Dana hibah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nleni1976 (bicara | kontrib)
k Menghapus Kategori:Hibah menggunakan HotCat
k top: pembersihan kosmetika dasar, added underlinked tag
 
(19 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
'''Dana Hibah''' adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
 
''Bantuan'Dana sosialHibah''' adalah pemberian bantuan berupa uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada individupemerintah atau pemerintah daerah lainnya, keluargaperusahaan daerah, kelompokmasyarakat dan/atau masyarakatorganisasi kemasyarakatan, yang sifatnyasecara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungimenunjang daripenyelenggaraan kemungkinanurusan terjadinya[[pemerintah resiko sosialdaerah]].
 
''Bantuan sosial'' adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

''Risiko sosial'' adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.<ref>{{Cite news|url=http://bangka.tribunnews.com/2014/02/24/pengertian-dan-persyaratan-hibah|title=Pengertian dan Persyaratan Hibah - Bangka Pos|date=2014-02-24|newspaperwork=Bangka Pos[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id-ID|access-date=2018-07-27|last=Bangkapos}}</ref>
 
== Syarat Penerimaan Hibah ==
Hibah dapat diberikan kepada:<ref>Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah</ref>
 
* Pemerintah; hibah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
* Pemerintah daerah lainnya; hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
* Perusahaan daerah; hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada badan usaha milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Masyarakat; hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, dan adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
* Organisasi kemasyarakatan; hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Baris 29 ⟶ 31:
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]]