'''Hudud''' ({{Lang-ar|حدود|حد|translit=Ḥudūd|lit=batasan}}) diartikan memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain.<ref>{{Cite book|last=ibn Manzur|first=Muhammad ibn Mukram|date=|url=|title=Lisan al-Arab|location=Beirut|publisher=Dar Sadir|isbn=|pages=353|url-status=live}}</ref> Bentuk tunggal dari kata ini, yakni Had juga ada dalam [[Kamus Besar Bahasa Indonesia]].<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=had|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|access-date=26 Januari 2021}}</ref> Turunan dari kata Had, yakni ''menghadkan'' diartikan menentukan batasnya supaya tidak melebihi jumlah, ukuran, dan sebagainya; membatasi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=menghadkan|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menghadkan|website=Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring|access-date=26 Januari 2021}}</ref>
'''''Hudud''''' ([[Bahasa Arab|bahasa arab]]: {{Lang|ar|حدود}} ''Ḥudūd'', juga ditransliterasikan ''hadud'', ''hudud''; bentuk jamak dari '''''hadd''''', {{Lang|ar|[[:wikt:حد|حد]]}}, harf. "batas") adalah sebuah istilah Islam yang mengacu pada hukuman yang berdasarkan hukum Islam ([[Syariat Islam|syariah]]) yang diamanatkan dan ditetapkan oleh [[Tuhan dalam Islam|Allah]]. Hukuman ini jarang diterapkan dalam pra-modern Islam,<ref name="hallaq-intro-173">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Wael_Hallaq Wael Hallaq] (2009), ''An introduction to Islamic law'', p.173. [//en.wiki-indonesia.club/wiki/Cambridge_University_Press Cambridge University Press]. {{ISBN|9780521678735}}.</ref> dan penggunaannya di beberapa negara modern telah menjadi sumber kontroversi.
== Dalil ==
[[Fikih|Hukum Islam]] tradisional membagi kejahatan dalam kejahatan melawan Allah dan terhadap manusia. Pelaku yang dipandang melanggar Allah ''hudud'' atau "batas", dan mereka yang terkait dengan hukuman yang ditentukan dalam [[al-Qur'an]] dan dalam beberapa kasus dapat disimpulkan dari [[Hadis|hadits]].<ref name="jacb">{{cite book|title=Misquoting Muhammad: The Challenge and Choices of Interpreting the Prophet's Legacy|first1=[[Jonathan A.C. Brown|Jonathan]]|date=2014|publisher=[[Oneworld Publications]]|isbn=978-1780744209|pages=180–181|chapter=5. Muslim Martin Luthers and the Paradox of Tradition|last1=[[Jonathan A.C. Brown|A.C. Brown]]}}</ref> pelanggaran Yang menimbulkan ''hudud'' adalah hukuman ''[[zina]]'' (hubungan seksual yang melanggar hukum), tuduhan ''zina ''tidak berdasar,<ref>{{cite book|title=Windows of Faith: Muslim Women Scholar-activists in North America|author=Asifa Quraishi|publisher=Syracuse University Press|year=2000|isbn=978-0-815-628514|page=126}}</ref> minum alkohol, merampok, dan beberapa bentuk pencurian lainnya.<ref>{{cite book|title=Sharia and National Law in Muslim Countries|last=Otto|first=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|isbn=978-90-8728-048-2|pages=663, 31}}</ref><ref>Philip Reichel and Jay Albanese (2013), Handbook of Transnational Crime and Justice, SAGE publications, {{ISBN|978-1452240350}}, pp. 36-37</ref> Fuqaha telah berbeda pendapat, apakah [[Kemurtadan menurut Islam|kemurtadan]] dan pemberontakan terhadap hukum Islam penguasa yang ''hudud'' kejahatan.<ref name="Campo, Juan Eduardo 2009 p.174">Campo, Juan Eduardo (2009). ''Encyclopedia of Islam'', p.174. Infobase Publishing. {{ISBN|978-0816054541}}.</ref>
Di dalam [[Al-Qur'an]], telah banyak hukuman atas had yang ditetapkan. Pencurian adalah dipotong tangannya.<ref name=":0">Q.S. al-Maidah[5]:38</ref> Perampokan dan perusuhan (''[[hirabah]]'') mendapat had dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang dari negeri kediamannya.<ref name=":1">Q.S. al-Maidah[5]:33</ref> Hubungan seksual terlarang ([[zina]]) adalah kedua pelaku masing-masing dihukum seratus kali dera.<ref name=":2">Q.S. an-Nur[24]:2</ref> Menuduh perempuan baik melakukan zina tanpa mendatangkan empat saksi (''qadzaf'') dihukum delapan puluh kali dera dan kesaksian pelaku tidak dapat diterima selama-lamanya.<ref name=":3">Q.S. an-Nur[24]:4</ref> [[Hadis]] juga berfungsi dalam menetapkan hukuman atas had yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an, contohnya adalah had meminum-minuman keras dimana Al-Quran hanya memerintahkan untuk menjauhinya.<ref>Q.S. al-Maidah[5]:90</ref>
== Had dan Hukuman ==
Hukuman ''Hudud'' berkisar dari publik memukul ke publik merajam sampai mati, amputasi tangan dan penyaliban.<ref>[http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t125/e757 Hadd] Oxford Dictionary of Islam, Oxford University Press (2012)</ref> Kejahatan ''Hudud'' tidak dapat dimaafkan oleh korban atau oleh negara, dan hukuman harus dilakukan di depan umum.<ref name="Terrill-wcjs-629">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=hJaEzC1CBe8C&q=hudud#v=snippet&q=hudud&f=false|title=World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey|first1=Richard J.|publisher=Routledge.|year=2009|page=629|accessdate=19 November 2015|origyear=1984|last1=Terrill}}</ref> Namun, standar pembuktian yang selama ini hukuman yang sering terlalu tinggi, dan mereka jarang dilaksanakan dalam praktek. misalnya, menemukan persyaratan ''hudud'' untuk ''zina'' dan pencurian itu hampir mustahil tanpa pengakuan, yang bisa dibatalkan oleh retraksi. Berdasarkan hadits, ahli hukum menetapkan bahwa ''hudud'' hukuman harus dihindari oleh sedikitpun keraguan atau ambiguitas (''syubuhat'', tungg. ''syubhat'').<ref name="WaelHallaq">{{cite book|title=Shariah: Theory, Practice and Transformations|first1=[[Wael Hallaq|B. Hallaq]]|date=2009|publisher=[[Cambridge University Press]]|isbn=978-0-521-86147-2|pages=311|last1=[[Wael Hallaq|Wael]]}}</ref> Hukuman ''hudud'' yang lebih berat itu dimaksudkan untuk mencegah dan untuk menyampaikan gravitasi pelanggaran terhadap Allah, bukan untuk dilaksanakan.
* Pencurian (''sariqah''). Dihukum potong tangan.<ref name=":0" />
Selama abad ke-19, hukum pidana berbasis syariah digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab.<ref name="peters-OEIW">{{cite encyclopedia|author=Rudolph Peters|title=Hudud|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0322}}</ref><ref name="vikor-OEIP">{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Knut S.|last=Vikør|title=Sharīʿah|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of Islam and Politics|publisher=Oxford University Press|editor=Emad El-Din Shahin|year=2014|url=http://bridgingcultures.neh.gov/muslimjourneys/items/show/226}}</ref><ref name="otto-2008">{{cite book|url=https://openaccess.leidenuniv.nl/bitstream/handle/1887/20694/Sharia%20and%20national%20Law%20in%20Muslim%20countries.pdf|title=Sharia and National Law in Muslim Countries: Tensions and Opportunities for Dutch and EU Foreign Policy|first1=Jan Michiel|publisher=Amsterdam University Press|year=2008|isbn=978-90-8728-048-2|pages=18-20|ref=harv|last1=Otto}}</ref> Dalam kebangkitan Islam akhir abad ke-20 membawa panggilan oleh [[Islamisme|Islam]] gerakan untuk implementasi penuh dari syariah.<ref>{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Ann Elizabeth|last=Mayer|title=Law. Modern Legal Reform|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0473}}</ref> Pemulihan hukuman ''hudud'' telah memiliki makna simbolik tertentu untuk kelompok-kelompok ini karena mereka menggunakan Quran, dan para pendukung mereka telah sering diabaikan oleh pembatasan tradisional yang ketat pada penerapan mereka. Dalam prakteknya, di negara-negara di mana ''hudud'' telah dimasukkan ke dalam kode hukum Islam di bawah tekanan, mereka sering digunakan dengan hemat atau tidak sama sekali, dan penerapan mereka telah bervariasi tergantung pada daerah iklim politik. Penggunaan mereka telah menjadi subjek kritik dan perdebatan.
*Perampokan (''hirabah'') dan merusak bumi (''mufsidun fil-ard''). Dihukum dengan penyaliban, dibunuh dengan cara lain, dipotong tangan dan kakinya, atau dibuang.<ref name=":1" /> Mazhab berbeda pendapat tentang penerapan hukuman, namun mayoritas mengatakan bahwa hakim memutuskan hukuman berdasar seberapa berat derita korban.{{Butuh rujukan}}
*Pemberontakan (''bughat''). Menentang khalifah yang sah akan mendapat perundingan terlebih dahulu. Jika masih menentang maka diperbolehkan untuk melawan dan membunuh pemberontak.<ref>Q.S. al-Hujurat[49]:9</ref>
*Keluar dari agama Islam (''riddah''). Dihukum mati dalam kebanyakan mazhab.<ref>Peters & De Vries (1976), Apostasy in Islam, Die Welt des Islams, Vol. 17, Issue 1/4, pp 1-25</ref><ref>J Rehman (2010), "Freedom of expression, apostasy, and blasphemy within Islam: Sharia, criminal justice systems, and modern Islamic state practices", Criminal Justice Matters, 79(1), pp. 4-5, [[Pengenal objek digital|DOI]]:10.1080/09627250903569841</ref>
*Hubungan seksual terlarang (''zina''). Dihukum seratus kali dera jika belum menikah (''gairu muhsan)''<ref name=":2" /> dan dilempari batu sampai mati (''rajam'') jika sudah menikah (''muhsan'').<ref>Julie Chadbourne (1999), Never wear your shoes after midnight: Legal trends under the Pakistan Zina Ordinance, ''Wisconsin International Law Journal'', Vol. 17, pp. 179-234</ref><ref>Reza Aslan (2004), "The Problem of Stoning in the Islamic Penal Code: An Argument for Reform", UCLA Journal of Islamic and Near East Law, Vol 3, No. 1, pp. 91-119</ref>
*Tuduhan zina tidak berdasar (''qadzaf''). Dihukum delapan puluh kali dera dan kesaksian pelaku tidak akan diterima selama-lamanya.<ref name=":3" />
*Minum minuman keras (''syurb al-khamr''). Dihukum empat puluh atau delapan puluh kali dera tergantung mazhab.<ref>{{Cite journal|last=Bassiouni|first=M. Cherif|date=1997|title=Crimes and the Criminal Process|url=https://www.jstor.org/stable/3381843|journal=Arab Law Quarterly|volume=12|issue=3|pages=269-286|doi=}}</ref>
Pembunuhan, cedera dan kerusakan properti bukan merupakan bagian dari tindakan yang mendapat had dalam [[Jinayat|Hukum Pidana Islam]] (''jinayat''), dan dimasukkan dalam kategori lain dari hukum pidana Islam, yaitu:
* Pembalasan (''[[kisas|qisas]]'').
''Hudud'' adalah bukan satu-satunya bentuk hukuman di bawah ''syariah''. Dalam kasus-kasus lain yang melibatkan hukuman tubuh, hukum Islam menetapkan balasan hukuman serupa dengan kejahatan (''qisas'') atau kompensasi moneter (''diya''), dan untuk kejahatan lainnya berupa hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (''ta'zir''). Penjahat yang lolos dari ''hudud'' hukuman masih bisa menerima hukuman ''ta'zir''. Dalam prakteknya, sejak awal dalam sejarah Islam, kasus-kasus kriminal yang biasanya ditangani oleh penguasa yang dikelola pengadilan atau polisi setempat menggunakan prosedur yang hanya longgar terkait dengan syariah.<ref name="calder">{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Norman|last=Calder|title=Law. Legal Thought and Jurisprudence|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0473}}</ref><ref name="ziadeh">{{cite encyclopedia|ref=harv|first=Farhat J.|last=Ziadeh|title=Criminal Law|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009c|url=http://www.oxfordislamicstudies.com/article/opr/t236/e0170}}</ref>
* Kompensasi finansial (''[[diyat]]'').
* Hukuman keputusan hakim (''[[takzir|ta'zir]]'')
== Syarat Penetapan Hukuman ==
== Berdasarkan Dalil ==
Dalam kebanyakan mazhab, hukum rajam atau dera dapat dikenakan kepada pelaku zina apabila terbukti dengan cara empat laki-laki dewasa pertama menyaksikan hubungan seksual dengan yakin pada waktu yang sama atau pelaku mengaku.<ref>Z. Mir-Hosseini (2011), Criminalizing sexuality: zina laws as violence against women in Muslim contexts, ''SUR-International Journal on Human Rights'', 8(15), pp 7-33</ref><ref>Camilla Adang (2003), Ibn Hazam on Homosexuality, Al Qantara, Vol. 25, No. 1, pp. 5-31</ref>
Kejahatan ''Hudud'' ditetapkan dalam ''Quran'' dan ''Sunnah''.
Jika seseorang menuduh perempuan yang baik berbuat zina dan tidak mendatangkan empat saksi Muslim dengan kesaksian konsisten atau jika para saksi tidak memberikan kesaksian konsisten, maka barulah hukum delapan puluh kali dera ditetapkan sebagai hukuman atas melanggar had ''qadzaf''.<ref>A. Quraishi (1999), Her honour: an Islamic critique of the rape provisions in Pakistan's ordinance on zina, ''Islamic studies'', Vol. 38, No. 3, pp. 403-431</ref>
=== Quran ===
Al-Qur'an menjelaskan beberapa kejahatan ''hudud'' dan dalam beberapa kasus yang menetapkan hukuman.<ref name="mdth1">Silvia Tellenbach (2015), "Islamic Criminal Law", In ''The Oxford Handbook of Criminal Law'' (Ed: Markus D. Dubber and Tatjana Hornle), Oxford University Press, {{ISBN|978-0199673599}}, pp. 251-253</ref> ''Hudud ''dari tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam ayat Quran 5:38:{{Quote|As to the thief, male or female, cut off his or her hands: a punishment by way of example, from Allah, for their crime: and Allah is Exalted in power.<ref>{{cite quran|5|38|s=nosup}}</ref>|text=Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.}}Kriminal "perampokan dan kerusuhan terhadap Islam" di dalam negara Islam, menurut beberapa ulama, yang dimaksud dalam ayat Quran 5:33:{{Quote|The punishment of those who wage war against Allah and His Messenger, and strive with might and main for mischief through the land is: execution, or crucifixion, or the cutting off of hands and feet from opposite sides, or exile from the land: that is their disgrace in this world, and a heavy punishment is theirs in the Hereafter.<ref>{{cite quran|5|33|s=nosup}}</ref>|text=Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimpal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang besar.}}
[[Imam Malik]] sebagai pencetus mazhab Maliki, telah mencatatkan dengan rinci dalam [[Muwatta Malik]] kapan pencurian diterapkan hukum potong tangan atau tidak. [[Yusuf Ali]] dalam menafsirkan Al-Quran mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat pencurian kecil dibebaskan dari hukuman tersebut dan hanya satu tangan yang harus dipotong saat pencurian pertama.<ref>Ali, Abdullah Yusuf (2004). ''The Meaning Of The Holy Qur'an (11th Edition)''. Amana Publications. hlm. 259. [[International Standard Book Number|ISBN]] [[Istimewa:Sumber buku/1-59008-025-4|1-59008-025-4]].</ref> [[Taqiyuddin as-Subki]] menfatwakan untuk kesepakatan penerapan hukuman terhadap had pencurian sebagai berikut:
# Diambil dari tempat yang aman (''hirz'') dan tidak memiliki akses sehari-hari ke tempat tersebut;
Kejahatan seks konsensual terlarang disebut dalam beberapa ayat, termasuk ayat Alquran 24:2:{{Quote|The woman and the man guilty of adultery or fornication - flog each of them with a hundred stripes. Let not compassion move you in their case, in a matter prescribed by Allah, if ye believe in Allah and the Last Day: and let a party of the Believers witness their punishment.<ref>{{cite quran|24|2|s=nosup}}</ref>|text=Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasiham kepada keduanya. mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan hukuman) mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.}}Kejahatan "tuduhan dari seks terlarang atau pemerkosaan terhadap wanita yang baik-baik tanpa empat saksi" dan ''hudud'' adalah hukuman yang didasarkan pada ayat-ayat Alquran 24:4, 24:6, 9:66 dan 16:106, diantara ayat Al-quran yang lain.{{Quote|And those who accuse chaste women and do not bring four witnesses - flog them with eighty stripes and do not accept their witness thereafter. Indeed they themselves are impure.<ref>{{cite quran|24|6|s=nosup}}, {{cite quran|24|4|s=nosup}}, {{cite quran|9|66|s=nosup}}, {{cite quran|16|106|s=nosup}}</ref>|text=Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian yang meeka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.}}
# Bukan rampasan perang (''mughannam'');
# Pelakunya Muslim yang merdeka, baligh dan berakal, sendiri dalam mengambil dengan tangan tanpa menggunakan alat. Dia tidak mabuk atau dalam keadaan sadar, bukan karena kemiskinan, tanpa paksaan.
=== Hadis-hjadis ===
# Tidak berada di [[Al-Haram, Mekkah]] atau [[Darul Harbi]].
Kejahatan mabuk dijelaskan dalam ayat Quran 5:90, dan ''hudud'' adalah hukuman yang dijelaskan dalam ''hadis'':{{Quote|O ye who believe! Intoxicants and gambling, (dedication of) stones, and (divination by) arrows, are an abomination, - of Satan's handwork: eschew such (abomination), that ye may prosper.<ref>{{cite quran|5|90|s=nosup}}</ref>|text=Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan-perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.}}Dalam ''hadis sahih'', segala perkataan, perbuatan dan tradisi dari Muhammad seperti yang diamati oleh teman-temannya, yang dianggap oleh Muslim Sunni untuk menjadi yang sumber hukum Islam yang paling terpercaya setelah al-Qur'an. Mereka secara luas menggambarkan kejahatan ''hudud'' dan hukuman.<ref>Elyse Semerdjian (2008), "Off the Straight Path": Illicit Sex, Law, and Community in Ottoman Aleppo, Syracuse University Press, {{ISBN|978-0815631736}}, pp. 8-14</ref><ref>Christopher Melchert (1997), The Formation of the Sunni Schools of Law: 9th-10th Centuries CE, Brill Academic, {{ISBN|978-9004109520}}, pp. 16 with footnote 78</ref> Dalam beberapa kasus ulama Islam telah menggunakan hadits untuk menetapkan hukuman ''hudud'' yang tidak disebutkan dalam al-Quran. Dengan demikian, rajam sebagai hukuman bagi zina ini didasarkan pada hadis yang menceritakan sejarah di mana Muhammad dan penerusnya yang ditentukan itu. kecenderungan untuk menggunakan keberadaan ''syubha'' (harf. keraguan, ketidakpastian) untuk menghindari hukuman ''hudud'' didasarkan pada sebuah hadits yang menyatakan bahwa "mencegah hukuman ''hadd'' dalam kasus ''syubha''".<ref>Silvia Tellenbach (2015), "Islamic Criminal Law", In ''The Oxford Handbook of Criminal Law'' (Ed: Markus D. Dubber and Tatjana Hornle), Oxford University Press, {{ISBN|978-0199673599}}, pp. 255</ref>
# Bukan milik istri jika pelakunya pria atau milik suami jika pelakunya perempuan, bukan pula milik orang yang ada [[hubungan kekerabatan]].
# Barang yang dicuri harus jelas kepemilikannya dan bisa dijual kepada Muslim.
== Pelanggaran'' Hudud'' dan hukuman ==
# Barang yang dicuri bukan: daging, hewan sembelihan, sesuatu yang bisa dimakan atau diminum, unggas atau hewan buruan, anjing atau kucing, kotoran hewan atau manusia, oker merah (''maghara''), arsenik (''zirnīkh''), kerikil, bebatuan, kaca, arang, kayu bakar, alang-alang (''qaṣab''), kayu, buah, keledai atau hewan gembalaan, salinan Al-Quran, tanaman yang ditarik dari akarnya atau hasil taman dinding, pohon atau orang merdeka. Jika yang dicuri adalah budak: budak tersebut bisa bicara dan berakal, tidak melawan sebelum dipindahkan ke tempat yang sebelumnya tidak diizinkan dari tempat amannya dengan tangan pelaku sendiri, disaksikan oleh dua laki-laki yang akan dan tidak menolak untuk hadir di persidangan dan tidak mengurungkan kesaksian mereka.
Pelanggaran yang dikenakan hukuman ''hudud'' adalah:
# Korban pencurian tidak memberikan barang curian sebagai hadiah, hadir di persidangan dan mengklaim barang curian.
# Pelaku pencurian tidak menjadi pemilik sah barang setelah mencuri dan tidak mengembalikan barang curiannya maupun mengklaim dan pelaku pencurian tidak menagih hutang seharga barang curian.
* Beberapa jenis [[pencurian]] (Sariqa, السرقة). Dihukum dengan amputasi tangan;
# Pelaku pencurian memiliki tangan kiri atau kaki yang sehat, atau tidak kehilangan anggota badan.
* Perang melawan Allah (''[[Hirabah]]'') dan Merusak Bumi (''Mufsidun fil ard''). Secara tradisional didefinisikan sebagai bandit atau perampokan (''Hirabah'', ''Qat' al-Tariq'', قطع الطريق). Dihukum dengan penyaliban, bentuk lain dari hukuman mati, amputasi tangan kanan dan kaki kiri, atau dibuang. Berbagai hukuman yang ditentukan untuk skenario yang berbeda dan ada perbedaan pendapat mengenai spesifik di dalam dan di antara sekolah hukum.
* Pemberontakan (''Baghi'' (pemberontak), j. ''Baghat''). Meskipun tidak ada konsensus, menarik diri dari ketaatan kepada Khalifah<ref name="shah-2011-62">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=yCT9hsALBcYC&pg=PA62&dq=crime+of+disputing+an+imam+baghi&hl=en&sa=X&ved=0CB4Q6AEwAGoVChMI4fiOmeuNyQIVwjgmCh2uBQyL#v=onepage&q=crime%20of%20disputing%20an%20imam%20baghi&f=false|title=Islamic Law and the Law of Armed Conflict: The Conflict in Pakistan|first1=Niaz A.|date=2011|publisher=Taylor & Francis|page=62|accessdate=13 November 2015|last1=Shah}}</ref> atau Imam dianggap sebagai kejahatan ''hadd'' sesuai dengan ketentuan peraturan tradisional dari penafsiran ayat al-Quran 49:9.<ref>{{cite quran|49|9|s=nosup}}</ref> Ada hukum konsensus bahwa pemberontak harus didesak untuk meletakkan senjata mereka melalui perunding terpercaya sebelum pasukan yang setia memiliki lisensi untuk melawan dan membunuh mereka.
* [[Kemurtadan menurut Islam|Murtad]] (''Riddah'', ردة atau ''Irtidad'', ارتداد), meninggalkan Islam untuk agama lain atau untuk ateisme,<ref>Peters & De Vries (1976), Apostasy in Islam, Die Welt des Islams, Vol. 17, Issue 1/4, pp 1-25</ref><ref>J Rehman (2010), "Freedom of expression, apostasy, and blasphemy within Islam: Sharia, criminal justice systems, and modern Islamic state practices", Criminal Justice Matters, 79(1), pp. 4-5, {{doi|10.1080/09627250903569841}}</ref> dianggap sebagai salah satu kejahatan ''hudud'' yang dikenakan hukuman mati dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, tapi tidak dalam Hanafi dan ''fiqih ''Syi'ah, meskipun sekolah-sekolah ini juga berkaitan kemurtadan sebagai kejahatan serius terhadap negara Islam dan masyarakat dan penentuan hukuman mati bagi laki-laki yang murtad.
* Hubungan seksual terlarang (''[[Zina]]'' الزنا). Termasuk seks pra-nikah dan seks di luar nikah.<ref>Julie Chadbourne (1999), Never wear your shoes after midnight: Legal trends under the Pakistan Zina Ordinance, ''Wisconsin International Law Journal'', Vol. 17, pp. 179-234</ref><ref>Reza Aslan (2004), "The Problem of Stoning in the Islamic Penal Code: An Argument for Reform", UCLA Journal of Islamic and Near East Law, Vol 3, No. 1, pp. 91-119</ref> Klasifikasi dari hubungan homoseksual sebagai zina berbeda menurut [[Mazhab|hukum sekolah]]. Meskipun rajam bagi zina tidak disebutkan dalam al-Quran, semua sekolah-sekolah mazhab tradisional setuju atas dasar [[Hadis|hadits]] itu harus dihukum dengan rajam jika pelaku ''muhsan'' (dewasa, merdeka, Muslim, dan telah menikah), dengan beberapa perpanjangan hukuman ini untuk kasus tertentu lainnya dan hukuman yang lebih ringan seperti memukul ditentukan dalam skenario lain. Pelaku harus bertindak atas kehendak bebas mereka sendiri.
* Tuduhan ''zina ''tidak berdasar (''Qadhf'', القذف), <ref>Joseph Schacht, ''An Introduction to Islamic Law'' (Oxford: Clarendon Press, 1973), pp. 178–181</ref> dihukum dengan 80 cambukan.
* [[Khamar|Minum alkohol]] (''Syurb al-Khamr'').<ref name="mcb1">M. Cherif Bassiouni (1997), [https://www.jstor.org/stable/3381843 Crimes and the Criminal Process], Arab Law Quarterly, Vol. 12, No. 3 (1997), pp. 269-286</ref> Hanafiyah melarang minum minuman beralkohol lainnya dari anggur hanya jika itu menyebabkan mabuk-mabukan, sementara sekolah-sekolah lain melarang semua minuman beralkohol. Dihukum dengan 40 sampai 80 cambukan, tergantung pada sekolah hukum.
Ada sejumlah perbedaan pandangan antara berbagai ''[[mazhab]]'' berkenaan dengan hukuman yang sesuai dalam situasi tertentu dan proses yang diperlukan sebelum mereka dilakukan.
Murji'ah mengikut fikih [[Syi'ah|Syiah]], umumnya percaya bahwa hukuman ''hudud'' dapat diubah oleh ahli hukum yang tepat dan berkualitas.<ref>{{cite web|url=http://www.hoseini.org/Esteftaat-English.htm|title=New Fatwas|access-date=September 7, 2017|quote="In field of governmental chapters of Islamic Jurisprudence, the prophet (s.a.w.a) and the infallible Imams and the perfect and just jurists are allowed to alter those [hudud] provisions, based on the general rules of Islamic jurisprudence and according to the general interests of Islamic Umma."|author-link=Reza Hosseini Nassab}}</ref><ref>{{cite web|url=https://www.aku.edu/govprogramme/papers/Documents/KADIVAR_Ayatollah%20Khomeini_ENGLISH.pdf|title=Ayatollah Khomeini’s Political Theory and Public Interest|last=Kadivar|first=Mohsen|access-date=September 7, 2017|quote="The absolute guardianship of jurist (al-wilayat al-mutlaqah lil-faqih) is the same as the guardianship that God gave the Prophet [of Islam] and [Shi’ite] Imams. It is one of the most prominent shari’a ordinances (al-ahkam al-ilahiyya), that has priority over ALL shari’a ordinances."}}</ref>
Pembunuhan, cedera dan kerusakan properti bukan merupakan kejahatan ''hudud'' dalam [[Jinayat|Hukum Pidana Islam]],<ref name="MPoIL-219">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=2kngBY-Gu18C&pg=PA219&dq=qisas+hudud&hl=en&sa=X&ved=0CEgQ6AEwCGoVChMI0q_kt_n5yAIVRvZjCh1ymgrv#v=onepage&q=qisas%20hudud&f=false|title=Modern Perspectives on Islamic Law|first1=E. Ann|last2=Esmaeili|first2=Hossein|last3=Hosen|first3=Nadirsyah|date=2013|publisher=Edward Elgar Publishing|page=219|accessdate=5 November 2015|last1=Black}}</ref><ref>''The Constitution of Iran: Politics and the State in the Islamic Republic'' / by Asghar Schirazi, London; New York: I.B. Tauris, 1997 pp. 223–24</ref> dan dimasukkan dalam kategori lain dari hukum pidana Islam, yaitu:
* [[Qisas]] (yang berarti pembalasan, dan mengikuti prinsip "[[mata ganti mata]]"), dan Diyyah ("uang darah", kompensasi finansial yang dibayarkan kepada korban atau ahli waris korban dalam kasus-kasus pembunuhan, cedera tubuh atau kerusakan properti. Diyyah adalah sebuah alternatif untuk Qisas untuk kelas yang sama dari kejahatan).
* Tazir – hukuman yang diberikan pada kebijaksanaan hakim.
== Sejarah ==
Karena pembatasan penerapan hukuman ''hudud tradisional'' ketat, mereka jarang diterapkan secara historis. misalnya, selain dari "beberapa hal langka dan terisolasi" contoh dari era pra-modern dan beberapa kasus baru-baru ini, tidak ada catatan sejarah dari rajam bagi zina yang legal dilakukan. Penjahat yang melarikan diri ''hudud'' hukuman masih bisa diberi sanksi di bawah sistem ''tazir'', yang memberikan para hakim dan pejabat tinggi bebas untuk menentukan kekuatan hukuman untuk menghukum kejahatan yang tidak jatuh di bawah kategori ''hudud'' dan ''qisas''. Dalam prakteknya, sejak awal dalam sejarah Islam, kasus-kasus kriminal yang biasanya ditangani oleh penguasa yang dikelola pengadilan atau polisi setempat menggunakan prosedur yang hanya terkait secara longgar dengan syariah. Selama abad ke-19, syariah berbasis hukum pidana digantikan oleh undang-undang terinspirasi oleh model Eropa hampir di mana-mana di dunia Islam, kecuali beberapa sangat konservatif daerah seperti semenanjung Arab.
Di bawah tekanan dari gerakan Islam, yang beberapa dekade terakhir telah menyaksikan re-introduksi dari ''hudud'' hukuman dan pada tahun 2013 sekitar selusin dari 50 atau lebih negara-negara mayoritas Muslim telah membuat ''hudud'' yang berlaku,<ref>[//en.wiki-indonesia.club/wiki/File:Use_of_Sharia_by_country.svg Use of sharia by country] (map)</ref> sebagian besar sejak tahun 1978. Pada tahun 1979 Pakistan memberlakukan Tata cara Hudud. Pada bulan Juli 1980 Republik Islam Iran empat pelaku dilempari batu sampai mati di [[Kerman]]. Pada akhir 1980-an, Mauritania, Sudan, dan uni Emirat Arab telah "disahkan undang-undang untuk memberikan pengadilan kuasa untuk menjatuhkan hukuman hadd". Selama tahun 1990-an Somalia, Yaman, Afghanistan, dan Nigeria utara mengikutinya. Pada tahun 1994 presiden Irak Saddam Hussein (yang telah dianiaya dan dieksekusi banyak Islamis), mengeluarkan dekrit "pemesanan yang perampok dan pencuri mobil harus kehilangan tangan mereka".<ref name="kadri-220">{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=ztCRZOhJ10wC&printsec=frontcover&dq=Heaven+on+Earth:+A+Journey+Through+Shari%27a+Law&hl=en&sa=X&ved=0CC0Q6AEwAWoVChMIob7syrnZxwIVhg6SCh0fYg3Z#v=onepage&q=Heaven%20on%20Earth%3A%20A%20Journey%20Through%20Shari'a%20Law&f=false|title=Heaven on Earth: A Journey Through Shari'a Law from the Deserts of Ancient Arabia ...|first1=Sadakat|date=2012|publisher=macmillan|isbn=9780099523277|page=220||last1=Kadri}}</ref> [[Brunei Darussalam|Brunei]] mengadopsi hukum hudud di tahun 2014.<ref>[http://time.com/107012/brunei-sharia-hudud-sultan/ Is Brunei’s Harsh New Form of Shari‘a a Godly Move or a Cunning Political Ploy?] Time (May 27, 2014)</ref><ref>{{cite journal|last1=Lau|first1=Martin|date=1 September 2007|title=Twenty-Five Years of Hudood Ordinances - A Review|url=http://scholarlycommons.law.wlu.edu/wlulr/vol64/iss4/2|journal=Washington and Lee Law Review|volume=64|issue=4|pages=1291–1314}}</ref>
Penegakan hukuman ''hudud'' telah bervariasi dari negara ke negara. Di Pakistan dan Libya, hukuman ''hudud'' belum diterapkan sama sekali. Di pengadilan setempat Nigeria telah melewati beberapa hukuman rajam bagi zina, semua yang dibatalkan pada tingkat banding atau tidak pernah dilaksanakan.<ref>{{cite book|url=https://books.google.com/books?id=2joqx6vG74cC&pg=PA77|title=Islamic Criminal Law in Northern Nigeria: Politics, Religion, Judicial Practice|author=Gunnar J. Weimann|publisher=Amsterdam University Press|year=2010|page=77}}</ref>
Selama dua tahun pertama ketika syariat dibuat undang-undang negara bagian di [[Sudan]] (1983 dan 1985), hukuman ''hudud'' untuk pencurian terjadi pada beberapa ratus penjahat, dan kemudian dihentikan meskipun tidak dicabut. Pencambukan untuk kejahatan moral telah dilakukan sejak kodifikasi hukum Islam di Sudan pada tahun 1991 dan melanjutkan. Pada tahun 2012 pengadilan Sudan menjatuhkan hukuman Intisar Sharif Abdallah, remaja, sampai mati dengan rajam di kota Omdurman berdasarkan pasal 146 Sudan tindak Pidana setelah pengisian dia dengan "perzinaan dengan orang yang sudah menikah". Dia ditahan di penjara Omdurman dengan kakinya dibelenggu, dia bersama dengan bayi berusia 5 tahun.<ref>[https://www.hrw.org/news/2012/05/31/sudan-ban-death-stoning Sudan: Ban Death by Stoning] Human Rights Watch (May 31, 2012)</ref> (Dia dibebaskan pada 3 November 2012 setelah kecaman internasional.<ref name="sudanttib">{{cite news|url=http://sudantribune.com/spip.php?article43152|title=Amnesty: SUDANESE MOTHER WALKS FREE|date=5 July 2012|agency=Sudan Tribune|accessdate=5 November 2015}}</ref>)
Hukuman ''hudud'' untuk ''zināʾ'' dalam kasus-kasus seks konsensual dan penghukuman dari korban perkosaan yang gagal untuk membuktikan pemaksaan, yang telah terjadi di beberapa negara, telah menjadi subyek dari hak asasi manusia global perdebatan.<ref>KUGLE (2003), Sexuality, diversity and ethics in the agenda of progressive Muslims, In: SAFI, O. (Ed.). ''Progressive Muslims: On Justice, Gender, and Pluralism'', Oxford: Oneworld. pp. 190-234</ref><ref>LAU, M. (2007), Twenty-Five Years of Hudood Ordinances: A Review, ''Washington and Lee Law Review'', n. 64, pp. 1291-1314</ref><ref>Kecia Ali (2006), Sexual Ethics and Islam, {{ISBN|978-1851684564}}, Chapter 4. {{Page needed|date=November 2015}}</ref> persyaratan dari empat saksi laki-laki sebelum korban perkosaan dapat mencari keadilan telah dikritik sebagai terkemuka untuk "ratusan insiden di mana seorang wanita mengalami pemerkosaan, atau pemerkosaan, akhirnya dituduh ''zināʾ''" dan dipenjara,<ref>[http://www.hrcp-web.org/NCSW_Report.cfm National Commission on the status of women's report on Hudood Ordinance 1979]</ref> di Pakistan. Ratusan perempuan di penjara [[Afganistan|Afghanistan]] menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan dalam rumah tangga, menuduh zina, ketika korban gagal menghadirkan saksi-saksi.<ref name="hrwafghan">[https://www.hrw.org/features/afghanistan-moral-crimes Afghanistan - Moral Crimes] Human Rights Watch (2012); Quote "Some women and girls have been convicted of zina, sex outside of marriage, after being raped or forced into prostitution. Zina is a crime under Afghan law, punishable by up to 15 years in prison."</ref> Di [[Pakistan]], lebih dari 200.000 kasus-kasus ''zina'' terhadap perempuan di bawah hukum Hudud yang sedang berlangsung di berbagai tingkat dalam sistem hukum Pakistan pada tahun 2005.<ref name="hrwpakistan">[https://www.hrw.org/legacy/wr2k5/pdf/pakist.pdf Pakistan] Human Rights Watch (2005)</ref> Selain ribuan wanita di penjara menunggu persidangan untuk biaya yang terkait ''zina'', korban perkosaan di Pakistan telah enggan untuk melaporkan perkosaan karena mereka takut dituduh ''zina''.<ref>Rahat Imran (2005), Legal Injustices: The Zina Hudood Ordinance of Pakistan and Its Implications for Women, Journal of International Women's Studies, Vol. 7, Issue 2, pp 78-100</ref> Kontroversi yang dihasilkan mendorong undang-undang yang harus diubah pada tahun 2006, meskipun versi diubah telah dikritik karena terus mengaburkan perbedaan hukum antara pemerkosaan dan seks konsensual.
Penyaliban dalam Islam modern, setidaknya di Arab Saudi, mengambil bentuk menampilkan dipenggal sisa-sisa pelaku "selama beberapa jam di atas sebuah tiang."{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}} Mereka jauh lebih sedikit jumlahnya dari eksekusi. Salah satu kasus adalah bahwa Muhammad Basyir al-Ranally yang dieksekusi dan disalib pada tanggal 7 Desember 2009 untuk "menyebarkan kerusakan di muka bumi" dengan menculik, memperkosa dan membunuh beberapa anak-anak muda.<ref name="prtbbcsa">{{cite news|url=https://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/paedophile-rapist-to-be-beheaded-and-crucified-in-saudi-arabia-1814475.html|title=Paedophile rapist to be beheaded and crucified in Saudi Arabia|date=22 October 2011|agency=Independent.co.uk|accessdate=19 November 2015}}</ref> ISIS juga dilaporkan telah disalibkan tahanan.<ref name="Nebehay">{{cite news|url=http://www.huffingtonpost.com/2015/02/04/isis-crucified-children_n_6613578.html|title=ISIS Reportedly Crucified, Buried Children Alive In Iraq: UN|last1=Nebehay|first1=Stephanie|date=02/04/2015|agency=Reuters|accessdate=19 November 2015}}Check date values in: <code style="color:inherit; border:inherit; padding:inherit;">|date=</code> ([//en.wiki-indonesia.club/wiki/Help:CS1_errors%23bad_date help])
</ref>
== Persyaratan untuk keyakinan ==
=== Seks ilegal ===
Ada standar tertentu untuk bukti yang harus dipenuhi dalam [[Syariat Islam|hukum Islam]] agar hukuman ''zina''diterapkan. Di Syafi'i, Hambali, dan Hanafi sekolah hukum Rajam (dilempari batu) atau mendera dikenakan untuk berhubungan seks dilarang agama hanya jika kejahatan itu terbukti, baik dengan empat laki-laki dewasa pertama menyaksikan hubungan seksual sebenarnya pada waktu yang sama atau oleh pengakuan diri. Untuk pembentukan perzinaaan, empat saksi pria Muslim harus melihat undang-undang di sebagian rincian intim. Islam syiah memungkinkan substitusi dari satu laki-laki Muslim dengan wanita Muslim, tetapi mensyaratkan bahwa setidaknya salah satu saksi laki-laki. Sunni [[Mazhab Maliki|Maliki]] sekolah hukum menganggap kehamilan pada seorang wanita yang belum menikah sebagai bukti yang cukup dari ''zina'', kecuali ada bukti-bukti perkosaan atau paksaan.<ref name="zmh11">Z. Mir-Hosseini (2011), Criminalizing sexuality: zina laws as violence against women in Muslim contexts, ''SUR-International Journal on Human Rights'', 8(15), pp 7-33</ref><ref>Camilla Adang (2003), Ibn Hazam on Homosexuality, Al Qantara, Vol. 25, No. 1, pp. 5-31</ref> Namun, hukuman yang bisa dihindari oleh sejumlah hukum "kesamaan" (''syubuhat''), seperti keberadaan akad nikah yang tidak sah atau kemungkinan bahwa konsepsi mendahului perceraian.<ref name="EoI_Zina">{{Cite encyclopedia|first=R.|last=Peters|year=2012|title=Zinā or Zināʾ|encyclopedia=Encyclopaedia of Islam|edition=2nd|publisher=Brill|editors=P. Bearman, Th. Bianquis, C.E. Bosworth, E. van Donzel, W.P. Heinrichs|url=https://dx.doi.org/10.1163/1573-3912_islam_SIM_8168|subscription=yes}}CS1 maint: Uses editors parameter ([//en.wiki-indonesia.club/wiki/Category:CS1_maint:_Uses_editors_parameter link])
</ref> Pendapat mayoritas Maliki secara teoritis diperbolehkan untuk kehamilan yang berlangsung sampai tujuh tahun, menunjukkan kekhawatiran dari para ahli hukum untuk melindungi perempuan dari tuduhan ''zina'' dan untuk melindungi anak-anak dari stigma haram. Persyaratan ini membuat zina hampir tidak mungkin untuk dibuktikan dalam praktek.<ref name="Semerdjian">{{cite encyclopedia|first=Elyse|last=Semerdjian|title=Zinah|encyclopedia=The Oxford Encyclopedia of the Islamic World|editor=John L. Esposito|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|url=http://www.oxfordreference.com/view/10.1093/acref/9780195305135.001.0001/acref-9780195305135-e-0984|subscription=yes}}</ref>
Jika seseorang menuduh ''zina'' dan gagal untuk memberikan empat saksi Muslim konsisten , atau jika para saksi memberikan kesaksian yang tidak konsisten, mereka dapat dijatuhi hukuman delapan puluh cambukan untuk tidak berdasar tuduhan percabulan (''qadhf''), dikarenakan hal itu termasuk kejahatan ''hadd''." Pemerkosaan dituntut di bawah kategori hukum secara tradisi membutuhkan pembuktian aturan kurang ketat.<ref name="aquraishi">A. Quraishi (1999), Her honour: an Islamic critique of the rape provisions in Pakistan's ordinance on zina, ''Islamic studies'', Vol. 38, No. 3, pp. 403-431</ref> Di Pakistan, [[Tata cara Hudud]] 1979 dimasukkan penuntutan pemerkosaan di bawah kategori zina, membuat pemerkosaan sangat sulit untuk dibuktikan dan memperlihatkan para korban untuk hukuman penjara untuk mengakui hubungan terlarang. Kontroversi yang dihasilkan mendorong undang-undang yang harus diubah pada tahun 2006, meskipun versi diubah masih dikritik oleh beberapa untuk mengaburkan perbedaan hukum antara pemerkosaan dan seks konsensual.
=== Pencurian ===
Malik, pencetus mazhab Maliki, tercatat dalam [https://web.archive.org/web/20081128185746/http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamentals/hadithsunnah/muwatta/041.mmt.html Muwatta] banyak rincian keadaan di mana hukuman dari pemotongan tangan harus dan tidak harus dilakukan.
Mengomentari ayat di al-Quran tentang pencurian, [[Abdullah Yusuf Ali|Yusuf Ali]] mengatakan bahwa kebanyakan ahli hukum Islam percaya bahwa "pencurian kecil dibebaskan dari hukuman ini" dan bahwa "hanya satu tangan harus dipotong untuk pertama pencurian."<ref>{{Cite book|title=The Meaning Of The Holy Qur'an (11th Edition)|last=Ali|first=Abdullah Yusuf|publisher=Amana Publications|year=2004|isbn=1-59008-025-4|page=259}}</ref> Ahli hukum Islam tidak setuju ketika amputasi secara hukum agama adalah wajib .<ref>{{Cite book|title=The Meaning of the Qur'an, Volume 2|last=Sayyid Abul Ala Maududi|publisher=Islamic Publications|year=2000|page=451}}</ref> Ini adalah fatwa yang diberikan oleh [[Taqiyuddin as-Subki|Taqī al-Dīn ʿAlī b.]] [[Taqiyuddin as-Subki|Abd al-Kāfī al-Subkī]] (d. 756/1356), senior ulama Syafi'i dan hakim dari salah satu keluarga kejaksaan terkemuka Damaskus:
Imam dan Syaikh, semoga Allah merahmatinya, berkata: telah disepakati bahwa [hukuman] ''Hadd ''adalah wajib bagi orang yang telah melakukan pencurian dan [berikut ketentuan yang berlaku]:
# [barang] diambil dari tempat yang umumnya dianggap aman (''ḥirz'')
# belum diperoleh sebagai rampasan perang (''mughannam'')
# maupun dari harta umum
# dan itu diambil oleh tangannya sendiri
# bukan oleh beberapa alat atau mekanisme (''āla'')
# sendiri
# semata-mata
# sementara dia dari pikiran yang sehat
# dan baligh<br />
# dan seorang Muslim
# dan merdeka<br />
# tidak di masjidil Haram
# di Mekkah
# dan tidak di Tinggal Perang
# dan dia bukan orang yang diberikan akses untuk itu dari waktu ke waktu
# dan dia mencuri dari orang lain selain istrinya
# dan bukan dari rahim relatif
# dan bukan dari suaminya jika itu adalah seorang wanita
# ketika ia tidak mabuk
# dan tidak dipaksa oleh kelaparan
# atau di bawah tekanan
# dan dia mencuri beberapa properti yang dimiliki
# dan akan diperbolehkan untuk menjual Muslim
# dan dia mencuri dari seseorang yang tidak keliru menyesuaikan itu
# dan nilai dari apa yang dia curi mencapai sepuluh dirham
# perak murni
# oleh berat menurut Mekah<br />
# dan itu bukan daging
# atau menyembelih hewan
# atau sesuatu yang dapat dimakan
# atau minum
# atau beberapa unggas
# atau permainan
# atau anjing
# atau kucing
# atau kotoran hewan
# atau feses (''ʿadhira'')
# atau kotoran
# atau oker merah (''maghara'')
# atau arsenik (''zirnīkh'')
# atau kerikil
# atau batu
# atau kaca
# atau bara
# atau kayu bakar
# atau alang-alang (''qaṣab'')
# atau kayu
# atau buah
# atau keledai
# atau hewan penggembalaan
# atau salinan Quran
# atau tanaman ditarik dari akar-akarnya (''min badā'ihi'')
# atau menghasilkan dari sebuah taman dinding
# atau pohon
# atau orang yang bebas
# atau seorang budak
# jika mereka dapat berbicara dan bersuara sesuai pikirannya
# dan dia tidak melakukan pelanggaran terhadap dirinya
# sebelum ia dipindahkan dari tempat di mana dia tidak pernah diizinkan untuk memasukkan
# dari lokasi aman
# dengan tangan sendiri
# dan saksi lahir
# untuk semua hal di atas
# oleh dua orang saksi
# yang laki-laki
# menurut [persyaratan dan prosedur] bahwa kita sudah disajikan dalam bab tentang kesaksian
# dan mereka tidak setuju
# atau menarik kembali kesaksian mereka
# dan pencuri tidak mengklaim bahwa dia adalah pemilik yang sah dari apa yang dia curi
# dan tangan kirinya sehat
# dan kakinya sehat
# dan tidak ada bagian tubuh yang hilang apa
# dan orang yang ia curi dari tidak memberikan apa yang dia telah mencuri hadiah
# dan ia tidak menjadi pemilik dari apa yang dia mencuri setelah dia mencurinya
# dan pencuri tidak mengembalikan barang curian kepada orang yang ia mencurinya dari
# dan pencuri tidak mengklaim itu
# dan pencuri itu tidak memiliki utang oleh orang yang ia curi dari sama dengan nilai apa yang dia curi
# dan orang yang dicuri dari hadir [di pengadilan]
# dan ia membuat klaim untuk properti yang dicuri
# dan meminta agar amputasi terjadi
# sebelum pencuri bisa bertobat
# dan saksi-saksi untuk pencurian yang hadir
# dan sebulan belum berlalu sejak terjadi pencurian
Semua hal ini dikatakan oleh ʿAlī b. Aḥmad bin Sa'id (mungkin [[Ibnu Hazm]], d. 1064). Dan para Imam dan Syaikh menambahkan: dan juga pada ketentuan bahwa pengakuan [pencuri] tidak mendahului kesaksian dan kemudian setelah itu dia ditarik [pengakuan]. Jika pencuri melakukan yang pertama dan kemudian bukti langsung (''bayyina''h) disediakan dari kejahatannya dan kemudian dia menarik kembali pengakuannya, hukuman amputasi dijatuhkan menurut pendapat yang lebih kuat di sekolah Syafi'i, karena pembentukan [kesalahan] datang dengan pengakuan tidak dengan bukti langsung. Jadi retraksi diterima.<ref>[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Taqi_al-Din_al-Subki Taqi al-Din al-Subki], ''Fatāwā al-Subkī'', vol. 2, pp.333-4. ([//en.wiki-indonesia.club/wiki/Beirut Beirut]: Dār al-Maʿrifah) ([https://archive.org/stream/Fatawasoubki/FS02#page/n333/mode/2up online])</ref><ref>Jonathan Brown, [http://almadinainstitute.org/blog/the-shariah-homosexuality-safeguarding-each-others-rights-in-a-pluralist-so/#Appendix The Shariah, Homosexuality & Safeguarding Each Other’s Rights in a Pluralist Society]</ref>
== Perselisihan dan perdebatan reformasi ==
Sejumlah ulama/salaf<ref name="watt-31">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/William_Montgomery_Watt William Montgomery Watt] quoted in Gerhard Endress, ''Islam: An Introduction to Islam'', Columbia University Press, 1988, p. 31</ref><ref name="esposito-2002-151">reformers cited by Esposito {{Cite book|title=What Everyone Needs to Know About Islam|last=Esposito|first=John L.|publisher=Oxford University Press|year=2002|isbn=0-19-515713-3|page=151}}</ref> telah menyarankan bahwa hukuman ''hudud'' tradisional "mungkin cocok untuk era di mana Muhammad hidup", tetapi tidak lagi, atau bahwa "ekspresi baru" untuk "yang mendasari prinsip-prinsip agama dan nilai-nilai" dari Hudud harus dikembangkan. [[Tariq Ramadan]] telah menyerukan moratorium internasional pada hukuman ''hudud'' sampai yang lebih besar konsensus ilmiah dapat tercapai.<ref>[http://tariqramadan.com/blog/2005/04/05/an-international-call-for-moratorium-on-corporal-punishment-stoning-and-the-death-penalty-in-the-islamic-world/ An international call for a moratorium on corporal punishment, stoning and the death penalty in the Islamic World]| tariqramadan.com | 2005 April 5</ref>
Hukuman ''Hudud'' telah dikatakan tidak sesuai dengan norma-norma internasional tentang hak asasi manusia dan kadang-kadang sederhana keadilan. Setidaknya satu pengamat (Sadakat Kadri) telah mengeluh bahwa inspirasi iman belum jaminan keadilan, mengutip sebagai contoh pelaksanaan dua pembangkang untuk "melancarkan perang terhadap Allah" (''[[Hirabah|Muharabah]]'') di Republik Islam Iran—pembangkang berperang dengan menyelenggarakan bersenjata protes politik.{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}}<ref name="rferl-1-28-2010">{{Cite news|url=http://www.rferl.org/content/Iran_Executes_Two_Over_Election_Unrest/1941862.html|title=Iran Hangs Two Sentenced In Postelection Trials|last=Esfandiari|first=Golnaz|date=January 28, 2010|agency=rferl|access-date=19 November 2015}}</ref> Tata cara Hudud di Pakistan mengarah untuk memenjarakan ribuan wanita pada biaya zina yang terkait, yang digunakan untuk berkas "gangguan atau pelecehan terhadap putri taat atau istri terasing".<ref name="CKILE1996: 64">[//en.wiki-indonesia.club/wiki/Hudud%23CKILE1996 Kennedy, ''Islamization of Laws and Economy'', 1996]: p.64</ref> Hukuman untuk kematian wanita di Pakistan, Nigeria, Sudan untuk zina menyebabkan kegemparan internasional,<ref name="Puniyani-2005-197">{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=Fd5Fm79VMk8C&pg=PA197&dq=execution+adultery+international+uproar&hl=en&sa=X&ved=0CCUQ6AEwAGoVChMIwZ7e4uicyQIVAkgmCh2Gcw7_#v=onepage&q=execution%20adultery%20international%20uproar&f=false|title=Religion, Power and Violence: Expression of Politics in Contemporary Times|last=Puniyani|first=Ram|date=2005|publisher=SAGE|page=197|access-date=19 November 2015}}</ref> yang dianggap sebagai tidak hanya sebagai terlalu keras, tapi juga hukuman "najis"<ref>[http://www.washtimes.com/op-ed/20061116-090021-3966r.htm Women’s rights in Pakistan] The Washington Times</ref> dari korban-korban yang tidak bersalah.
Di antara pertanyaan-pertanyaan kritikus telah mengangkat tentang penerapan hudud modern, seperti: mengapa, jika ketujuh abad ke-praktek hukum ilahi berlaku selamanya dan tidak harus direformasi, memiliki pendukung melembagakan inovasi modern? Ini termasuk penggunaan anestesi umum untuk amputasi (di Libya, bersama dengan instruksi untuk menunda jika amputasi mungkin "membuktikan berbahaya untuk [pelaku] kesehatan"), pendahuluan selektif (meninggalkan penyaliban di Libya dan Pakistan), dengan menggunakan tembakan untuk mempercepat kematian selama rajam (di Pakistan).{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}} Pertanyaan lain adalah mengapa mereka telah jadi jarang diterapkan baik secara historis dan baru-baru ini. Hanya ada satu catatan rajam dalam seluruh sejarah Kekaisaran Ottoman, dan tidak ada sama sekali di Suriah selama kekuasaan Islam.{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}} Modern menyatakan bahwa "telah jadi publik diabadikan mereka selama beberapa dekade terakhir telah pergi ke panjang besar untuk menghindari pengenaan." Hanya ada satu amputasi masing-masing di Nigeria Utara dan Libya,{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}} tidak ada pelemparan batu di Nigeria. Di Pakistan "di negara ini profesi medis secara kolektif menolak untuk mengawasi amputasi sepanjang tahun 1980-an", dan "lebih dari tiga dekade resmi Islamisasi sejauh ini gagal untuk menghasilkan sebuah yang sebenarnya rajam atau amputasi."{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}}{{#tag:ref|The courts of Pakistan have avoided enforcement of the hadd penalties entirely, extrajudicial lynchings and guerilla activity notwithstanding. Colonel Qaddafi's Libya conducted just one official amputation, in a 2003 case involving a four-man robbery gang. Northern Nigeria has claimed about the same number of hand in total, ... [and] has not carried out any stonings at all. ...{{sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012|p=232}}|group=Note}} (Arab Saudi adalah pengecualian dengan empat pelemparan batu dan 45 amputasi selama tahun 1980-an.{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}})
Di antara dua terkemuka gerakan Islam, [[Ikhwanul Muslimin|Ikhwanul muslimin]] telah diambil "pendekatan jelas ambivalen" terhadap hukuman ''hudud'' dengan "praktis berencana untuk menempatkan mereka ke dalam efek ... diberi prioritas sangat rendah," dan di Pakistan, Munawar Hasan, kemudian ''Amir'' (pemimpin) dari [[Jamaat-e-Islami]], telah menyatakan bahwa "kecuali dan sampai kita mendapatkan hanya masyarakat, pertanyaan tentang hukuman adalah hanya sebuah catatan kaki."{{Sfn|Kadri|Heaven on Earth|2012}}
Pendukung hukuman ''hudud'' adalah Islam revivalis seperti [[Abul A'la Maududi|Abul a'la Maududi]]<ref>{{Cite book|title=The Meaning of the Qur'an, Volume 2|last=Sayyid Abul Ala Maududi|publisher=Islamic Publications|year=2000|pages=48–52}}</ref> yang menulis bahwa di sejumlah tempat al-Qur'an "menyatakan bahwa sodomi adalah dosa yang keji ... bahwa itu adalah tugas Negara Islam untuk memberantas kejahatan ini dan ... menghukum mereka yang bersalah itu." Menurut Richard Terrill, ''hudud'' adalah hukuman yang dianggap klaim dari Allah, yang diturunkan melalui Muhammad, dan karena itu tidak dapat berubah, tidak dapat diubah atau dihapuskan oleh orang-orang, sahabat atau parlemen.<ref>Richard Terrill (2012), World Criminal Justice Systems: A Comparative Survey, Routledge, {{ISBN|978-1455725892}}, pp. 557-558</ref>
Oposisi terhadap hudud (atau setidaknya meminimalkan hudud) dalam kerangka Islam datang dalam lebih dari satu bentuk. Beberapa (seperti unsur-unsur MB dan JI yang disebutkan di atas) mendukung pembuatan penerapan yang menunggu untuk penciptaan sebuah "masyarakat" di mana orang-orang tidak "didorong untuk mencuri untuk bertahan hidup."<ref name="Esposito-IRR-2000">{{Cite web|url=http://acc.teachmideast.org/texts.php?module_id=2&reading_id=211&sequence=10|title=Contemporary Islam: Reformation or Revolution?|last=Esposito|first=John L.|date=2000|website=Arab Culture and Civilization|publisher=Oxford University Press|access-date=19 November 2015}}</ref>
Yang lain mengikuti [[Modernis Islam|Modernis]]<nowiki/>menyerukan pendekatan ''hudud'' dan bagian lain dari Syariah akan kembali ditafsirkan dari bentuk klasik dan ikuti luas pedoman daripada yang tepat mencakup semua keputusan. Yang lain menganggap hukuman hudud "pada dasarnya jera di alam" yang akan diterapkan sangat, sangat jarang.<ref name="Afsaruddin-2010-chpt-3">{{Cite book|url=https://books.google.com/books?id=xPF6BgAAQBAJ&pg=PT74&lpg=PT74&dq=modernism+and+hudud&source=bl&ots=GG5jKOEP4k&sig=AMYQHWqPu_DkDu4t3AkY5RLRFiM&hl=en&sa=X&ved=0CEYQ6AEwB2oVChMIzMjfvMSdyQIVBl0eCh1v7QWt#v=onepage&q=modernism%20and%20hudud&f=false|title=Shari‘a As Discourse: Legal Traditions and the Encounter with Europe|last=Afsaruddin|first=Asma|date=2010|publisher=Ashgate Publishing, Ltd..|editor-last=Christoffersen|editor-first=Lisbet|chapter=3|access-date=19 November 2015|editor-last2=Nielsen|editor-first2=Jørgen S}}</ref><ref name="Shahrur">{{Cite book|url=http://shahrour.org/wp-content/gallery/Books/booke.pdf|title=The Wuran Morality and Critical Reasoning|last=Shahrur|first=Muhammad|access-date=19 November 2015}}</ref>
Yang lainnya (khususnya [[Quranisme|Quranis]]) mengusulkan tidak termasuk hadits dan hanya menggunakan ayat-ayat dalam al-Qur'an dalam merumuskan Hukum Islam, yang akan mengecualikan rajam (meskipun tidak amputasi, cambuk atau eksekusi untuk beberapa kejahatan).<ref name="Schulte">Edip Yuksel, Layth Saleh al-Shaiban, Martha Schulte-Nafeh, ''Quran: A Reformist Translation,'' Brainbow Press, 2007</ref><ref name="The Qur’anists">Aisha Y. Musa, [https://www.academia.edu/1035742/The_Quranists The Qur’anists], Florida International University, accessed May 22, 2013.</ref><ref>{{Cite web|url=http://igcs.binghamton.edu/igcs_site/dirton27.htm|title=Liberal Islam versus Moderate Islam: Elusive Moderation and the Siege Mentality|last=Mazrui|first=Ali A.|access-date=2006-07-03}}</ref> Mayoritas Muslim dan sebagian ulama Islam, bagaimanapun, mempertimbangkan baik-Quran dan hadis sahih untuk menjadi sumber yang valid Syariah, dengan ayat Alquran 33.21, antara lain,<ref>{{Cite quran|3|32|s=nosup}}, {{Cite quran|3|132|s=nosup}}, {{Cite quran|4|59|s=nosup}}, {{Cite quran|8|20|s=nosup}}, {{Cite quran|33|66|s=nosup}}</ref><ref name="mqz">Muhammad Qasim Zaman (2012), Modern Islamic Thought in a Radical Age, Cambridge University Press, {{ISBN|978-1107096455}}, pp. 30-31</ref> sebagai pembenaran untuk keyakinan ini.<ref name="neal85-89">Neal Robinson (2013), Islam: A Concise Introduction, Routledge, {{ISBN|978-0878402243}}, Chapter 7, pp. 85-89</ref>{{Quote|Ye have indeed in the Messenger of Allah a beautiful pattern (of conduct) for any one whose hope is in Allah and the Final Day, and who engages much in the Praise of Allah. ... It is not fitting for a Believer, man or woman, when a matter has been decided by Allah and His Messenger to have any option about their decision: if any one disobeys Allah and His Messenger, he is indeed on a clearly wrong Path.|[[Qur'an]]|{{cite quran|33|21|end=36}}|text=<span class="arti" style="margin-top: 40px;">Sesungguhnya telah ada pada
<nowiki> </nowiki>(diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang
yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah</span>. ... <span class="arti" style="margin-top: 40px;">Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat
yang nyata.</span>|sign=[[Qur'an]]|source={{cite quran|33|21|end=36}}}}
== Lihat juga ==
* [[Jinayat|Hukum pidana islam]]
* [[Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam|Deklarasi kairo tentang Hak asasi Manusia dalam Islam]]
* Islamisasi Zia-ul-Haq<br />
* Tata cara Hudud<br />
== Catatan ==
{{reflist|group=Note}}
== Referensi ==
<references />
{{Reflist|30em}}
{{Islam-stub}}
[[Kategori:CS1 errors: dates|Category:CS1 errors: dates]]
[[Kategori:CS1 maint: Uses editors parameter|Category:CS1 maint: Uses editors parameter]]
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Islam dan hukuman mati]]
[[Kategori:Hukuman dalam agama]]
[[Kategori:Jinayah]]
|