Direktur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Wagino Bot (bicara | kontrib) k →Lihat pula: Bot: Merapikan artikel |
||
(5 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Direktur''' (dalam
▲'''Direktur''' (dalam jumlah jamak disebut '''dewan direktur''') adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan [[pemerintah]], [[swasta]], atau lembaga pendidikan [[Politeknik]]. Kepemimpinan lembaga perusahaan yang kemudian disebut instansi [[Perseroan terbatas]] (PT), dipimpin oleh Direktur (non-pendidikan) . Kepemimpinan lembaga pendidikan politeknik yang kemudian disebut Institusi Pendidikan politeknik, dipimpin oleh Direktur (pendidikan).
Direktur (non-pendidikan) dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang [[Profesional]] yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas. Penyebutan direktur dapat bermacam-macam, yaitu dewan manajer, dewan gubernur, atau dewan eksekutif. Peraturan terhadap direktur terdapat dalam '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Baris 31 ⟶ 30:
=== Tanggung jawab ===
Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar. Kebijakan yang tepat dalam menjalankan serta '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas dan atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya baik secara '''Perdata''' maupun [[Pidana]]. Sedangkan,
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta '''UU No. 40 Tahun 2007''' Tentang Perseroan Terbatas, atau ketentuan '''Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi dan '''Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014''', dan '''Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012''' tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336), maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Baris 39 ⟶ 38:
* [[Rektor]]
{{Authority control}}
{{gelar-stub}}▼
[[Kategori:Kerjasama]]
Baris 45 ⟶ 44:
[[Kategori:Perguruan tinggi]]
[[Kategori:Politeknik]]
▲{{gelar-stub}}
|