Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambahan nama eselon I di kementerian agraria & tata ruang Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Nama wakil menteri Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(51 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Kementerian Agraria
| logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo = Lambang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| gambar = Flag of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar = Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
| didirikan = {{Start date and age|
| dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor
| bidang_tugas = [[Agraria]]/pertanahan dan tata ruang
| slogan = ATR/BPN Maju Modern
|
| anggaran = ▼
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
| nama_menteri = [[
|
<!--Sekretariat Jenderal-->
| sekretariat_jenderal = Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_sekretaris_jenderal = Ir.
| sekretariat_kementerian = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_sekretaris_kementerian =
Baris 37 ⟶ 33:
| dirjen1 = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| singkatan_dirjen1 = Tata Ruang
| nama_dirjen1 =
| dirjen2 = Direktorat Jenderal
| singkatan_dirjen2 =
| nama_dirjen2 =
| dirjen3 = Direktorat Jenderal
| singkatan_dirjen3 =
| nama_dirjen3 =
| dirjen4 = Direktorat Jenderal Penataan Agraria
| singkatan_dirjen4 = Penataan Agraria
| nama_dirjen4 =
| dirjen5 = Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| singkatan_dirjen5 = Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
| nama_dirjen5 =
| dirjen6 = Direktorat Jenderal Pengendalian
| singkatan_dirjen6 = Pengendalian
| nama_dirjen6 =
| dirjen7 = Direktorat Jenderal Penanganan
| singkatan_dirjen7 = Penanganan
| nama_dirjen7 =
| deputi1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_deputi1 =
Baris 67 ⟶ 61:
<!--Inspektorat Jenderal-->
| inspektorat_jenderal = Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| nama_inspektorat_jenderal = Raden Bagus Agus Widjayanto, S.H., M.Hum.
| badan1 = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| singkatan_badan1 =
Baris 78 ⟶ 70:
<!--Staf ahli-->
| staf_ahli1 = Staf Ahli Bidang
| singkatan_staf_ahli1 = Bidang
| nama_staf_ahli1 =
| staf_ahli2 = Staf Ahli Bidang
| singkatan_staf_ahli2 = Bidang
| nama_staf_ahli2 =Ir. Deni Santo, S.T., M.Sc., IPU.
| staf_ahli3 = Staf Ahli Bidang
| singkatan_staf_ahli3 =
| nama_staf_ahli3 =
| staf_ahli4 = Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi
| singkatan_staf_ahli4 = Bidang Teknologi Informasi
| nama_staf_ahli4 = Ir. H. Jonahar, M.Ec.Dev.
<!--Inspektorat (Eselon II)-->▼
| inspektorat = <!--Nama di Wikipedia tanpa tanda [[ ]]-->
| nama_inspektorat =
<!--Pusat-->
| pusat1 = Pusat
| singkatan_pusat1 =
| kepala_pusat1 =
| pusat2 = Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
| singkatan_pusat2 = Penelitian dan Pengembangan
| kepala_pusat2 =
| pusat3 = Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| singkatan_pusat3 = Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
| kepala_pusat3 =
<!--Koordinasi Kementerian/Lembaga-->
| koordinasi1 = <!--nama K/L yang dikoordinasikan-->
Baris 113 ⟶ 104:
| alamat = Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru [[Jakarta]] 12110
| situs web = {{url|https://www.atrbpn.go.id/}}
| catatan =
▲<!--Inspektorat (Eselon II)-->}}
'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">
== Sejarah ==
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun [[1955]] melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.<ref name="sejarah bpn">
Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula ''Agrarische Wet'' dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.
Baris 135 ⟶ 126:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.<ref name="sejarah bpn"/>
Pada masa kepemimpinan [[
[[Megawati Soekarno Putri|Presiden Megawati]] menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa [[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono]] dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.<ref name="sejarah bpn"/>
Baris 142 ⟶ 133:
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.<ref name="Perpres
== Susunan Organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Sekretariat Jenderal]];
# [[Direktorat Jenderal Tata Ruang]];
#
#
# [[Direktorat Jenderal Penataan Agraria]];
#
# [[Direktorat Jenderal Pengendalian
#
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Inspektorat Jenderal]];
# Staf Ahli Bidang
# Staf Ahli Bidang
# Staf Ahli Bidang
# Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
# Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015, susunan organisasi tersebut kemudian ditambah oleh tiga Pusat sebagai unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. Ketiga Pusat tersebut adalah:
# [[Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Pendidikan dan Pelatihan]]
# [[Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia|Pusat Penelitian dan Pengembangan]]; dan
# [[Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan]]<ref>
]]}}</ref>
== Lihat pula ==
Baris 185 ⟶ 180:
[[Kategori:Kementerian Indonesia]]
[[Kategori:Pertanahan di Indonesia]]
[[Kategori:Kementerian pertanahan|I]]
|