Otoritas Jasa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(84 revisi perantara oleh 61 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Otoritas Jasa Keuangan
|singkatan = OJK
|gambar = [[Berkas:OJK Logo.png|200px]]
|didirikan = <!--{{Start date and age|2011|11|22}}-->
|dasar = Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
|dibubarkan =
Baris 14:
|lembaga_induk = <!--diisi nama lembaga yang mengkoordinasikan lembaga ini-->
|pimpinan1 = Ketua Dewan Komisioner
|nama_pimpinan1 = [[WimbohMahendra SantosoSiregar]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota
|nama_pimpinan2 = [[NurhaidaMirza Adityaswara]]
|pimpinan3 = Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
|nama_pimpinan3 = [[HeruDian KristiyanaEdiana Rae]]
|pimpinan4 = Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
|nama_pimpinan4 = [[HoesenInarno Djajadi]]
|pimpinan5 = Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
|nama_pimpinan5 = [[RiswinandiOgi Prastomiyono]]
|pimpinan6 = Ketua Dewan Audit merangkap anggota
|nama_pimpinan6 = [[AhmadSophia HidayatIssabella Wattimena]]
|pimpinan7 = Anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen
|nama_pimpinan7 = [[TirtaFriderica SegaraWidyasari Dewi]]
|pimpinan8 = Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
|nama_pimpinan8 = [[MirzaDoni AdityaswaraPrimanto Joewono]]
|pimpinan9 = Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan
|nama_pimpinan9 = [[MardiasmoSuahasil Nazara]]
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 42:
}}
 
'''Otoritas Jasa Keuangan''' (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.<ref>[http{{Cite web |url=https://sipuuwww.setkabojk.go.id/puuid/buka_puuregulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/17367Documents/UU0212011uu2111_1388664376.pdf |title=UU No. 2122 Tahun 2011] |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042313/https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf |dead-url=no }}</ref> OJK didirikan untuk menggantikan peran [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan|Bapepam-LK]] dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan [[lembaga keuangan]], serta menggantikan peran [[Bank Indonesia]] dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
 
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK juga mendapat tambahan kewenangan untuk Keuangan Derivatif, Bursa Karbon, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, termasuk juga untuk Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, sebagian kewenangan dari [[Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi]] (Bappebti) [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]]. OJK mendapat tambahan kewenangan di mana penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK <ref>{{Cite web |url=https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |title=UU No. 4 Tahun 2023 |access-date=2023-04-24 |archive-date=2023-04-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230424042314/https://jdih.kemenkeu.go.id/download/58fac07c-7165-4c55-882d-965687f8090b/UU4TAHUN2023.pdf |dead-url=no }}</ref>.
 
== Tujuan ==
Baris 52 ⟶ 54:
== Tugas dan wewenang ==
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
# kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .Perbankan;
# kegiatan jasa keuangan di sektor pasarPasar modal;Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
# kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransianPerasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaanPenjaminan, dan lembaga jasa keuanganDana lainnya.Pensiun;
# kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
# kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
# perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
# sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
 
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
# menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
# menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
# menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Baris 86 ⟶ 92:
 
== Dewan Komisioner ==
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. [[Dewan Komisioner OJK|Dewan Komisioner]] beranggotakan 912 (sembilandua belas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
Baris 92 ⟶ 98:
# seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Perbankan]] merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Pasar Modal]], Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Asuransi|Perasuransian]], Penjaminan, dan [[Dana Pensiun]], [[Lembaga Pembiayaan]], dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas [[Lembaga Pembiayaan]], Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
# seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
# seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
# seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
# seorang anggota [http://en.wiktionary.org/wiki/ex_officio Ex-officio] dari [[Bank Indonesia]] yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
# seorang anggota Ex-officio dari [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]] yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
 
== Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan ==
Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
* [[Bank Central Asia]]
* [[Bank Mandiri]]
* [[Bank Permata]]
* [[Bank Negara Indonesia]]
* [[Bank Rakyat Indonesia]]
* [[Bank OCBC NISP]]
* [[Bank Bukopin]]
* [[Bank CIMB Niaga]]
* [[Bank Tabungan Negara]]
* [[Bank Mega]]
* [[Bank Danamon]]
* [[Bank Tabungan Pensiunan Nasional]]
* [[Bank Internasional Indonesia]]
* [[Bank Woori Saudara]]
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.ojk.go.id/ Situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan]
 
== Referensi ==
{{reflist}}