Sekretaris kecamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k Lihat pula: pembersihan kosmetika dasar
 
(13 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Sekretaris Kecamatan''' yang biasanya disingkat [[Sekretaris Kecamatan|sekcam]] adalah pimpinan sekretariat [[kecamatan]] yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada [[camat]]. Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian.
{{rapikan}}
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
Sekretaris Kecamatan yang biasanya disingkat Sekcam adalah pimpinan Sekretariat Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B.
* Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
Di daerah luar DKI Jakarta, Sekcam biasanya dianggap sebagai wakil Camat, karena apabila Camat berhalangan, maka Sekcam yang mewakili tugas-tugas Camat.
* Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
* Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
* Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berdasarkan [[PP|peraturan pemerintah]] [[republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 2007 tentang [[organisasi]] [[perangkat daerah]], jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah [[jabatan struktural]] [[eselon]] III.B, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh [[bupati]]/[[wali kota]] atas usulan Camat melalui [[Sekda|sekretaris daerah]].
 
Di daerah luar [[DKI Jakarta]], Sekcamsekcam biasanya dianggap sebagai [[wakil Camatcamat]], karena apabila Camatcamat berhalangan, maka Sekcamsekcam yang mewakili tugas-tugas Camatcamat.
 
== Lihat pula ==
* [[Kecamatan]]
* [[Kelurahan]]
 
{{DEFAULTSORT:Kecamatan, Sekretaris}}
[[Kategori:Pejabat politik di Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah]]
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Jabatan struktural]]
[[Kategori:Perangkat daerah]]
 
 
{{indo-stub}}