Luqatah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Umi ainun (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sabrouty2000 (bicara | kontrib)
Deleting category
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(14 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{orphan|Oktober 2022}}
'''''Luqatah''''' menurut mazhab Hanafi adalah harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Muarif Ambary|first=Hasan|publisher=Jakarta|year=2001|isbn=979-8276-75-2|location=|pages=16}}</ref>
 
Untuk itu, hal mengenai ''luqatah'' ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.Terkdang ketika berada ditengah-tengah perjalanan yang bisa saja hanya sekedarsekadar untuk berjalan-jalan sore, ada kemungkinan kita akan "menemukan" sesuatu benda, bisa berbentuk uang, perhiasan, dan lainnya.<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Dewan Ensiklopedia|first=|publisher=PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta|year=2001|isbn=|location=Jakarta|pages=16}}</ref>
 
Dalam Mazhab Hanafi, selain permasalahan barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarganya atau dibuang oleh keluarganya, sehingga tidak diketahui ibu bapaknya. Kasus seperti ini oleh Mazhab Hanafi diistilahkan sebagai ''laqit.''<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Muarif Ambari|first=Hasan|publisher=Jakarta|year=2001|isbn=979-8276-75-2|location=|pages=17}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Luqatah Mazhab Hanafi]]