Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
(9 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
== Legalitas ==
Prinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing
Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan
== Solidaritas ==
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa
== Subsidiaritas ==
Gagasan utama dari prinsip subsidiaritas adalah Uni Eropa hanya bertindak jika objek dapat dicapai lebih efisien di tingkat Uni Eropa daripada di tingkat nasional. Hal ini merupakan
Ketika mengusulkan sebuah tindakan hukum komisi harus membenarkan perbandingan untuk mengukur tindakan di tingkat nasional. Prinsip-prinsip tersebut berusaha untuk menarik garis antara keputusan Uni eropa dengan apa yang dapat dilakukan negara anggota.
== Proporsionalitas ==
Prinsip Proporsionalitas berarti ; pertama, bahwa cara yang yang paling tidak terjangkau
== Non diskriminasi ==
Prinsip non diskriminasi melarang diskriminasi yang berdasarkan pada kebangsaan, ini terdapat pada pasal 12 ;<blockquote>Dalam ruang lingkup perjanjian ini dan tanpa prasangka terhadap setiap ketentuan khusus yang terkandung di dalamnya, diskriminasi atas nama kebangsaan harus dilarang.</blockquote>
== Kohesi ==
Ketika negosiasi Perjanjian Maastricht pada awal 1990-an beberapa negara anggota merasa perlu nya untuk mengungkapkan keinginan untuk mencapai apa yang dianamakan kohesi, yang didefinisikan sebagai kebijakan untuk memastikan pertumbuhan yang harmonis di Uni Eropa secara keseluruhan. dan hal ini menghasilkan kata-kata baru yang menjadi pasal 2 dari perjanjian ;<blockquote>..untuk mempromosikan seluruh masyarakat, pengembangan kegiatan ekonomi yang seimbang dan harmonis.</blockquote>
== Hak-hak dasar ==
Pada pasal 6 perjanjian termuat hal berikut:<blockquote>1. Persatuan didirikan atas dasr kebebasan, demokrasi, penghormatan hak asasi manusia dan kemerdekaan, hukum dan prinsip yang lazim pada negara anggota.</blockquote><blockquote>2. Persatuan harus menghormatihak-hak dasar, yang dijamin oleh konvensi eopauntuk perlindungan hak asasi manusia dan kemerdekaan yang ditandatangaini di [[Roma]] pada tangga 4 November 1950 dan sebagaimana hasilnya yang menjadi tradisi konstitusional yang lazim digunakan di negara-negara anggota yang menjadi prinsip dasar hukum masyarakat.</blockquote>
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Uni eropa]]
|