejournal.ie/eu-digital-tax-ireland-2-2-3918628-Mar2018/|title=What the EU's new taxes on the tech giants mean – and how they would hurt Ireland|publisher=thejournal.ie|date=24 March 2018}}</ref>
 
Keluarnya AS dan Komisi UE dari Proyek OECD BEPS, dikaitkan dengan frustrasi dengan penggunaan KI sebagai alat pajak BEPS, sehingga menciptakan sebuah aktiva tidak berwujud, yang kemudian diubah menjadi skema pembayaran royalti BEPS, dan/atau skema BEPS [[penyisihan modal]] (kelonggaran modal untuk aktiva tidak berwujud). Sebaliknya, OECD telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan dan mengadvokasi HaKI sebagai konsep akuntansi legal dan GAAP.<ref name="un1">{{cite web|url=https://www.taxjustice.net/2017/09/11/new-un-tax-handbook-sets-lower-income-countries-oecd-beps/|title=New UN tax handbook: Lower-income countries vs OECD BEPS failure|publisher=Tax Justice Network| date=11 September 2017}}</ref>
 
=== Kesenjangan gender ===
Wanita secara historis kurang dilibatkan dalam aktivisme HaKI. Menurut WIPO, pada 2020, wanita yang menjadi pemegang hak paten hanya 16,5%.<ref>{{Cite web|last=WIPO|first=World Intellectual Property Organization|date=8 March 2021|title=Gender Equality, Diversity and Intellectual Property|url=https://www.wipo.int/women-and-ip/en/|access-date=7 June 2021|url-status=live}}</ref> Kesenjangan ini terjadi karena bias sistemik, seksisme, dan diskriminasi dalam ruang HaKI, kekurangaktifan dalam bidang Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Matematika, dan hambatan terhadap keuangan dan pengetahuan untuk memperoleh HaKI, juga dengan alasan lain.<ref>{{Cite web|last=WIPO|first=World Intellectual Property Organization|date=21 May 2021|title=Closing the Gender Gap in IP|url=https://www.wipo.int/women-and-ip/en/news/2021/news_0005.html|access-date=7 June 2021|url-status=live}}</ref>
 
== Lihat pula ==
* [[Anti-Counterfeiting Trade Agreement]]
* [[World Intellectual Property Organization]]
 
== Pranala Luar ==
* [http://www.dgip.go.id/ Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia]
* [http://books.google.com/books/about/Membangun_profesi_konsultan_hak_kekayaan.html?id=_hzEHwAACAAJ Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia]
* [http://www.akhki.or.id/ Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual]
== Referensi ==
=== Kutipan ===
<references/>
{{Reflist |colwidth = 30em}}
 
=== Daftar pustaka ===
{{refbegin |colwidth = 30em}}
* Arai, Hisamitsu. "Intellectual Property Policies for the Twenty-First Century: The Japanese Experience in Wealth Creation", WIPO Publication Number 834 (E). 2000. [https://archive.today/20121212232107/http://www.wipo.int/freepublications/en/intproperty/834/index.html wipo.int]
* Bettig, R. V. (1996). Critical Perspectives on the History and Philosophy of Copyright. In R. V. Bettig, Copyrighting Culture: The Political Economy of Intellectual Property. (pp.&nbsp;9–32). Boulder, CO: Westview Press.
* Boldrin, Michele and David K. Levine. "Against Intellectual Monopoly", 2008. [http://www.dklevine.com/papers/imbookfinalall.pdf dkleving.com]
* Hahn, Robert W., ''Intellectual Property Rights in Frontier Industries: Software and Biotechnology'', AEI Press, March 2005.
* Branstetter, Lee, Raymond Fishman and C. Fritz Foley. "Do Stronger Intellectual Property Rights Increase International Technology Transfer? Empirical Evidence from US Firm-Level Data". NBER Working Paper 11516. July 2005. [https://web.archive.org/web/20081122150353/http://weblog.ipcentral.info/IPRs%20%26%20Tech%20Trans.pdf weblog.ipcentral.info]
* Connell, Shaun. "Intellectual Ownership". October 2007. [https://web.archive.org/web/20071221052053/http://rebirthoffreedom.org/freedom/property/intellectual-ownership/ rebithofffreedom.org]
* De George, Richard T. "14. Intellectual Property Rights." In ''The Oxford Handbook of Business Ethics'', by George G. Brenkert and Tom L. Beauchamp, 1:408–439. 1st ed. Oxford, England: Oxford University Press, n.d.
* Farah, Paolo and Cima, Elena. "China's Participation in the World Trade Organization: Trade in Goods, Services, Intellectual Property Rights and Transparency Issues" in Aurelio Lopez-Tarruella Martinez (ed.), {{lang|es|El comercio con China. Oportunidades empresariales, incertidumbres jurídicas}}, Tirant lo Blanch, Valencia (Spain) 2010, pp.&nbsp;85–121. {{ISBN|978-84-8456-981-7}}. Available at [https://ssrn.com/abstract=1527992 SSRN.com]
* Farah, Paolo Davide, Tremolada Riccardo, Desirability of Commodification of Intangible Cultural Heritage: The Unsatisfying Role of IPRs, in TRANSNATIONAL DISPUTE MANAGEMENT, Special Issues "The New Frontiers of Cultural Law: Intangible Heritage Disputes", Volume 11, Issue 2, March 2014, {{ISSN|1875-4120}} Available at [https://ssrn.com/abstract=2472339 SSRN.com]
* Farah, Paolo Davide, Tremolada Riccardo, Intellectual Property Rights, Human Rights and Intangible Cultural Heritage, Journal of Intellectual Property Law, Issue 2, Part I, June 2014, {{ISSN|0035-614X}}, Giuffre, pp.&nbsp;21–47. Available at [https://ssrn.com/abstract=2472388 SSRN.com]
* {{cite book | first1 = Paul | last1 = Goldstein | first2 = R. Anthony | last2 = Reese | title = Copyright, Patent, Trademark and Related State Doctrines: Cases and Materials on the Law of Intellectual Property | year = 2008 | edition = 6th | location = New York | publisher = Foundation Press | isbn = 978-1-59941-139-2 }}
* [[Andrew Gowers|Gowers, Andrew]]. "Gowers Review of Intellectual Property". Her Majesty's Treasury, November 2006. [https://web.archive.org/web/20090407093401/http://www.hm-treasury.gov.uk/d/pbr06_gowers_report_755.pdf hm-treasury.gov.uk] {{ISBN|978-0-11-840483-9}}.
* Greenhalgh, C. & Rogers M., (2010). ''Innovation, Intellectual Property, and Economic Growth.'' New Jersey: Princeton University Press.
* [[Stephan Kinsella|Kinsella, Stephan]]. "Against Intellectual Property". ''Journal of Libertarian Studies'' 15.2 (Spring 2001): 1–53. [https://www.mises.org/journals/jls/15_2/15_2_1.pdf mises.org]
* Lai, Edwin. "The Economics of Intellectual Property Protection in the Global Economy". Princeton University. April 2001. [http://www.dklevine.com/archive/refs4122247000000000481.pdf dklevine.com]
* Lee, Richmond K. ''[http://www.philstar.com/business/320465/scope-and-interplay-ip-rights Scope and Interplay of IP Rights]'' Accralaw offices.
* [[Lawrence Lessig|Lessig, Lawrence]]. "Free Culture: How Big Media Uses Technology and the Law to Lock Down Culture and Control Creativity". New York: Penguin Press, 2004. [http://www.free-culture.cc/freeculture.pdf free-culture.cc] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090916145748/http://www.free-culture.cc/freeculture.pdf |date=16 September 2009 }}.
* Lindberg, Van. ''Intellectual Property and Open Source: A Practical Guide to Protecting Code''. O'Reilly Books, 2008. {{ISBN|0-596-51796-3}} | {{ISBN|978-0-596-51796-0}}
* Maskus, Keith E. "Intellectual Property Rights and Economic Development". ''Case Western Reserve Journal of International Law'', Vol. 32, 471. [https://web.archive.org/web/20081223230716/http://www.law.case.edu/student_life/ journals/jil/32-3/maskusarticle.pdf law.case.edu]
* Mazzone, Jason. "[https://ssrn.com/abstract=787244 Copyfraud]". Brooklyn Law School, Legal Studies Paper No. 40. ''New York University Law Review'' 81 (2006): 1027. (Abstract.)
* Miller, Arthur Raphael, and Michael H. Davis. ''Intellectual Property: Patents, Trademarks, and Copyright''. 3rd ed. New York: West/Wadsworth, 2000. {{ISBN|0-314-23519-1}}.
* Moore, Adam, [http://plato.stanford.edu/archives/sum2011/entries/intellectual-property "Intellectual Property"], The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Summer 2011 Edition), Edward N. Zalta (ed.),
* [http://www.chaire-epi.ulaval.ca/sites/chaire-epi.ulaval.ca/files/publications/morin_2014_paradigm_shift_agency_of_academics.pdf Morin, Jean-Frédéric, Paradigm Shift in the Global IP Regime: The Agency of Academics, Review of International Political Economy, vol. 21(2), 2014, pp. 275–309.]
* Mossoff, A. [https://ssrn.com/abstract=787244 'Rethinking the Development of Patents: An Intellectual History, 1550–1800,'] Hastings Law Journal, Vol. 52, p.&nbsp;1255, 2001
* Rozanski, Felix. "Developing Countries and Pharmaceutical Intellectual Property Rights: Myths and Reality" [http://arquivo.pt/wayback/20091009142207/http://www.stockholm-network.org/downloads/publications/Developing_Countries_and_Intellectual_Property_Rights_Myth_and_Reality_6.pdf stockholm-network.org]
* Perelman, Michael. ''Steal This Idea: Intellectual Property and The Corporate Confiscation of Creativity''. Palgrave Macmillan, 2004.
* Rand, Ayn. "Patents and Copyrights" in Ayn Rand, ed. 'Capitalism: The Unknown Ideal,' New York: New American Library, 1966, pp.&nbsp;126–128
* Reisman, George. 'Capitalism: A Complete & Integrated Understanding of the Nature & Value of Human Economic Life,' Ottawa, Illinois: 1996, pp.&nbsp;388–389
* Schechter, Roger E., and John R. Thomas. ''Intellectual Property: The Law of Copyrights, Patents and Trademarks''. New York: West/Wadsworth, 2003, {{ISBN|0-314-06599-7}}.
* Schneider, Patricia H. "International Trade, Economic Growth and Intellectual Property Rights: A Panel Data Study of Developed and Developing Countries". July 2004. [https://web.archive.org/web/20090226035349/http://www.mtholyoke.edu/~pschneid/images/Schneider_JDEJuly2004.pdf mtholyoke.edu]
* Shapiro, Robert and Nam Pham. "Economic Effects of Intellectual Property-Intensive Manufacturing in the United States". July 2007. [https://web.archive.org/web/20080216195041/http://www.the-value-of-ip.org/ the-value-of.ip.org]. Retrieved 2008-04-09.
* Spooner, Lysander. "The Law of Intellectual Property; or An Essay on the Right of Authors and Inventors to a Perpetual Property in their Ideas". Boston: Bela Marsh, 1855.
* [[Siva Vaidhyanathan|Vaidhyanathan, Siva]]. ''The Anarchist in the Library: How the Clash Between Freedom and Control Is Hacking the Real World and Crashing the System''. New York: Basic Books, 2004.
* {{cite book |author=Burk, Dan L. |author2=Mark A. Lemley |name-list-style=amp |title=The Patent Crisis and How the Courts Can Solve It |url=https://archive.org/details/patentcrisishowc0000burk |publisher=University of Chicago Press |year=2009 |isbn=978-0-226-08061-1}}
{{refend}}
 
==Pranala luar==
{{Wikiquote}}
{{scholia|topic}}
{{Library resources box}}
* The [[European Audiovisual Observatory]] hosts articles on [https://web.archive.org/web/20130729081345/http://www.obs.coe.int/en/legal/copyright/ copyright] legislature and covers media laws in their [http://merlin.obs.coe.int/newsletter/index newsletter]
* [https://www.statista.com/topics/3493/media-piracy/ Internet/Media Piracy: Statistics & Facts]—Statista
 
{{Aktivisme kekayaan intelektual}}
{{hki-stub}}
{{Hukum}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kekayaan intelektual| ]]
[[Kategori:Pemrosesan informasi sosial]]
[[Kategori:Ekonomi karya seni dan sastra]]
[[Kategori:Aktiva tak berwujud]]